Minggu, 23 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Teladan dalam Ibadah Sosial: Rasulullah Gemar Berkurban Setiap Tahun

Allah menggandengkan salat dengan ibadah kurban. Ini membuktikan bahwa ibadah kurban itu memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
16 Juni 2024
in Hikmah, Rekomendasi
0
Berkurban

Berkurban

970
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan kepada umat Muslim ketika hari raya Iduladha atau Lebaran Haji. Dalam syariat Islam, menyembelih hewan kurban dan membagi-bagikan kepada orang lain terutama fakir miskin menjadi ibadah sedekah terbaik.

Sebagaimana dalam firmanNya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2) Dalam ayat tersebut,  Allah menggandengkan antara ibadah salat dengan ibadah kurban. Sebuah dalil yang membuktikan bahwa ibadah kurban itu memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam.

Karena hal itulah Rasulullah gemar melakukan kurban di setiap tahun. Meskipun beliau hidup dalam kesederhanaan. Hal ini sebagaimana atsar yang riwayat Ibnu Umar, “Rasulullah tinggal di Madinah selama 10 tahun, dan beliau berkurban setiap tahun.” (HR. Ahmad & Tirmidzi)

Kita bisa melihat bagaimana Nabi Muhammad sangat antusias berkurban, beliau melakukannya setiap tahun, bahkan saat dalam keadaan safar sekalipun beliau juga menjalankan ibadah udhiyyah tersebut. Dari Ibnu Abbas, “Dahulu kami bersama Rasulullah di dalam perjalanan, maka kami pun berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan berkurban seekor untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi)

Dalam riwayat lain, Tsauban menceritakan bahwa Nabi saw menyembelih hewan kurban dan memerintahkannya untuk memasaknya dan menikmatinya hingga mereka sampai di Kota Madinah. (HR. Muslim).

Hukum Berkurban

Demikian antusiasme Rasulullah dalam satu peribadatan agung yang dapat kita laksanakan dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Inilah kemudian ulama menyatakan bahwa hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) terlebih jika seorang muslim mampu secara finansial.

Selain teladan yang diberikan Rasulullah dalam kurban pada tiap tahunnya, beliau juga memerintahkan umatnya (yang memiliki keluasan rezeqi) untuk melakukan ibadah tersebut. Diriwayatkan saat wukuf di padang Arafah Rasul menyeru, “Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih seekor udhiyah (hewan kurban) setiap tahun.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).

Nabi saw bahkan dalam riwayat hadis lain mengancam orang-orang yang enggan berkurban. “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Maka dari itu, sangat kita sayangkan bila ada seorang muslim yang mampu dan memilki kelapangan harta untuk berkurban, namun ia enggan melakukannya. Mungkin sebab belum memahami keutamaan dari ibadah kurban itu sendiri, juga karena ‘eman’ (sayang) atau bahkan memang pelit.

Seperti hanya karena ingin mengutamakan ibadah individual. Di mana manfaatnya hanya orang tersebut yang merasakan. Misalnya melakukan haji dan umrah berulang kali di tengah kondisi banyaknya anak yatim terlantar. Lalu puluhan ribu tuna wisma, banyaknya orang yang sulit mencari pakan, dan lain sebagiannya.

Memaknai Ibadah Sosial

Sebagaimana kita tahu orang naik haji di Indonesia identik dengan orang kaya atau punya banyak tabungan. Mereka lebih senang bila hartanya mereka gunakan untuk mengerjakan ibadah ke tanah suci berkali-kali daripada mereka pakai untuk kegiatan sosial. (Tafsir Ayat-ayat Perintah Haji dalam Konteks Ke-Indonesiaan, h. 150)

Padahal banyak sekali nilai sosial yang dapat kita petik dari ibadah haji dan umrah. Seperti; pakaian ihram sebagai lambang egalitarianisme, tidak berdesak-desakan untuk mencium hajar aswad karena mendahulukan orang lain dan menghindari kesulitan bagi orang lain. Selain itu pesan-pesan filosofis lainnya yang intinya untuk mengajarkan umat Islam agar memahami ibadah sosial (muta’addiyah). Di mana sejatinya harus menjadi prioritas bagi muslimin.

Rasulullah sendiri bahkan menyontohkan bahwa beliau lebih mementingkan untuk mengurusi keperluan umatnya. Yakni dengan mengajar ahlu suffah dan menghidupinya, juga mengutamakan bersedekah dan menyantuni para janda dan anak yatim daripada berhaji dan berumrah berulang kali.

Nabi Berkurban Setiap Tahun

Sebagaimana pula uraian di atas bahwa Nabi melaksanakan kurban setiap tahun. Sementara ibadah haji hanya dilaksanakan Nabi sekali seumur hidupnya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa seharusnya dapat menempatkan ibadah muta’addiyah seperti kurban untuk kita utamakan (diprioritaskan) daripada ibadah lainnya.

Sebab, selain berdampak pada keberkahan kehidupan duniawi dan ukhrawi untuk individu yang melaksanakannya, ibadah kurban menjadi sarana sosial dalam rangka membangun masyarakat yang sejahtera.

Demikian pula, sebagaimana hikmah kurban bukan hanya sebatas seremonial yang hanya kita lakukan saat Iduladha semata. Namun harapannya hal  itu dapat menjadi tradisi dan kebiasaan yang melekat erat di dalam jiwa setiap umat Islam.

Artinya bahwa berkurban tidak serta merta hanya dapat kita wujudkan dalam bentuk pemotongan hewan sebagaimana yang biasa kita lakukan setiap hari raya Iduladha dan hari-hari tasyriq. Tetapi berkurban juga bisa kita wujudkan dalam bentuk-bentuk yang lain (seperti harta, tenaga, pikiran/ide, dan sebagainya).

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah, “Barangsiapa yang mempunyai ilmu, maka berikanlah ilmunya, barangsiapa yang mempunyai harta, maka berikanlah hartanya, dan barangsiapa yang mempunyai kekuatan, maka berikanlah kekuatan/tenaganya.” Wallahu a’lam. []

Tags: Hari Raya Iduladha 1445 HIbadah HajiKurbanSunah NabiSyariat Islam
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Kritik Aisyah
Hikmah

Kritik Aisyah dan Kesahihan Hadis Tanpa Sekat Gender

9 Oktober 2025
Syafaat Nabi
Hikmah

Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

30 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID