Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Shalat Perdamaian; Pesan Damai Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Marzuki Rais by Marzuki Rais
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
isra', mi'raj

(sumber gambar flickr.com)

3
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isra dan Mi’raj merupakan peristiwa besar yang dialami Nabi Muhammad SAW. Karena disamping perjalanannya yang hanya dilalui dalam waktu semalam, Nabi Muhammad juga menerima perintah shalat lima waktu secara langsung dari Allah SWT. Peristiwa ini terekam dalam al-Qur’an surat al-Isra (17; 1) “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Dalam perjalanan mi’rajnya, Nabi Muhammad dengan pengawalan malaikat Jibril, diantarkan pada tempat-tempat sejarah Nabi sebelum Nabi Muhammad. Sebagaimana diceritakan dalam kitab Qishshah Mi’rajin Nabi karya Syekh Najmudin Al Ghoidzi, Nabi Muhammad diperlihatkan dengan berbagai peristiwa yang menggambarkan perilaku umat manusia di dunia ini.

Yang utama dari perjalanan ini, adalah bagaimana Nabi Muhammad menerima perintah langsung dari Allah SWT., untuk menjalankan shalat, sebagai sebuah penghambaan atau penyerahan diri manusia kepada Tuhannya. Secara bahasa sholat berarti do’a. Secara istilah shalat berarti serangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam beserta syarat-syarat yang telah ditentukan.

Takbir, berarti mengakui kebesaran dan kekuasaan Tuhan dan kelemahan dirinya. Dalam konteks ini, manusia tidak layak menganggap dirinya besar, berkuasa sehingga menindas manusia lainnya. Manusia pada hakekatnya adalah setara, tidak ada kemulian dan kebesaran atas manusia lainnya. Manusia tidak layak menghukumi dan menghakimi atas apa yang dilakukan oleh sesamanya. Karena Tuhanlah yang menentukan kadar keimanan dan ketakwaan hambaNya.

Shalat juga diakhiri dengan salam. Salam memiliki makna dimana manusia sebagai khalifah Allah di dunia ini, harus selalu menebar dan mengusahakan perdamaian. Sebagai mahluk Tuhan, manusia diperintahkan untuk selalu berbuat baik kepada sesamanya. Berbuat baik itulah sebagai ikhtiar manusia dalam menciptakan perdamian.

Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surtat al-“ankabut (29;45) “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Ayat ini mengisyaratkan jika kita melaksanakan shalat dan menerapkannya dalam kehidupan, maka kehidupan yang harmonis akan tercipta. Sebagaimana salam dalam penutup shalat, memberikan pesan agar kita selalu menebar kedamaian dengan berbuat baik terhadap sesama. Salam memberikan pesan kepada kita untuk selalu menciptakan kehidupan yang harmonis dan toleran. Bukan tindakan kekerasan yang merugikan dan menghilangkan atau mengancam keselamatan sesama.

Sepertia yang terjadi belakangan ini, dimana kita disuguhkan pada tindakan kelompok tertentu yang memaksakan kehendak, dan tidak lagi memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Seolah mewakili Tuhan, mereka menghukumi bahkan membunuh manusia, karena dianggap tidak mematuhi perintah Tuhan. Nyawa manusia hanya diukur dari nafsunya dalam menentukan apakah manusia ini benar atau salah dalam menjalani kehidupannya.

Atas nama syariah, mereka menghukumi kafir negara yang tidak menerapkan sistem khilafah. Pemberian label ini, tentu saja berkonsekuensi pada kebolehan membunuh semua yang ada di dalamnya, baik pemerintah maupun warganya. Seolah kelompoknya sebagai wakil Tuhan, mereka terus melakukan teror dan membunuh, siapapun yang dianggap melanggar ketentuan syariat.

Terlepas dari apakah yang dibunuhnya tersebut masih melaksanakan shalat dan mengucapkan kalimat syahadat. Padahal Nabi sendiri melarang membunuh orang yang sudah menucapkan kalimat syahadat. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadits; “Usamah bin Zaid berkata:”Nabi SAW menugaskan kami mendatangi komunitas Juhainah. Aku lalu mendatangi seseorang dari mereka, kemudian aku hunuskan tombak (pedang). Orang tadi kemudian mengucapkan :”La Ilaha Illallah”. Aku tusuk dia dan membunuhnya. Lalu aku menemui Nabi dan menceritakan peristiwa tersebut. Nabi mengatakan:”Apakah kamu telah membunuh dia, padahal dia sudah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?”. Aku menjawab:”Wahai Rasulullah: dia mengucapkannya untuk melindungi diri”. Nabi mengatakan:”Apakah kamu sudah membelah hatinya?”. (Hadits Muttafaq ‘Alaih).

ISIS, yang ditetapkan sebagai teroris dunia, menghalalkan membunuh siapa saja yang tidak sesuai dengan kelompoknya meskipun dia mengucapkan kalimat syahadat. Mereka melakukan tindakannya dengan berbagai cara, seperti bom bunuh diri, pelemparan bom, penembakan, penusukan dan cara lainnya.

Mereka berkeyakinan, bahwa selain kelompoknya adalah kafir dan halal untuk dibunuh. Yang berbahaya dari kelompok ini adalah janji surga bagi pelakunya. Sehingga sampai sekarang, banyak anak muda yang lemah pemahaman agamanya, ikut bergabung dan siap melakukan amaliah sesuai yang diperintahkan seniornya. Bahkan lebih jauh, atas doktrin keagamaan yang dipahaminya, beberapa anak muda, melakukan amaliahnya sendiri tanpa ada perintah dari siapapun.

Kemajuan teknologi komunikasi dimanfaatkan oleh ISIS untuk menyebarkan berbagai propaganda dan doktrin keagamaan kepada anak-anak muda diseluruh dunia. Sehingga tidak heran kalau kita disuguhkan pada fenomena banyaknya anak muda yang terpapar paham radikal melalui media sosial.

Seperti Dian Yulia Novi, yang terpapar paham radikal melalui media sosial pada saat dia menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Melalui media sosial, Dian mengakses dan mendapatkan doktrin jihad dari Bahrun Naim. Atas perintah Bahrun Naim juga Dian berencana melakukan amaliah dengan melakukan aksi bom bunuh diri di depan Istana Negara. Meskipun akhirnya amaliah Dian gagal, karena sehari sebelumnya, Dian ditangkap Densus 88 di kontrakannya di Bekasi.

Lebih jauh lagi, apa yang dilakukan teroris Muhammad Syarif. Meskipun dia terpapar tidak melalui media sosial, namun apa yang dilakukannya, sungguh diluar nalar manusia pada umumnya. Syarif melakukan amaliahnya di dalam masjid di tengah umat Islam sedang melaksanakan sholat jum’at.

Pesan damai shalat, seolah tidak berbekas sama sekali terhadap diri Syarif. Akalnya lebih didominasi oleh nafsunya yang seolah berdasar pada ajaran Islam. Doktrin Jihad telah membawanya pada jalan pintas dan melanggar pesan Allah dan Nabi yang seolah dibelanya. Nabi mengingatkan sahabat untuk tidak membunuh orang yang sudah mengucapkan kalimat syahdat.

Sementara Syarif membunuh orang yang sedang melaksanakan sholat yang tentu di dalamnya terdapat ucapan kalimat syahadat. Meskipun aksinya tersebut tidak sampai membunuh jama’ah shalat jum’at. Namun aksi Muhammad Syarif, jelas bertentangan dengan apa yang diperintahkan Nabi maupun pesan damai dari shalat itu sendiri.

Padahal jika kita lihat lebih jauh, kehadiran Islam juga dalam upaya menjaga harkat dan martabat manusia itu sendiri. Sebagaimana terumuskan dalam al-kulliyât al-khams (pokok-pokok yang lima; perlindungan atas hak hidup (hifdzun nafs), kebebasan pikiran (hifdzul ‘aql), kebebasan memeluk suatu kepercayaan (hifzdud din), perlindungan atas kelangsungan keluarga (hifdzun nasl), dan perlindungan atas harga diri (hifdzul ‘irdl)).

Dengan demikian, tentu apa yang dilakukan oleh ISIS dan jaringannya merupakan kekeliruan yang fatal dalam memahami agama, termasuk dalam memahami pesan damai shalat yang diterima Nabi Muhammad secara langsung melalui peristiwa Isra dan Mi’rajnya. Wallahu a’lam bissowab. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Sustainable Eco Friendly

Next Post

Isra’ Mi’raj: Perempuan dan Shalat Sama Pentingnya

Marzuki Rais

Marzuki Rais

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Isra’ Mi’raj: Perempuan dan Shalat Sama Pentingnya

Isra' Mi'raj: Perempuan dan Shalat Sama Pentingnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0