Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tentang Diri: Memeluk Inner Child dan Refleksi Pola Asuh Anak Broken Home

Sosok inner child dalam diri akan menjadi masalah, jika diri yang sudah beranjak dewasa masih merasakan rasa sakit atau trauma yang terjadi pada masa kecil

rahmaditta_kw by rahmaditta_kw
11 Agustus 2023
in Personal
A A
1
Inner Child

Inner Child

47
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Seperti potongan film pendek yang diputar secara berulang dalam memorimu kembali terlintas. Seketika pandangan tidak fokus, dada terasa sesak, dan tidak bisa berfikir jernih. Kondisi inilah dapat menjadi gejala fisik dan kognitif dari inner child yang sedang menjerit.

Mengutip dari Tirto.id term inner child dicetuskan oleh Carl Jung, yang pada masa itu lebih terkenal dengan istilah arketipe. Menurut Carl Jung, inner child adalah bagian dari pengalaman masa lalu, kenangan kanak-kanak, keluguan, hingga harapan di masa depan.

Menurut refleksi penulis, inner child adalah sepenggal pengalaman masa lalu, tepatnya di masa kecil yang sampai saat ini masih singgah hingga tumbuh dewasa. Pengalaman tersebut dapat berupa perasaan sedih, traumatis, maupun kebahagian.

Sosok inner child dalam diri akan menjadi masalah, jika diri yang sudah beranjak dewasa masih merasakan rasa sakit atau trauma yang terjadi pada masa kecil. Ketidakstabilan secara mental ini akan membekas, hingga membawa pengaruh pada pemikiran, perilaku dan bahkan cara pandang seseorang dalam membangun relasi.

Begitu besar dampak inner child yang terluka pada diri seseorang, terlebih jika kita tidak mengenali dan mengupayakan untuk sembuh

Kilas Cerita Inner Child

Linda adalah seorang anak berusia 5 tahun. Ia adalah anak tunggal dari pasangan suami istri asal suku Sunda dan Jawa. 7 bulan sebelum usianya berusia genap 5 tahun, kedua orangtuanya resmi bercerai di pengadilan agama.

Pamannya mengatakan bahwa ayah dan mama Linda telah bercerai dan tidak bisa lagi bersama. Kala itu Linda kecil tidak benar-benar memahami definisi perceraian.

Namun Linda kecil dapat merasakan atmosfer rumah yang saat ini berbeda dari sebelumnya. Rumah saat ini terasa sepi tanpa kehadiran ayahnya.

Ayah yang biasa mengajak Linda bermain sepeda kini tidak lagi hidup bersamanya. Tidak ada lagi yang memberikan ice cream ketika ia menangis.

Linda sempat bertanya kepada mamanya, “kenapa sekarang ayah tidak tinggal bersama kita ma?” Mama Linda tertengun dan menjawab dengan lugas, “Kini kamu hidup hanya dengan mama saja. Lupakan ayahmu itu, dia telah hidup bahagia dengan wanita lain.”

Kedua kalinya Linda kecil tidak benar-benar paham maksud dari “perceraian” dan “wanita lain”. Yang Linda kecil pamahami adalah ia merasa tidak disayangi, telah ditinggalkan, diabaikan dan sulit percaya kepada siapapun.

20 tahun berlalu. Linda kecil kini sudah menjadi linda dewasa yang cantik dan pekerja keras. Linda tumbuh menjadi perempuan yang mandiri, berprestasi dan memiliki karir yang cemerlang.

Namun satu yang membuat ia berbeda dari perempuan muda pada usianya. Ia tidak pernah tertarik menjalin relasi percintaan.

Ia tidak pernah memiliki teman spesial sekalipun. Linda tidak mudah percaya dengan orang, ia tertutup dan tidak mau membangun komitmen dengan teman lawan jenisnya.

Pola Asuh yang Maslahah untuk Anak Broken Home

Memang tidak mudah tubuh menjadi anak broken home. Fungsi keluarga secara afeksi terkikis oleh jarak, waktu, status bahkan mungkin konflik keluarga.

Anak dengan keluarga broken home tentu akan mengalami guncangan secara emosional, yang akan mempengaruhi pertumbuhan anak. Lalu bagaimana membangun pola asuh yang maslahah dalam sistem keluarga yang tidak lagi utuh?

Pertama, Komitmen ayah dan ibu. Sebagai seseorang yang pernah bersama dan telah memiliki seorang anak, walaupun dalam kondisi sudah berpisah bukan berarti tanggungjawab telah hilang. Pengasuhan dan Perkembangan anak adalah tanggung jawab bersama, baik ayah ataupun ibu.

Kedua, Bangunlah komunikasi yang baik dan dapat dipahami anak, untuk menjelaskan kepada anak atas kondisi yang sedang dialami oleh orangtua saat ini.

Ketiga, Penuhi kebutuhan afeksi anak, Sebagai anak dengan keluarga yang sudah tidak lagi bersama secara utuh, anak broken home menjadi sangat rentan pengalaman traumatis. Untuk itu perlu adanya komitmen dari kedua orangtua untuk hadir dalam pemenuhan kebutuhan afeksi anak.

Keempat, Modeling relasi adil gender. Keluarga adalah madrasah pertama anak. Melalui keluarga anak belajar tentang pola relasi gender. Untuk itu penting kehadiran ayah dan ibu dalam mengenalkan citra diri feminime dan maskulin yang lentur dalam keluarga.

Memeluk Luka Batin Inner Child

Dari sepenggal kisah Linda kecil hingga ia tumbuh dewasa, nampak bahwa inner child Linda masih terluka. Retaknya hubungan keluarganya telah membuat sosok kecil Linda menjadi terluka.

Ia tumbuh dewasa dengan membawa luka berupa krisis kepercayaan diri terhadap relasi asmara. Luka batin ini membekas, kering dengan luka menganga. Alam bawah sadar telah membangun citra diri Linda berdasarkan pengalaman inner child yang ia miliki.

Berdasarkan refleksi kisah tersebut, dapat diejawantahkan beberapa cara untuk memeluk luka batin (inner child) dan berdamai dengan rasa sakit ini.

Pertama, Sadari. Menyadari adalah tahap awal untuk memahami perasaan yang kita alami. Jika sulit mengingatnya, coba ingat di moment apa dirimu merasa tersentak, cemas dan tergunjang secara emosional? Apakah saat kamu merasa ditinggalkan, diabaikan, atau saat kamu gagal dalam mencapai tujuan? Bisa jadi ada hubungannya dengan pengalaman buruk di waktu masih kecil.

Kedua, Journaling. Journaling akan membantumu mengurai berbagai perasaan dan pemikiran yang rumit, menjadi sesuatu yang lebih sederhana. Menulis journaling juga akan membuatmu menjadi lebih rileks dan meredakan cemas. Dengan demikian, mengolah rasa melalui tulisan akan memberikan validasi internal yang cukup kuat.

Ketiga, Meditasi. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa tahapan antaralain:  ambil posisi nyaman dan mulailah dengan mengatur nafas dengan tempo 4/7/9. Selanjutnya berikan validasi atau kata-kata positif dalam diri anda. Jika mampu, bisa tambahkan visualisasi diri anda di masa kecil untuk memperkuat proses meditasi. Panggil jiwa kecil mu dan peluklah rasa sakit yang pernah kamu alami. []

 

 

Tags: Broken HomeCarl JungInner ChildkeluargaKesehatan Mentalperceraianpsikologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perintah Bekerja dalam Al-Qur’an Berlaku bagi Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Perempuan dan Laki-laki yang Bekerja Dicatat sebagai Ibadah Sosial dan Ritual

rahmaditta_kw

rahmaditta_kw

Alumni Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tahun 2023, Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, Konsentrasi Bimbingan dan Konseling Islam. Sekarang ini aktif sebagai pengajar dan pembelajar bersama anak millenial.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Ibu Muda Bunuh Diri
Personal

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

21 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Bekerja

Perempuan dan Laki-laki yang Bekerja Dicatat sebagai Ibadah Sosial dan Ritual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0