Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sayyidina Umar dan Pengalaman Perempuan Sebagai Rujukan

“Berapa lama bisa menahan diri ketika suaminya meninggalkan rumah?”, kata Umar bertanya pengalaman perempuan

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
20 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pengalaman Perempuan

Pengalaman Perempuan

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Pernah suatu ketika Sayyidina Umar menjadikan pengalaman perempuan sebagai rujukan dalam kebijakan negara. Hal itu bermula saat negara sibuk dengan ekspansi dan penyebaran Islam, Sayyidina Umar banyak mengirimkan pasukan ke berbagai daerah termasuk ke Irak kala itu. Otomatis pasukan-pasukan meninggalkan sanak keluarga demi pengabdiannya akan Negara. Tidak tentu waktunya, bisa berbulan-bulan dan bahkan tahunan.

Di sisi lain, Umar sendiri menjalani kebiasaannya di kota Madinah untuk belusukan ke rumah-rumah warga. Memastikan langsung kondisi kesejahteraan warganya. Hingga suatu malam ia mendengar dendangan syair dari sebuah rumah yang terkunci pintunya.

Suara seorang perempuan yang mendendangkan syair, yang menggambarkan kerisauannya lantaran sang kekasih tak kunjung pulang dari tugas kenegaraan.

أَلَا طَالَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ … وَأَرَّقَنِي أَنْ لَا حبيب ألاعبه

فو الله لَوْلَا اللَّهُ لَا شَيْءَ غَيْرُهُ … لَزُعْزِعَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

“Betapa malam ini terasa lama dan berbagai sisinya terlihat gelap… malam telah mengusir rasa kantukku seiring tiadanya kekasih untuk diajak bercanda dan gurau”

“Demi Allah, Andaikan bukan lantaran Allah, maka yang lain akan sirna… sungguh sisi tempat tidur ini berguncang”

Pengalaman Perempuan Sebagai Rujukan Kebijakan Negara

Mendengarnya, Umar tahu perempuan itu resah karena suaminya tak pulang. Umar bertanya ke mana suaminya, mengapa tidak pulang, mengapa meninggalkan istri? Seketika ia mendapat jawaban bahwa suaminya pergi ke Irak sebagaimana perintah Umar sendiri dalam tugas kenegaraan.

Umar kemudian sadar bahwa pasukan-pasukannya juga memiliki kewajiban kepada istri-istri mereka, bukan hanya mengabdikan untuk negara. Oleh karenanya malam itu, ia langsung pulang pasca mendengar keluh kesah seorang istri lewat syairnya.

Paginya, Umar langsung bertanya kepada Hafshah, anak perempuannya, perihal pengalaman suaminya bepergian lama, sebagaimana Ibnu Katsir melaporkan dari nukilan Ahli Fikih dari Imam Malik. Tetapi Sayyidina Umar tidak mencukupkan hanya kepada satu jawaban Hafshah. Barangkali satu jawaban tidak bisa merepresentasikan semua perempuan.

Umar pun berinisiatif mengundang perempuan-perempuan Madinah guna melakukan rapat bersama membahas kebijakan negara. Al-Qasimi, sebagaimana Imam Al-Qartubi mengatakan bahwa siang itu Umar mengumpulkan para perempuan. “Berapa lama kalian bisa menahan diri ketika suaminya meninggalkan rumah?”, kata Umar bertanya pengalam perempuan. (Al-Qasimi, 133/2).

Ada beragam jawaban yang terlontar dari masing-masing pengalaman perempuan sebagaimana terdengar langsung oleh Sayyidina Umar. Sebagian menjawab sebulan, yang lain menimpali mampu sampai empat bulan.

Perempuan lain juga bersuara bahwa mampu bertahan sampai enam bulan. Dengan varian jawaban yang terlontar, Umar dan segenap perempuan mencari solusi terbaik untuk menetapkan masa pengiriman pasukan. Kemudian disepakati empat bulan, (Al-Qurtubi, 3/108).

Setelah perkumpulan siang itu selesai, Umar dengan mantap mengambil kebijakan kenegaraan untuk mengirim pasukan ke berbagai daerah paling lama empat bulan. Bila sudah empat bulan maka akan Sayyidina Umar akan menarik pulang dan mengganti dengan pasukan lainnya. Tentu saja keputusan itu membuat para perempuan senang.

Pengalaman Perempuan sebagai Acuan Metodologi Fatwa KUPI

Itulah potret keputusan negara yang merujuk kepada pengalaman perempuan. Barangkali itu satu dari sekian sejarah yang terbenam bagaimana Umar, kendati masih dipengaruhi budaya patriarki, terus berusaha menyadari hak-hak perempuan sebagaimana ajaran Alquran. Ia menjadikan pengalaman perempuan sebagai rujukan.

Pengalaman perempuan sebagai acuan membaca teks-teks syariat adalah salah satu distingsi metodologi KUPI dengan ormas lainnya. Tentu saja tidak menegasikan bahwa yang lain melibatkan perempuan, tetapi sebagai pijakan eksplisit dalam rumusan metodologi fatwa selama ini belum ada selain KUPI. Melibatkan dan menggunakan (juga) perspektif perempuan adalah niscaya karena perempuan adalah entitas manusia seutuhnya.

Pun Kang Faqihuddin – sebagai salah satu perumus – sudah menyadari bahwa Nabi Muhammad sudah mempraktikkan metode ini berabad-abad silam. Demikian pula Imam Syafi’i untuk merumuskan persoalan haid maka merujuk kepada perempuan itu sendiri.

Pengalaman Perempuan Sebagai Metode Penyimpulan Hukum Imam Syafi’i

Hanya perempuanlah yang layak memutuskan atas persoalan hukumnya (pengalaman reproduksi). Sedangkan Imam Syaf’i hanya menunjukkan teks-teksnya yang beliau paham. Inilah yang kemudian dikenal dengan metode istiqra (penelitian).

Artinya, dalam persoalan haid kala itu Imam Syafi’i hanya berijtihad Takhrij al-Nusus, sementara ijtihad Tahqiq Al-Manath nya adalah pengalaman perempuan. Sehingga secara otomatis hukumnya bisa disimpulkan sendiri.

Dalam ushul fiqh, untuk memutuskan hukum yang menyangkut persoalan unik (adat dan khilqah) sebagaimana pengalaman perempuan tidak boleh mendasarkan kepada analogi, tetapi harus merujuk ke orang yang pengalaman langsung.

غاية الوصول في شرح لب الأصول (ص: 116)

التي ترجع إلى العادة والخلقة كأقل الحيض أو النفاس أو الحمل وأكثره فيمتنع ثبوتها بالقياس في الأصح، لأنها لا يدرك المعنى فيها، بل يرجع فيها إلى قول من يوثق به

“Persoalan-persoalan yang merujuk kepada kebiasaan dan hal yang dari sononya semisal minimal haid, nifas, hamil, demikian masa maksimalnya tidak boleh dianalogikan karena tidak akan diketahuinya, melainkan merujuk langsung kepada perkataan orang yang kredibel”

Menyangkut perempuan, maka perempuan sendirilah yang paling kredibel sebagai pijakan. Nilainya adalah bahwa hal yang bersangkut paut dengan perempuan dalam segala hal maka harus merujuk pengalaman perempuan sekaligus perspektif perempuan. Sebagaimana Sayyidina Umar memutuskan persoalan negara. Sayang, sebagaimana penegasan Kang Faqih, ulama generasi setelahnya banyak mengabaikan metode tersebut. []

Tags: islampengalaman perempuansahabat nabiSayyidina Umar Bin Khattabsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aktivitas Seksual Pasangan Suami Istri Dicatat sebagai Pahala yang Menggunung

Next Post

Memulai Hidup Minimalis dengan Berlatih Melepas Kepemilikan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Sayyidah Fatimah
Personal

Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

18 Maret 2026
Aisyah dan Hafshah
Hikmah

Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

15 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Next Post
Hidup Minimalis

Memulai Hidup Minimalis dengan Berlatih Melepas Kepemilikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0