Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

Tanpa ada suara difabel, tidak ada keadilan iklim sejati. Mereka mempunyai hak seratus persen untuk memperoleh aksesibilitas dan informasi inklusi.

Zenit Miung Zenit Miung
12 September 2025
in Publik
0
Keadilan iklim

Keadilan iklim

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salingers, perhatikan kondisi alam akhir-akhir ini! Kelangkaan pangan akibat menurunnya produktivitas pertanian, peternakan atau perikanan. Banjir dahsyat merusak infrastruktur. Deforestasi hutan secara masif. Air langka karena kekeringan berkepanjangan. Cuaca ekstrim mempengaruhi kesehatan manusia.

Ya, itulah efek dari perubahan iklim karena meningkatnya pemanasan global. Januari 2025 suhu meningkat 1.75 derajat celsius. Pertemuan Perjanjian Paris 2015 menyepakati untuk menjaga suhu dibawah 2°C atau suhu 1.5°C. Jika lebih dari 1.5 derajat celcius berdampak pada krisis iklim ekstrim dan berbahaya bagi manusia dan ekosistem.

Program food estate, misalnya, telah merusak tatanan masyarakat adat. Bagaimana tidak? Masyarakat adat kehilangan sumber kehidupan. Tempat tinggal tergusur dan ketergantungan ekonomi pada hutan pupus. Simbol kemakmuran sirna. Program untuk ketahanan pangan nasional justru merusak lingkungan. Deforestasi besar-besaran ini meningkatkan emisi karbon.

Perubahan iklim mengubah komponen-komponen atmosfer global dan variabilitas iklim alami. Penyebabnya adalah aktivitas manusia secara langsung maupun tidak langsung. Perubahan ini tidak tiba-tiba muncul. Rentang waktunya sekitar 50-100 tahun. (Konvensi PBB, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)).

Indonesia Climate Justice Summit (ICJS)

Situasi di atas menggerakkan temu rakyat secara kolektif. Tujuannya gerakan akar rumput ini adalah mengambil peran untuk menuntut keadilan iklim. Mereka mengadakan ICJS (26-28 Agustus 2025) di Gedung Serbaguna Senayan. Bertemakan Gerakan Rakyat, Solusi Rakyat, Mengukuhkan Keadilan Iklim dari Lokal ke Global.

Pertemuan ini dilakukan dengan berdiskusi dan aksi. Membicarakan keadilan iklim. Subjek masyarakat adalah masyarakat adat, perempuan, nelayan, buruh migran, petani, lansia, anak muda, dan penyandang disabilitas.

Salah satu tema ICJS adalah transisi energi. Geothermal di Dieng dan ekspansi geothermal di Poco Leok, NTT mengusik ruang hidup masyarakat sekitar. Produktivitas pertanian menurun, sumber air berkurang, dan menurunnya kualitas air di Dieng.

Warga Poco Leok berdemo lebih dari 30 kali hanya untuk mempertahankan tanah adat mereka. Mereka berjuang mati-matian. Mereka menekan pemerintah supaya menghentikan rencana pengembangan geothermal di wilayahnya.

Di ruang temu ini, disabilitas juga diberikan ruang untuk bersuara dan berdiskusi. Mereka resah, cemas, gelisah ketika keadilan iklim belum berpihak terhadap mereka.

Pembelajaran dari ICJS 2025 adalah memperkuat solidaritas dan partisipasi masyarakat adat, disabilitas, dan kelompok-kelompok rentan lainnya. Selain itu, keberadaan mereka membincangkan isu-isu dari akar rumput tersampaikan di kancah nasional. Harapannya tuntutan keadilan iklim berpihak terhadap mereka.

Politik Keadilan Iklim

Masyarakat adat kehilangan tanahnya karena deforestasi. Penggusuran tanah karena industri. Petani mengalami gagal panen karena iklim tidak menentu. Penghasilan nelayan rendah akan tetapi harga BBM melonjak tinggi. Polusi meningkat menyebabkan kesehatan lansia menurun. Nelayan tambak terpaksa menjadi buruh migran non prosedural karena terlilit hutang.

Ketidakadilan tersebut menyebabkan kelompok rentan merasakan kebijakan-kebijakan yang memiskinkan. Mereka hanya membutuhkan keadilan iklim untuk kesejahteraan hidup. Keadaan inilah menimbulkan adanya politik keadilan iklim.

Politik keadilan iklim adalah sebuah gerakan fundamental yang menuntut penegakkan hak asasi manusia dan pertanggungjawaban normatif dalam mendorong sebuah transisi berkeadilan bagi kelompok-kelompok rentan.

Prinsip-prinsip dan nilai keadilan iklim meliputi: keadilan distributif, tanggung jawab bersama dan berdasarkan kemampuan, pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, keadilan rekognitif, keadilan prosedural, keadilan korektif, keadilan antar generasi, dan keadilan gender.

Kegelisahan Pengguna Kursi Roda menghadapi Ketidakadilan Iklim

“Saya lebih cepat lelah dan sulit melindungi diri karena kedua tangan harus menggerakkan kursi roda”, kata Wardah pengguna kursi roda ketika menceritakan dampak perubahan iklim yang tidak menentu.

Wardah menjelaskan lebih lanjut krisis iklim dimana memprediksi cuaca sudah tidak jelas. Terkadang sangat panas, lalu tiba-tiba hujan. Saat hujan datang, menghambat mobilitas kursi roda. Alat bantu itu sulit bergerak. Mirisnya, roda licin dan berisiko tergelincir.

Ketika bencana alam datang, jalur evakuasi belum aksesibel. Cara-cara mereka menyelamatkan diri mengalami kesusahan. Tim SAR belum bisa menyesuaikan diri dengan kondisi disabilitas. Oleh karena itu, mencari perlindungan dari bencana masih minim.

Melihat difabel yang terkena dampak langsung dari krisis iklim, keterlibatan mereka sangatlah penting. Mereka bukan beban ketika terjadinya bencana. Mereka layak mendapatkan bantuan dan perlindungan karena difabel dan non difabel setara dalam hak asasi manusia.

Suara Disabilitas, Suara Keadilan Iklim

28 Agustus 2025, teman-teman disabilitas ikut andil melakukan aksi di Monas untuk menuntut RUU Keadilan Iklim segera disahkan. Salah satu tuntutan mereka ialah keadilan iklim rekognitif. Penyandang disabilitas ini berasal dari perempuan, anak muda, lansia, buruh migran, petani, nelayan, serta masyarakat adat.

Keadilan rekognitif yaitu menekankan pada inklusi dan agensi. Maksudnya pengakuan terhadap berbagai kelompok masyarakat rentan seperti: perempuan, anak, masyarakat adat, serta difabel Mereka adalah aktor sah. Mengakui hak, kebutuhan, serta kepentingan. Melibatkan mereka dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terkait perubahan iklim.

RUU Keadilan Iklim memuat prinsip, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, loss and damage, climate governance, penegakkan hukum, pembiayaan iklim, serta mosi publik.

Difabel terlibat karena mereka merasakan imbas dari perubahan iklim. Mobilitas mereka terhambat. Kesehatan tidak stabil. Ekonomi yang belum setara semakin merugikan kondisi finansial. Maka dari itu, difabel wajib berpartisipasi menentukan kebijakan keadilan iklim.

Tanpa ada suara difabel, tidak ada keadilan iklim sejati. Mereka mempunyai hak seratus persen untuk memperoleh aksesibilitas dan informasi inklusi. Selain itu, mereka layak berpartisipasi dan berkolaborasi dalam pengembangan kebijakan iklim. Jadi, mereka adalah bagian dari menentukan solusi iklim.

Keadilan Iklim ini bukan hanya untuk disabilitas saja. Komunitas perempuan, lansia, anak muda, nelayan, petani, buruh migran, pekerja formal/ informal, dan masyarakat adat yang terkena imbas langsung dari perubahan iklim.

Sahkan Rancangan UU Keadilan Iklim sekarang juga! []

Tags: Isu LingkunganKeadilan EkologisKeadilan IklimPemanasan GlobalSuara DisabilitasUU Keadilan Iklim
Zenit Miung

Zenit Miung

Kunci menulis adalah membaca

Terkait Posts

Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID