Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Teladan dalam Ibadah Sosial: Rasulullah Gemar Berkurban Setiap Tahun

Allah menggandengkan salat dengan ibadah kurban. Ini membuktikan bahwa ibadah kurban itu memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
16 Juni 2024
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Berkurban

Berkurban

20
SHARES
975
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan kepada umat Muslim ketika hari raya Iduladha atau Lebaran Haji. Dalam syariat Islam, menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan kepada orang lain terutama fakir miskin menjadi ibadah sedekah terbaik.

Sebagaimana dalam firmanNya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2) Dalam ayat tersebut,  Allah menggandengkan antara ibadah salat dengan ibadah kurban. Sebuah dalil yang membuktikan bahwa ibadah kurban itu memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam.

Karena hal itulah Rasulullah gemar melakukan kurban di setiap tahun. Meskipun beliau hidup dalam kesederhanaan. Hal ini sebagaimana atsar yang riwayat Ibnu Umar, “Rasulullah tinggal di Madinah selama 10 tahun, dan beliau berkurban setiap tahun.” (HR. Ahmad & Tirmidzi)

Kita bisa melihat bagaimana Nabi Muhammad sangat antusias berkurban, beliau melakukannya setiap tahun, bahkan saat dalam keadaan safar sekalipun beliau juga menjalankan ibadah udhiyyah tersebut. Dari Ibnu Abbas, “Dahulu kami bersama Rasulullah di dalam perjalanan, maka kami pun berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan berkurban seekor untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, Tsauban menceritakan bahwa Nabi saw menyembelih hewan kurban dan memerintahkannya untuk memasaknya dan menikmatinya hingga mereka sampai di Kota Madinah. (HR. Muslim).

Hukum Berkurban

Demikian antusiasme Rasulullah dalam satu peribadatan agung yang dapat kita laksanakan dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Inilah kemudian ulama menyatakan bahwa hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) terlebih jika seorang muslim mampu secara finansial.

Selain teladan yang diberikan Rasulullah dalam kurban pada tiap tahunnya, beliau juga memerintahkan umatnya (yang memiliki keluasan rezeqi) untuk melakukan ibadah tersebut. Diriwayatkan saat wukuf di padang Arafah Rasul menyeru, “Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).

Nabi saw bahkan dalam riwayat hadis lain mengancam orang-orang yang enggan berkurban. “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Maka dari itu, sangat kita sayangkan bila ada seorang muslim yang mampu dan memilki kelapangan harta untuk berkurban, namun ia enggan melakukannya. Mungkin sebab belum memahami keutamaan dari ibadah kurban itu sendiri, juga karena ‘eman’ (sayang) atau bahkan memang pelit.

Seperti hanya karena ingin mengutamakan ibadah individual. Di mana manfaatnya hanya orang tersebut yang merasakan. Misalnya melakukan haji dan umrah berulang kali di tengah kondisi banyaknya anak yatim terlantar. Lalu puluhan ribu tuna wisma, banyaknya orang yang sulit mencari pakan, dan lain sebagiannya.

Memaknai Ibadah Sosial

Sebagaimana kita tahu orang naik haji di Indonesia identik dengan orang kaya atau punya banyak tabungan. Mereka lebih senang bila hartanya mereka gunakan untuk mengerjakan ibadah ke tanah suci berkali-kali daripada mereka pakai untuk kegiatan sosial. (Tafsir Ayat-ayat Perintah Haji dalam Konteks Ke-Indonesiaan, h. 150)

Padahal banyak sekali nilai sosial yang dapat kita petik dari ibadah haji dan umrah. Seperti; pakaian ihram sebagai lambang egalitarianisme, tidak berdesak-desakan untuk mencium hajar aswad karena mendahulukan orang lain dan menghindari kesulitan bagi orang lain. Selain itu pesan-pesan filosofis lainnya yang intinya untuk mengajarkan umat Islam agar memahami ibadah sosial (muta’addiyah). Di mana sejatinya harus menjadi prioritas bagi muslimin.

Rasulullah sendiri bahkan menyontohkan bahwa beliau lebih mementingkan untuk mengurusi keperluan umatnya. Yakni dengan mengajar ahlu suffah dan menghidupinya, juga mengutamakan bersedekah dan menyantuni para janda dan anak yatim daripada berhaji dan berumrah berulang kali.

Nabi Berkurban Setiap Tahun

Sebagaimana pula uraian di atas bahwa Nabi melaksanakan kurban setiap tahun. Sementara ibadah haji hanya dilaksanakan Nabi sekali seumur hidupnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa seharusnya dapat menempatkan ibadah muta’addiyah seperti kurban untuk kita utamakan (diprioritaskan) daripada ibadah lainnya.

Sebab, selain berdampak pada keberkahan kehidupan duniawi dan ukhrawi untuk individu yang melaksanakannya, ibadah kurban menjadi sarana sosial dalam rangka membangun masyarakat yang sejahtera.

Demikian pula, sebagaimana hikmah kurban bukan hanya sebatas seremonial yang hanya kita lakukan saat Iduladha semata. Namun harapannya hal  itu dapat menjadi tradisi dan kebiasaan yang melekat erat di dalam jiwa setiap umat Islam.

Artinya bahwa berkurban tidak serta merta hanya dapat kita wujudkan dalam bentuk pemotongan hewan sebagaimana yang biasa kita lakukan setiap hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq. Tetapi berkurban juga bisa kita wujudkan dalam bentuk-bentuk yang lain (seperti harta, tenaga, pikiran/ide, dan sebagainya).

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah, “Barangsiapa yang mempunyai ilmu, maka berikanlah ilmunya, barangsiapa yang mempunyai harta, maka berikanlah hartanya, dan barangsiapa yang mempunyai kekuatan, maka berikanlah kekuatan/tenaganya.” Wallahu a’lam. []

Tags: Hari Raya Iduladha 1445 HIbadah HajiKurbanSunah NabiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban ?

Next Post

Perintah Haji dan Hikmah yang Terkandung didalamnya

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Difabel
Disabilitas

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

2 Februari 2026
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Next Post
hikmah haji

Perintah Haji dan Hikmah yang Terkandung didalamnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0