• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi, Benarkah?

Nabi Saw tidak pernah memukul perempuan dalam kondisi apa pun (Shahih Muslim, no. 6195), termasuk dalam kondisi pertengkaran sekalipun, seperti kisah pertengkaran Nabi Saw dengan Aisyah r.a

Redaksi Redaksi
29/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
aib suami

aib suami

345
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang beranggapan bahwa suami yang memukul istrinya adalah aib yang tidak boleh diungkapkan istri kepada siapa pun.

Bahkan ada yang berpendapat bahwa anjuran untuk tidak mengungkap aib ini dikaitkan dengan karakter istri salihah dan dengan larangan menebarkan aib.

Memukul istri bukan perilaku yang Islami. Meskipun ada ayat yang memperbolehkan suami memukul istri yang nusyuz (QS. al-Nisa (4): 34).

Jika merujuk beberapa tafsir, seperti Marah Labid karya Syekh Nawawi Banten. Ayat ini berbicara tentang tujuan perbaikan relasi suami istri dengan tahapan-tahapan yang sangat ketat.

Misalnya mengawalinya dengan nasihat baik, tindakan pisah sementara, baru boleh memukul. Itu pun harus terukur.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Masalahnya, banyak laki-laki yang sudah tidak lagi bisa mengukur dan mengendalikan diri. Sehingga memukul istri bukan untuk memperbaiki hubungan, tetapi sebagai pelampiasan emosi dan kemarahan.

Syekh Ibn ‘Asyur, ulama dari Tunisia, melarang suami memukul istri, dan meminta Pemerintah Tunisia untuk membuat UU yang melarang dan memidanakan suami yang masih memukul istri.

Menurut Imam Syafi’i, memukul istri bukanlah perilaku yang Nabi Saw contohkan dengan bersandar pada Hadis yang tercatat dalam berbagai kitab Hadis. Seperti Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan Baihaqi, Musnad Ahmad, dan yang lain.

Nabi Saw Tidak Pernah Memukul Perempuan

Nabi Saw tidak pernah memukul perempuan dalam kondisi apa pun (Shahih Muslim, no. 6195), termasuk dalam kondisi pertengkaran sekalipun, seperti kisah pertengkaran Nabi Saw dengan Aisyah r.a.

Pada saat itu, Abu Bakar r.a, ayah Aisyah r.a bahkan hendak memukulnya. Namun, Nabi Saw justru menghalangi agar tidak terjadi pemukulan itu (Sunan Abi Dawud, no. 5001).

Nabi Saw juga menyarankan Fathimah bint Qays r.a untuk tidak menerima lamaran laki-laki yang ringan tangan terhadap perempuan (Shahih Muslim, no. 3786).

Dalam berbagai kesempatan, Nabi Saw juga menyindir mereka yang suka memukul istrinya sebagai orang yang tidak tahu malu.

Karena memperlakukan istrinya seperti hamba sahayanya saja, memukulnya padahal juga menggaulinya (Shahih al-Bukhari, no. 5259 dan berbagai riwayat dari berbagai kitab Hadis lain).*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: AibDitutupiistrimemukulsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fikih Ramah Difabel

    Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID