• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sharing Properti Keluarga secara Adil Gender

Suami istri, sebagai awal dari keberadaan keluarga dalam sharing properti ini, akan memiliki, bertanggung-jawab, mengontrol, mengambil manfaat, dan melakukan tindakan hukum terhadap properti keluarga secara bersama

Redaksi Redaksi
25/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sharing Properti

Sharing Properti

355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sharing properti keluarga adalah salah satu cara mengelola harta kekayaan keluarga agar mendatangkan kebaikan dan tidak mendatangkan keburukan pada anggota keluarga.

Suami istri, sebagai awal dari keberadaan keluarga dalam sharing properti ini, akan memiliki, bertanggung-jawab, mengontrol, mengambil manfaat, dan melakukan tindakan hukum terhadap properti keluarga secara bersama dan untuk kepentingan keduanya.

Hal ini hanya dimungkinkan jika kehidupan perkawinan dibangun atas dasar relasi yang adil gender. Yaitu relasi yang setara antara laki-laki dan perempuan, dimana yang satu tidak memandang rendah pada yang lain, dan yang satu tidak menganggap dirinya lebih penting dari yang lain.

Relasi ini mensyaratkan kedua belah pihak sadar, rela, dan tanpa terpaksa memilih masuk dalam ikatan pernikahan. Relasi ini juga hanya mungkin jika pernikahan dianggap sebagai perkongsian (musyârakah) antara laki-laki dan perempuan, bukan pertukaran (mu’âwdah) antara sesuatu yang dimiliki laki-laki dengan sesuatu yang dimiliki perempuan.

Jika relasi yang terbentuk setara dan tidak timpang. Maka maskawin akan dipandang sebagai bentuk pemberian sukarela (nihlah) dari pihak mempelai laki-laki ke mempelai perempuan.

Baca Juga:

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

Karena itu, hal yang sama juga bisa mempelai perempuan lakukan kepada calon suaminya. Untuk mengarah pada relasi yang setara ini, kita harus meninggalkan cara pandang lama bahwa maskawin sebagai imbalan dan jasa.

Cara pandang maskawin sebagai imbalan ini sesungguhnya secara substansi berarti menyamakan pernikahan dengan pekerjaan seks komersial.

Jika kita menganggap pernikahan lebih mulia dari sekedar pekerjaan seks. Maka cara pandang kita terhadap maskawin harus dikembalikan pada apa yang digariskan al-Qur’an sebagai komitmen kejujuran (shaduqah) dan pemberian sukarela (nihlah).

Demikian apa yang Syekh Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M) katakan dalam Tafsirnya at-Tahwir wa at-Tanwir mengenai ayat ke-4 dari Surat an-Nisa.

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Dan berikanlah (wahai laki-laki) kepada perempuan (yang kamu nikahi) tanda-tanda kejujuran (maskawin) yang menjadi milik mereka, secara suka rela. Dan jika mereka (perempuan) dengan senang hati memberikan kembali dari maskawin tersebut kepada kamu. Maka kamu boleh memakannya tanpa perlu ragu”. (QS. An-Nisa 4: 4). []

Tags: adil genderkeluargaSharing Properti
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID