Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Syajarat al-Durr dan Bukti Kepemimpinan Perempuan dalam Sejarah Islam

Dengan meneladani semangat Syajarat al-Durr, kita belajar bahwa kepemimpinan dalam Islam sejatinya adalah bentuk tanggung jawab bersama

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
10 Oktober 2025
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Syajarat al-Durr

Syajarat al-Durr

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah Islam kerap kita pahami hanya menampilkan laki-laki sebagai aktor utama. Para khalifah, panglima perang, dan ulama besar hampir selalu disebut sebagai sosok maskulin yang memegang kendali.

Namun, jika kita menelusuri jejak sejarah lebih dalam, ada sejumlah perempuan yang tampil dalam panggung politik, keilmuan, maupun spiritualitas Islam. Salah satunya adalah Syajarat al-Durr, seorang perempuan yang bukan hanya mendampingi suami sebagai sultan, tetapi juga pernah memimpin Mesir secara langsung di masa krisis dan membuka jalan lahirnya Dinasti Mamluk.

Syajarat al-Durr berasal dari kalangan budak Turki (mamlukah) yang kemudian menjadi istri Sultan al-Shalih Ayyub, penguasa terakhir Dinasti Ayyubiyah di Mesir pada abad ke-13. Kedudukannya istimewa karena al-Shalih sangat mempercayainya dalam urusan pemerintahan. Menurut sumber-sumber sejarah seperti al-Maqrizi, Syajarat al-Durr bahkan beberapa kali memegang kendali administratif ketika suaminya pergi berperang atau sedang sakit keras.

Ketika al-Shalih Ayyub wafat di al-Manshurah pada 15 Sya‘ban 647 H/22 November 1249 M, Mesir berada dalam situasi genting karena tengah diserang oleh Tentara Salib pimpinan Raja Louis IX dari Prancis. Dalam kondisi yang penuh tekanan itu, Syajarat al-Durr menunjukkan kecerdasan politik luar biasa. Ia menyembunyikan kematian suaminya sementara waktu untuk menjaga stabilitas negara. Ia menandatangani surat resmi atas nama suaminya dan tetap menjalankan roda pemerintahan agar pasukan tidak kehilangan arah.

Mengatur Strategi Perang

Bersama para panglima Mamluk, terutama Fakhruddin dan Baybars al-Bunduqdari, Syajarat al-Durr mengatur strategi perang dan memastikan perlawanan terhadap pasukan Salib berjalan efektif. Keputusan politik dan militer yang ia ambil terbukti membawa kemenangan besar. Pasukan Mesir berhasil menangkap Raja Louis IX dan memaksa mundur seluruh pasukan Salib.

Kemenangan itu bukan hanya menyelamatkan Mesir, tetapi juga memperlihatkan kemampuan perempuan memainkan peran strategis dalam sejarah Islam. Ketika banyak pemimpin laki-laki kehilangan arah, Syajarat al-Durr tampil sebagai sosok tegas, cerdas, dan berani. Sampai kemudian sejarawan menempatkannya sebagai salah satu pemimpin yang menyelamatkan dunia Islam dari ancaman kekuatan Eropa pada abad ke-13.

Sultanah Pertama Mesir

Setelah kemenangan itu, para elite politik Mesir sepakat mengangkat Syajarat al-Durr sebagai Sultanah Mesir pada tahun 1250 M. Ia memakai gelar kehormatan al-Malikah Ismat al-Din Umm Khalil Shajarat al-Durr. Uang koin tercetak atas namanya dan khutbah Jum’at terbacakan dengan menyebut gelarnya, menandakan pengakuan resmi atas kekuasaannya.

Namun, kekuasaannya tidak berjalan mulus. Khalifah Abbasiyah di Baghdad menolak mengakui kepemimpinannya dengan alasan bahwa Islam melarang perempuan menjadi kepala negara. Penolakan ini tidak memiliki dasar yang kuat karena lebih berakar pada tafsir patriarkis ketimbang teks syariat. Syajarat al-Durr telah membuktikan kapasitasnya dalam kepemimpinan politik dan militer.

Karena tekanan politik dan kebutuhan legitimasi formal, ia akhirnya menikah dengan panglima Mamluk, Izzuddin Aybak. Dari sinilah lahir Dinasti Mamluk, yang kelak memimpin Mesir lebih dari dua abad dan menjadi benteng utama dunia Islam menghadapi invasi Mongol serta kelanjutan Perang Salib. Dengan demikian, Syajarat al-Durr dapat kita sebut sebagai peletak dasar kekuasaan Mamluk, sebuah capaian besar yang jarang terakui dalam sejarah Islam klasik.

Tragisnya, kekuasaan yang ia bangun berakhir dengan konflik internal. Ketegangan politik antara Syajarat al-Durr dan Aybak meningkat karena perebutan kekuasaan di kalangan Mamluk. Dalam beberapa catatan sejarah, Syajarat al-Durr diduga terlibat dalam pembunuhan Aybak, yang berujung pada eksekusinya pada tahun 1257.

Meski kisah hidupnya berakhir tragis, warisannya tetap monumental. Ia kita kenang sebagai perempuan pertama yang memerintah Mesir secara sah dan independen, serta menjadi simbol kepemimpinan perempuan dalam sejarah Islam.

Bukti Kepemimpinan dalam Sejarah Islam

Kisah Syajarat al-Durr menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan ada dalam sejarah Islam. Di tengah konflik politik, ia mampu mengambil keputusan cepat dan strategis, menggerakkan pasukan, serta memulihkan stabilitas politik Mesir.

Dalam menjalankan kekuasaan, Syajarat al-Durr tidak bekerja sendirian. Ia bekerjasama dengan para panglima Mamluk laki-laki dalam merancang strategi perang dan mengatur pemerintahan. Kemenangan yang diraih Mesir bukan hasil dari kekuatan satu pihak, melainkan dari kerja sama yang saling menghargai dan mempercayai. Inilah yang menjadi ruh ajaran Islam bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kehidupan dan memperjuangkan kebaikan bersama.

Pemikiran dan kepemimpinan Syajarat al-Durr menunjukkan bahwa amanah publik tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kemampuan dan tanggung jawab moral. Dalam masyarakat yang masih sering mengabaikan potensi perempuan, kisahnya menjadi inspirasi bahwa Islam sejatinya mengakui kapasitas perempuan untuk berperan aktif dalam membangun peradaban.

Dengan meneladani semangat Syajarat al-Durr, kita belajar bahwa kepemimpinan dalam Islam sejatinya adalah bentuk tanggung jawab bersama. Jika prinsip ini kita jalankan, maka kepemimpinan tidak lagi menjadi persoalan apakah harus laki-laki atau perempuan, melainkan jalan menuju masyarakat yang adil, damai, dan berperadaban, sebagaimana cita-cita Islam. []

Tags: islampemimpin perempuanperadabansejarahSyajarat al-Durr
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

Next Post

Menafsir Ulang Ayat Dua Banding Satu dalam Warisan dan Persaksian

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Ayat dua banding satu

Menafsir Ulang Ayat Dua Banding Satu dalam Warisan dan Persaksian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0