Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Setara di Hadapan Tuhan, tapi tidak di Hadapan Manusia

Islam hadir dengan misi keadilan untuk semesta, dan memberi tuntunan yang sangat jelas dalam hidup bermasyarakat. Jika salah satunya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kelebihan dan keunggulan, bukan berarti yang lain lebih rendah atau dapat direndahkan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
28 September 2021
in Publik
A A
0
Manusia

Manusia

210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Berbagai aktvitas sosial dan forum-forum lembaga swadaya masyarakat sudah banyak memperbincangkan topik-topik terkait relasi laki-laki dan perempuan dalam koridor kemanusiaan. Hal tersebut merupakan salah bentuk kepedulian ‘sebagian manusia’ terhadap fenomena ketimpangan gender yang sangat sering terjadi di kehidupan kita.

Dewasa ini kasus-kasus yang sangat memilukan tidak pernah absen dari media massa. Terlebih fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap kali muncul ke publik. Yang terbaru ialah kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lima siswi SMA di Timika oleh salah seorang petugas kementerian setempat.

Selain itu, kasus yang menjerat artis sekaligus host layar kaca Indonesia, Saiful Jamil, yang sekarang terbebas dari vonis hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya yang mencabuli pelajar kelas III SMA. Ironisnya, bebasnya Saiful Jamil seakan disambut hangat oleh dunia entertainment dan televisi kita, dan diksi yang bermunculan yang kita terima seolah-olah pelaku adalah korban dari vonis hukum yang ia terima.

Kasus-kasus di atas merupakan fenomena yang sangat memilukan dan menyesakkan dada. Bahkan, data dan catatan kasus mengerikan lainnya yang dicatat oleh Komnas Perempuan. Lembaga negara independen untuk penegakan hak asasi perempuan Indonesia tersebut mencatat sepanjang tahun 2019 saja terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani. Data tersebut mengalami kenaikan 6% dari tahun sebelumnya yaitu 406.178 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi setiap tahunnya ini mencakup ranah privat/ personal, ranah publik/negara. Selain itu, terdapat fenomena pembunuhan terhadap perempuan hanya karena dia seorang perempuan, atau sering disebut dengan femisida. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa femisida kini menjadi isu serius yang menarik perhatian dunia, akan tetapi di Indonesia fenomena ini kurang mendapat perhatian penuh. Hal ini terlihat dari pendataan yang masih mengkategorikan isu femisida hanya sebagai tindak kriminal biasa.

Dari beberapa uraian di atas, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban dari kasus kekerasan seksual. Meskipun kebanyakan kasus yang menimpanya bukan dengan alasan karena ‘dia terlahir sebagai laki-laki’, tetapi lebih kepada karena ia sebagai kaum minoritas, sikap, atau hal lainnya. Beda halnya dengan yang kerap dialami oleh perempuan, terdapat perbedaan yang mendasar dalam fenomena ini. Ketidakadilan gender sering terjadi dalam kondisi bias, seperti kondisi dimana perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan hanya karena ia dilahirkan menjadi perempuan.

Apabila fenomena femisida ini masih diamini atau bahkan dianggap sebagai hal yang biasa saja oleh masyarakat kita, maka sampai kapan perempuan akan menanggung ‘beban moral’ yang berat hanya karena ia dilahirkan sebagai perempuan? Padahal kita sama-sama sepakat  bahwa Tuhan tidak ‘patriarkis’ dalam menciptakanan umat manusia. Tulisan ini bukan bermaksud untuk menyudutkan laki-laki ataupun perempuan. Melalui tulisan ini, penulis bermaksud untuk menyajikan narasi-narasi kebaikan yang sepatutnya kita sebarluaskan dan kita yakini untuk dapat kita jaga dengan erat.

Ketimpangan Sosial dan Hilangnya Semangat Persaudaraan

ketimpangan sosial juga berdampak buruk pada perbedaan sikap masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan kita, Istilah ketimpangan sosial dan budaya patriarki bukanlah suatu hal yang asing ditelinga dan sudah sering kita dengar. Budaya patriarki ialah budaya yang mana laki-laki sebagai subjek tertinggi dalam setiap tatanan sosial kehidupan. Budaya ini merupakan sistem sosiokultural yang kini tumbuh subur dalam setiap kebudayaan kita.

Menurut Bell Hooks (1952), budaya patriarki tidak memiliki gender (patriarchy has no gender). Pandangan ini sedikit mengundang perhatian pegiat feminisme, karena jika kita berkiblat pada pandangan Bell Hooks tersebut, maka sistem patriarki tidak hanya diperankan dan dikuasai oleh laki-laki, perempuan pun dapat mereproduksi nilai-nilai sistem tersebut karena suatu situasi, pengalaman, ataupun kultur yang ada disekitarnya.

Secara garis besar, patriarki terbagi menjadi dua, yaitu patriarki garis keras dan garis lunak. Patriarki garis keras adalah sistem dimana posisi laki-laki selalu berada di atas dan perempuan ditempatkan di bawah dalam setiap kehidupan. Dalam sistem ini, laki-laki menjadi subjek tunggal kehidupan dan perempuan hanya sebagai objek yang dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak atas kehendak laki-laki.

