• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Suami dan Istri Hanya Boleh Taat Mutlak Kepada Allah Swt

Istri tidak boleh taat mutlak pada suami, maupun sebaliknya, karena suami dan istri hanya taat mutlak kepada Allah dengan taat pada nilai kebaikan bersama antara kedua belah pihak.

Redaksi Redaksi
10/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Taat Mutlak kepada Allah

Taat Mutlak kepada Allah

549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tauhid sebagai landasan keluarga berarti bahwa semua anggota keluarga sama-sama hanya taat mutlak kepada Allah.

Mubadalah.id – Perjanjian primordial antara manusia dengan Allah bermakna bahwa manusia tidak akan tunduk pada apa pun dan siapa pun selain-Nya. Tidak boleh ada ketundukkan pada selain Allah yang dilakukan sampai dengan melanggar perintah Allah. Yakni perintah untuk menjadi bagian dari anugerah Islam atas semesta dan perintah untuk berakhlak mulia pada sesama makhluk-Nya.

Siapa pun dan apa pun selain Allah hanya didudukkan sebagai sarana menjalankan perintah Allah. Sehingga tidak akan didudukkan sebagai tujuan hidup yang mesti ditempuh sampai dengan cara-cara yang dilarang oleh Allah. Harta, kekuasaan, libido seks, ilmu pengetahuan, gelar, popularitas, dan lainnya.

Dengan demikian tidak akan diperoleh dan dipertahankan dengan cara-cara yang bertentangan dengan akhlak mulia.

Demikian pula ketaatan pada penguasa, pemimpin, senior dan lain-lain hanya dapat mereka lakukan dengan cara-cara yang mendatangkan kebaikan pada sesama makhluk Allah. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw:

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada sang Khalik (Allah)” (HR. Abdurrazzaq, no. hadis: 3288).

Baca Juga:

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Hal-hal yang Tak Kita Hargai, Sampai Hidup Mengajarkan dengan Cara yang Menyakitkan

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan (bersama)” (HR. Bukhari, no. hadis: 7344 dan Muslim, no. hadis: 4871).

Tauhid sebagai landasan keluarga berarti bahwa semua anggota keluarga sama-sama hanya taat mutlak kepada Allah. Sehingga tidak akan menuntut ketaatan mutlak antar anggota keluarga. Dan tidak juga akan menghalalkan cara-cara yang Allah larang dalam mencari harta, meraih dan mempertahankan kekuasaan, memenuhi kebutuhan seksual, maupun lainnya.

Istri tidak boleh taat mutlak pada suami, maupun sebaliknya, karena suami dan istri hanya taat mutlak kepada Allah dengan taat pada nilai kebaikan bersama antara kedua belah pihak.

Anak juga tidak boleh untuk taat mutlak pada orang tua, begitupun sebaliknya. Karena anak dan orang tua sama-sama hanya taat mutlak pada Allah dengan taat pada nilai kebaikan bersama antara anak dan orang tua. []

Tags: Allah SWTmanusiaTaat Mutlak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tubuh yang Terlupakan

    Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh
  • Trans Jogja Ramah Difabel, Insya Allah!
  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID