Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya Perantara Dakwah

Menerapkan prinsip nasionalis-religius ala Syekh Hasan Besari menjadi solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi organisasi transnasional

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
7 November 2022
in Figur
0
Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya sebagai Perantara Dakwah

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya sebagai Perantara Dakwah

97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu tokoh pra kemerdekaan yang berhasil menunjukkan komitmen kebangsaan yang akomodatif terhadap kebudayaan lokal adalah sosok Syekh Hasan Besari. Putra Ponorogo yang sekaligus penerus pesantren Tegalsari ini telah menorehkan sejarah besar dalam melakukan perlawanan terhadap kolonial.

Pola pribumisasi dalam dakwah yang beliau terapkan telah menggugah kesadaran santri dan masyarakat agar bangkit melawan ketertindasan atas penjajahan kolonial. Cara beragama yang luwes dan bermuatan lokalitas sepanjang tidak bertentangan dengan unsur maqashidu syariah dianggap cocok dengan khas masyarakat Ponorogo.

Sehingga lebih mudah untuk menggerakkan massa dalam melakukan perlawanan terhadap kolonial meskipun saat itu beliau sendiri sebagai pimpinan pesantren Tegalsari tidak ikut angkat senjata saat peristiwa perang Jawa.

Politik Devide at Impera dan lahirnya Sikap Primordial Akut

Secara de facto, bangsa kita sudah merdeka semenjak 76 tahun yang lalu.  Tak ada lagi dominasi kolonial dan otoriterisme kerajaan sebagaimana dihadapi Syekh Hasan Besari. Tak ada lagi tarikan pajak tanah atas tanah yang mencekik rakyat jelata, tak ada pula perang angkat sejara untuk mendapatkan kekuasaan atas lahan.

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia secara de jure telah diakui sebagai bangsa yang berdaulat dan bangsa mandiri. Namun demikian, bukan berarti perjuangan memperoleh keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan juga berhenti bersamaan dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Pun mengakui Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol bangsa, namun warisan Belanda dalam politik Devide et Impera masih melahirkan sikap primordial yang membedakan antara putra daerah, orang asing, ras, suku, dan agama. Sehingga masih sering ditemukan diskriminasi berdasarkan perbedaan ras dan suku.

Pada poin inilah sikap nasionalisme berdasarkan politik kesetaraan dan kemanusiaan Syekh Hasan Besari harus tertanam dalam jiwa kita. Betapa beliau yang lahir dari keturunan ningrat dan memiliki darah keturunan priyayi dengan penuh kerendahatian memilih untuk membaur dan melakukan pemberdayaan di tengah rakyat yang terjerembab kemiskinan.

Alih-alih mengambil kesempatan untuk bergabung dengan pemerintahan yang dapat memperkaya dirinya, panggilan sosial untuk bergerak bersama menuju kesejahteraan justru menjadi jalan yang beliau pilih.

Organisasi Transnasional yang Bermetamorfosis

Permasalahan lain yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini adalah menjamurnya gerakan organisasi Islam trans nasional. Meskipun organisasinya sudah dilarang di Indonesia, namun ideologinya mengakar di berbagai lini. Dengan berbagai cara, organisasi trans nasional tersebut acapkali membenturkan antara paham keislaman dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penerapan kedaulatan rakyat didalam demokrasi yang sudah disepakati 76 tahun yang lalu, dianggap bertentangan dengan system Islam (nizam al-islam) (Aziz, 2016). Penerapan syariat islam dianggap sebagai sebuah kewajiban dan satu-satunya cara untuk menjadi dasar pengambilan hukum. (Arif, 2007).

Penerapan hukum di luar syariat islam di Indonesia disebut sebagai jahiliyah modern. HTI menempatkan NKRI sebagai rival syariat Islam, sehingga harus merubah system pemerintahan dari demokrasi menjadi system khilafah.

Menerapkan prinsip nasionalis-religius ala Syekh Hasan Besari menjadi solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi organisasi transnasional. Beliau adalah tokoh yang sangat mumpuni kemampuan agamanya. Namun demikian, dalam menjalankan peraturan di wilayah pesantren Tegalsari beliau tidak menerapkan hukuman dan bentuk pemerintahan pesantren sebagaimana bentuk pemerintahan yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW di tanah Arab.

Dengan tetap memperhatikan keadaan sosial dan budaya masyarakat, beliau menerapkan aturan yang sesuai dengan prinsip persatuan dengan menerapkan pokok-pokok nilai ajaran Islam. Proses yang dilakukan Syekh Hasan Besari selalu menekankan pada pentingnya penghargaan kaum santri terhadap tanah kelahiran, sejarah, dan warisan peradaban bangsa untuk melanjutkan dan melestarikan tardisi yang diwariskan oleh leluhur. (Nurdianto, 2018).

Adanya gerakan trans nasional yang menabrakkan konsep relasi agama dan negara adalah bukti ketidakpahaman mereka terhadap sejarah Bangsa sendiri.

Budaya Lokal Yang Dianggap Rival

Intoleransi terhadap budaya lokal juga tampaknya mewarnai permasalahan di negara Indonesia. Banyak ditemukan artikel dan pemahaman yang membenturkan tradisi Jawa dengan ajaran agama Islam. Seperti mem-bid’ahkan budaya slametan di wilayah Jawa karena tradisi tersebut tidak ditemukan di masa rasulullah SAW. (Zul, 2018).

Lebih lanjut sesajen atau berkat yang diberikan dalam ritual slametan menjerumuskan muslim dalam kemusyrikan. Tidak hanya pada yang memberi, termasuk juga pada penerima sesajen atau berkat tersebut juga dianggap sebagai musyrik. Pemahaman tersebut jelas menjauhkan antara budaya dan agama, keduanya dianggap sebagai dua entitas berbeda, dan saling berbenturan antara satu dengan yang lainnya.

Syekh Hasan Besari adalah sosok yang berhasil mengarahkan proses beragama dan kebudayaan di wilayah Tegalsari Ponorogo dan juga mempengaruhi wilayah sekelilingnya. Tradisi yang telah mengakar di masyarakat tidak dihilangkan, namun beliau membuka ruang mediasi dan argumentasi bersama para masyarakat.

Sebagaimana pernyataan Baso Ahmad, Syekh Hasan Besari adalah tokoh yang sangat dengan baik mempraktikkan hidup penuh keseimbangan dan membuat hidup kosmologis. (Baso, 2012). Dengan banyaknya santri, masa, kekuatan keturunan, wilayah territorial yang beliau miliki, bisa saja beliau mengharamkan seluruh ritual tersebut.

Namun bukan itu yang beliau kedepankan, ruang diskusi, munaqasah, justru beliau buka lebar untuk mencari titik temu dari seni budaya yang bernuansa kemusyrikan. Sehingga budaya tersebut tetap bisa dijalankan namun nilai-nilai syariat Islam tetap mewarnai segala prosesi didalamnya.

Pentingnya Menginternalisasi Sikap Ketokohan Syekh Hasan Besari di Masa Kini

Menurut Subakti (Subakti, 2012) pembelajaran sejarah ketokohan akan bermanfaat jika mampu menumbuhkan kemampuan pembaca dalam melakukan konstruksi masa lampau yang menjadi basis topik pembahasan sejarah serta mampu mengaitkan pada kondisi masa sekarang.

Kemampuan tersebut akan terbentuk dimulai dari membaca, belajar, dan memahami sejarah melalui peran-peran tokoh dalam membangun satu peradaban besar di zamannya. Pun demikian dengan artikel yang saat ini sampai di depan pembaca sekalian. Artikel ini akan memiliki dampak jika pembaca mampu mengimplementasikan nilai-nilai ketokohan sosok Syekh Hasan Besari dalam konteks saat ini, untuk memecahkan berbagai permasalahan intoleransi di Indonesia. []

 

Tags: IndonesiaKebangsaanNusantaraPerang JawaPerdamaianSyekh Hasan Besaritoleransi
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID