Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Tafsir Eisegesis Atas Pernyataan Menteri Agama

Jika belajar Mantiq kita akan belajar "cara penyimpulan-natijah" yang harus dimulai dengan qadhiyah syugra, dan qadhiyah kubra. Dari teori teori ini saya tidak menemukan kesimpulan, "adzan sama dengan gonggong-an anjing."

Imam Nakhai by Imam Nakhai
13 November 2022
in Metodologi
A A
0
Eisegesis

Eisegesis

6
SHARES
305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara sederhana, kata harfiyah eisegesis berarti “menuntun masuk ke dalam,” yang bermakna bahwa penafsir menyuntikkan, dan memasukan ide-idenya sendiri, asumsi asumsinya sendiri, ideologinya sendiri kedalam teks atau pernyataan yang hendak ia pahami dan kemudian mengeluarkan makna itu dari teks seakan akan itulah makna teks.

Dengan eisegesis sang penafsir menjadikan teks tersebut bermakna sesuai dengan apapun yang dia inginkan dan diklaim serta di-aku-kan seakan akan itu makna teks, padahal ia adalah ideologi dan asumsinya sendiri yang ia masukkan ke dalam teks.

Pendekatan eisegesis sangat beresiko. Sebab dalam eisegesis menjadikan teks bisa memiliki makna sejumlah ide-ide dan ideologi penafsir. Saya menyebutnya dengan tafsir “oleh karena itu”. Kita sering mendengar pengkhotbah, penceramah, penafsir setelah membaca ayat kemudian ia mengatakan “oleh karena itu.”

Nah kata “oleh karena itu” inilah yang menjadi masalah, sebab ia sedang menyuntikkan ide-idenya ke dalam ayat yang dibacanya. Ayatnya bisa dibaca 2 menit saja, tapi “oleh karena itu”-nya bisa 2 jam lebih dan seakan-akan yang 2 jam itu adalah bagian dari makna teks itu.

Sebaliknya,  adalah tafsir eksegesis yang berupaya menemukan dan mengeluarkan makna teks sebagaimana dikehendaki oleh pembuat teks. Dalam membaca kitab suci Al Qur’an, pendekatan ini membutuhkan perangkat yang lumayan rumit, butuh kedalaman kajian bahasa, asbabun nuzul, pembacaan yang baik terhadap tradisi, konteks sejarah dan lain-lain.

Nah Tafsir eisegesis inilah yang sekarang dimainkan oleh penafsir-penafsir dangkal atas pernyataan Menteri Agama.

Menteri agama mengatakan; “Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam. Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.”

Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada mushala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya.

Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana.

Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu. Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu.”

Menag juga menyebut, bahwa truk-truk yang membunyikan mesin dan klakson secara bersama sama, padahal saat lampu merah misalnya, juga berpotensi mengganggu. Apa tafsir atas penyataan Menag yang panjang itu?

Di media-media beredar penafsir penafsir yang menyatakan bahwa “Menag menyamakan suara adzan dengan anjing. Dan karenanya Menag telah menodai agama dan menyakiti hati umat Islam”. Benarkah Menag menyamakan suara adzan dengan anjing? Ada apa dengan anjing mengapa seakan ia begitu dibenci?

Saya tidak ingin menjawabnya, tetapi hanya ingin mengutip penafsir lain, yang menyatakan bahwa Menag tidak sedang  menyamakan adzan dengan suara anjing, melainkan Menag menyebutkan suara-suara (ada empat suara yang ia sebut), yang jika tidak diatur maka bisa mengganggu orang lain.

Empat suara itu adalah (1) suara suara toa dari musalla mushal dan masjid masjid yang tidak diatur. (2) suara suara toa dari rumah rumah ibadah yang lain, yang juga tidak diatur, (3) suara gonggongan anjing dari rumah rumah tetangga yang juga tidak atur, (4) suara suara bising mobil yang menggeber mesin atau knalpot, serta membunyikan klakson yang juga tidak mengenal situasi.

Jadi inti pernyataan Menag adalah pentingnya mengatur suara-suara apapun yang berpotensi mengganggu pada orang lain, tetangga, dan masyarakat sekitar.

Jika sedikit belajar balaghah mungkin penafsir dangkal ini tidak akan sampai terjerumus pada sesat menyesatkan. Dalam balaghah ada bahasan tentang “tasybih-penyerupaan” yang harus memenuhi syarat Al musyabbah, Al musyabbah nih, wajhu asy syabah dan adatu at tasybih.

Jika belajar Mantiq kita akan belajar “cara penyimpulan-natijah” yang harus dimulai dengan qadhiyah syugra, dan qadhiyah kubra. Dari teori teori ini saya tidak menemukan kesimpulan, “adzan sama dengan gonggong-an anjing.”

Kedua, ada apa dengan anjing, yang seakan ketika disebut nama itu ada kebencian di hati. Ini juga contoh jelas sekali bagaimana ideologi seorang dimasukkan pada pemahaman teks yang menjadikan makna teks berbelok arah, dari upaya menciptakan kemaslahatan menjadi kebencian.

Padahal anjing menurut Gus Ulil Abshar Abdalla , dalam postingan FB nya, adalah hewan baik yang disebut sebagai pujian di dalam Al Qur’an. Saya juga membaca kitab Majmu’ Ar Rasail-nya Al Ghazali, beliau mengatakan “bahwa anjing dan babi dicela bukan karena dzatnya, karena keduanya adalah mahluk Allah seperti mahluk Allah lainnya seperti kambing, sapi, dan lainnya. Imam Malik juga menyatakan bahwa anjing itu suci.

Jadi janganlah memasukkan kebencian kedalam teks, dan mengeluarkannya seakan kebencian itulah makna teks. Lebih bahaya lagi jika disertai semangat menyesatkan dan mengkafirkan.

Padahal dalam kitab manapun, jika ada dua kemungkinan makna antara apakah seorang telah sesat dan keluar dari Islam atau masih dalam Islam, maka kita harus lebih memilih seorang itu masih muslim, karena begitu besarnya semangat Islam untuk memasukkan seorang dalam Imam. Bukan sebaliknya, mengeluarkan dari imam dan Islam. Wallahu A’lam. []

Tags: EisegesisMenteri AgamaMetodologitafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Fiqh Masih Didominasi oleh Apologi Laki-laki dalam Memandang Perempuan

Next Post

Pemimpin Perempuan di Pondok Pesantren, Bolehkah?

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Related Posts

Dakwah Mubadalah dalam
Pernak-pernik

Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

26 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Pondok Pesantren

Pemimpin Perempuan di Pondok Pesantren, Bolehkah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0