Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Two State Solution: Solusi Perdamaian bagi Palestina-Israel atau Tantangan Integritas Nasional Terhadap Pancasila?

Indonesia perlu terus mengawal perjuangan rakyat Palestina dengan sikap yang kritis dan reflektif, tanpa kehilangan komitmen pada kemanusiaan.

Fisco Moedjito Fisco Moedjito
16 Juni 2025
in Publik, Rekomendasi, Uncategorized
0
Palestina-Israel

Palestina-Israel

2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia membuka peluang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel apabila mereka mengakui kemerdekaan Palestina. Prabowo menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Prabowo menegaskan Indonesia mendorong solusi dua negara (two-state solution) sebagai penyelesaian konflik di antara kedua negara. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga menyatakan Indonesia perlu mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat. Meskipun Indonesia mendukung penuh kemerdekaan Palestina.

“Sudah di berbagai forum saya sampaikan bahwa sikap Indonesia, bahwa Indonesia memandang hanya penyelesaian two-state solution. Kemerdekaan bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar. Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan terjamin keamanannya. Karena itu Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap membuka hubungan diplomatik dengan Israel.”

Tanggapan Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdhatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah juga turut menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Yakni tentang kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika Palestina sudah merdeka sepenuhnya.

Sebagai tiga organisasi Islam terbesar di Indonesia, mereka memiliki pengaruh signifikan dalam membentuk opini publik dan kebijakan nasional. Terutama terkait isu-isu keagamaan dan kemanusiaan. Dalam konteks ini adalah terkait opini publik terhadap isu konflik Palestina-Israel yang tampak tak berkesudahan.

Sudarnoto Abdul Hakim, sebagai Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, menyuarakan sikap tegas yang menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap Palestina harus tetap menjadi prioritas utama selama Israel masih melakukan penjajahan.

Dalam pernyataannya, Sudarnoto menegaskan, “Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan. Semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia membenci Israel.”

Menurutnya, sebelum Indonesia membuka hubungan diplomatik itu, Israel harus kita hukum sesuai dengan hukum Internasional terlebih dahulu. Sudarnoto juga mendesak penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, karena telah melakukan kejahatan kemanusiaan.

Tanggapan Nahdhatul Ulama

Ulil Abshar Abdalla, yang terkenal sebagai Gus Ulil, sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto. Yakni untuk mengakui negara Israel dan membuka hubungan diplomatik. Dengan syarat utama bahwa pemerintah Israel harus terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina.

Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis bagi Indonesia yang selama ini mendukung two-state solution. Ia  juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap Israel harus berjalan seiring dengan pengakuan terhadap negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Menurut Gus Ulil, pernyataan Presiden Prabowo tersebut merupakan sebuah terobosan diplomatik yang penting di tengah kebuntuan diplomatik yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Ia menilai bahwa pengakuan terhadap Israel sebagai negara sah harus berdasarkan pada pengakuan Israel terhadap kemerdekaan Palestina. Sehingga kedua negara dapat kita terima secara sah di kancah internasional.

Hal ini menunjukkan sikap yang realistis dan berimbang. Di mana Indonesia tetap mempertahankan dukungan kuatnya terhadap kemerdekaan Palestina. Namun juga membuka peluang diplomasi yang konstruktif dengan Israel jika kondisi tersebut terpenuhi.

Tanggapan Muhammadiyah

Anwar Abbas, sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa syarat utama bagi Israel untuk dapat menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia adalah penghentian penjajahan terhadap Palestina. Ia menegaskan bahwa hubungan diplomatik hanya dapat terwujud jika Palestina telah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat secara penuh.

Dalam pernyataannya, Anwar menegaskan, “Jika Israel tidak lagi menjajah negeri Palestina, sudah memberikan kemerdekaan penuh kepada Rakyat Palestina sehingga Palestina benar-benar menjadi negara yang berdaulat. Lalu Israel sudah mempertanggungjawabkan semua perbuatan jahatnya termasuk masalah yang terkait dengan genosida serta kejahatan-kejahatan lainnya, maka terbukalah peluang bagi Israel untuk membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia.”

Mengapa Indonesia Mengupayakan Two-State Solution?

Dukungan Indonesia terhadap two state solution juga terpengaruhi oleh konsensus internasional yang telah lama menganggap solusi ini sebagai kerangka kerja utama untuk mengakhiri konflik. Resolusi-resolusi PBB, termasuk Resolusi 242 dan 338, serta berbagai inisiatif perdamaian internasional, menegaskan pentingnya pembentukan negara Palestina yang merdeka berdampingan secara damai dengan Israel.

Indonesia, sebagai anggota aktif komunitas internasional, mengikuti garis besar konsensus ini untuk menjaga kredibilitas dan peranannya di dunia internasional. Pendekatan ini juga memungkinkan Indonesia untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara Arab dan komunitas Muslim global yang menjadi pendukung utama kemerdekaan Palestina.

Selain itu, dari perspektif kepentingan nasional, Indonesia harus menyeimbangkan antara solidaritas terhadap Palestina dan kebutuhan pragmatis dalam diplomasi internasional. Mendukung two state solution memungkinkan Indonesia untuk tetap berada di jalur diplomasi yang moderat dan realistis. Tanpa harus langsung mengakui Israel terlebih dahulu, yang selama ini menjadi garis merah dalam kebijakan luar negeri Indonesia.

Pendekatan ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperluas jaringan diplomatik dan ekonomi. Termasuk kemungkinan menjalin hubungan dengan Israel di masa depan. Asalkan syarat kemerdekaan Palestina terpenuhi.

Secara diplomatik, pernyataan Presiden Prabowo juga menimbulkan pertanyaan tentang motivasi dan konsekuensi jangka panjangnya. Apakah ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dengan membuka peluang baru dalam hubungan bilateral?

Ataukah ini merupakan indikasi pergeseran sikap yang lebih lunak terhadap Israel, yang selama ini kita pandang sebagai entitas penjajah? Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis apakah pendekatan pragmatis ini akan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional Indonesia dan komitmen moralnya terhadap kemerdekaan Palestina, atau justru berpotensi menimbulkan dilema etis dan politik yang serius.

Dukungan Indonesia terhadap two-state solution

Lebih jauh, pernyataan ini juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana Indonesia memposisikan diri dalam konflik yang sangat kompleks dan berlarut-larut ini. Apakah membuka hubungan diplomatik dengan Israel akan menjadi pintu bagi perdamaian yang lebih nyata. Ataukah justru menjadi tantangan bagi integritas nasional dan nilai-nilai dasar bangsa yang selama ini menjadi landasan kebijakan luar negeri?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat relevan untuk kita kaji secara kritis dan reflektif. Mengingat dampaknya tidak hanya pada hubungan bilateral. Tetapi juga pada citra dan peran Indonesia di mata dunia Internasional.

Dengan demikian, dukungan Indonesia terhadap two-state solution merupakan hasil dari pertimbangan historis, diplomatik, dan pragmatis yang kompleks. Ini adalah upaya untuk mencari solusi yang realistis dan diterima secara luas. Meskipun tantangan dan kritik terhadap efektivitas solusi ini tetap ada.

Indonesia berusaha menjaga keseimbangan antara komitmen moralnya terhadap kemerdekaan Palestina dan kebutuhan untuk berperan aktif dalam diplomasi internasional yang dinamis dan penuh tantangan.

Kritik Terhadap Pragmatisme

Reaksi publik terhadap baik pernyataan Presiden Prabowo maupun pernyataan MUI, NU, serta Muhammadiyah sangat beragam. Mengingat pernyataan mereka cukup mengejutkan sekaligus bernuansa kontroversial. Sebagian kalangan menyambutnya sebagai langkah maju yang realistis dalam diplomasi Indonesia. Di mana selama ini dianggap terlalu idealis dan kurang pragmatis dalam menghadapi konflik Palestina-Israel.

Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik keras. Menganggap pernyataan ini sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan Palestina dan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Kekhawatiran muncul bahwa membuka hubungan diplomatik dengan Israel tanpa jaminan kemerdekaan penuh bagi Palestina dapat melemahkan posisi Indonesia sebagai pendukung setia kemerdekaan dan keadilan bagi rakyat Palestina.

Reaksi publik yang beragam tersebut semakin menunjukkan bahwa pendekatan pragmatis dalam sikap Indonesia terhadap konflik Palestina-Israel tidak lepas dari kritik. Banyak pihak mempertanyakan apakah solusi dua negara benar-benar dapat menjamin kemerdekaan dan keadilan bagi rakyat Palestina? Mengingat kenyataan di lapangan yang menunjukkan terus berlangsungnya ekspansi permukiman ilegal dan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.

Ada kekhawatiran bahwa dukungan terhadap two state solution bisa menjadi legitimasi bagi status quo yang tidak adil dan memperpanjang penderitaan rakyat Palestina. Ketika realitas penjajahan dan pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung, pertanyaan mendasar muncul. Apakah two-state solution benar-benar dapat menjamin kemerdekaan dan keadilan bagi rakyat Palestina, ataukah justru menjadi legitimasi bagi status quo yang tidak adil?

Pendekatan Resolusi Konflik Berdasar Pancasila dan UUD 1945

Dalam menyikapi dinamika konflik Palestina-Israel dan posisi Indonesia yang mendukung two-state solution, penting untuk menempatkan kebijakan luar negeri Indonesia dalam bingkai nilai-nilai dasar bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Terlebih lagi, momentum perayaan Hari Pancasila setiap tanggal 1 Juni menjadi momen reflektif yang sangat tepat untuk menegaskan kembali integritas nasional Indonesia dalam mengamalkan sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Selain itu menegakkan semangat kemerdekaan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama secara tegas menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan landasan konstitusional yang mengikat seluruh kebijakan nasional, termasuk kebijakan luar negeri Indonesia. Dalam konteks konflik Palestina-Israel, hal ini menegaskan bahwa Indonesia harus konsisten memperjuangkan kemerdekaan penuh bagi bangsa Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan yang dilakukan oleh Israel.

Prinsip “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”

Dalam konteks konflik Palestina-Israel, perayaan ini menegaskan bahwa Indonesia harus tetap berpegang pada prinsip “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” sebagai landasan dalam mengambil sikap. Hal ini berarti Indonesia harus mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap langkah diplomatiknya. Komitmen ini juga mencerminkan sejarah panjang Indonesia sebagai bangsa yang pernah mengalami penjajahan dan perjuangan kemerdekaan.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki sensitivitas dan tanggung jawab moral untuk mendukung bangsa lain yang sedang berjuang meraih kemerdekaan dan keadilan, seperti Palestina. Sikap ini bukan hanya soal solidaritas, tetapi juga soal menjaga integritas nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara.

Perayaan Hari Pancasila juga mengingatkan bahwa integritas nasional tidak boleh kita kompromikan oleh tekanan politik atau kepentingan sesaat. Melainkan harus kita jaga dengan kokoh berdasarkan nilai-nilai yang telah terwariskan oleh para pendiri bangsa.

Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” menjadi pedoman utama dalam menyikapi konflik yang kompleks dan penuh dinamika seperti Palestina-Israel. Prinsip ini menuntut Indonesia untuk tidak hanya bersikap netral atau pragmatis, tetapi juga aktif memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan yang sejati.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Dalam menegaskan sikap Indonesia dalam konflik Palestina-Israel sekaligus mempertahankan integritas nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini berarti Indonesia harus menolak segala bentuk penjajahan dan penindasan yang melanggar hak asasi manusia. Sebagaimana yang rakyat Palestina alami selama beberapa dekade terakhir.

Lalu, Indonesia harus mendorong penyelesaian konflik yang adil dan beradab, yang menghormati hak kemerdekaan dan kedaulatan Palestina tanpa mengorbankan martabat dan hak-hak dasar manusia.

Selain itu, Indonesia juga harus dengan tegas mempertahankan integritas nasional dengan tidak mengorbankan nilai-nilai Pancasila demi kepentingan politik jangka pendek atau tekanan internasional. Kemudian, Indonesia hendaknya selalu mengedepankan diplomasi yang berlandaskan pada nilai kemanusiaan universal dan keadilan sosial. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat Hari Pancasila.

Dengan demikian, Indonesia perlu terus mengawal perjuangan rakyat Palestina dengan sikap yang kritis dan reflektif. Tanpa kehilangan komitmen pada keadilan dan kemanusiaan.

Diplomasi Indonesia harus mampu menyeimbangkan antara realitas politik dan nilai-nilai moral. Sehingga setiap langkah yang diambil tidak hanya pragmatis, tetapi juga bermartabat dan beradab. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat menjaga integritas nasionalnya sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perdamaian yang adil dan berkelanjutan bagi Palestina. []

Tags: DiplomasiIndonesiaPalestinaPancasilaPerdamaianpolitikResolusi PBBtwo state solution
Fisco Moedjito

Fisco Moedjito

Part-time student and worker. Full-time learner. Bachelor of Law from Universitas Gadjah Mada.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID