Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sekolah Ramah Anak sebagai Antisipasi Perundungan di Sekolah

Sekolah Ramah Anak mendukung partisipasi anak dalam pemenuhan hak dasar, yaitu mendapatkan pendidikan yang layak serta menjamin, dan melindungi anak dari segala bentuk diskriminasi, dan kekerasan di sekolah

Khoerotul Awaliah Khoerotul Awaliah
26 Agustus 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Sekolah Ramah Anak

Sekolah Ramah Anak

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aku merasa prihatin melihat banyaknya fenomena kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Belakangan ini, sering kita dengar media yang memberitakan tentang kasus perundungan anak khususnya di sekolah.

Dalam dua bulan terakhir, ada lebih dari 3 kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan. Mirisnya ternyata kasus perundungan di sekolah ini ada yang sampai menyebabkan pertikaian antara guru dan wali murid.

Ada berita viral beberapa waktu lalu yang menayangkan tentang seorang wali murid sebuah SMA di Bengkulu mengetapel mata gurunya lantaran tak terima sang anak yang dihukum karena dugaan bolos dan merokok pada jam pelajaran.

Hal itu mengakibatkan bola mata kanan guru tersebut pecah dan akhirnya mengalami cacat permanen. Sedangkan mata kiri sang guru mengalami katarak.

Kekerasan Bukanlah Solusi

Jika kita telisik lebih lanjut, kasus guru dan wali murid tersebut tidak bisa kalau hanya menyalahkan atau menyudutkan salah satu pihak saja. Baik dari guru, siswa, dan wali murid pasti memiliki sudut pandang masing-masing.

Dalam kasus ini, kalau kita memposisikan diri sebagai guru tentu saja emosinya akan tersulut melihat murid yang membolos pada jam pelajaran dan malah memilih untuk nongkrong bersama temannya yang sedang merokok.

Namun, tindakan guru juga tidak benar jika langsung menghukum murid dengan kekerasan yaitu dengan cara menendang. Tidak semua hukuman harus dengan kekerasan. Kekerasan bukanlah solusi.

Melihat dari sisi wali murid dari anak yang membolos tersebut, tentu saja ada amarah yang membuncah mendengar sang guru memperlakukan kasar anaknya. Tak terima dengan perlakuan guru terhadap anaknya.

Tapi tindakan wali murid yang mengetapel mata guru karena amarah bukan solusi yang tepat, karena hal tersebut dapat memicu rusaknya hubungan baik yang telah terjalin antara wali murid dan guru serta munculnya permasalahan-permasalahan yang lain.

Jadi, pelajaran yang bisa kita ambil dari peristiwa tersebut bahwa hal yang paling penting dalam sebuah relasi adalah komunikasi. Apapun permasalahannya sebaiknya kita selesaikan dulu dengan musyawarah dan mencari solusi bagaimana baiknya bukan asal menghakimi.

Sekolah Ramah Anak Sebagai Solusi

Ternyata kasus perundungan anak di sekolah juga akan berdampak pada munculnya permasalahan-permasalahan yang lain seperti kasus wali murid yang mengetapel mata guru tersebut.

Program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang pemerintah bentuk mulai tahun 2014-2015 melalui KemenPPPA menjadi solusi antisipasi perundungan di sekolah yang tepat. Di mana sekolah harus memiliki sifat yang aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup.

Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada anak.

Walaupun program Sekolah Ramah Anak sudah lama terbentuk, namun belum semua lembaga pendidikan yang menerapkannya. Oleh karena itu, program ini harus terus kita sosialisasikan agar semakin banyak yang mengimplementasikan program SRA ini di lembaga masing-masing.

Sekolah Ramah Anak mendukung partisipasi anak dalam memenuhi hak dasar yaitu mendapatkan pendidikan yang layak serta menjamin dan melindungi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di sekolah.

Tujuan dari program Sekolah Ramah Anak ini yaitu untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak.

Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Mengutip dari laman kompas.com bahwa sekolah ramah anak memiliki beberapa ciri di antaranya yaitu adil terhadap setiap siswa, metode pembelajarannya menyenangkan, proses belajar didukung oleh media ajar, kelas yang terasa nyaman untuk siswa, dan adanya keterlibatan siswa.

Dalam mewujudkan Sekolah Ramah Anak, pertama harus ada perlakuan adil terhadap setiap siswa. Guru atau pihak sekolah hendaknya memperlakukan dengan adil antara siswa laki-laki dan perempuan, pintar atau lemah, kaya maupun miskin serta tidak melihat dari latar belakang orang tuanya. Guru harus memberikan perlakuan yang seimbang kepada semua siswa.

Kedua, guru hendaknya memakai metode pembelajaran yang menyenangkan agar anak tidak merasa bosan dan takut ketika belajar di kelas. Kita bisa melakukan pembelajaran yang variatif, misalnya dengan memasukkan permainan, melakukan pembelajaran di luar kelas atau hal lainnya yang menarik agar anak menjadi lebih aktif dan tidak merasa jenuh.

Ketiga, kegiatan belajar mengajar harus didukung dengan media ajar. Contohnya yaitu buku pelajaran dan alat peraga supaya memudahkan anak dalam memahami materi yang disampaikan. Guru hendaknya juga dapat melakukan pembelajaran yang interaktif untuk memancing keaktifan siswa.

Keempat, kelas harus terasa nyaman oleh siswa. Oleh karena itu, dalam mewujudkan kelas yang nyaman hendaknya kita melibatkan siswa baik dalam penataan maupun menghias kelas. Kita bisa memajang hasil karya siswa sebagai dekorasi dinding. Siswa juga bisa membuat hiasan yang mereka inginkan agar membuat nyaman ketika belajar di sekolah.

Kelima, keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Artinya, tidak hanya guru saja yang dituntut aktif, siswa juga harus terlibat aktif dalam pembelajaran. Siswa harus didorong untuk bisa mengembangkan kemampuan mereka. Contohnya dengan melakukan pembelajaran praktik. Selain itu, guru bisa membuat peraturan di mana siswa harus menaati peraturan yang sudah disepakati bersama.

Menjalin Relasi dengan Semua Pihak

Selain lima hal tersebut, dalam mewujudkan SRA penting juga untuk menjalin komunikasi yang baik dengan wali murid dan masyarakat. Hendaknya guru lebih intensif dalam memberikan informasi mengenai perkembangan anak. Selain itu, kita juga bisa melibatkan wali murid dalam berbagai hal seperti dalam penataan kelas.

Kaitannya dengan peran serta masyarakat dalam implementasi Sekolah Ramah Anak adalah dengan keikutsertaan dalam pembuatan rencana kerja sekolah. Selanjutnya bisa dengan mendukung pelaksanaan SRA melalui tenaga maupun finansial. Serta sebagai pengawas kebijakan Sekolah Ramah Anak.

Penerapan SRA nantinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah dan guru saja, melainkan perlu peran serta dari siswa, orang tua, dan masyarakat juga.

Dari ulasan tersebut, kita harapkan sekolah ramah anak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak selama berada di sekolah. Serta dapat meminimalisir permasalahan yang timbul dari kasus-kasus perundungan. []

Tags: Antisipasi PerundungankekerasanperundunganSekolah Ramah Anak
Khoerotul Awaliah

Khoerotul Awaliah

Masih belajar

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Akhlak Nabi
Hikmah

Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

29 September 2025
Kekerasan Terhadap Anak
Pernak-pernik

Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

15 September 2025
Anak
Pernak-pernik

Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID