• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tafsir Maqashidi Meniscayakan Pentingnya Relasi Suami Istri

Laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Redaksi Redaksi
10/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Tafsir Maqashidi

Tafsir Maqashidi

597
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di ruang domestik, tafsir maqashidi meniscayakan pentingnya relasi antara pasangan suami istri yang saling melayani, menguatkan, dan membahagiakan. Termasuk relasi antara orang tua dan anak, kakak-adik, serta antar seluruh anggota keluarga. Mencari nafkah, kerja-kerja rumah tangga, mengurus dan mendidikan anak menjadi tanggungjawab bersama.

Begitu pun di ruang publik, tafsir maqashidi menegaskan adanya kesetaraan perempuan dan laki-laki sebagai warga negara yang terhormat dan bermartabat di mata hukum.

Sehingga, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini agar bisa saling mengisi, memperkuat, dan membangun kehidupan sosial yang baik bagi segenap masyarakat.

Sebagaimana laki-laki, perempuan juga harus diberi kesempatan yang luas untuk bisa berkontribusi di ruang publik dan mengambil manfaat darinya.

Pada saat yang sama, laki-laki juga harus didorong untuk bisa berkontribusi di ruang domestik dan menikmati keintiman dengan keluarga, terutama anak-anak. Tentu saja, tanpa mengesampingkan kemungkinan adanya perbedaan-perbedaan yang khas antara laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Secara paradigmatik, tafsir maqashidi yang berbasis keadilan gender, juga meniscayakan bahwa konsep-konsep kemaslahatan yang telah para ulama klasik tegaskan. Yaitu harus menyasar kebutuhan-kebutuhan perempuan.

Begitu pun konsepsi mengenai maqashid asy-syari’ah yang lima harus kita rumuskan ulang untuk memastikan kebutuhan perempuan menjadi integral dari kebutuhan-kebutuhan dasar manusia dalam konsepsi tersebut.

Yaitu, apa yang kita kenal dengan “adl-dlaruriyyat al-khams,” perlindungan hak hidup (hifdh an-nafs), hak beragama (hifdh ad-din).

Lalu, hak berpendidikan dan budaya (hifdh al-‘aql), hak berkeluarga (hifdh an-nasI), dan hak ekonomi (hifdh al-mal). Dengan berbagai levelnya yang sudah ulama klasik sebutkan: primer (adl-dlaruriyyat), sekunder (al-hajiyyat), maupun tersier (at-tahsiniyyat). []

Tags: istriMaqashidiMeniscayakanpentingRelasisuamitafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID