Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Susi Ivvaty: Ilmiah dan Amaliah Mubadalah, Jangan Sampai Patah

20 perempuan ulama membahas kitab dan “diliput” oleh dua puluh penulis yang menjadi peserta kajian. 20 santri tersebut menempatkan dirinya sebagai “wartawan” yang datang ke suatu acara lantas mencatat peristiwa tersebut. Mereka juga memasukkan impresi diri serta pengayaan data

Redaksi by Redaksi
16 September 2021
in Aktual
A A
0
Mubadalah

Mubadalah

3
SHARES
128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jum’at, 17 September 2021 gelaran Festival Mubadalah II akan mengadakan launching buku “Menyelami Telaga Kebahagiaan bersama 20 Ulama Perempuan: Interpretasi Berbasis Pengalaman atas Kitab Man’baussa’adah”, dengan menghadirkan narasumber Nyai Masruchah (Sekretaris Majlis Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Muhammad Rey Dwi Pangestu (Project Manager Rutgers WPF Indonesia), dan Nyai Hj. Luluk Farida Muchtar (Pengasuh Majelis Ta’lim Rahmah Malang). Sementara moderator akan digawangi oleh Aminatur Rizqiyah dari Sekolah Perempuan Perdamaian Bintang Sembilan Sampang Madura.

Dalam kata pengantar yang disampaikan Susi Ivvaty, sebagai editor buku tersebut, mengatakan bahwa kata mubadalah kerap mengingakannya pada Salawat Musawah, yang pernah dilantunkan dengan merdu dan memukau 1.280 hadirin, termasuk para perempuan ulama manca dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia, April 2017. Kampanye dalam wujud lantunan syair atau sesuatu yang berirama memang mudah bergaung dan digaungkan, juga tidak sulit untuk “dipanggil kembali” ketika terlupa.

“Allah telah menciptakan keduanya, laki-laki dan perempuan dari diri yang satu dan sama, kemudian Dia ciptakan dari keduanya manusia laki-laki dan perempuan.

Sungguh, kita tidak akan pernah bisa menyaksikan kehidupan sejahtera, tanpa kerja keras kita semua, laki-laki dan perempuan

Sungguh, kita tidak akan pernah bisa merasakan keadilan dalam hidup, jika tanpa keadilan untuk kita semua, laki-laki dan perempuan”.

Nukilan Salawat Musawah karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir tersebut, sejatinya merupakan payung besar yang melingkupi beragam praktik mubadalah antara perempuan dan lelaki, sekaligus merupakan hasil dari perilaku mubadalah itu sendiri. Penciptaan manusia, kerja keras, keadilan, dan kesejahteraan. Jika penghayatan mubadalah dapat dilakukan di setiap keluarga, bukan tidak mungkin keadilan yang diharapkan dapat dirasakan lebih luas, di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Adil serta sejahtera.

Akan tetapi, mewujudkan keseimbangan tidaklah semudah mengunyah bubur ayam atau  segampang mendongakkan kepala. Bahkan adil pun masih memunculkan banyak perdebatan: adil yang bagaimana? Adil buat siapa? Kehidupan dalam keluarga dan masyarakat di Indonesia saat ini –nyatanya– memang belum mencapai “tataran ideal komunitas”, sehingga kampanye mubadalah menjadi penting untuk terus dilakukan.

Hanya dengan melihat sekeliling kita, melalui berbagai pemberitaan, melalui banyak laporan ke aparat, melalui beragam keluh-kesah ke lembaga nonpemerintah, hingga melalui aneka “curahan hati” teman, sahabat, atau kerabat, kita tahu masih terjadi banyak ketimpangan. Pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, hingga perusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.

Oleh karena itu, ketika Mubadalah.id bekerjasama dengan Rahima, WeLead, dan Fahmina Institute menggelar “kupas tuntas” kitab Manba’us Sa’adah (Telaga Kebahagiaan untuk Relasi Penikahan) karya Dr. Faqih Abdul Qodir, kita patut bergembira. Kegiatan yang dilakukan pada Bulan Ramadan, April 2021 tersebut bertajuk “Kelas Intensif Ramadhan: 20 Hari Ngaji Kitab Manba’us Sa’adah bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara”.

Sebanyak 20 perempuan ulama mengulas dan membaca kembali Manba’us Sa’adah, tidak sekadar menerangkan isi kitab namun juga memberikan penajaman melalui pandangan mereka sebagai ulama dan perempuan. Sejumlah narasumber bahkan membagikan pengalaman pribadinya, sehingga memberi nilai lebih kegiatan ini. Pengalaman narasumber dapat menjadi cermin untuk kita berefleksi.

Kajian dalam kelas intensif tersebut sudah direkam dalam bentuk video dan diunggah ke YouTube. Akan tetapi, materi tersebut menjadi bermakna lain ketika dinarasikan kembali dalam rangkaian kalimat dan disusun menjadi buku. 20 perempuan ulama membahas kitab dan “diliput” oleh dua puluh penulis yang menjadi peserta kajian. 20 santri tersebut menempatkan dirinya sebagai “wartawan” yang datang ke suatu acara lantas mencatat peristiwa tersebut. Mereka juga memasukkan impresi diri serta pengayaan data. Alhasil, hasil “liputan” mereka dapat disebarluaskan kepada khalayak. Susi merasa gembira dapat menjadi bagian dari tim ini untuk sekadar memberi masukan-masukan.

Konten audio-visual berubah bentuk menjadi tulisan, sebaliknya tulisan diubah menjadi konten audio. Novel dialihwahanakan menjadi film. Konten YouTube dikomentari menjadi konten Podcast. Hal-hal semacam itu adalah lumrah pada zaman kini. Alih wahana menjadi suatu cara untuk sosialisasi atau distribusi konten agar dapat menyasar pasar yang sesuai dan dibutuhkan. Dalam hal ini, “petuah” hidup berdasar kesalingan pun butuh untuk disebarluaskan.

Susi Ivvaty teringat pernyataan (alm) Nurcholis Madjid mengenai amar makruf dan nahi mungkar. Menurut Cak Nur, kepekaan orang terhadap apa yang buruk dan salah itu lebih tajam daripada kepekaan terhadap apa yang baik dan benar. Maka itu kegiatan nahi mungkar selalu lebih berkobar, berbeda dengan amar makruf yang umumnya bersifat tekun. Nahi mungkar banyak bertumpu pada semangat, sedangkan amar makruf lebih bertumpu pada akal serta pertimbangan keilmuan.

Ilmiah dan amaliah, dua itu harus berkelindan menurut Founder Alif.id tersebut. Itu ia lihat dalam berbagai kegiatan yang digawangi Kiai Faqihuddin Abdul Qadir. Ia bereaksi terhadap kemungkaran (kalau perlu mengecam dengan santun), serta menyebarkan kemakrufan dengan bekal ilmu yang mumpuni. Ia merasa, kelas intensif Ramadan kupas tuntas kitab Manbaus Sa’adah itu melingkupi keduanya, mencegah keburukan yang menganjurkan kebaikan. Apalagi, kegiatan itu sudah berbuah buku ini, semakin kereeeen.

“Maju terus mubadalah. Jangan pernah merasa sendiri, karena semesta ada dalam dirimu (Jalaluddin Rumi)”, tutup Susi Ivvaty dalam sambutan kata pengantarnya dalam buku tersebut. []

 

mubadalah
mubadalah

 

 

 

 

 

Tags: Bahagia Bersama KitaBersama Kita BahagiaFestival Mubadalah 2021Inspirasi Keadilan RelasiKelas Intensif RamadhanKita Bahagia BersamaLaunching BukuShalawat Musawahulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penalaran yang Baik Selalu Melibatkan Hati

Next Post

“Do Not Touch My Clothes” : Politik Ingatan Perempuan Afganistan Soal Pakaian

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Konsolidasi Ulama Perempuan
Publik

KUPI Ruang Strategis Konsolidasi Ulama Perempuan

6 Januari 2026
Next Post
Rumah Tangga

“Do Not Touch My Clothes” : Politik Ingatan Perempuan Afganistan Soal Pakaian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0