Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sekali Lagi, Mari Kita Membincang Bidadari Surga

Bu, kalau masuk surga orang dapat bidadari dalam jumlah banyak. Lalu bagaimana perempuan: Jika masuk surga apakah perempuan juga dapatnya bidadari? Atau perempuan jadi bidadari surga? Lalu di mana istri dari suami yang dapat bidadari?

Nur Rofiah by Nur Rofiah
17 September 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Bidadari Surga

Bidadari Surga

15
SHARES
735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin di sebuah Ngaji KGI tetiba aku tercekat saat ada pertanyaan tentang bidadari surga dari peserta. Bukan karena pertanyaannya yang sudah sering kuterima di kesempatan lain, tapi karena baru menyadari makna pertanyaan tersebut bagi perempuan.

Ini dia pertanyaannya: Bu, kalau masuk surga orang dapat bidadari dalam jumlah banyak. Lalu bagaimana perempuan: Jika masuk surga apakah perempuan juga dapatnya bidadari? Atau perempuan jadi bidadari surga? Lalu di mana istri dari suami yang dapat bidadari?

Waktu kecil aku dapat gambaran surga sangat berbeda. Surga adalah tempat semua keinginan akan terpenuhi. Sepertinya ini gambaran surga khas sobat misqueen. Surga menghibur orangtua dan anaknya saat tak mampu beli sepeda, TV, dll. Masih ada harapan untuk bisa memilikinya kelak di surga. Anak termotivasi untuk menjadi anak baik karena itu menjadi syarat masuk surga.

Surga adalah tempat yang sangat menyenangkan!

Lalu ingat cerita mas Mukhotib tentang anak TK yang nangis sesunggukan sepulang sekolah. Ternyata ia baru dapat cerita tentang surga dari gurunya. Ya tentang bidadari itu. Kenapa dia menangis? Karena dia sedih membayangkan ayahnya bersama banyak perempuan lain di surga. Bukan dengan ibunya! Surga adalah tempat yang menyedihkan!

Lalu aku ingat seorang teman yang mengeluh: “Surga adalah tempat yang indah. Kenapa ya perempuan yang di dunia sudah lelah hayati menjadi pelayan, kalau masuk surga pun masih jadi pelayan juga? Kapan istirahatnya?”. Di sini aku menemukan konteks ucapan seorang mbak senior: “Sudah lama saya tidak ingin masuk surga.” Hm….tentu ia juga tak bermaksud ingin masuk neraka.

Setelah berkelana menulis disertasi tentang bahasa al-Qur’an, muncul kesadaran lebih kuat bahwa setiap bahasa manusia bersifat simbolik. Termasuk bahasa manusia yang digunakan oleh al-Qur’an sebagaimana fokus disertasi berjudul “Kur’an’a Butuncul Bir Yaklasim (Din Dilinin Ilahi Ve Insani Boyutlarinin Bulusmasi)”: Pendekatan Integral pada al-Qur’an (Titik Temu antara Dimensi Ilahi dan Manusia Bahasa Agama).

Makna dalam simbol itu bisa berlapis sebab satu simbol bisa menghubungkan banyak hal. Bahasa sendiri simbolik. Nah, bayangkan kalau bahasa tersebut digunakan untuk metafora.

Kembali pada soal surga. Substansi dari surga adalah puncak kebahagiaan yang hanya bisa dialami oleh orang yang beriman. Amina Wadud punya penjelasan yang cukup memuaskan. Menurutnya, al-Qur’an memulai gambaran surga dengan hal-hal yang bersifat materiil. Misalnya taman, sungai, makanan dan minuman lezat, juga bidadari.

Namun, gambaran surga tidak berhenti di sini. Ujung penjelasan tentang surga justru bersifat spiritual. Wajah orang yang beriman pada hari itu berseri-seri. Mereka akan berjumpa dengan Tuhan. Jadi, orang yang beriman bahagia masuk surga bukan lagi karena kemewahan tempatnya. Bukan juga karena bidadari!

Kebahagiaan Spiritual

Mungkin ini dua contoh kebahagiaan spiritual. Pertama, pilih mana makan di warteg, bayar sendiri, tapi ada si dia yang sedang kita cintai sepenuh hati, atau di restauran mewah, gratis, tapi si dia tidak ada? Jika memilih warteg, mungkin bagi kita tidak penting lagi mewahnya tempat dan lezatnya makanan. Yang penting ada si dia. Jika memilih restauran, ya mungkim cinta kita pada si dia memang biasa saja. Bahkan jangan-jangan belum ada?

Sampai sini jadi ingat ungkapan Rabiah Adawiyah: “Ya Allah, jangan masukkan aku ke dalam surga-Mu jika Engkau tidak di sana. Masukkan aku ke neraka-Mu jika hanya di sana aku bisa bertemu dengan-Mu.”

Byuh, langsung merasa bagai remukan rengginang yang alot di kaleng bekas biskuit KH. Bagaimana aku bisa mengaku cinta pada Allah, sedangkan aku masih takut mati yang memungkinkan perjumpaan hakiki dengan-Nya?

Contoh kebahagiaan spiritual kedua. Kita mungkin bangga jika bertemu dengan pejabat tinggi Negara, apalagi pemimpin dunia yang dikenal luas oleh publik. Meskipun pertemuannya tidak sengaja. Jika bertemu tokoh penting Negara dan dunia saja kita bangga padahal mereka hanya berkuasa di waktu dan tempat tertentu, maka adakah kebanggaan yang melampaui pertemuan dengan Allah Dzat yang menguasai tanpa batas waktu, memiliki, bahkan menciptakan alam semesta raya seisinya?

Tentu kebanggaan seperti ini hanya untuk orang yang percaya bahwa Allah adalah Tuhan semesta alam! Hiks! Semoga termasuk!

Al-Qur’an juga menegaskan kok bahwa gambaran surga yang bersifat materiil itu hanyalah perumpamaan. Pertanyaannya adalah kenapa tidak sejak awal Allah menjelaskan bahwa surga adalah kebahagiaan spiritual? Jawabannya sederhana: sebab sedang bicara dengan masyarakat yang belum mempunyai kesadaran spiritual memadai, bahkan mungkin belum punya sama sekali.

Bagaimana mungkin bicara tentang surga sebagai puncak kebahagiaan karena akan bertemu dengan Allah, sedangkan mereka pada adanya Allah saja belum percaya???

Jadi bidadari surga itu menyimbolkan puncak kebahagiaan siapa?

Sekali lagi saya tegaskan bahwa al-Qur’an itu dari Allah, Dzat Yang Maha Adil pada perempuan, maka mustahil memaksudkan firmannya untuk ketidakadilan bagi mereka. Namun, al-Qur’an selalu disampaikan melalui pemahaman manusia yang tidak satu pun maha adil. Bahkan sering tidak adil pada perempuan.

Mari ikhtiar untuk adil pada perempuan bersama al-Qur’an, sejak dalam pikiran! Kalau surga sebagai tempat yang paling membahagiakan saja dinarasikan tidak utuh sehingga berdampak sebaliknya, lalu kemana harus menuju sedangkan neraka juga menyeramkan? []

Tags: bidadariimanislamnerakasurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kosmopolitanisme Islam Zaman Kenabian hingga Masuk ke Indonesia

Next Post

Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Diukur dari Kapabilitas dan Integritas

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
integritas dan kapabilitas

Kesaksian Perempuan dan Laki-laki Diukur dari Kapabilitas dan Integritas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0