Sedangkan patriarki garis lunak merupakan sistem dimana laki-laki dan perempuan sebagai subjek kehidupan, setiap keputusan akan diselesaikan dengan cara bersama-sama meskipun keputusan tersebut pada akhirnya tetap diputuskan oleh pihak laki-laki.

Lalu bagaimana supaya keduanya sama-sama adil tanpa menjadikan ‘kemanusiaan’ bagi salah satu dari keduanya lebih unggul? Dalam hal muamalah, baik laki-laki atau perempuan, keduanya seyogyanya sama-sama meyakini dan menyadari bahwa keduanya merupakan subyek utama sebagai manusia dalam setiap kehidupan. Apabila terdapat suatu perkara yang harus diputuskan, maka keputusan tersebut diambil dan dibuat secara bersama-sama.

Laki-laki atau perempuan sama-sama mempertimbangkan kondisi masing-masing, sehingga ‘kemanusiaan’ bagi laki-laki tidak serta merta menjadi kemashlahatan atau keadilan unggul yang mutlak bagi perempuan atau bahkan sebaliknya. Sehingga, dengan demikian, ukhuwah (persaudaraan) dapat terjalin, yang kemudian peradaban yang adil dan setara dapat terwujud.

Perempuan dan Laki-Laki serta Pentingnya Ber-ta’awun

Hal yang seringkali disalahpahami ialah terkait pemaknaan kitab suci Al-Qur’an yang selalu memanggil atau menjadikan laki-laki sebagai subjek yang selalu disebut secara tekstual. Hal tersebut menegaskan bahwa tidak semua orang dapat menterjemahkan Al-Quran secara tekstual, akan tetapi butuh ilmu pengetahuan yang luas dan bahkan pemahaman yang mendasar serta mendalam mengenai bahasa dan istilah-istilah yang ada di dalamnya. Begitu banyak ayat-ayat yang menggunakan struktur bahasa laki-laki secara tekstual, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna seruan bagi keduanya.

Terdapat banyak sekali ayat-ayat tentang ajakan bertaqwa, beriman, berbuat adil, puasa, shalat, menuntut ilmu dan lain sebagainya. Setiap ajakan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an merupakan seruan bagi laki-laki dan perempuan. Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, bukan untuk salah satunya atau bahkan hanya memuliakan salah satunya saja.Sama sekali tidak membedakan jenis kelamin. Islam mengharuskan baik laki-laki atau perempuan untuk saling komitmen serta saling bantu membantu dalam hal kebaikan (ber-ta’awun).

Semangat Kesetaraan yang Berkemanusiaan

Secara biologi, laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan yang begitu mendasar. Namun, terdapat perbedaan yang secara sosial kehidupan bisa bersinergi. Perbedaan biologis antara keduanya bersifat universal yang merupakan pemberian dari Tuhan (given from God), dibawa sejak dalam kandungan serta tidak dapat dipertukarkan. Sedangkan perbedaan sosial antara keduanya bersifat ikhtiyari atau bisa saja dipertukarkan, keadaannya relatif, bisa saja adil bahkan bisa juga tidak adil. Tergantung bagaimana dan dari mana kita memahami antara teks dan konteksnya.

Dari perbedaan tersbut, seyogyanya harus menjadi suatu keniscayaan untuk selalu mempertimbangkan segala bentuk kemanusiaan dan keadilan baik dari segi kebijakan, kearifan, kemaslahatan, keadilan sosial dengan pengalaman panjang antara keduanya. Sehingga nantinya, peradaban yang adil serta setara dapat terwujud supaya tidak ada yang melakukan keburukan satu sama lain, atau bahkan kekerasan dan kedzaliman dalam bentuk apapun dan atas nama apapun.

Islam hadir dengan misi keadilan untuk semesta, dan memberi tuntunan yang sangat jelas dalam hidup bermasyarakat. Jika salah satunya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kelebihan dan keunggulan, bukan berarti yang lain lebih rendah atau dapat direndahkan. Kelebihan laki-laki dan perempuan patut dijadikan semangat agar dapat berkontribusi sesuai kapasitas serta kemampuannya. Dengan cara saling memahami, saling menghormati dan saling memuliakan satu sama lain yang didasari dengan semangat kemitraan dalam hal “amar ma’ruf nahi munkar“, maka keadilan hakiki bagi umat manusia dapat terwujud.

Selanjutnya, dalam mengobarkan semangat kesetaraan, sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kita semua untuk memberdayakan diri semaksimal mungkin dengan banyak melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks dan tafsir agama yang jauh bahkan melenceng dari pesan dan misi Islam itu sendiri. Penafsiran yang seringkali diselewengkan dan bahkan dimonopoli untuk menjustifikasi kepentingan suatu kelompok tertentu, karena sejatinya setiap manusia akan selalu tumbuh dan berkembang bukan hanya berdiam ketika banyak kekacauan terjadi.

Siapapun itu, bai laki-laki atau perempuan yang memiliki amal shalih, menebarkan kerahmatan bagi alam semesta, maka dialah yang nantinya akan mendapatkan kemuliaan di sisi Tuhan dan bahkan sebaik-baiknya ganjaran pahala di sisi Tuhan semesta alam. []

Tags: feminismeGenderislamkeadilankemanusiaanKesalinganKesetaraan GenderKesetaraan Laki-laki PerempuanPrinsip Kesetaraansetara

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Publik

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0