Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sepak Bola Amputasi dan Kesetaraan Bagi Atlet Disabilitas

Tidak disiarkannya pertandingan timnas sepakbola amputasi Indonesia di Piala Dunia 2022 membuktikan bahwa kaum penyandang disabilitas belum benar-benar diperhatikan secara luas oleh semua kalangan.

Khairul Anwar Khairul Anwar
13 Oktober 2022
in Publik
0
Sepakbola Amputasi

Sepak bola Amputasi

442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kalian mendengar atau menyaksikan sepak bola amputasi atau sepak bola yang pemainnya para penyandang disabilitas? Terdengar asing memang. Mendengar hal ini saja, orang-orang mungkin akan berpikir “apa ada sepak bola amputasi?” “bagaimana cara mereka memainkannya?” “bukankah sepakbola untuk orang normal saja?” dan lain-lain.

Tapi ketahuilah sobat, tak ada yang tak mungkin di dunia ini. Jangan salah, penyandang disabilitas juga banyak yang berprestasi. Penyandang disabilitas berhak mendapat panggung, kesempatan, akses, kemudahan, dan lain sebagainya. Jika kalian pernah melihat tayangan video seorang perenang bertangan satu, atau seorang pelari berkaki palsu, maka sepakbola pun demikian. Itulah yang saya maksud dengan sepakbola amputasi.

Sepak bola amputasi merupakan olahraga sepak bola yang para pemainnya adalah penyandang disabilitas. Mengutip dari Panditfootball, para pemain sepak bola amputasi adalah pemain yang kehilangan anggota badan, semisal kaki maupun tangan, serta mereka yang dikategorikan sebagai “Les Autres,” yakni seorang yang anggota tubuhnya lengkap namun memiliki cacat lahir yang membuat salah satu bagian tubuhnya tak berfungsi dengan baik.

Biasanya, yang berposisi sebagai kiper adalah mereka yang tangannya diamputasi atau satu tangannya tak berfungsi. Para pemain sepak bola amputasi menggunakan kruk lofstrand atau kruk yang menumpu hanya pada lengan bawah.

Itulah sekilas tentang sepak bola amputasi. Nah, pada tulisan ini tidak akan terlalu panjang membahas seputar sepak bola amputasi. Nanti kalian bisa cari tahu saja sendiri. Hehe. Saya hanya memberitahu kepada kalian bahwa sepak bola amputasi itu benar-benar ada. Dan sekadar informasi bahwa Tim nasional (Timnas) Sepak bola Amputasi Indonesia sedang berlaga pada ajang Piala Dunia Amputasi 2022 yang digelar di Turki.

Penyandang Disabilitas Berhak Diberi Panggung

Semua manusia di dunia ini punya hak yang sama, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang ada, baik fisik, sosial hingga ekonomi. Kita jangan sampai memandang sebelah mata, misalnya ketika melihat orang yang cacat secara fisik. Kita juga tak boleh merendahkan mereka. Menghina mereka sama saja kita menghina Allah, karena Allah lah yang menciptakan mereka.

Para penyandang disabilitas sangat berhak diberi kesempatan yang sama. Oleh siapa? Oleh masyarakat itu sendiri, dan lebih-lebih oleh pemerintah atau pihak-pihak terkait. Kesempatan yang sama itu misalnya seperti apa, misalnya di bidang pendidikan, ekonomi, politik, hingga olahraga. Di bidang pendidikan, penyandang disabilitas juga butuh yang namanya sekolah, belajar di kelas, dan mendapat akses pendidikan yang layak.

Makanya, sarana dan prasarana yang memudahkan bagi penyandang disabilitas itu sangat penting digalakkan oleh institusi-institusi pendidikan. Kalau orang yang berkebutuhan khusus, kan sudah jelas ya, ada yang namanya Sekolah Luar Biasa, nah kalau yang keterbatasan fisik, mereka butuh sarana dan prasarana yang memadai, yang membantu mereka dalam belajar.

Kesetaraan Bagi Atlet Penyandang Disabilitas

Selain pendidikan, dan bidang-bidang yang lain, kesempatan yang sama juga diterapkan di bidang olahraga. Sebagaimana seni, olah raga adalah universal. Olahraga tak mengenal pembedaan manusia karena warna kulit, etnis, agama atau orientasi politik.

Orang-orang penyandang disabilitas,, yang mempunyai skill dalam olahraga, saya rasa perlu mendapatkan perhatian lebih, khususnya dari Pemerintah. Memang, selama ini ada kompetisi khusus yang menaungi para penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuannya di bidang olahraga. Namun, apakah mereka mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah atau dari masyarakat atau bahkan dari media?

Jika di awal tulisan ini saya menyebut ada yang namanya turnamen Sepakbola Amputasi, maka itu hanya salah satunya saja. Karena ada banyak turnaman, kejuaraan, kompetisi, atau apalah namanya, yang memberi panggung kepada orang-orang dengan keterbatasan fisik, tapi punya keahlian di dalam suatu cabang olahraga. Misalkan, ada kejuaraan multievent Paralimpiade, Asian Para Games, Asean Para Games, dan lain-lain.

Kabar baik dari pemerintah Indonesia, atlet-atlet disabilitas pada saat ini telah mendapatkan perhatian lebih dari sebelumnya. Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, pada 4 Agustus 2022 di Solo pernah mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan perlakuan yang setara antara atlet difabel dengan non difabel. Kesetaraan itu termasuk jenjang karier hingga perolehan bonus yang sama dari pemerintah.

Media masih Belum Berpihak

Jika pemerintah kini mulai memberi kesetaraan antara atlet disabilitas dan non disabilitas. Dalam artian, tidak pilah-pilih. Lantas bagaimana dengan media? Apakah media kita sudah memberi hak kesataraan. Memang, setiap kejuaraan multievent yang saya sebutkan tadi pasti media ada yang meliput atau menyiarkan secara langsung pertandingan.

Tapi, apakah kemudian mereka (para atlet) jadi terkenal? Sama terkenalnya dengan atlet non disabilitas? Belum tentu. Apakah kalian sendiri kenal dengan atlet-atlet disabilitas? Mungkin tidak, ya. Media, saya menilai tidak terlalu mengangkat sosok-sosok atlet disabilitas. Media hanya menyiarkan dan memberitakan sekadarnya.

Bahkan, keikutsertaan Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia di Piala Dunia pun jauh dari hingar bingar publik. Padahal ini prestasi yang sangat, sangat membanggakan. Berlaga di pentas dunia, tapi tak ada satu pun televisi baik swasta atau nasional yang menyiarkan secara live perjuangan anak asuh Bayu Guntoro tersebut. Masyarakat jadi nggak ngerti. Karena nggak ada yang ngasih tahu.

Bagi para media mungkin turnamen ini (Piala Dunia Amputasi) tidak terlalu memberikan keuntungan, baik secara ekonomi atau rating. Oke alasan itu mungkin bisa kita mengerti. Tapi di luar alasan itu, seharusnya media punya prinsip bahwa yang bertanding adalah anak-anak bangsa, yang butuh dukungan dan doa dari masyarakat.

Tidak tersiarkannya pertandingan timnas sepakbola amputasi Indonesia di Piala Dunia 2022 membuktikan bahwa kaum penyandang disabilitas belum benar-benar kita perhatikan secara luas. Bahkan, oleh semua kalangan. Praktik-praktik diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas ini ternyata hingga saat ini masih mengakar kuat. Pemenuhan hak dan akses bagi atlet disabilitas masih minim terjadi.

Kesataraan Sosial Penyandang Disabilitas dalam Islam

Padahal Islam sendiri menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Hal ini seperti tercantum dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 61 yang artinya,

“Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian …”.

Islam menegaskan bahwa mereka harus diperlakukan secara sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial.

Saya rasa, betapa penyandang disabilitas itu perlu kita hormati hak-hak dan kita apresiasi prestasi mereka karena mereka juga ikut mengharumkan nama bangsa. Apresiasi bukan hanya dalam bentuk bonus doang, catat. Tapi juga apresiasi dari masyarakat, media dan pihak-pihak lainnya.

Saya, kamu, dan kita semua pasti berharap atlet-atlet penyandang disabilitas tidak dianaktirikan lagi, ketika sudah ada kesetaraan. Kalau perhatian dari pusat sudah ada kesetaraan, mudah-mudahan nanti mengikuti untuk jenjang nasional, provinsi, dan kabupaten. Bahkan lebih-lebih media, yang punya tugas untuk mengabarkan kepada masyarakat, punya peran penting terkait hal tersebut. []

Tags: IndonesiaNasionalismeolahragaPrinsip KesetaraanSepak Bola Amputasi
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID