Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Setara di Hadapan Tuhan, tapi tidak di Hadapan Manusia

Islam hadir dengan misi keadilan untuk semesta, dan memberi tuntunan yang sangat jelas dalam hidup bermasyarakat. Jika salah satunya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kelebihan dan keunggulan, bukan berarti yang lain lebih rendah atau dapat direndahkan

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
28 September 2021
in Publik
0
Manusia

Manusia

209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Berbagai aktvitas sosial dan forum-forum lembaga swadaya masyarakat sudah banyak memperbincangkan topik-topik terkait relasi laki-laki dan perempuan dalam koridor kemanusiaan. Hal tersebut merupakan salah bentuk kepedulian ‘sebagian manusia’ terhadap fenomena ketimpangan gender yang sangat sering terjadi di kehidupan kita.

Dewasa ini kasus-kasus yang sangat memilukan tidak pernah absen dari media massa. Terlebih fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap kali muncul ke publik. Yang terbaru ialah kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lima siswi SMA di Timika oleh salah seorang petugas kementerian setempat.

Selain itu, kasus yang menjerat artis sekaligus host layar kaca Indonesia, Saiful Jamil, yang sekarang terbebas dari vonis hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya yang mencabuli pelajar kelas III SMA. Ironisnya, bebasnya Saiful Jamil seakan disambut hangat oleh dunia entertainment dan televisi kita, dan diksi yang bermunculan yang kita terima seolah-olah pelaku adalah korban dari vonis hukum yang ia terima.

Kasus-kasus di atas merupakan fenomena yang sangat memilukan dan menyesakkan dada. Bahkan, data dan catatan kasus mengerikan lainnya yang dicatat oleh Komnas Perempuan. Lembaga negara independen untuk penegakan hak asasi perempuan Indonesia tersebut mencatat sepanjang tahun 2019 saja terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani. Data tersebut mengalami kenaikan 6% dari tahun sebelumnya yaitu 406.178 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi setiap tahunnya ini mencakup ranah privat/ personal, ranah publik/negara. Selain itu, terdapat fenomena pembunuhan terhadap perempuan hanya karena dia seorang perempuan, atau sering disebut dengan femisida. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa femisida kini menjadi isu serius yang menarik perhatian dunia, akan tetapi di Indonesia fenomena ini kurang mendapat perhatian penuh. Hal ini terlihat dari pendataan yang masih mengkategorikan isu femisida hanya sebagai tindak kriminal biasa.

Dari beberapa uraian di atas, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban dari kasus kekerasan seksual. Meskipun kebanyakan kasus yang menimpanya bukan dengan alasan karena ‘dia terlahir sebagai laki-laki’, tetapi lebih kepada karena ia sebagai kaum minoritas, sikap, atau hal lainnya. Beda halnya dengan yang kerap dialami oleh perempuan, terdapat perbedaan yang mendasar dalam fenomena ini. Ketidakadilan gender sering terjadi dalam kondisi bias, seperti kondisi dimana perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan hanya karena ia dilahirkan menjadi perempuan.

Apabila fenomena femisida ini masih diamini atau bahkan dianggap sebagai hal yang biasa saja oleh masyarakat kita, maka sampai kapan perempuan akan menanggung ‘beban moral’ yang berat hanya karena ia dilahirkan sebagai perempuan? Padahal kita sama-sama sepakat  bahwa Tuhan tidak ‘patriarkis’ dalam menciptakanan umat manusia. Tulisan ini bukan bermaksud untuk menyudutkan laki-laki ataupun perempuan. Melalui tulisan ini, penulis bermaksud untuk menyajikan narasi-narasi kebaikan yang sepatutnya kita sebarluaskan dan kita yakini untuk dapat kita jaga dengan erat.

Ketimpangan Sosial dan Hilangnya Semangat Persaudaraan

ketimpangan sosial juga berdampak buruk pada perbedaan sikap masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan kita, Istilah ketimpangan sosial dan budaya patriarki bukanlah suatu hal yang asing ditelinga dan sudah sering kita dengar. Budaya patriarki ialah budaya yang mana laki-laki sebagai subjek tertinggi dalam setiap tatanan sosial kehidupan. Budaya ini merupakan sistem sosiokultural yang kini tumbuh subur dalam setiap kebudayaan kita.

Menurut Bell Hooks (1952), budaya patriarki tidak memiliki gender (patriarchy has no gender). Pandangan ini sedikit mengundang perhatian pegiat feminisme, karena jika kita berkiblat pada pandangan Bell Hooks tersebut, maka sistem patriarki tidak hanya diperankan dan dikuasai oleh laki-laki, perempuan pun dapat mereproduksi nilai-nilai sistem tersebut karena suatu situasi, pengalaman, ataupun kultur yang ada disekitarnya.

Secara garis besar, patriarki terbagi menjadi dua, yaitu patriarki garis keras dan garis lunak. Patriarki garis keras adalah sistem dimana posisi laki-laki selalu berada di atas dan perempuan ditempatkan di bawah dalam setiap kehidupan. Dalam sistem ini, laki-laki menjadi subjek tunggal kehidupan dan perempuan hanya sebagai objek yang dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak atas kehendak laki-laki.

Sedangkan patriarki garis lunak merupakan sistem dimana laki-laki dan perempuan sebagai subjek kehidupan, setiap keputusan akan diselesaikan dengan cara bersama-sama meskipun keputusan tersebut pada akhirnya tetap diputuskan oleh pihak laki-laki.

Lalu bagaimana supaya keduanya sama-sama adil tanpa menjadikan ‘kemanusiaan’ bagi salah satu dari keduanya lebih unggul? Dalam hal muamalah, baik laki-laki atau perempuan, keduanya seyogyanya sama-sama meyakini dan menyadari bahwa keduanya merupakan subyek utama sebagai manusia dalam setiap kehidupan. Apabila terdapat suatu perkara yang harus diputuskan, maka keputusan tersebut diambil dan dibuat secara bersama-sama.

Laki-laki atau perempuan sama-sama mempertimbangkan kondisi masing-masing, sehingga ‘kemanusiaan’ bagi laki-laki tidak serta merta menjadi kemashlahatan atau keadilan unggul yang mutlak bagi perempuan atau bahkan sebaliknya. Sehingga, dengan demikian, ukhuwah (persaudaraan) dapat terjalin, yang kemudian peradaban yang adil dan setara dapat terwujud.

Perempuan dan Laki-Laki serta Pentingnya Ber-ta’awun

Hal yang seringkali disalahpahami ialah terkait pemaknaan kitab suci Al-Qur’an yang selalu memanggil atau menjadikan laki-laki sebagai subjek yang selalu disebut secara tekstual. Hal tersebut menegaskan bahwa tidak semua orang dapat menterjemahkan Al-Quran secara tekstual, akan tetapi butuh ilmu pengetahuan yang luas dan bahkan pemahaman yang mendasar serta mendalam mengenai bahasa dan istilah-istilah yang ada di dalamnya. Begitu banyak ayat-ayat yang menggunakan struktur bahasa laki-laki secara tekstual, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna seruan bagi keduanya.

Terdapat banyak sekali ayat-ayat tentang ajakan bertaqwa, beriman, berbuat adil, puasa, shalat, menuntut ilmu dan lain sebagainya. Setiap ajakan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an merupakan seruan bagi laki-laki dan perempuan. Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, bukan untuk salah satunya atau bahkan hanya memuliakan salah satunya saja.Sama sekali tidak membedakan jenis kelamin. Islam mengharuskan baik laki-laki atau perempuan untuk saling komitmen serta saling bantu membantu dalam hal kebaikan (ber-ta’awun).

Semangat Kesetaraan yang Berkemanusiaan

Secara biologi, laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan yang begitu mendasar. Namun, terdapat perbedaan yang secara sosial kehidupan bisa bersinergi. Perbedaan biologis antara keduanya bersifat universal yang merupakan pemberian dari Tuhan (given from God), dibawa sejak dalam kandungan serta tidak dapat dipertukarkan. Sedangkan perbedaan sosial antara keduanya bersifat ikhtiyari atau bisa saja dipertukarkan, keadaannya relatif, bisa saja adil bahkan bisa juga tidak adil. Tergantung bagaimana dan dari mana kita memahami antara teks dan konteksnya.

Dari perbedaan tersbut, seyogyanya harus menjadi suatu keniscayaan untuk selalu mempertimbangkan segala bentuk kemanusiaan dan keadilan baik dari segi kebijakan, kearifan, kemaslahatan, keadilan sosial dengan pengalaman panjang antara keduanya. Sehingga nantinya, peradaban yang adil serta setara dapat terwujud supaya tidak ada yang melakukan keburukan satu sama lain, atau bahkan kekerasan dan kedzaliman dalam bentuk apapun dan atas nama apapun.

Islam hadir dengan misi keadilan untuk semesta, dan memberi tuntunan yang sangat jelas dalam hidup bermasyarakat. Jika salah satunya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kelebihan dan keunggulan, bukan berarti yang lain lebih rendah atau dapat direndahkan. Kelebihan laki-laki dan perempuan patut dijadikan semangat agar dapat berkontribusi sesuai kapasitas serta kemampuannya. Dengan cara saling memahami, saling menghormati dan saling memuliakan satu sama lain yang didasari dengan semangat kemitraan dalam hal “amar ma’ruf nahi munkar“, maka keadilan hakiki bagi umat manusia dapat terwujud.

Selanjutnya, dalam mengobarkan semangat kesetaraan, sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kita semua untuk memberdayakan diri semaksimal mungkin dengan banyak melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks dan tafsir agama yang jauh bahkan melenceng dari pesan dan misi Islam itu sendiri. Penafsiran yang seringkali diselewengkan dan bahkan dimonopoli untuk menjustifikasi kepentingan suatu kelompok tertentu, karena sejatinya setiap manusia akan selalu tumbuh dan berkembang bukan hanya berdiam ketika banyak kekacauan terjadi.

Siapapun itu, bai laki-laki atau perempuan yang memiliki amal shalih, menebarkan kerahmatan bagi alam semesta, maka dialah yang nantinya akan mendapatkan kemuliaan di sisi Tuhan dan bahkan sebaik-baiknya ganjaran pahala di sisi Tuhan semesta alam. []

Tags: feminismeGenderislamkeadilankemanusiaanKesalinganKesetaraan GenderKesetaraan Laki-laki PerempuanPrinsip Kesetaraansetara
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID