• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tanggung Jawab Ilahi dalam Perkawinan

Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan keduanya harus menjalankan sesuai dengan tuntunan Allah.

Redaksi Redaksi
02/12/2024
in Hikmah
0
Dalam Perkawinan

Dalam Perkawinan

612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap perbuatan seorang Muslim, termasuk perkawinan, selalu mengandung aspek ibadah jika dilakukan atas dasar keyakinan bahwa Allah mengizinkan, dan aspek muamalah karena bersinggungan dengan hak orang lain, baik sebagai warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.

Seperti telah disebut di atas, Allah menyebut perkawinan sebagai janji kuat (mitsaqan ghalizhan). Kata ini hanya tertulis tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu janji antara Allah dan para Rasul-Nya (QS. al-Ahzab ayat 7), janji antara Nabi Musa As dengan umatnya (QS. an-Nisa ayat 154) dan janji perkawinan (QS. an-Nisa ayat 21).

Fakta ini mengisyaratkan bahwa di hadapan Allah, janji suami dan istri dalam perkawinan adalah sekuat perjanjian antara Nabi Musa As dengan kaumnya. Bahkan sekuat janji yang diambil Allah Swt dari para Rasul.

Ini berarti perkawinan harus sah secara hukum agama dan keduanya harus menjalankan sesuai dengan tuntunan Allah. Suami dan istri harus mempertanggung jawabkan setiap tindakannya dalam perkawinan. Baik yang orang lain ketahui maupun tidak kelak di Hari Perhitungan (Yaumul Hisab).

Dalam QS. Yasin ayat 65 Allah berfirman:

Baca Juga:

Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Pada hari ini Kami kunci mulut mereka: dan berkatalah kepada Kami tangan mereka. Dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka lakukan. (QS. Yasin ayat 65)

Pengabaian atas tanggung jawab ilahi perkawinan membuat suami istri hanya akan menjalankan perkawinan dengan baik hanya jika pasangannya atau orang lain mengetahuinya. Sementara jika tidak ada yang mengetahui, mereka berani melakukan pengkhianatan tanpa rasa takut.

Sebaliknya, kesadaran akan adanya tanggung jawab kepada Allah ini menyebabkan suami istri sama-sama menjaga diri. Baik ketika pasangannya ada maupun ketika tidak ada, karena meyakini bahwa Allah selalu menjaga (melihat) mereka.

Sikap saling setia antara suami dan istri bukan semata-mata karena pasangannya menghendaki kesetiaan, tetapi terutama karena Allah menghendaki demikian. []

Tags: Ilahiperkawinantanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID