Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

“Seragam”: Simbol Represi Keberagamaan Perempuan

Termasuk dalam arti toleransi adalah membiarkan seorang perempuan berhijab tetap dengan kerudung di kepalanya

Rahmah Eka Saputri by Rahmah Eka Saputri
16 Agustus 2024
in Personal
A A
0
Keberagaman Perempuan

Keberagaman Perempuan

964
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari saya pernah ditanyai sebuah pertanyaan oleh seseorang tentang bagaimana pengalaman saya ketika mengunjungi suatu tempat yang dia sebut. Saya tidak butuh waktu lama untuk menjawab pertanyaan itu. Lalu saya bilang bahwa pengalaman itu menyenangkan. Saya melihat hal-hal baru yang berbeda dari apa yang saya alami di tempat saya dibesarkan.

Si penanya justru bersikap aneh. Menurutnya tidak begitu seharusnya saya menjawab. Pertanyaan itu semestinya kita jawab dengan sudut pandang “seperti ini”, kata dia. Melihat gelagatnya yang terus mendesak saya untuk memakai template jawaban yang dia inginkan, membuat saya mengurungkan niat melanjutkan percakapan itu.

Saya kemudian menyadari bahwa apa yang saya alami tu adalah suatu bentuk penyeragaman terhadap metode berpikir. Ia berupaya memanipulasi lawan bicara untuk menggunakan cara berpikir yang serupa, agar bisa memvalidasi kesimpulan yang sudah lebih dahulu ia buat di dalam kepalanya. Dan penyeragaman seperti ini adalah salah satu bentuk dari penjajahan kreatifitas berpikir orang lain.

Upaya penyeragaman dalam aspek apapun di kehidupan. seperti keberagaman perempuan adalah suatu bentuk perenggutan terhadap kemerdekaan seseorang dalam mengekspresikan kediriannya. Kenapa para siswa kita minta memakai seragam?

Tujuannya agar mereka mudah kita atur sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga alasan utama manusia sangat ingin menjadikan orang lain seragam, tidak lain adalah untuk menjadikan seseorang itu di bawah pengaruhnya, di bawah jajahannya.

Padahal bukankah keberagaman, terutama keberagaman perempuan itu sendiri adalah sebuah keniscayaan. Dan nalar paling pendek pun tahu, jika berhadapan dengan keniscayaan sikap kita sebagai manusia hanya perlu menerimanya. Sebagaimana penerimaan kita terhadap bergantinya siang dan malam, berbedanya warna kulit dan kebudayaan.

Menerima Keberagaman

Tentu, manusia biasa tidak akan sampai pada kebijaksanaan menerima keberagaman itu. Hanya manusia dengan akal budi yang aktiflah yang akan mampu memahami dan memperlakukan perbedaan dengan penerimaan dan toleransi.

Jika kita tarik ke dalam konteks keindonesiaan, penyeragaman sendiri hanyalah sesuatu yang kontras dengan kebhinnekaan yang kita miliki. Suatu kali ketika BPUPKI di tahun 1945 merumuskan butir-butir Pancasila, ada keinginan menjadikan syariat Islam untuk memayungin NKRI yang beragam.

Namun kemudian kebijaksanaan para pendiri bangsa menyepakati agar menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sebuah idiologi yang memayungi semua kepercayaan itu. Tidak hanya islam tapi semua agama yang dipeluk oleh semua rakyat Indonesia dari Barat hingga ke Timur.

Kejadian ini tentu menunjukkn kesensitifan para pendiri bangsa. Yakni dengan menyadari bahwa upaya penyeragaman hanyalah sebuah upaya untuk mengkerdilkan sebuah bangsa yang besar. Lalu ditetapkanlah Pancasila sebagai sebuah ideologi negara yang sah pada 18 Agustus 1945. Tujuannya guna menjamin eksistensi setiap yang berbeda itu agar dapat hidup saling menopang bagi kokohnya NKRI.

Tentang Seragam Paskibraka

Kemudian pada hari ini, berdasarkan laporan dari PPI (Purna Paskibraka Indonesia) terdapat 18 anak bangsa yang dengan semangat nasionalismenya ingin menghargai lambang-lambang negara. Selain itu mengkhidmati perjuangan para pahlawan untuk memerdekakan bangsa, justru terjajah kebebasan ekspresi keagamaannya untuk tetap mengenakan kerudung sebagai PASKIBRAKA (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka).

Padahal perjuangan para pahlawan itu mencakup pembebasan agar bangsa ini merdeka dari penjajah. Pembebasan agar bangsa ini bangga dengan apa yang dianutnya, dengan tanahnya, dengan budayanya, dengan bahasanya, dengan pakaiannya, dengan karakter dan jati dirinya. Namun, di tengah penghayatan mereka akan nilai-nilai pembebasan itu justru pada saat yang sama mereka terjajah kembali oleh sesuatu yang kita namai “seragam”.

Seragam mengharuskan mereka menanggalkan identitas dan keberagaman perempuan. Penanggung jawab kegiatan tersebut dengan lugunya justu memutar balikkan nalar yang anak kecil pun paham. Bahwa upaya penyeragaman itu justru adalah bentuk dari menghidupkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang mana yang mengakomodir manusia untuk mengekang kebebasan orang lain untuk memilih cara dia menjalani kehidupan.

Sila pertama Pancasila misalnya, menekankan toleransi dalam menghadapi perbedaan keyakinan beragama. Toleransi adalah kata lain dari membebaskan orang lain beragama. Termasuk dalam arti toleransi adalah membiarkan seorang perempuan berhijab tetap dengan kerudung di kepalanya.

Segala upaya yang dilakukan agara individu tersebut terjebak dalam pilihan menanggalkan identitasnya dalam beragama adalah upaya melanggar sila pertama. Itulah pengkhianat Pancasila yang sebenarnya.

Lebih tidak masuk akal lagi aturan menyeragamkan ini justru insiatornya adalah BPIP RI. Yakni sebuah lembaga yang bertugas untuk memastikan tegaknya Pancasila di Indonesia. BPIP yang semestinya menjiwai Pancasila sebagai nilai-nilai yang toleran dan inklusif justru dengan gelap mata mengubah nilai Pancasila itu menjadi nilai eksklusif yang tidak mampu menerima keberagaman.

Beragama dalam Pancasila

Mirisnya lagi Yudian Wahdyudi, yang merupakan ketua BPIP ternyata adalah seorang guru besar pada Fakultas Syariah dan Hukum Islam. Seharusnya punya senjata lengkap untuk menegakkan nilai-nilai Pancasila yang fleksibel dan terbuka serta toleran. Pada saat yang sama sudah semestinya juga paham bahwa konsep seragam yang BPIP buat sudah atas persetujuannya itu telah menyalahi prinsip Pancasila sekaligus menodai kebebasan beragama seseorang berkaitan dengan pemakaian kerudung.

Usut punya usut rupanya Yudian Wahyudi yang menjadi ketua BPIP sejak awal memanglah sosok yang tidak toleran terhadap keberagaman perempuan. Ia pernah melakukan pelarangan cadar bagi mahasiswa semasa ia menjabat sebagai rektor. Lalu pada tahun 2020 lalu ketikadetik.com wawancara, dia juga pernah mengeluarkan pendapat yang menggambarkan intoleransinya dengan mengatakan bahwa “agama adalah musuh bagi pancasila”.

Jika demikian apakah upaya yang kini BPIP lakukan untuk menghalangi anggota Paskibraka muslimah tetap berjilbab adalah interpretasinya sendiri terhadap anggapan bahwa agama adalah musuh bagi Pancasila. Bagaimana bisa seorang yang dibesarkan dalam lingkungan keagamaan dan menjadi seorang guru besar hukum agama, justru mengangap agama sebagai musuh bagi Pancasila.

Personality yang tidak toleran tentu saja akan menghasilkan tindak-tanduk maupun kebijakan yang tidak toleran. Pertanyaan besarnya adalah mengapa seorang yang sejak awal tidak toleran sejak dalam pikirinnya kita biarkan menggerogoti nilai-nilai keberagaman yang ada dalam Pancasila.

Pemahaman terhadap Pancasila tidak seharusnya kita benturkan dengan nilai-nilai agama. Beragama dalam Pancasila adalah sesuatu yang terlindungi, beragama juga dalam Pancasila menandakan bahwa bangsa ini adalah bangsa yang religius sedari awal. Sehingga  pencopotan simbol keagamaan sama saja dengan upaya merenggut jati diri bangsa itu sendiri. Dan itu adalah kejahatan. []

 

 

 

Tags: BPIPKeberagaman PerempuanPaskibrakaSeragamYudian Wahyudi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Rahmah Eka Saputri

Rahmah Eka Saputri

  • Ibu muda. Penulis lepas. Alumni Aqidah Filsafat Islam UIN Padang dan UIN Bukittinggi. Tertarik pada kajian Islam, gender dan pemikiran. Merupakan bagian dari Pimpinan Wilayah Nasyiatul Asyiah (PWNA) Sumatera Barat

Related Posts

Berjilbab
Publik

Huru-hara Larangan Berjilbab

20 Agustus 2024
Tidak Berhenti Pada Jilbab
Publik

Tidak Berhenti Pada Jilbab

19 Agustus 2024
Islam sebagai Proses
Khazanah

Gagasan Kiai Yudian tentang Islam sebagai Proses: Berislam Ramah dalam Realitas Nusantara yang Plural

25 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0