Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    Fatwa KUPI

    KUPI Tetapkan Fatwa untuk Isu Berdampak Besar bagi Kehidupan Perempuan dan Anak

    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Teriakan Korban Kekerasan Seksual di Balik Dinding Berlapis

Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama

Lizza Zaen Lizza Zaen
6 September 2021
in Publik
0
Taliban

Taliban

182
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Korban kekerasan atau pelecehan seksual tidak pandang bulu. Demikian pula dengan pelakunya, mulai dari kalangan biasa, tokoh agama hingga publik figur. Hal ini yang memunculkan adanya relasi kuasa dalam kejahatan seksual. Kita pernah mendengar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru kepada murid, pendeta atau kyai pada pengikutnya, dosen kepada mahasiswa, publik figur terhadap followersnya dan masih banyak lagi.

Belakangan ini, kasus pelecehan dan kekerasan seksual mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Sayangnya, menjerat pelaku agar mendapat hukuman setimpal nampaknya masih sulit. Jangankan memberikan hukuman setimpal, proses penyidikannya saja bikin otak panas dan otot pegal.

Apalagi jika pelaku dari kalangan berpengaruh, sedangkan korban hanya orang biasa yang tidak punya power apa-apa. Kerap kali istilah “orang kebal hukum” dilontarkan sebagian orang ketika melihat pelaku kejahatan dari kalangan ‘orang berpengaruh’. Hal ini memunculkan rasa pesimis bagi para korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan.

Untuk memperoleh keadilan, para korban kejahatan seksual ini bak berteriak di depan dinding berlapis. Para korban atau penyintas tidak cukup berteriak untuk didengar. Mereka perlu merobohkan dinding-dinding tebal yang menghalanginya untuk mendapat keadilan. Seringkali berita tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual membuat kita geram terhadap pelakunya.

Berita terbaru, ada MS seorang staff KPI Pusat yang mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari beberapa rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kali ini, korban dan pelaku pelecehan seksual sama-sama laki-laki. Sebuah ironi, MS sebagai korban justru harus menderita bertahun-tahun di tempat kerjanya yang bak neraka.

Bagaimana bisa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang kerap melakukan sensor acara televisi  secara masif justru meloloskan pegawai yang tidak berprikemanusiaan, membiarkan mereka hidup bak benalu dalam sebuah lembaga terpandang. Hal yang paling mencengangkan, ada banyak pegawai lain yang mengetahui tindakan pelecehan dan perundungan yang dialami MS, namun semuanya seolah dianggap biasa saja.

MS sebagai korban pun sudah berusaha menuntut keadilan. Meminta bantuan dan melaporkan apa yang dialaminya selama di tempat kerja. Tapi sayang seribu sayang, laporannya tidak dianggap serius oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat MS kebingungan kemana lagi meminta perlindungan.

Seperti biasa, di negara kita cara paling efektif agar kasus segera diusut adalah dengan cara memviralkan kisah para penyintas kekerasan seksual agar dapat diketahui khalayak ramai. Membuat kegaduhan di media social tidak selalu buruk selama itu bertujuan untuk memperjuangkan keadilan. Apalagi  selama ini para korban kekerasan seksual masih terbilang minim perlindungan seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

Mungkin masyarakat masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AT. AT merupakan anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang memperkosa sekaligus menjual PU yang masih anak di bawah umur. PU sebagai korban harus mengalami trauma dan menderita penyakit kelamin sehingga harus menjalani operasi.

Hingga saat ini, kepastian hukum untuk AT masih ngambang. Terakhir, pelaku berinisiatif menikahi korban. Sebuah inisiatif yang tidak solutif dalam memutus rantai kekerasan seksual. Padahal AT bisa saja dijerat pasal berlapis. Sayangnya, dinding penghalang untuk memperoleh keadilan pun tidak kalah berlapis.

Kasus kekerasan seksual lain yang mengundang ironi adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT, seorang anak pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang. Setahun berlalu, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka, MSAT masih belum di penjara. Meskipun pihak keluarga bersedia menyerahkan MSAT kepada pihak berwajib,nyatanya hingga saat ini MSAT masih melenggang bebas di luar jeruji besi.

Dari berita terkini yang saya baca, korban dan saksi sempat mendapat ancaman. Rani (nama samaran) yang merupakan saksi sekaligus aktivis yang mendampingi korban kekerasan seksual dari MSAT bahkan mengalami penganiayaan oleh pengikut MSAT. Rani mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh MSAT di facebook. Postingan Rani tersebut justru dianggap mencemarkan nama baik pesantren.

Sulit memang menjerat pelaku kekerasan seksual agar masuk dalam bui. Terlebih lagi jika pelaku punya banyak pengikut seperti MSAT. Demi melindungi MSAT, para pengikutnya rela pasang badan untuk mencegah pihak kepolisian agar tidak membawa MSAT ke sel tahanan. Ini sangat mengecewakan, ketegasan pihak kepolisian pun lagi-lagi dipertanyakan.

Tahun lalu, ada juga Revina VT seorang influencer yang berusaha menolong korban pelecehan seksual. Revina VT berurusan dengan seorang psikolog berinisial DS yang disinyalir melakukan pelecehan seksual terhadap peserta seminar dan pasiennya. Revina mengantongi banyak pesan dari berbagai akun medsos yang mengaku sebagai pasien sekaligus korban pelecehan seksual DS.

Malangnya, ketika Revina berusaha membantu para korban untuk melaporkan DS ke polisi, para korban justru menghilang tanpa kabar, kepastian dan alasan. Upaya advokasi yang dilakukan oleh Revina malah berujung ironi. Kurangnya bukti dan menghilangnya para korban yang enggan melapor ke polisi, membuat Revina menanggung rugi dan terancam masuk bui. Tiada bukti yang kuat, semua pesan dari korban tentang pelecehan seksual bak menguap di udara.

Revina justru dijerat pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik oleh pihak DS. Revina harus membayar ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah. Revina pun kemudian mengaku bersalah bahwa dirinya tidak mengecek terlebih dahulu kebenaran pengakuan korban tersebut asli atau palsu. Revina tidak hanya rugi materi, ia panen hujatan dari netizen budiman. Banyak yang menganggap aksi Revina hanya untuk pansos semata.

Terlepas dari pengakuan korban pelecehan seksual yang bersuara melalui Revina asli atau palsu. Kita semua tahu bahwa mencari keadilan bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tidak mudah. Kurangnya bukti dan dukungan membuat para korban enggan melaporkan diri ke polisi. Jika tidak terbukti, laporan korban kerap kali berakhir menjadi beban malu yang ditanggung seumur hidup.

Victim blaming pun masih kerap terjadi kepada korban pelecehan dan kekerasan seksual. Pakaian, aktivitas, pekerjaan dan waktu yang melekat pada korban saat kejadian kerap menjadi bulan-bulanan, misal “salah sendiri pakai baju terbuka,” “lagian ngapain malam-malam keluyuran, tanggung sendiri akibatnya,” “ah, kerjanya di club malam, pantes aja dilecehkan.” Banyak sekali pandangan negatif terhadap korban.

Disisi lain, jika korban seorang laki-laki, justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Masih banyak orang terjebak dalam toxic masculinity sehingga terkejut jika ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Seperti yang terjadi pada MS, MS justru dicaci oleh pelaku dengan ucapan “Banci Lu!.” MS juga dianggap sebagai tukang ngadu oleh pelaku karena MS mengadukan tindakan para pelaku tersebut kepada atasan.

Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama. Dari beragam kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah perlindungan komprehensif bagi semua masyarakat, korban kekerasan seksual khususnya.

Saya sebagai ibu beranak satu, berharap agar pemerintah dan masyarakat saling bersinergi menciptakan ruang aman untuk kita semua. Anak-anak juga membutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sepenuhnya. Kembalikan RUU PKS seperti semula dan segera sahkan RUU PKS untuk melindungi kita semua. Kita semua harus membuka mata dan bergerak memerangi rantai kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia. []

Tags: bulliyingbullyingCegah Kekerasan Seksualdampak perundungankejahatan seksualKekerasan seksualpelecehan seksualperundunganRUU Penghapusan Kekerasan SeksualRUU PKSSahkan RUU PKS
Lizza Zaen

Lizza Zaen

Ibu-ibu doyan nulis yang tergabung dalam Wadon Dermayu Menulis

Terkait Posts

Kekerasan Seksual KUPI
Uncategorized

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

12 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Elon Musk
Publik

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

4 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masak Bukan Kodrat

    Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan
  • Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?
  • KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID