Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Seni Menjadi Penegak Hukum di Indonesia ala Artidjo Alkostar

Sosok Artidjo sukses menyita banyak sekali perhatian publik dengan karakter dan kepribadian yang jarang ditemui dari sosok Hakim.

Muallifah Muallifah
5 Mei 2021
in Buku
0
Hukum

Hukum

374
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku          : Sogok Aku Kau Kutangkap (Novel Biografi Artidjo Al-kotsar)

Penulis                 : Haidar Musyafa

Penerbit              : Imania

Jum. Halaman    : 434 Halaman

ISBN                      : 978-602-792636-3

Tahun terbit       : 2017

Mubadalah.id – Bagaimana kondisi hukum di Indonesia? pertanyaan ini turut menyita kondisi implementasi perundang-undangan di Indonesia yang kerap kali disebut sebagai “Tumpul ke atas, lancip kebawah”. Namun, tidak sedikit para anak bangsa yang ingin merubah wajah kondisi hukum di Indonesia, meski dengan skala kecil. Namun, lilin kecil yang datang dari segelintir orang yang memiliki jiwa besar tidak bisa dilupakan jasanya begitu saja.

Salah satu nama yang menjadi deretan pejuang keadilan dalam dunia penegakan hukum di Indonesia adalah Artidjo Alkostar. Laki-laki kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 yang memiliki darah Sumenep Madura menjadi tokoh yang berada pada daftar hakim berpengaruh di Indonesia.

Penulis maksudkan bahwa pengaruh yang diberikan oleh Artidjo Alkostar selama ini dilihat dari sikapnya yang tegas dalam membela rakyat-rakyat kecil, menegakkan keadilan, memberantas korupsi. Ia juga dikenal sebagai hakim yang anti disogok. Bahkan dalam perjalanannya, ada yang menyebut bahwa ia adalah sosok paling menakutkan bagi para koruptor dan pengedar narkotika. Bahkan sampai ada bisik-bisik penuh harap dari para kalangan koruptor “Asal bukan Artidjo hakimnya”.

Sosok Artidjo sukses menyita banyak sekali perhatian publik dengan karakter dan kepribadian yang jarang ditemui dari sosok Hakim. Indonesia sebagai negara hukum sudah menjadi rahasia umum jika pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia masih sangat rendah. Ditambah dengan kondisi korupsi pada pejabat publik, membuat citra para politisi buruk terhadap pandangan masyarakat.

Tulisan ini menyampaikan berbagai segi kehidupan Artidjo Alkostar sejak kecil hingga perjalanannya menempuh pendidikan di Yogyakarta serta berkiprah menjadi hakim. Ia adalah laki-laki yang dibesarkan dari keluarga sederhana petani. Bapak-ibunya adalah seorang petani, sejak kecil ia kerapkali merawat kambing, sapi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk untuk biaya pendidikannya. Meski dalam kondisi tersebut, justru ia mendapat dukungan penuh untuk terus mengenyam pendidikan sampai bangku kuliah.

Dari kehidupannya itulah, ia justru bercita-cita menjadi petani dan ingin menempuh pendidikan di Fakultas Pertanian. Namun, impiannya gagal ketika pada saat itu, pendaftaran untuk fakultas pertanian sudah ditutup. Pilihannya mengambil Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta adalah bukanlah pilihan yang sebenarnya diinginkan, sebab ia masih memiliki tekad kuat untuk menempuh pendidikan di Fakultas Pertanian. Namun, seiring berjalannya waktu. Artidjo merasa bahwa di Fakultas Hukum ia menemukan berbagai pengalaman dan pengetahuan baru untuk membela rakyat-rakyat kecil.

Sebab selama ini, dalam perjalanannya. Artidjo selalu menemukan rakyat kecil yang tertindas, tidak mengerti hukum, kerap kali jadi korban para penguasa yang memiliki kepentingan. Kisah Artidjo dalam buku ini, dipaparkan dengan bahasa yang menguras perasaan pembaca dengan kisah-kisah kehidupan yang sederhana, penuh perjuangan, pengabdian, pejuang keadilan, dan berbagai masalah yang dihadapinya tidak menyurutkan semangat Artidjo dalam membela rakyat kecil.

Ada yang menarik dari kisah yang ditulis dalam buku tersebut tatkala ada sosok laki-laki yang dipanggilnya “dik” oleh Artidjo yang menemuinya setelah 5 tahun berpisah. Namun, pertemuan tersebut nyatanya membuat marah sosok Artidjo, sebab kedatangan laki-laki tersebut tidak lain meminta keringanan hukuman atas kasus yang ditangani oleh laki-laki tersebut.

Artodidjo meninggal pada 28 Februari 2021 tepat pada umur 72 tahun. Kiprahnya begitu luar biasa dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya sejak menjadi Hakim Agung RI pada tahun 2002. Artidjo hanya pindah dimensi ruang, sosoknya akan muncul dalam tokoh yang berbeda yang akan menghiasi ruang penegakan hukum di Indonesia. Orang-orang seperti Artidjo akan terus ada dan terus hidup menghiasi ruang persidangan dengan ketokan palu yang ada ditangannya, dan menjadi ketakutan para koruptor di Indonesia.

Kita perlu belajar dari kewelasan Bapak Artidjo yang sudah menghibahkan dirinya untuk Indonesia melalui dimensi penegakan hukum. Meski tidak banyak sosok seperti Artidjo, setidaknya kita harus yakin bahwa bangsa ini tidak bisa memimpikan bangsa yang ideal tanpa korupsi, penegakan hukum yang adil dan bisa dilakukan oleh semua pihak.

Cukup diri kita yang harus dilatih untuk fokus terhadap apa yang sudah dipilih. Baik ketika menjadi hakim, guru, politisi, menteri, atau apapun. Jika pada dasarnya kita melakukan dengan niat memperbaiki, bermanfaat bagi bangsa, usaha sekecil apapun tidak akan pernah dilupakan oleh dunia. []

Tags: Artidjo AlkostarHakimhukumIndonesiaKasus KorupsiKoruptorpengadilan
Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID