Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teriakan Korban Kekerasan Seksual di Balik Dinding Berlapis

Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama

Lizza Zaen Lizza Zaen
6 September 2021
in Publik
0
Taliban

Taliban

181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Korban kekerasan atau pelecehan seksual tidak pandang bulu. Demikian pula dengan pelakunya, mulai dari kalangan biasa, tokoh agama hingga publik figur. Hal ini yang memunculkan adanya relasi kuasa dalam kejahatan seksual. Kita pernah mendengar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru kepada murid, pendeta atau kyai pada pengikutnya, dosen kepada mahasiswa, publik figur terhadap followersnya dan masih banyak lagi.

Belakangan ini, kasus pelecehan dan kekerasan seksual mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Sayangnya, menjerat pelaku agar mendapat hukuman setimpal nampaknya masih sulit. Jangankan memberikan hukuman setimpal, proses penyidikannya saja bikin otak panas dan otot pegal.

Apalagi jika pelaku dari kalangan berpengaruh, sedangkan korban hanya orang biasa yang tidak punya power apa-apa. Kerap kali istilah “orang kebal hukum” dilontarkan sebagian orang ketika melihat pelaku kejahatan dari kalangan ‘orang berpengaruh’. Hal ini memunculkan rasa pesimis bagi para korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan.

Untuk memperoleh keadilan, para korban kejahatan seksual ini bak berteriak di depan dinding berlapis. Para korban atau penyintas tidak cukup berteriak untuk didengar. Mereka perlu merobohkan dinding-dinding tebal yang menghalanginya untuk mendapat keadilan. Seringkali berita tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual membuat kita geram terhadap pelakunya.

Berita terbaru, ada MS seorang staff KPI Pusat yang mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari beberapa rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kali ini, korban dan pelaku pelecehan seksual sama-sama laki-laki. Sebuah ironi, MS sebagai korban justru harus menderita bertahun-tahun di tempat kerjanya yang bak neraka.

Bagaimana bisa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang kerap melakukan sensor acara televisi  secara masif justru meloloskan pegawai yang tidak berprikemanusiaan, membiarkan mereka hidup bak benalu dalam sebuah lembaga terpandang. Hal yang paling mencengangkan, ada banyak pegawai lain yang mengetahui tindakan pelecehan dan perundungan yang dialami MS, namun semuanya seolah dianggap biasa saja.

MS sebagai korban pun sudah berusaha menuntut keadilan. Meminta bantuan dan melaporkan apa yang dialaminya selama di tempat kerja. Tapi sayang seribu sayang, laporannya tidak dianggap serius oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat MS kebingungan kemana lagi meminta perlindungan.

Seperti biasa, di negara kita cara paling efektif agar kasus segera diusut adalah dengan cara memviralkan kisah para penyintas kekerasan seksual agar dapat diketahui khalayak ramai. Membuat kegaduhan di media social tidak selalu buruk selama itu bertujuan untuk memperjuangkan keadilan. Apalagi  selama ini para korban kekerasan seksual masih terbilang minim perlindungan seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Mungkin masyarakat masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AT. AT merupakan anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang memperkosa sekaligus menjual PU yang masih anak di bawah umur. PU sebagai korban harus mengalami trauma dan menderita penyakit kelamin sehingga harus menjalani operasi.

Hingga saat ini, kepastian hukum untuk AT masih ngambang. Terakhir, pelaku berinisiatif menikahi korban. Sebuah inisiatif yang tidak solutif dalam memutus rantai kekerasan seksual. Padahal AT bisa saja dijerat pasal berlapis. Sayangnya, dinding penghalang untuk memperoleh keadilan pun tidak kalah berlapis.

Kasus kekerasan seksual lain yang mengundang ironi adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT, seorang anak pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang. Setahun berlalu, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka, MSAT masih belum di penjara. Meskipun pihak keluarga bersedia menyerahkan MSAT kepada pihak berwajib,nyatanya hingga saat ini MSAT masih melenggang bebas di luar jeruji besi.

