Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Sejarah Puasa Masyarakat Arab Sebelum Islam

Bagi masyarakat Arab sebelum Islam, puasa memiliki makna yang beragam dan tergantung pada konteks kepercayaan mereka.

Muhammad Khoiri by Muhammad Khoiri
11 Maret 2025
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Sejarah Puasa

Sejarah Puasa

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menilik sejarah puasa bukanlah konsep yang hanya kita kenal dalam Islam, melainkan telah dipraktikkan oleh berbagai peradaban sebelum kedatangan agama ini. Di Jazirah Arab, praktik puasa sudah ada jauh sebelum Nabi Muhammad menerima wahyu. Masyarakat Arab pra-Islam, yang terdiri dari berbagai suku dengan latar belakang kepercayaan yang beragam, telah mengenal puasa dalam berbagai bentuk dan tujuan.

Beberapa di antaranya menjalankan puasa sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang terpengaruhi oleh ajaran Yahudi dan Nasrani. Sementara yang lain mempraktikkannya dalam rangka ritual penghormatan kepada berhala atau sebagai bentuk pengendalian diri. Dengan datangnya Islam, praktik puasa mengalami transformasi yang lebih sistematis, memiliki tujuan yang lebih jelas, dan menjadi salah satu pilar utama dalam kehidupan seorang Muslim.

Sebelum Islam datang, masyarakat Arab memiliki kebiasaan berpuasa dengan aturan yang berbeda-beda. Tergantung pada latar belakang kepercayaan mereka. Sebagian masyarakat Arab yang terpengaruh oleh ajaran Yahudi dan Nasrani menjalankan puasa pada hari-hari tertentu sebagai bagian dari ibadah mereka.

Salah satu praktik puasa yang cukup terkenal di kalangan masyarakat Yahudi adalah puasa Asyura, yang jatuh pada 10 Muharram. Puasa ini mereka lakukan untuk mengenang hari ketika Nabi Musa dan Bani Israil terselamatkan dari kejaran Firaun.

Warisan Nabi Ibrahim

Selain kelompok yang terpengaruh oleh Yahudi dan Nasrani, masyarakat Arab yang memegang ajaran Hanif, yaitu ajaran monoteistik yang diyakini sebagai warisan dari Nabi Ibrahim, juga menjalankan puasa sebagai bentuk pensucian diri. Mereka meyakini bahwa berpuasa adalah cara untuk membersihkan jiwa dan mendekatkan diri kepada Tuhan yang mereka yakini sebagai satu-satunya pencipta alam semesta.

Sementara itu, masyarakat Arab yang masih menganut kepercayaan politeistik atau penyembahan berhala juga memiliki praktik puasa dalam konteks yang berbeda. Beberapa suku Quraisy, misalnya, menjalankan puasa sebelum melaksanakan ritual di Ka’bah.

Mereka percaya bahwa berpuasa sebelum menyembah berhala dapat memberikan keberuntungan dan perlindungan dari roh jahat. Puasa juga kerap mereka lakukan sebagai bagian dari ritual mendekatkan diri kepada berhala tertentu. Khususnya pada momen-momen sakral seperti pergantian musim, awal panen, atau menjelang peperangan.

Selain dimensi keagamaan, puasa di masyarakat Arab pra-Islam juga memiliki dimensi sosial. Dalam beberapa suku, puasa mereka lakukan sebagai bentuk empati terhadap orang-orang yang kurang mampu. Ada pula yang berpuasa sebagai bagian dari ritual tobat setelah melakukan pelanggaran adat atau dosa besar.

Praktik ini menunjukkan bahwa meskipun puasa pada masa itu tidak memiliki aturan yang seragam, ia tetap berakar pada konsep pengendalian diri dan pengabdian kepada sesuatu yang dianggap sakral.

Makna Puasa dalam Kehidupan Masyarakat Arab Pra-Islam

Bagi masyarakat Arab sebelum Islam, puasa memiliki makna yang beragam dan tergantung pada konteks kepercayaan mereka. Bagi kaum Hanif, puasa bukan sekadar ritual. Melainkan juga cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan mensucikan diri dari dosa. Mereka percaya bahwa dengan menahan diri dari makan, minum, dan kenikmatan duniawi, seseorang dapat mencapai keadaan spiritual yang lebih tinggi.

Di sisi lain, bagi kelompok yang terpengaruh oleh ajaran Yahudi dan Nasrani, puasa merupakan bentuk kepatuhan terhadap tradisi keagamaan yang telah terwariskan oleh nabi-nabi terdahulu. Mereka menganggap puasa sebagai cara untuk mengingat peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah keimanan mereka. Seperti selamatnya Nabi Musa dari Firaun atau momen-momen tobat yang diajarkan oleh para nabi sebelumnya.

Masyarakat Arab yang masih menyembah berhala juga memiliki makna tersendiri terhadap puasa. Dalam banyak kasus, puasa mereka lakukan sebagai bentuk pengorbanan dan penebusan dosa kepada dewa-dewa yang mereka sembah.

Mereka percaya bahwa dengan menahan diri dari makan dan minum, mereka dapat memperoleh berkah atau menghindari hukuman dari roh-roh yang mereka yakini berkuasa atas kehidupan mereka. Beberapa ritual puasa bahkan berkaitan dengan ramalan atau praktik perdukunan. Di mana seseorang harus berpuasa sebelum menerima petunjuk dari roh leluhur atau dewa-dewa mereka.

Selain aspek spiritual, puasa juga memiliki makna sosial yang cukup kuat dalam kehidupan masyarakat Arab sebelum Islam. Dalam beberapa komunitas, puasa mereka anggap sebagai bentuk pengorbanan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Ada kebiasaan di mana orang-orang kaya menjalankan puasa sebagai simbol belas kasih terhadap kaum miskin. Meskipun praktik ini tidak selalu bersifat universal. Beberapa suku juga menjadikan puasa sebagai cara untuk menunjukkan kedisiplinan dan kekuatan. Terutama bagi para pemuda yang sedang menjalani masa inisiasi menuju kedewasaan.

Konsep Puasa dalam Islam

Ketika Islam datang, konsep puasa mengalami perubahan yang mendalam dan lebih terstruktur. Awalnya, Nabi Muhammad mengadopsi puasa Asyura yang dilakukan oleh kaum Yahudi di Madinah. Namun, setelah turunnya wahyu yang menetapkan puasa Ramadan sebagai kewajiban, puasa Asyura menjadi sunnah. Sementara penetapan  puasa Ramadan sebagai ibadah yang wajib bagi setiap Muslim untuk menjalaninya.

Islam menyempurnakan konsep puasa dengan menetapkan aturan yang lebih jelas dan tujuan yang lebih spesifik. Puasa dalam Islam tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga melibatkan pengendalian emosi, hawa nafsu, dan perbuatan buruk.

Waktu pelaksanaan puasa ditetapkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dengan aturan yang ketat namun tetap memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur, seperti orang sakit, musafir, atau perempuan hamil.

Salah satu perbedaan utama antara puasa sebelum Islam dan puasa dalam Islam adalah tujuannya. Jika dalam masyarakat Arab pra-Islam puasa sering kali berkaitan dengan ritual penyembahan berhala atau tradisi tertentu. Dalam Islam puasa memiliki tujuan yang lebih jelas, yaitu meningkatkan ketakwaan kepada Allah.

Hal ini ada dalam penjelasan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Selain itu, Islam menekankan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari perbuatan dosa serta memperbanyak amal ibadah. Puasa dalam Islam juga memiliki dimensi sosial yang lebih kuat, di mana umat Muslim dianjurkan untuk berbagi dengan sesama. Terutama dengan orang-orang miskin dan yang membutuhkan. Konsep ini terwujudkan dalam bentuk zakat fitrah, yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membantu sesama sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan demikian, meskipun puasa telah masyarakat Arab kenali sebelum Islam, ajaran Islam memberikan makna yang lebih mendalam dan menyempurnakan praktik tersebut. Tujuannya agar menjadi bagian integral dari kehidupan seorang Muslim. Puasa tidak lagi hanya sebagai bentuk ritual atau kebiasaan sosial, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan, memperbaiki akhlak, dan memperkuat solidaritas umat Islam. []

Tags: Arab JahiliyahibadahislamRamadan 1446 HRukun IslamSejarah PuasaSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tujuan Kemaslahatan bagi Syari’at Islam

Next Post

Nasionalitas

Muhammad Khoiri

Muhammad Khoiri

Penulis adalah pemuda dari Kota Tulungagung yang haus ilmu dan berkomitmen untuk terus mengembangkan wawasan melalui belajar literasi, serta berupaya berkontribusi dalam pengembangan keilmuan dan pemberdayaan intelektual.  

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
Nasionalitas

Nasionalitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0