Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

Pesantren memberi pelajaran sederhana bahwa perbaikan hubungan dengan bumi tidak memerlukan perayaan besar.

Thoah Jafar by Thoah Jafar
3 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Relasi dengan Bumi

Relasi dengan Bumi

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pergantian tahun Masehi di pesantren tidak kita perlakukan sebagai peristiwa istimewa. Tidak ada ritual khusus yang membedakannya dari hari lain. Aktivitas berjalan sebagaimana biasa, dengan perhatian tetap tertuju pada urusan yang terus berlangsung.

Kebutuhan air, pengelolaan pangan, serta pemanfaatan ruang tetap berjalan meskipun kalender berganti. Dari keseharian tersebut tampak bahwa hubungan manusia dengan lingkungan berlangsung berkelanjutan dan menuntut kesadaran yang konsisten.

Di ruang publik yang lebih luas, tahun baru kerap kita pahami sebagai garis awal. Banyak orang memaknainya seolah seluruh persoalan dapat kita mulai kembali tanpa membawa jejak masa lalu. Cara pandang ini menyederhanakan kenyataan. Waktu tidak bergerak dalam potongan terpisah.

Kerusakan lingkungan, misalnya, tidak lenyap hanya karena angka tahun berubah. Dampaknya menetap, bertambah, lalu menunggu keputusan manusia berikutnya. Karena itu, pergantian tahun lebih tepat kita baca sebagai kesempatan menilai ulang relasi dengan bumi yang telah terbentuk, bukan sebagai penanda administratif pergantian kalender.

Dalam tradisi pengasuhan pesantren, relasi dengan bumi hadir secara nyata. Air terpahami sebagai kebutuhan bersama yang wajib terjaga serta terbagikan secara adil. Tanah menjadi ruang hidup yang berpengaruh langsung terhadap kesehatan, keamanan, dan kenyamanan santri. Makanan kita perlakukan sebagai hasil kerja panjang alam bersama manusia. Setiap kelalaian segera menghadirkan akibat yang dapat kita rasakan. Kedekatan ini membentuk tanggung jawab yang konkret dan sulit terabaikan.

Menilik Cara Pesantren

Cara pesantren memaknai waktu tumbuh dari disiplin keseharian, bukan dari penekanan pada momen seremonial. Kegiatan belajar, bekerja, serta merawat lingkungan kami jalani dalam ritme berulang. Dari pola tersebut tumbuh kesadaran bahwa kehidupan kita nilai dari kesinambungan laku, bukan dari pergantian penanda waktu. Cara pandang ini membentuk sikap terhadap perubahan, termasuk dalam memperlakukan lingkungan hidup.

Banyak kerusakan lingkungan berawal dari kebiasaan yang kita anggap wajar. Air terbuang karena selalu tersedia. Makanan tersisa karena kita anggap mudah terperoleh. Barang terganti sebelum rusak karena kebaruan terus dikejar. Pergantian tahun sering gagal menjadi ruang refleksi sebab perhatian lebih tertuju pada rencana besar, sementara kebiasaan kecil yang merusak terus berlangsung tanpa koreksi.

Santri perempuan kerap menjadi penanda paling jujur atas kualitas relasi dengan bumi. Tubuh mereka cepat merespons air tercemar atau udara yang tidak sehat. Ketimpangan ekologis tidak memerlukan penjelasan panjang karena dampaknya hadir langsung dalam keseharian. Dari pengalaman tersebut tumbuh pemahaman bahwa lingkungan menjadi dasar keberlangsungan hidup.

Dalam pengajian awal tahun, perhatian tidak terarahkan pada daftar resolusi yang ambisius. Pembahasan bisa berangkat dari pertanyaan sederhana mengenai kebiasaan yang terus berulang beserta dampaknya. Jumlah air yang terbuang setiap hari, sisa makanan, serta kecepatan pergantian barang menjadi bahan refleksi bersama. Pertanyaan tersebut tidak kita maksudkan untuk menghakimi, melainkan membuka kesadaran atas pola hidup yang selama ini kita jalani tanpa banyak pertimbangan.

Relasi Manusia dengan Hasil Bumi

Islam menyediakan kerangka etik yang jelas untuk membaca persoalan ini. Salah satu ayat yang jarang terbicarakan dalam konteks lingkungan justru berbicara langsung tentang hubungan manusia dengan hasil bumi beserta batas-batasnya.

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

“Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An‘ām: 141)

Ayat tersebut berbicara tentang ritme dan batas. Konsumsi dibenarkan, tetapi terarah agar kita lakukan dengan kesadaran waktu serta tanggung jawab. Panen kita pahami sebagai bagian dari siklus yang perlu terjaga agar keberlanjutan tetap terpelihara. Pemborosan menunjukkan kegagalan memahami hubungan manusia dengan bumi.

Pergantian tahun seolah menawarkan kebaruan, padahal bumi lebih menuntut kesinambungan. Ketegangan ini kerap luput kita sadari. Ketika kebaruan kita jadikan tujuan, umur pakai dipersingkat. Saat percepatan dianggap kemajuan, daya dukung alam terabaikan. Pesantren, dengan segala keterbatasannya, justru menanamkan nilai sebaliknya bahwa ketahanan jangka panjang lebih penting daripada perubahan yang serba cepat.

Kerja Merawat Lingkungan di Pesantren

Kerja merawat lingkungan di pesantren kami jalankan tanpa bahasa heroik. Banyak peran tersebut diemban oleh perempuan sebagai bagian dari tanggung jawab keseharian. Pengelolaan air, dapur, serta kebersihan dipahami sebagai kerja utama, bukan pekerjaan tambahan. Pada ruang inilah masa depan terawat secara nyata. Hubungan dengan bumi terbangun melalui ketekunan, bukan jargon.

Tahun berganti, sementara bumi terus menanggung akibat dari cara hidup manusia. Oleh karena itu, pergantian waktu tidak cukup kita pahami sebagai awal baru. Perubahan kalender perlu kita maknai sebagai kesempatan menata kembali hubungan yang timpang. Lingkungan tidak menunggu janji dan tidak terpengaruh slogan. Alam merespons kebiasaan.

Apabila tahun baru hanya melahirkan daftar rencana tanpa perubahan pola hidup, waktu akan terus berjalan dan kerusakan mengulang cerita lama. Pesantren memberi pelajaran sederhana bahwa perbaikan hubungan dengan bumi tidak memerlukan perayaan besar. Yang kita butuhkan adalah keberanian mengubah kebiasaan yang terus berulang. Pada titik inilah makna tahun berganti menemukan pijakan paling nyata. Wallahu a’lam bis-shawab. []

 

Tags: Air BersihIsu LingkunganMerawat AlamPondok PesantrenRelasi dengan Bumi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

Next Post

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
Definisi Ulama

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0