Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tahun Berganti, Pemilu Menanti : Dari Refleksi Menuju Resolusi Pemilu Damai 2024

Dari Refleksi pemilu 2019 menuju Resolusi pemilu 2024, mari kita wujudkan kelancaran pesta demokrasi sebagai bentuk kedaulatan memiliki kuasa dalam memilih

Hilma Hasa Hilma Hasa
8 Januari 2024
in Publik
0
Pemilu Damai

Pemilu Damai

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Pemilu damai sebagai bentuk pesta demokrasi yang sangat besar dan menjadi sarana untuk menyalurkan suara rakyat dalam memilih pemimpin dan perwakilan rakyat. Dari akhir 2022 kita disibukan dengan pembentukan penyelenggara, anggaran, peserta pemilu dan sebagainya.

Hal tersebut disiapkan untuk kelancaran hari di mana kita menggunakan hak suara dan sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki kewajiban untuk mengikiti pesta demokrasi di tahun 2024.

Tahun Berganti, Pemilu Menanti

Setelah banyak melewati perjalanan panjang selama satu tahun, penyambutan tahun baru kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, seperti yang kita ketahui bahwa di tahun 2024 ini kita sudah memasuki tahun politik. Yang mana kita akan melaksanakan pemilihan umum serentak untuk pergantian Presiden Indonesia dan para Wakil Rakyat.

Seperti halnya penjelasan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (2) bahwasanya “Pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Tahun berganti, pemilu menanti. Tepatnya pada hari Rabu 14 Februari 2024 nanti, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memilih dan menggunakan suara. Ada banyak hal yang kita harapkan, lalu kita sesali, dan ada banyak hal yang kita syukuri. Semoga pemilu kali ini berjalan dengan sukses tanpa ekses.

Mushadiq Amir dalam jurnalnya yang berjudul Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa Pemilihan umum merupakan wujud nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga negara untuk dapat ikut serta secara langsung memilih pejabat publik. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

Menilik Pemilu di Tahun 2019

Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya pemilu di tahun 2019 tepatnya dalam proses pemilihan presiden, Banyak sekali gesekan bahkan seolah-olah Indonesia terbagi menjadi dua kubu di antara para pendukung masing-masing calon. Kubu “Cebong” dan “Kampret” sering kali terdengar sebagai istilah yang selalu terpakai untuk saling menyerang dan membuat keadaan menjadi panas dan tak terkendali.

Selain itu, banyak sekali buzzer yang menyebarkan informasi atau melakukan ujaran kebencian mengenai pasangan calon. Para buzzer saling menyerang di sosial media. Banyak sekali hoax yang bertebaran dan banyak sekali yang memutuskan persaudaraan hanya karena beda pilihan.

Kita semua pernah menyaksikan bagaimana pelaksanaan pemilihan umum yang sudah terlaksana, jelas tidak terlepas dari peluang dan tantangan yang kita hadapi. Baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilik suara pemilu.

Merujuk pada apa yang Ratna Solihah (2018:81) jelaskan dalam jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan yang berjudul Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Perspektif Politik. Bahwasanya “implikasi yang dharapkan dari adanya Pemilu serentak adalah efisiensi pelaksanaan Pemilu beserta efektivitas yang mengikutinya. Di mana hal ini dapat menekan pengeluaran dana negara dalam Pemilu.”

Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan umum tidak bisa berjalan begitu saja, semuanya butuh kerjasama dari semua pihak yang bersangkutan. Sebab, dalam proses pemilihan umum banyak sekali hal yang sangat sensitif sekali akan terjadi timbulnya gesekan-gesekan bagi masyarakat.

Terlebih gesekan antar partai politik bahkan para pendukung pasangan calon presiden. Hal ini jelas harus menjadi evaluasi dan harus kita refleksikan supaya tidak menimbulkan perpecahan.

Bagaimana Refleksi Pemilu 2019?

Berdasarkan hal-hal di atas, Achmad Edi Subiyanto dalam jurnalnya yang berjudul Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia, menegaskan bahwa kita memerlukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak. Di mana terdapat kelemahan dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan Pemilu serentak. Putusan MK seharusnya diikuti oleh proses penyusunan kebijakan berbasis bukti dengan data yang kuat, berdasarkan simulasi terhadap penyelenggaraan.

Dengan demikian, kita bisa mengidentifikasi dari awal terkait beban penyelenggaraan pemilihan umum dan langkah-langkah untuk mengantisipasi resiko dapat kita pikirkan. Jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlu kita evaluasi mengenai persoalan integritas penyelenggara atau peserta Pemilu. Misalnya dengan memperketat sistem rekrutmen, sebagai upaya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Lantas Bagaimana Resolusi Pemilu 2024?

Seperti apa yang kita lihat, bahwasanya dalam pelaksanaan pemilihan umum pasti memiliki sesuatu yang harus kita refleksikan untuk menuju resolusi pemilu selanjutnya. Salah satu Resolusi pemilu 2024 adalah terciptanya pemilu yang damai dan berintegritas. Seperti apa yang telah dinarasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa”.

Dengan demikian, terdapat beberapa hal yang harus menjadi resolusi untuk menciptakan pemilu damai tahun 2024.  Pertama, tidak menyebarkan berita hoax. Kedua, memastikan kebenaran berita yang kita terima, Ketiga, menciptakan komitmen senua pihak. Keempat, bergandengan tangan dalam koordinasi dan konsolidasi yang baik. Kelima, menggunakan hak suara sebagai pemilih. Keenam, menjadi pemilih yang cerdas. Ketujuh, menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif.

Dari Refleksi Menuju Resolusi

Perjalanan satu tahun bukanlah waktu yang sebentar. Kita berdiri hari ini adalah bentuk dari perjalanan panjang 365 hari ke belakang. Maka tidak salah jika banyak orang membuat refleksi diri sebagai bentuk tolok ukur pencapaian mereka di tahun lalu. Begitu pula dalam pemilu, perlu kita refleksikan dalam kurun waktu lima tahun ke belakang.

Terlepas dari itu banyak hal yang masih perlu kita pelajari. Yakni perjalanan panjang penuh bimbang, banyak tanda tanya meminta jawaban, semoga lekas menjadi lebih baik. Resolusi harus tetap kita buat, dan kita aplikasikan tahun ini, supaya tercipta pemilihan umum yang damai. Tidak hanya damai, tetapi juga Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia  (LUBER) merujuk pada UUD 1945 pasal 22E. Serta Jujur dan Adil (JurDil).

Dari Refleksi pemilu 2019 menjuju Resolusi pemilu damai 2024, mari kita sama-sama wujudkan kelancaran pesta demokrasi sebagai bentuk kedaulatan kita. Yakni sebagai rakyat yang memiliki kuasa dalam memilih.

Semoga apa yang pernah terjadi sebelumnya menjadi pembelajaran dan refleksi yang sangat berguna untuk menjadi momentum baik dan resolusi pemilu 2024. Kita sangat mengharapkan banyak orang yang tidak menjadi golput. Sangat jelas kita juga berharap semakin banyak pemilih yang cerdas dan menggunakan hak suaranya dengan baik. []

 

Tags: integritasPemilu 2024pemilu damaipolitikRefleksiResolusi
Hilma Hasa

Hilma Hasa

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut. Pengajar honorer di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Garut  

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Politik
Hikmah

Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

15 Oktober 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

22 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID