Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Seks, Kehidupan dan Citra Positif Tubuh Perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
26 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Citra Positif Tubuh Perempuan
1
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernahkah pembaca melihat atau mendengar joke seksualitas?, rasa-rasanya obrolan yang dianggap menarik dan mengundang keingintahuan orang adalah tentang kehidupan seks, serta hal lain yang terkait tentangnya. Baik bagi orang yang sudah menikah dan punya pasangan, maupun yang masih jomblo. Ada sensasi penasaran ingin mengenal lebih dalam tentang tubuh sendiri, maupun pasangan hidup kita.

Suatu kali saya pernah terlibat dalam perbincangan hangat seputar pengalaman seks yang pernah dilakoni perempuan. Ada satu kawan, yang mengaku tak pernah melepas baju ketika sedang berhubungan seks dengan suaminya. Kawan lain menanggapi, lebih suka bercinta dalam ruangan yang gelap, hingga tak usah saling melihat.

Alasan yang dikemukakan, sebab malu dan tak percaya diri dengan postur tubuh yang telah banyak berubah sejak menjadi penganten baru hingga memiliki anak. Takut dianggap tak seksi dan dipandang tak menarik lagi, membuat banyak perempuan kerap tak ingin mengeksplorasi kebutuhan tubuhnya sendiri akan seksualitas.

Namun yang lebih memprihatinkan, cerita kawan saya yang terakhir, sudah tak bergairah dengan segala hal yang berkaitan dengan hubungan seksual. Ia mengaku relasinya kian hambar dan tak sekalipun berminat untuk saling bermesraan dengan pasangan, atau melakukan bonding ikatan emosional melalui sentuhan fisik.

Hidup baginya sudah kian berat, dan ia tak mau membebani diri dengan ritual adegan ranjang yang dianggapnya tak penting dan menguras energi, serta emosinya sebagai perempuan. Alasannya, tentu saja karena faktor ekonomi, suami yang tak lagi mampu mencukupi kebutuhan nafkah keluarga. Ia memilih bertahan demi keharmonisan dan keutuhan rumah tangga di mata anak-anak atau keluarga besar.

Lalu, bagaimana sebaiknya menyikapi seks, kehidupan dan citra positif tubuh perempuan?

Penelitian dari Sexual Medicine Journal (2016), membuktikan bahwa delapan puluh perempuan yang mengaku aktif secara seksual, menyatakan adanya hubungan antara citra tubuh terhadap pengalaman seksual. Perempuan dengan persepsi negatif terkait citra tubuh semakin berpeluang tidak menikmati hubungan seksual mereka.

Meski sekarang tengah gencar kampanye body positivity, yang ditujukan supaya perempuan mencintai bentuk tubuh mereka, namun faktanya lebih banyak kelompok yang termakan konsensus tentang standar kecantikan.

Psychology Today, sebagaimana yang dilansir dari tirto.id, mengatakan bahwa sebanyak 56 persen perempuan tak puas dengan penampilan mereka. Dari jumlah tersebut ada presentase sebesar 71 persen yang menganggap bagian perut mereka kurang bagus, 66 persen tak mau berdamai dengan berat badan, 60 persen merasa pinggulnya tak sempurna, dan 58 persen terganggu akibat ototnya mulai mengendur.

Sementara itu dalam buku Qiraah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, disebutkan pernyataan Nabi Muhammad saw yang menegaskan tentang pentingnya kesalingan dalam melakukan dan menikmati seks antara suami dan istri. (Shahih Bukhori, no. 3273).

Hadits ini menjelaskan bahwa istri harus melayani kebutuhan seks suami dan tidak menolak ajakannya jika tanpa alasan, seperti sakit, lelah atau alasan lain yang rasional. Sebab dalam Islam, hanya pernikahanlah yang membolehkan hubungan seks.

Sehingga tujuan utama sebagian besar laki-laki menikah, di samping dorongan hormon testosteron dalam tubuhnya, alasan lain adalah karena seks. Jika suami tidak memperolehnya sama sekali dari manapun secara halal, maka kehadiran istri di sampingnya dirasakan percuma dan dorongan hormonalnya tidak terpenuhi.

Hal ini bisa memicu stress, marah dan tidak menutup kemungkinan terjadi cekcok serta menyulut pertengkaran. Sesuatu yang jauh dari tujuan pernikahan untuk dapat ketenangan dan kasih sayang. Laknat, yang digambarkan dalam hadits tersebut, secara bahasa berarti dijauhkan dari kondisi kasih sayang. Pas sekali dengan keadaan ketika laki-laki ditolak secara mentah-mentah kebutuhannya untuk memperoleh seks dari istrinya.

Perempuan atau istri, dipahami dari semangat tekstual hadits ini harus mampu memahami kebutuhan seks suami, mengondisikan dirinya sehingga dapat melayani sang suami dengan baik dan menyenangkan. Karena itu, dalam berbagai teks fiqih, istri dituntut berhias diri, berdandan sebaik mungkin, dan memakai parfum untuk memuaskan dahaga seksual suami.

Tentu saja pemahamannya tidak boleh demikian. Sebab, ini masih mengindikasikan ketidakseimbangan relasi atau tidak mubadalah. Istri hanya menjadi pemuas nafsu seks semata. Sementara tidak ada peran yang harus juga dimainkan suami untuk kepuasan kebutuhan seks (atau yang lain) istri. Kondisi ini bisa menimbulkan ketimpangan, dan bahkan kekerasan.

Untuk itu perlu pendalaman makna teks tersebut dengan membawa perspektif dan metode mubadalah. Sehingga aktivitas seks itu sendiri bisa menjadi bagian yang menyenangkan kedua belah pihak dan menjadi sesuatu yang justru memperkuat ikatan pernikahan, bukan malah merusak dan mencederainya.

Pertama, teks hadits teks hadits menggunakan kata “da’a” yang sejenis dengan doa dan dakwah, yang berarti memohon dan mengajak. Artinya suami dituntut pertama kali untuk mengekspresikan permintaannya kepada istri dengan cara yang lembut dan menyenangkan. Bukan dengan perintah apalagi pemaksaan dan kekerasan.

Kedua, metode mubadalah meniscayakan pemaknaan hadits ini berlaku juga bagi perempuan sebagai subjek utama, di mana laki-laki pun dituntut memuaskan kebutuhan seks istri, dan bisa dilaknat jika menolak permintaannya. Sebab, muara dari teks ini, dalam perspektif mubadalah adalah memuaskan kebutuhan seks pasangan, istri kepada suami dan suami kepada istri.

Yang lebih luas dari itu, jika istri dituntut untuk memperhatikan dan melayani kebutuhan seks suami yang didorong oleh hormon testosteronnya, suami juga dituntut untuk empati terhadap istri yang bisa jadi lebih lelah dan tidak mood, sedang emosional menjelang menstruasi, atau sakit akibat hamil dan melahirkan, atau terbebani dengan dampak aktivitas seks terhadap organ reproduksinya.

Maka citra positif tubuh bagi perempuan juga harus didukung oleh pasangan, agar semakin percaya diri menjalani hubungan seks yang sehat, dan kehidupan rumah tangga yang lebih berkualitas. Karena saling melayani kebutuhan masing-masing dan saling memahami adalah puncak mubadalah dari teks hadits tersebut. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Andaikan Bisa Menikmati Hidup Bersama Rasulullah SAW

Next Post

Sudah Inklusifkah Sekolah Kita?

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Next Post
Sudah Inklusifkah Sekolah Kita?

Sudah Inklusifkah Sekolah Kita?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0