Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Setara di Hadapan Tuhan, tapi tidak di Hadapan Manusia

Islam hadir dengan misi keadilan untuk semesta, dan memberi tuntunan yang sangat jelas dalam hidup bermasyarakat. Jika salah satunya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kelebihan dan keunggulan, bukan berarti yang lain lebih rendah atau dapat direndahkan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
28 September 2021
in Publik
A A
0
Manusia

Manusia

4
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Berbagai aktvitas sosial dan forum-forum lembaga swadaya masyarakat sudah banyak memperbincangkan topik-topik terkait relasi laki-laki dan perempuan dalam koridor kemanusiaan. Hal tersebut merupakan salah bentuk kepedulian ‘sebagian manusia’ terhadap fenomena ketimpangan gender yang sangat sering terjadi di kehidupan kita.

Dewasa ini kasus-kasus yang sangat memilukan tidak pernah absen dari media massa. Terlebih fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap kali muncul ke publik. Yang terbaru ialah kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lima siswi SMA di Timika oleh salah seorang petugas kementerian setempat.

Selain itu, kasus yang menjerat artis sekaligus host layar kaca Indonesia, Saiful Jamil, yang sekarang terbebas dari vonis hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya yang mencabuli pelajar kelas III SMA. Ironisnya, bebasnya Saiful Jamil seakan disambut hangat oleh dunia entertainment dan televisi kita, dan diksi yang bermunculan yang kita terima seolah-olah pelaku adalah korban dari vonis hukum yang ia terima.

Kasus-kasus di atas merupakan fenomena yang sangat memilukan dan menyesakkan dada. Bahkan, data dan catatan kasus mengerikan lainnya yang dicatat oleh Komnas Perempuan. Lembaga negara independen untuk penegakan hak asasi perempuan Indonesia tersebut mencatat sepanjang tahun 2019 saja terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani. Data tersebut mengalami kenaikan 6% dari tahun sebelumnya yaitu 406.178 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi setiap tahunnya ini mencakup ranah privat/ personal, ranah publik/negara. Selain itu, terdapat fenomena pembunuhan terhadap perempuan hanya karena dia seorang perempuan, atau sering disebut dengan femisida. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa femisida kini menjadi isu serius yang menarik perhatian dunia, akan tetapi di Indonesia fenomena ini kurang mendapat perhatian penuh. Hal ini terlihat dari pendataan yang masih mengkategorikan isu femisida hanya sebagai tindak kriminal biasa.

Dari beberapa uraian di atas, bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban dari kasus kekerasan seksual. Meskipun kebanyakan kasus yang menimpanya bukan dengan alasan karena ‘dia terlahir sebagai laki-laki’, tetapi lebih kepada karena ia sebagai kaum minoritas, sikap, atau hal lainnya. Beda halnya dengan yang kerap dialami oleh perempuan, terdapat perbedaan yang mendasar dalam fenomena ini. Ketidakadilan gender sering terjadi dalam kondisi bias, seperti kondisi dimana perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan hanya karena ia dilahirkan menjadi perempuan.

Apabila fenomena femisida ini masih diamini atau bahkan dianggap sebagai hal yang biasa saja oleh masyarakat kita, maka sampai kapan perempuan akan menanggung ‘beban moral’ yang berat hanya karena ia dilahirkan sebagai perempuan? Padahal kita sama-sama sepakat  bahwa Tuhan tidak ‘patriarkis’ dalam menciptakanan umat manusia. Tulisan ini bukan bermaksud untuk menyudutkan laki-laki ataupun perempuan. Melalui tulisan ini, penulis bermaksud untuk menyajikan narasi-narasi kebaikan yang sepatutnya kita sebarluaskan dan kita yakini untuk dapat kita jaga dengan erat.

Ketimpangan Sosial dan Hilangnya Semangat Persaudaraan

ketimpangan sosial juga berdampak buruk pada perbedaan sikap masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan kita, Istilah ketimpangan sosial dan budaya patriarki bukanlah suatu hal yang asing ditelinga dan sudah sering kita dengar. Budaya patriarki ialah budaya yang mana laki-laki sebagai subjek tertinggi dalam setiap tatanan sosial kehidupan. Budaya ini merupakan sistem sosiokultural yang kini tumbuh subur dalam setiap kebudayaan kita.

Menurut Bell Hooks (1952), budaya patriarki tidak memiliki gender (patriarchy has no gender). Pandangan ini sedikit mengundang perhatian pegiat feminisme, karena jika kita berkiblat pada pandangan Bell Hooks tersebut, maka sistem patriarki tidak hanya diperankan dan dikuasai oleh laki-laki, perempuan pun dapat mereproduksi nilai-nilai sistem tersebut karena suatu situasi, pengalaman, ataupun kultur yang ada disekitarnya.

Secara garis besar, patriarki terbagi menjadi dua, yaitu patriarki garis keras dan garis lunak. Patriarki garis keras adalah sistem dimana posisi laki-laki selalu berada di atas dan perempuan ditempatkan di bawah dalam setiap kehidupan. Dalam sistem ini, laki-laki menjadi subjek tunggal kehidupan dan perempuan hanya sebagai objek yang dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak atas kehendak laki-laki.

Sedangkan patriarki garis lunak merupakan sistem dimana laki-laki dan perempuan sebagai subjek kehidupan, setiap keputusan akan diselesaikan dengan cara bersama-sama meskipun keputusan tersebut pada akhirnya tetap diputuskan oleh pihak laki-laki.

Lalu bagaimana supaya keduanya sama-sama adil tanpa menjadikan ‘kemanusiaan’ bagi salah satu dari keduanya lebih unggul? Dalam hal muamalah, baik laki-laki atau perempuan, keduanya seyogyanya sama-sama meyakini dan menyadari bahwa keduanya merupakan subyek utama sebagai manusia dalam setiap kehidupan. Apabila terdapat suatu perkara yang harus diputuskan, maka keputusan tersebut diambil dan dibuat secara bersama-sama.

Laki-laki atau perempuan sama-sama mempertimbangkan kondisi masing-masing, sehingga ‘kemanusiaan’ bagi laki-laki tidak serta merta menjadi kemashlahatan atau keadilan unggul yang mutlak bagi perempuan atau bahkan sebaliknya. Sehingga, dengan demikian, ukhuwah (persaudaraan) dapat terjalin, yang kemudian peradaban yang adil dan setara dapat terwujud.

Perempuan dan Laki-Laki serta Pentingnya Ber-ta’awun

Hal yang seringkali disalahpahami ialah terkait pemaknaan kitab suci Al-Qur’an yang selalu memanggil atau menjadikan laki-laki sebagai subjek yang selalu disebut secara tekstual. Hal tersebut menegaskan bahwa tidak semua orang dapat menterjemahkan Al-Quran secara tekstual, akan tetapi butuh ilmu pengetahuan yang luas dan bahkan pemahaman yang mendasar serta mendalam mengenai bahasa dan istilah-istilah yang ada di dalamnya. Begitu banyak ayat-ayat yang menggunakan struktur bahasa laki-laki secara tekstual, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna seruan bagi keduanya.

Terdapat banyak sekali ayat-ayat tentang ajakan bertaqwa, beriman, berbuat adil, puasa, shalat, menuntut ilmu dan lain sebagainya. Setiap ajakan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an merupakan seruan bagi laki-laki dan perempuan. Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan, bukan untuk salah satunya atau bahkan hanya memuliakan salah satunya saja.Sama sekali tidak membedakan jenis kelamin. Islam mengharuskan baik laki-laki atau perempuan untuk saling komitmen serta saling bantu membantu dalam hal kebaikan (ber-ta’awun).

Semangat Kesetaraan yang Berkemanusiaan

Secara biologi, laki-laki dan perempuan memang memiliki perbedaan yang begitu mendasar. Namun, terdapat perbedaan yang secara sosial kehidupan bisa bersinergi. Perbedaan biologis antara keduanya bersifat universal yang merupakan pemberian dari Tuhan (given from God), dibawa sejak dalam kandungan serta tidak dapat dipertukarkan. Sedangkan perbedaan sosial antara keduanya bersifat ikhtiyari atau bisa saja dipertukarkan, keadaannya relatif, bisa saja adil bahkan bisa juga tidak adil. Tergantung bagaimana dan dari mana kita memahami antara teks dan konteksnya.

Dari perbedaan tersbut, seyogyanya harus menjadi suatu keniscayaan untuk selalu mempertimbangkan segala bentuk kemanusiaan dan keadilan baik dari segi kebijakan, kearifan, kemaslahatan, keadilan sosial dengan pengalaman panjang antara keduanya. Sehingga nantinya, peradaban yang adil serta setara dapat terwujud supaya tidak ada yang melakukan keburukan satu sama lain, atau bahkan kekerasan dan kedzaliman dalam bentuk apapun dan atas nama apapun.

Islam hadir dengan misi keadilan untuk semesta, dan memberi tuntunan yang sangat jelas dalam hidup bermasyarakat. Jika salah satunya, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kelebihan dan keunggulan, bukan berarti yang lain lebih rendah atau dapat direndahkan. Kelebihan laki-laki dan perempuan patut dijadikan semangat agar dapat berkontribusi sesuai kapasitas serta kemampuannya. Dengan cara saling memahami, saling menghormati dan saling memuliakan satu sama lain yang didasari dengan semangat kemitraan dalam hal “amar ma’ruf nahi munkar“, maka keadilan hakiki bagi umat manusia dapat terwujud.

Selanjutnya, dalam mengobarkan semangat kesetaraan, sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kita semua untuk memberdayakan diri semaksimal mungkin dengan banyak melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks dan tafsir agama yang jauh bahkan melenceng dari pesan dan misi Islam itu sendiri. Penafsiran yang seringkali diselewengkan dan bahkan dimonopoli untuk menjustifikasi kepentingan suatu kelompok tertentu, karena sejatinya setiap manusia akan selalu tumbuh dan berkembang bukan hanya berdiam ketika banyak kekacauan terjadi.

Siapapun itu, bai laki-laki atau perempuan yang memiliki amal shalih, menebarkan kerahmatan bagi alam semesta, maka dialah yang nantinya akan mendapatkan kemuliaan di sisi Tuhan dan bahkan sebaik-baiknya ganjaran pahala di sisi Tuhan semesta alam. []

Tags: feminismeGenderislamkeadilankemanusiaanKesalinganKesetaraan GenderKesetaraan Laki-laki PerempuanPrinsip Kesetaraansetara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ratna Ulfah: Kisah Perempuan Ulama dalam Pusaran Dakwah

Next Post

Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
Korban

Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0