Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Sepak Bola Amputasi dan Kesetaraan Bagi Atlet Disabilitas

Tidak disiarkannya pertandingan timnas sepakbola amputasi Indonesia di Piala Dunia 2022 membuktikan bahwa kaum penyandang disabilitas belum benar-benar diperhatikan secara luas oleh semua kalangan.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
13 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Sepakbola Amputasi

Sepak bola Amputasi

4
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kalian mendengar atau menyaksikan sepak bola amputasi atau sepak bola yang pemainnya para penyandang disabilitas? Terdengar asing memang. Mendengar hal ini saja, orang-orang mungkin akan berpikir “apa ada sepak bola amputasi?” “bagaimana cara mereka memainkannya?” “bukankah sepakbola untuk orang normal saja?” dan lain-lain.

Tapi ketahuilah sobat, tak ada yang tak mungkin di dunia ini. Jangan salah, penyandang disabilitas juga banyak yang berprestasi. Penyandang disabilitas berhak mendapat panggung, kesempatan, akses, kemudahan, dan lain sebagainya. Jika kalian pernah melihat tayangan video seorang perenang bertangan satu, atau seorang pelari berkaki palsu, maka sepakbola pun demikian. Itulah yang saya maksud dengan sepakbola amputasi.

Sepak bola amputasi merupakan olahraga sepak bola yang para pemainnya adalah penyandang disabilitas. Mengutip dari Panditfootball, para pemain sepak bola amputasi adalah pemain yang kehilangan anggota badan, semisal kaki maupun tangan, serta mereka yang dikategorikan sebagai “Les Autres,” yakni seorang yang anggota tubuhnya lengkap namun memiliki cacat lahir yang membuat salah satu bagian tubuhnya tak berfungsi dengan baik.

Biasanya, yang berposisi sebagai kiper adalah mereka yang tangannya diamputasi atau satu tangannya tak berfungsi. Para pemain sepak bola amputasi menggunakan kruk lofstrand atau kruk yang menumpu hanya pada lengan bawah.

Itulah sekilas tentang sepak bola amputasi. Nah, pada tulisan ini tidak akan terlalu panjang membahas seputar sepak bola amputasi. Nanti kalian bisa cari tahu saja sendiri. Hehe. Saya hanya memberitahu kepada kalian bahwa sepak bola amputasi itu benar-benar ada. Dan sekadar informasi bahwa Tim nasional (Timnas) Sepak bola Amputasi Indonesia sedang berlaga pada ajang Piala Dunia Amputasi 2022 yang digelar di Turki.

Penyandang Disabilitas Berhak Diberi Panggung

Semua manusia di dunia ini punya hak yang sama, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang ada, baik fisik, sosial hingga ekonomi. Kita jangan sampai memandang sebelah mata, misalnya ketika melihat orang yang cacat secara fisik. Kita juga tak boleh merendahkan mereka. Menghina mereka sama saja kita menghina Allah, karena Allah lah yang menciptakan mereka.

Para penyandang disabilitas sangat berhak diberi kesempatan yang sama. Oleh siapa? Oleh masyarakat itu sendiri, dan lebih-lebih oleh pemerintah atau pihak-pihak terkait. Kesempatan yang sama itu misalnya seperti apa, misalnya di bidang pendidikan, ekonomi, politik, hingga olahraga. Di bidang pendidikan, penyandang disabilitas juga butuh yang namanya sekolah, belajar di kelas, dan mendapat akses pendidikan yang layak.

Makanya, sarana dan prasarana yang memudahkan bagi penyandang disabilitas itu sangat penting digalakkan oleh institusi-institusi pendidikan. Kalau orang yang berkebutuhan khusus, kan sudah jelas ya, ada yang namanya Sekolah Luar Biasa, nah kalau yang keterbatasan fisik, mereka butuh sarana dan prasarana yang memadai, yang membantu mereka dalam belajar.

Kesetaraan Bagi Atlet Penyandang Disabilitas

Selain pendidikan, dan bidang-bidang yang lain, kesempatan yang sama juga diterapkan di bidang olahraga. Sebagaimana seni, olah raga adalah universal. Olahraga tak mengenal pembedaan manusia karena warna kulit, etnis, agama atau orientasi politik.

Orang-orang penyandang disabilitas,, yang mempunyai skill dalam olahraga, saya rasa perlu mendapatkan perhatian lebih, khususnya dari Pemerintah. Memang, selama ini ada kompetisi khusus yang menaungi para penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuannya di bidang olahraga. Namun, apakah mereka mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah atau dari masyarakat atau bahkan dari media?

Jika di awal tulisan ini saya menyebut ada yang namanya turnamen Sepakbola Amputasi, maka itu hanya salah satunya saja. Karena ada banyak turnaman, kejuaraan, kompetisi, atau apalah namanya, yang memberi panggung kepada orang-orang dengan keterbatasan fisik, tapi punya keahlian di dalam suatu cabang olahraga. Misalkan, ada kejuaraan multievent Paralimpiade, Asian Para Games, Asean Para Games, dan lain-lain.

Kabar baik dari pemerintah Indonesia, atlet-atlet disabilitas pada saat ini telah mendapatkan perhatian lebih dari sebelumnya. Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, pada 4 Agustus 2022 di Solo pernah mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan perlakuan yang setara antara atlet difabel dengan non difabel. Kesetaraan itu termasuk jenjang karier hingga perolehan bonus yang sama dari pemerintah.

Media masih Belum Berpihak

Jika pemerintah kini mulai memberi kesetaraan antara atlet disabilitas dan non disabilitas. Dalam artian, tidak pilah-pilih. Lantas bagaimana dengan media? Apakah media kita sudah memberi hak kesataraan. Memang, setiap kejuaraan multievent yang saya sebutkan tadi pasti media ada yang meliput atau menyiarkan secara langsung pertandingan.

Tapi, apakah kemudian mereka (para atlet) jadi terkenal? Sama terkenalnya dengan atlet non disabilitas? Belum tentu. Apakah kalian sendiri kenal dengan atlet-atlet disabilitas? Mungkin tidak, ya. Media, saya menilai tidak terlalu mengangkat sosok-sosok atlet disabilitas. Media hanya menyiarkan dan memberitakan sekadarnya.

Bahkan, keikutsertaan Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia di Piala Dunia pun jauh dari hingar bingar publik. Padahal ini prestasi yang sangat, sangat membanggakan. Berlaga di pentas dunia, tapi tak ada satu pun televisi baik swasta atau nasional yang menyiarkan secara live perjuangan anak asuh Bayu Guntoro tersebut. Masyarakat jadi nggak ngerti. Karena nggak ada yang ngasih tahu.

Bagi para media mungkin turnamen ini (Piala Dunia Amputasi) tidak terlalu memberikan keuntungan, baik secara ekonomi atau rating. Oke alasan itu mungkin bisa kita mengerti. Tapi di luar alasan itu, seharusnya media punya prinsip bahwa yang bertanding adalah anak-anak bangsa, yang butuh dukungan dan doa dari masyarakat.

Tidak tersiarkannya pertandingan timnas sepakbola amputasi Indonesia di Piala Dunia 2022 membuktikan bahwa kaum penyandang disabilitas belum benar-benar kita perhatikan secara luas. Bahkan, oleh semua kalangan. Praktik-praktik diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas ini ternyata hingga saat ini masih mengakar kuat. Pemenuhan hak dan akses bagi atlet disabilitas masih minim terjadi.

Kesataraan Sosial Penyandang Disabilitas dalam Islam

Padahal Islam sendiri menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Hal ini seperti tercantum dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 61 yang artinya,

“Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian …”.

Islam menegaskan bahwa mereka harus diperlakukan secara sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial.

Saya rasa, betapa penyandang disabilitas itu perlu kita hormati hak-hak dan kita apresiasi prestasi mereka karena mereka juga ikut mengharumkan nama bangsa. Apresiasi bukan hanya dalam bentuk bonus doang, catat. Tapi juga apresiasi dari masyarakat, media dan pihak-pihak lainnya.

Saya, kamu, dan kita semua pasti berharap atlet-atlet penyandang disabilitas tidak dianaktirikan lagi, ketika sudah ada kesetaraan. Kalau perhatian dari pusat sudah ada kesetaraan, mudah-mudahan nanti mengikuti untuk jenjang nasional, provinsi, dan kabupaten. Bahkan lebih-lebih media, yang punya tugas untuk mengabarkan kepada masyarakat, punya peran penting terkait hal tersebut. []

Tags: IndonesiaNasionalismeolahragaPrinsip KesetaraanSepak Bola Amputasi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
ASEAN Para Games
Publik

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Pernak-pernik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Novel Katri

    Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0