Kamis, 20 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    para Ulama Perempuan

    KUPI dan Jejak Awal Perjuangan Ulama Perempuan Indonesia

    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teologi Pembebasan Perempuan

Ahmad Agung Basit Ahmad Agung Basit
12 Januari 2023
in Publik
0
Teologi Pembebasan Perempuan

Teologi Pembebasan Perempuan

82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut penjelasan teologi pembebasan perempuan. Jauh sebelum Islam datang, umat manusia sudah mempunyai beberapa peradaban besar. Seperti peradaban Yunani Kuno, Romawi, Yahudi, Arab pra Islam dan peradaban lainya.

Peradaban Yunani kuno yang terkenal dengan pencipta para filosof, namun masih abai terhadap hak dan kewajiban perempuan, hanya dikalangan elit saja para perempuan ditempatkan dalam istana. Berbeda dengan nasib perempuan kelas bawah, perempuan menjadi komoditi yang dapat dijualbelikan dan tidak memiliki hak waris.

Peradaban Romawi pun demikian, setelah menikah, kekuasaan seorang perempuan sepenuhnya di tangan suami. Termasuk ketika istri melakukan kesalahan, maka suami bebas memberikan hukuman apa saja. Keberadaan sosok perempuan pada zaman itu dianggap tidak ada, hal ini muncul karena perempuan dianggap lebih rendah dari pada laki-laki.

Di kalangan masyarakat Kristen dahulu, perempuan kerap kali mengalami penindasan. Mereka beranggapan bahwa perempuan adalah derita manusia, perempuan harus menjalani hukuman selama hidupnya, sesuai dengan kutukan yang dibawanya ke dunia.

Dalam peradaban India, perempuan dianggap sebagai sumber dosa dan sumber dari kerusakan akhlak dan agama, dari sinilah hak waris hanya diturunkan kepada kaum laki-laki saja tidak pada perempuan. Bahkan seorang istri terbiasa memanggil suaminya dengan sebutan yang mulia atau tuan.

Begitu juga dengan masyarakat Yahudi, mereka memandang perempuan sebagai  mahluk yang lebih rendah dari laki-laki, bahkan lebih rendah dibawah seorang pembantu laki-laki. Selain tidak mendapatkan hak waris, perempuan tidak mempunyai hak untuk membela dirinya, dari berbagai tindak kekerasan, sekalipun itu berasal dari suaminya.

Di kalangan masyarakat Persia, sebelum datangnya Islam. Perempuan dilarang menikah dengan laki-laki yang tidak memiliki berbagai macam baju besi. Bahkan dalam kondisi haid, perempuan dilarang berada di tempatnya dan harus hijrah ke tempat yang jauh, dan tidak boleh dijenguk kecuali yang memberi makanan saja.

Begitupun para perempuan di masa Arab pra Islam atau sering disebut Arab Jahiliyah, juga dipandang rendah. Bahkan mereka beranggapan mempunyai anak perempuan adalah aib besar pada waktu itu.  Sehingga apabila melahirkan seorang anak perempuan wajib dikubur hidup-hidup.

Sejatinya tradisi Arab pra Islam, mempunyai dua cara dalam menerima kehadiran seorang perempuan. Mayoritas mereka mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka, dan yang lainnya tetap membesarkannya.

Sebelum datangnya Islam, kedudukan perempuan di beberapa peradaban hampir sama, yakni tidak terlalu banyak mempunyai gerak yang bebas di ruang publik. Jangankan di ruang publik, di dalam rumah pun, gerak perempuan dipaksa harus mengikuti kemauan sang suami. Istilah Jawa “tidak lepas dari dapur kasur dan sumur”.

Islam datang di jazirah Arab pada abad ketujuh, salah satu misi besarnya sebagai agama pembebasan, terutama pembebasan terhadap kaum perempuan. Bisa dibayangkan, bagaimana masyarakat Arab yang misoginis dan dikenal sering membunuh anak perempuan, tiba-tiba diperintah untuk  melakukan pesta syukuran (‘aqiqah) atas kelahiran anak perempuan, meskipun baru sebatas seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing bagi anak laki-laki.

Bagaimana suatu masyarakat yang tidak mengenal konsep ahli waris dan saksi perempuan tiba-tiba diberi hak waris dan hak persaksian, meskipun baru sebatas satu berbanding dua untuk laki-laki.

Bagaimana perempuan yang tadinya dimitoskan sebagai “pelengkap” keinginan laki-laki, tiba-tiba diakui setara di depan Allah dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai penghuni syurga (Q.S.al-Baqarah, 2:35).

Islam adalah agama ketuhanan sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakatan (Q.S.Ali‘Imran,3:112). Islam memerintahkan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan, keserasian, keselarasan, keutuhan, baik sesama umat manusia maupun dengan lingkunganya. Konsep relasi gender dalam Islam lebih dari sekedar mengatur keadilan gender dalam masyarakat. Hanya dengan demikian manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah.

Islam memberikan jaminan terhadap hak perempuan, memberikan kesempatan dan kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam mencapai kemuliaan di sisi Allah SWT, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Ahzab ayat 35, Ali Imran ayat 195, dan an-Nahl ayat 79.

Ayat-ayat tersebut dengan jelas menerangkan kepada kita semua, bahwa laki-laki dan perempuan yang bertakwa memperoleh ampunan dan pahala dari Allah SWT. Tidak membedakan hamba-Nya berdasarkan jenis kelamin, untuk memperoleh kedudukan mulia di sisi Sang Pencipta.

Dengan mengkaji secara mendetil tentang nilai-nilai yang dibawa oleh agama Islam, maka akan memberi kesadaran bahwa Islam juga memberikan toleransi atas hak-hak untuk berpolitik bagi kaum perempuan.

Demikian penjelasan terkait teologi pembebasan perempuan. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Gender Tidak Bisa Dilepaskan dari Kajian Teologis]

Ahmad Agung Basit

Ahmad Agung Basit

Terkait Posts

Fatwa KUPI P2GP
Aktual

Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

20 November 2025
Tuhan dan Disabilitas
Publik

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

20 November 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
Pekerja Perempuan
Publik

Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

19 November 2025
Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti
Aktual

Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

19 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas Dan Akses Di Jalan Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP
  • Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional
  • Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi
  • Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID