Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menstruasi yang Tabu di Tengah Zaman Digitalisasi

Pembicaraan menstruasi di tengah zaman digitalisasi masih dianggap tabu. Revolusi Industri 4.0 akan segera berakhir dan mulai memasuki Society 5.0. Tapi, mengapa masih ada yang menganggapnya tabu?

Layyin Lala by Layyin Lala
23 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menstruasi di tengah zaman digitalisasi

Menstruasi di tengah zaman digitalisasi

5
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menstruasi yang tabu di tengah zaman digitalisasi adalah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Selama ini saya mengira bahwa hampir semua lapisan masyarakat sudah tahu dan paham hal-hal tentang menstruasi yang dialami oleh perempuan karena kemudahan mencari informasi di tengah zaman yang serba digitalisasi.

Pembicaraan menstruasi yang tabu di tengah zaman digitalisasi adalah hal yang cukup menyita perhatian. Ah, ternyata saya salah sejak menemukan komentar seksis salah satu akun twitter yang memandang bahwa menstruasi adalah stigma yang negatif dan tidak pantas untuk dibicarakan dalam media sosial atau ruang publik.

Menstruasi yang Tabu

Revolusi Industri 4.0 akan segera berakhir dan mulai memasuki Society 5.0. Tapi, mengapa masih ada yang menganggap tabu tentang persoalan menstruasi di tengah zaman digitalisasi seperti sekarang ini? Ibu kita, saudara perempuan kita, kerabat perempuan kita pasti akan atau sudah mengalami menstruasi. Dan itu normal terjadi pada perempuan. Jadi, saya semakin bingung. Apa yang dipermasalahkan dari menstruasi di tengah zaman digitalisasi ini?

Saya menyadari, masih banyak pemikiran-pemikiran yang menganggap menstruasi adalah hal negatif, tidak pantas untuk dibicarakan, dan menganggap perempuan sebagai pribadi yang ‘kotor’ saat sedang menstruasi. Hal ini mengingatkan saya tentang salah satu drama serial India yang menceritakan anak perempuan di bawah umur yang telah menikah muda (baca : dipaksa menikah muda).

Saat anak perempuan tersebut mendapati menstruasi pertamanya, salah satu tokoh tertua yang katanya adalah ‘keluarga’ malah memaki-maki dia karena memegang makanan yang akan dimasak. Selanjutnya, dia hanya diperbolehkan tidur di lantai. Tradisi anak perempuan yang menstruasi dalam drama serial tersebut sukses membuat saya bergidik ngeri.

Saya juga menjumpai suatu artikel yang membahas tentang menstruasi di salah satu negara berkembang. Saking tabunya, mereka membuat pembalut dari kain yang sama dan tidak dicuci. Hal ini menyebabkan munculnya penyakit yang menyerang para perempuan di sana. Sejenak saya berpikir, saya kira saya menemui hal-hal seperti ini hanya pada drama serial india dan artikel saja. Ternyata tidak.

Stigma Negatif Tentang Menstruasi

Stigma negatif dan tabunya menstruasi di tengah zaman digitalisasi masih banyak ditemui di kalangan masyarakat. Di lingkungan sekolah, ada sebagian murid laki-laki yang melontarkan candaan seksis tentang menstruasi. Sebagian besar murid perempuan takut jika teman-teman mereka akan membicarakan sesuatu yang tidak-tidak tentang menstruasi. Di lingkungan masyarakat, juga masih ditemui orang-orang yang menganggap perempuan menstruasi kurang lebih adalah manusia kotor yang tidak berarti.

Ilmu pengetahuan sudah berkembang sangat pesat, teknologi sudah berevolusi begitu jauh, bahkan dunia hanya dalam genggaman saja. Tapi persoalan menstruasi masih banyak orang yang menganggapnya tabu. Saya khawatir, akan remaja perempuan yang bingung saat mendapati menstruasi pertamanya, murid perempuan yang minder saat teman-temannya tahu bahwa dirinya sedang menstruasi, dan perempuan yang direndahkan serta dilontarkan candaan seksis saat menstruasi.

Jika dunia begitu menutupi persoalan menstruasi di tengah zaman digitalisasi dan orang-orang masih menanggap tabu menstruasi, maka dunia sudah tidak aman lagi bagi perempuan. Saya hanya menyesalkan, bagaimana ketidakadilan bisa terjadi pada perempuan yang mengalami menstruasi sedangkan menstruasi sendiri adalah anugerah yang Allah berikan kepada perempuan?

Saya juga tidak habis pikir lagi, bagaimana bisa laki-laki yang saya temui melakukan candaaan seksis tentang menstruasi bisa mengetik kalimat seperti itu di ruang publik terlebih lagi media sosial? Bukankah ibunya, istrinya, atau mungkin saudara perempuannya juga mengalami menstruasi?

Daripada melontarkan hal-hal yang tidak bermanfaat, lebih baik kita menciptakan ruang yang aman bagi perempuan. Dimana perempuan bisa beraktivitas dengan baik di ruang publik tanpa takut dihantui dengan hal-hal yang menyakiti perempuan.

Kita juga bisa ikut meramaikan dan menyebarluaskan tentang edukasi menstruasi. It’s Okay bagi laki-laki untuk belajar tentang menstruasi. Kelak, mereka akan menjadi figur suami, ayah, atau keluarga yang ikut andil dalam kehidupan perempuan seperti istri, anak perempuan, atau saudara perempuan.

Tidak ada hal yang memalukan tentang menstruasi. Menstruasi adalah hal yang normal untuk perempuan dan laki-laki. Menstruasi adalah hal normal untuk dibicarakan. Semua orang dapat belajar tentang edukasi menstruasi, kesehatan sistem reproduksi perempuan, gangguan tentang menstruasi, dan masih banyak hal lain seputar menstruasi.

Di era yang serba digitalisasi ini, tentunya kita lebih mudah untuk memperoleh suatu informasi khususnya tentang menstruasi. Banyak platform digital yang membahas seputar menstruasi. Campaign-campaign tentang menstruasi di tengah zaman digitalisasi dan kesehatan reproduksi pun sudah banyak dilakukan banyak pihak.

Belajar Tentang Menstruasi

Kita dapat belajar tentang menstruasi tidak setengah-setengah melalui internet. Dunia menyuguhkan kita tempat untuk belajar dan berkembang. Lalu, mengapa kita masih berdiri pada pola pemikiran buruk yang begitu tertinggal jauh di tengah pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih? Jadi sudah seharusnya pembahasan mengenai menstruasi di tengah zaman digitalisasi tidak dianggap tabu lagi! []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasimenstruasi yang tabuperempuanPlatform DigitalRevolusi Industri 4.0tabu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perasaan Saat Kehilangan Anak dan Cinta yang Tak Terdefinisikan

Next Post

Pemimpin yang Memecat Para Koruptor: Sebuah Kisah

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi

Pemimpin yang Memecat Para Koruptor: Sebuah Kisah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0