Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Sepak Bola Amputasi dan Kesetaraan Bagi Atlet Disabilitas

Tidak disiarkannya pertandingan timnas sepakbola amputasi Indonesia di Piala Dunia 2022 membuktikan bahwa kaum penyandang disabilitas belum benar-benar diperhatikan secara luas oleh semua kalangan.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Sepakbola Amputasi

Sepak bola Amputasi

9
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kalian mendengar atau menyaksikan sepak bola amputasi atau sepak bola yang pemainnya para penyandang disabilitas? Terdengar asing memang. Mendengar hal ini saja, orang-orang mungkin akan berpikir “apa ada sepak bola amputasi?” “bagaimana cara mereka memainkannya?” “bukankah sepakbola untuk orang normal saja?” dan lain-lain.

Tapi ketahuilah sobat, tak ada yang tak mungkin di dunia ini. Jangan salah, penyandang disabilitas juga banyak yang berprestasi. Penyandang disabilitas berhak mendapat panggung, kesempatan, akses, kemudahan, dan lain sebagainya. Jika kalian pernah melihat tayangan video seorang perenang bertangan satu, atau seorang pelari berkaki palsu, maka sepakbola pun demikian. Itulah yang saya maksud dengan sepakbola amputasi.

Sepak bola amputasi merupakan olahraga sepak bola yang para pemainnya adalah penyandang disabilitas. Mengutip dari Panditfootball, para pemain sepak bola amputasi adalah pemain yang kehilangan anggota badan, semisal kaki maupun tangan, serta mereka yang dikategorikan sebagai “Les Autres,” yakni seorang yang anggota tubuhnya lengkap namun memiliki cacat lahir yang membuat salah satu bagian tubuhnya tak berfungsi dengan baik.

Biasanya, yang berposisi sebagai kiper adalah mereka yang tangannya diamputasi atau satu tangannya tak berfungsi. Para pemain sepak bola amputasi menggunakan kruk lofstrand atau kruk yang menumpu hanya pada lengan bawah.

Itulah sekilas tentang sepak bola amputasi. Nah, pada tulisan ini tidak akan terlalu panjang membahas seputar sepak bola amputasi. Nanti kalian bisa cari tahu saja sendiri. Hehe. Saya hanya memberitahu kepada kalian bahwa sepak bola amputasi itu benar-benar ada. Dan sekadar informasi bahwa Tim nasional (Timnas) Sepak bola Amputasi Indonesia sedang berlaga pada ajang Piala Dunia Amputasi 2022 yang digelar di Turki.

Penyandang Disabilitas Berhak Diberi Panggung

Semua manusia di dunia ini punya hak yang sama, terlepas dari perbedaan-perbedaan yang ada, baik fisik, sosial hingga ekonomi. Kita jangan sampai memandang sebelah mata, misalnya ketika melihat orang yang cacat secara fisik. Kita juga tak boleh merendahkan mereka. Menghina mereka sama saja kita menghina Allah, karena Allah lah yang menciptakan mereka.

Para penyandang disabilitas sangat berhak diberi kesempatan yang sama. Oleh siapa? Oleh masyarakat itu sendiri, dan lebih-lebih oleh pemerintah atau pihak-pihak terkait. Kesempatan yang sama itu misalnya seperti apa, misalnya di bidang pendidikan, ekonomi, politik, hingga olahraga. Di bidang pendidikan, penyandang disabilitas juga butuh yang namanya sekolah, belajar di kelas, dan mendapat akses pendidikan yang layak.

Makanya, sarana dan prasarana yang memudahkan bagi penyandang disabilitas itu sangat penting digalakkan oleh institusi-institusi pendidikan. Kalau orang yang berkebutuhan khusus, kan sudah jelas ya, ada yang namanya Sekolah Luar Biasa, nah kalau yang keterbatasan fisik, mereka butuh sarana dan prasarana yang memadai, yang membantu mereka dalam belajar.

Kesetaraan Bagi Atlet Penyandang Disabilitas

Selain pendidikan, dan bidang-bidang yang lain, kesempatan yang sama juga diterapkan di bidang olahraga. Sebagaimana seni, olah raga adalah universal. Olahraga tak mengenal pembedaan manusia karena warna kulit, etnis, agama atau orientasi politik.

Orang-orang penyandang disabilitas,, yang mempunyai skill dalam olahraga, saya rasa perlu mendapatkan perhatian lebih, khususnya dari Pemerintah. Memang, selama ini ada kompetisi khusus yang menaungi para penyandang disabilitas untuk menunjukkan kemampuannya di bidang olahraga. Namun, apakah mereka mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah atau dari masyarakat atau bahkan dari media?

Jika di awal tulisan ini saya menyebut ada yang namanya turnamen Sepakbola Amputasi, maka itu hanya salah satunya saja. Karena ada banyak turnaman, kejuaraan, kompetisi, atau apalah namanya, yang memberi panggung kepada orang-orang dengan keterbatasan fisik, tapi punya keahlian di dalam suatu cabang olahraga. Misalkan, ada kejuaraan multievent Paralimpiade, Asian Para Games, Asean Para Games, dan lain-lain.

Kabar baik dari pemerintah Indonesia, atlet-atlet disabilitas pada saat ini telah mendapatkan perhatian lebih dari sebelumnya. Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, pada 4 Agustus 2022 di Solo pernah mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan perlakuan yang setara antara atlet difabel dengan non difabel. Kesetaraan itu termasuk jenjang karier hingga perolehan bonus yang sama dari pemerintah.

Media masih Belum Berpihak

Jika pemerintah kini mulai memberi kesetaraan antara atlet disabilitas dan non disabilitas. Dalam artian, tidak pilah-pilih. Lantas bagaimana dengan media? Apakah media kita sudah memberi hak kesataraan. Memang, setiap kejuaraan multievent yang saya sebutkan tadi pasti media ada yang meliput atau menyiarkan secara langsung pertandingan.

Tapi, apakah kemudian mereka (para atlet) jadi terkenal? Sama terkenalnya dengan atlet non disabilitas? Belum tentu. Apakah kalian sendiri kenal dengan atlet-atlet disabilitas? Mungkin tidak, ya. Media, saya menilai tidak terlalu mengangkat sosok-sosok atlet disabilitas. Media hanya menyiarkan dan memberitakan sekadarnya.

Bahkan, keikutsertaan Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia di Piala Dunia pun jauh dari hingar bingar publik. Padahal ini prestasi yang sangat, sangat membanggakan. Berlaga di pentas dunia, tapi tak ada satu pun televisi baik swasta atau nasional yang menyiarkan secara live perjuangan anak asuh Bayu Guntoro tersebut. Masyarakat jadi nggak ngerti. Karena nggak ada yang ngasih tahu.

Bagi para media mungkin turnamen ini (Piala Dunia Amputasi) tidak terlalu memberikan keuntungan, baik secara ekonomi atau rating. Oke alasan itu mungkin bisa kita mengerti. Tapi di luar alasan itu, seharusnya media punya prinsip bahwa yang bertanding adalah anak-anak bangsa, yang butuh dukungan dan doa dari masyarakat.

Tidak tersiarkannya pertandingan timnas sepakbola amputasi Indonesia di Piala Dunia 2022 membuktikan bahwa kaum penyandang disabilitas belum benar-benar kita perhatikan secara luas. Bahkan, oleh semua kalangan. Praktik-praktik diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas ini ternyata hingga saat ini masih mengakar kuat. Pemenuhan hak dan akses bagi atlet disabilitas masih minim terjadi.

Kesataraan Sosial Penyandang Disabilitas dalam Islam

Padahal Islam sendiri menegaskan kesetaraan sosial antara penyandang disabilitas dan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Hal ini seperti tercantum dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 61 yang artinya,

“Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian …”.

Islam menegaskan bahwa mereka harus diperlakukan secara sama dan diterima secara tulus tanpa diskriminasi dalam kehidupan sosial.

Saya rasa, betapa penyandang disabilitas itu perlu kita hormati hak-hak dan kita apresiasi prestasi mereka karena mereka juga ikut mengharumkan nama bangsa. Apresiasi bukan hanya dalam bentuk bonus doang, catat. Tapi juga apresiasi dari masyarakat, media dan pihak-pihak lainnya.

Saya, kamu, dan kita semua pasti berharap atlet-atlet penyandang disabilitas tidak dianaktirikan lagi, ketika sudah ada kesetaraan. Kalau perhatian dari pusat sudah ada kesetaraan, mudah-mudahan nanti mengikuti untuk jenjang nasional, provinsi, dan kabupaten. Bahkan lebih-lebih media, yang punya tugas untuk mengabarkan kepada masyarakat, punya peran penting terkait hal tersebut. []

Tags: IndonesiaNasionalismeolahragaPrinsip KesetaraanSepak Bola Amputasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
ASEAN Para Games
Disabilitas

Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

2 Februari 2026
Kerusakan Lingkungan
Lingkungan

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0