Dari berita terkini yang saya baca, korban dan saksi sempat mendapat ancaman. Rani (nama samaran) yang merupakan saksi sekaligus aktivis yang mendampingi korban kekerasan seksual dari MSAT bahkan mengalami penganiayaan oleh pengikut MSAT. Rani mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh MSAT di facebook. Postingan Rani tersebut justru dianggap mencemarkan nama baik pesantren.

Sulit memang menjerat pelaku kekerasan seksual agar masuk dalam bui. Terlebih lagi jika pelaku punya banyak pengikut seperti MSAT. Demi melindungi MSAT, para pengikutnya rela pasang badan untuk mencegah pihak kepolisian agar tidak membawa MSAT ke sel tahanan. Ini sangat mengecewakan, ketegasan pihak kepolisian pun lagi-lagi dipertanyakan.

Tahun lalu, ada juga Revina VT seorang influencer yang berusaha menolong korban pelecehan seksual. Revina VT berurusan dengan seorang psikolog berinisial DS yang disinyalir melakukan pelecehan seksual terhadap peserta seminar dan pasiennya. Revina mengantongi banyak pesan dari berbagai akun medsos yang mengaku sebagai pasien sekaligus korban pelecehan seksual DS.

Malangnya, ketika Revina berusaha membantu para korban untuk melaporkan DS ke polisi, para korban justru menghilang tanpa kabar, kepastian dan alasan. Upaya advokasi yang dilakukan oleh Revina malah berujung ironi. Kurangnya bukti dan menghilangnya para korban yang enggan melapor ke polisi, membuat Revina menanggung rugi dan terancam masuk bui. Tiada bukti yang kuat, semua pesan dari korban tentang pelecehan seksual bak menguap di udara.

Revina justru dijerat pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik oleh pihak DS. Revina harus membayar ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah. Revina pun kemudian mengaku bersalah bahwa dirinya tidak mengecek terlebih dahulu kebenaran pengakuan korban tersebut asli atau palsu. Revina tidak hanya rugi materi, ia panen hujatan dari netizen budiman. Banyak yang menganggap aksi Revina hanya untuk pansos semata.

Terlepas dari pengakuan korban pelecehan seksual yang bersuara melalui Revina asli atau palsu. Kita semua tahu bahwa mencari keadilan bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tidak mudah. Kurangnya bukti dan dukungan membuat para korban enggan melaporkan diri ke polisi. Jika tidak terbukti, laporan korban kerap kali berakhir menjadi beban malu yang ditanggung seumur hidup.

Victim blaming pun masih kerap terjadi kepada korban pelecehan dan kekerasan seksual. Pakaian, aktivitas, pekerjaan dan waktu yang melekat pada korban saat kejadian kerap menjadi bulan-bulanan, misal “salah sendiri pakai baju terbuka,” “lagian ngapain malam-malam keluyuran, tanggung sendiri akibatnya,” “ah, kerjanya di club malam, pantes aja dilecehkan.” Banyak sekali pandangan negatif terhadap korban.

Disisi lain, jika korban seorang laki-laki, justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Masih banyak orang terjebak dalam toxic masculinity sehingga terkejut jika ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Seperti yang terjadi pada MS, MS justru dicaci oleh pelaku dengan ucapan “Banci Lu!.” MS juga dianggap sebagai tukang ngadu oleh pelaku karena MS mengadukan tindakan para pelaku tersebut kepada atasan.

Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama. Dari beragam kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah perlindungan komprehensif bagi semua masyarakat, korban kekerasan seksual khususnya.

Saya sebagai ibu beranak satu, berharap agar pemerintah dan masyarakat saling bersinergi menciptakan ruang aman untuk kita semua. Anak-anak juga membutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sepenuhnya. Kembalikan RUU PKS seperti semula dan segera sahkan RUU PKS untuk melindungi kita semua. Kita semua harus membuka mata dan bergerak memerangi rantai kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia. []

Tags: bulliyingbullyingCegah Kekerasan Seksualdampak perundungankejahatan seksualKekerasan seksualpelecehan seksualperundunganRUU Penghapusan Kekerasan SeksualRUU PKSSahkan RUU PKS
Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID