Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sayyidina Umar dan Pengalaman Perempuan Sebagai Rujukan

“Berapa lama bisa menahan diri ketika suaminya meninggalkan rumah?”, kata Umar bertanya pengalaman perempuan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pengalaman Perempuan

Pengalaman Perempuan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Pernah suatu ketika Sayyidina Umar menjadikan pengalaman perempuan sebagai rujukan dalam kebijakan negara. Hal itu bermula saat negara sibuk dengan ekspansi dan penyebaran Islam, Sayyidina Umar banyak mengirimkan pasukan ke berbagai daerah termasuk ke Irak kala itu. Otomatis pasukan-pasukan meninggalkan sanak keluarga demi pengabdiannya akan Negara. Tidak tentu waktunya, bisa berbulan-bulan dan bahkan tahunan.

Di sisi lain, Umar sendiri menjalani kebiasaannya di kota Madinah untuk belusukan ke rumah-rumah warga. Memastikan langsung kondisi kesejahteraan warganya. Hingga suatu malam ia mendengar dendangan syair dari sebuah rumah yang terkunci pintunya.

Suara seorang perempuan yang mendendangkan syair, yang menggambarkan kerisauannya lantaran sang kekasih tak kunjung pulang dari tugas kenegaraan.

أَلَا طَالَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ … وَأَرَّقَنِي أَنْ لَا حبيب ألاعبه

فو الله لَوْلَا اللَّهُ لَا شَيْءَ غَيْرُهُ … لَزُعْزِعَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

“Betapa malam ini terasa lama dan berbagai sisinya terlihat gelap… malam telah mengusir rasa kantukku seiring tiadanya kekasih untuk diajak bercanda dan gurau”

“Demi Allah, Andaikan bukan lantaran Allah, maka yang lain akan sirna… sungguh sisi tempat tidur ini berguncang”

Pengalaman Perempuan Sebagai Rujukan Kebijakan Negara

Mendengarnya, Umar tahu perempuan itu resah karena suaminya tak pulang. Umar bertanya ke mana suaminya, mengapa tidak pulang, mengapa meninggalkan istri? Seketika ia mendapat jawaban bahwa suaminya pergi ke Irak sebagaimana perintah Umar sendiri dalam tugas kenegaraan.

Umar kemudian sadar bahwa pasukan-pasukannya juga memiliki kewajiban kepada istri-istri mereka, bukan hanya mengabdikan untuk negara. Oleh karenanya malam itu, ia langsung pulang pasca mendengar keluh kesah seorang istri lewat syairnya.

Paginya, Umar langsung bertanya kepada Hafshah, anak perempuannya, perihal pengalaman suaminya bepergian lama, sebagaimana Ibnu Katsir melaporkan dari nukilan Ahli Fikih dari Imam Malik. Tetapi Sayyidina Umar tidak mencukupkan hanya kepada satu jawaban Hafshah. Barangkali satu jawaban tidak bisa merepresentasikan semua perempuan.

Umar pun berinisiatif mengundang perempuan-perempuan Madinah guna melakukan rapat bersama membahas kebijakan negara. Al-Qasimi, sebagaimana Imam Al-Qartubi mengatakan bahwa siang itu Umar mengumpulkan para perempuan. “Berapa lama kalian bisa menahan diri ketika suaminya meninggalkan rumah?”, kata Umar bertanya pengalam perempuan. (Al-Qasimi, 133/2).

Ada beragam jawaban yang terlontar dari masing-masing pengalaman perempuan sebagaimana terdengar langsung oleh Sayyidina Umar. Sebagian menjawab sebulan, yang lain menimpali mampu sampai empat bulan.

Perempuan lain juga bersuara bahwa mampu bertahan sampai enam bulan. Dengan varian jawaban yang terlontar, Umar dan segenap perempuan mencari solusi terbaik untuk menetapkan masa pengiriman pasukan. Kemudian disepakati empat bulan, (Al-Qurtubi, 3/108).

Setelah perkumpulan siang itu selesai, Umar dengan mantap mengambil kebijakan kenegaraan untuk mengirim pasukan ke berbagai daerah paling lama empat bulan. Bila sudah empat bulan maka akan Sayyidina Umar akan menarik pulang dan mengganti dengan pasukan lainnya. Tentu saja keputusan itu membuat para perempuan senang.

Pengalaman Perempuan sebagai Acuan Metodologi Fatwa KUPI

Itulah potret keputusan negara yang merujuk kepada pengalaman perempuan. Barangkali itu satu dari sekian sejarah yang terbenam bagaimana Umar, kendati masih dipengaruhi budaya patriarki, terus berusaha menyadari hak-hak perempuan sebagaimana ajaran Alquran. Ia menjadikan pengalaman perempuan sebagai rujukan.

Pengalaman perempuan sebagai acuan membaca teks-teks syariat adalah salah satu distingsi metodologi KUPI dengan ormas lainnya. Tentu saja tidak menegasikan bahwa yang lain melibatkan perempuan, tetapi sebagai pijakan eksplisit dalam rumusan metodologi fatwa selama ini belum ada selain KUPI. Melibatkan dan menggunakan (juga) perspektif perempuan adalah niscaya karena perempuan adalah entitas manusia seutuhnya.

Pun Kang Faqihuddin – sebagai salah satu perumus – sudah menyadari bahwa Nabi Muhammad sudah mempraktikkan metode ini berabad-abad silam. Demikian pula Imam Syafi’i untuk merumuskan persoalan haid maka merujuk kepada perempuan itu sendiri.

Pengalaman Perempuan Sebagai Metode Penyimpulan Hukum Imam Syafi’i

Hanya perempuanlah yang layak memutuskan atas persoalan hukumnya (pengalaman reproduksi). Sedangkan Imam Syaf’i hanya menunjukkan teks-teksnya yang beliau paham. Inilah yang kemudian dikenal dengan metode istiqra (penelitian).

Artinya, dalam persoalan haid kala itu Imam Syafi’i hanya berijtihad Takhrij al-Nusus, sementara ijtihad Tahqiq Al-Manath nya adalah pengalaman perempuan. Sehingga secara otomatis hukumnya bisa disimpulkan sendiri.

Dalam ushul fiqh, untuk memutuskan hukum yang menyangkut persoalan unik (adat dan khilqah) sebagaimana pengalaman perempuan tidak boleh mendasarkan kepada analogi, tetapi harus merujuk ke orang yang pengalaman langsung.

غاية الوصول في شرح لب الأصول (ص: 116)

التي ترجع إلى العادة والخلقة كأقل الحيض أو النفاس أو الحمل وأكثره فيمتنع ثبوتها بالقياس في الأصح، لأنها لا يدرك المعنى فيها، بل يرجع فيها إلى قول من يوثق به

“Persoalan-persoalan yang merujuk kepada kebiasaan dan hal yang dari sononya semisal minimal haid, nifas, hamil, demikian masa maksimalnya tidak boleh dianalogikan karena tidak akan diketahuinya, melainkan merujuk langsung kepada perkataan orang yang kredibel”

Menyangkut perempuan, maka perempuan sendirilah yang paling kredibel sebagai pijakan. Nilainya adalah bahwa hal yang bersangkut paut dengan perempuan dalam segala hal maka harus merujuk pengalaman perempuan sekaligus perspektif perempuan. Sebagaimana Sayyidina Umar memutuskan persoalan negara. Sayang, sebagaimana penegasan Kang Faqih, ulama generasi setelahnya banyak mengabaikan metode tersebut. []

Tags: islampengalaman perempuansahabat nabiSayyidina Umar Bin Khattabsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aktivitas Seksual Pasangan Suami Istri Dicatat sebagai Pahala yang Menggunung

Next Post

Memulai Hidup Minimalis dengan Berlatih Melepas Kepemilikan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Next Post
Hidup Minimalis

Memulai Hidup Minimalis dengan Berlatih Melepas Kepemilikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0