Mubadalah.id – Korban kekerasan atau pelecehan seksual tidak pandang bulu. Demikian pula dengan pelakunya, mulai dari kalangan biasa, tokoh agama hingga publik figur. Hal ini yang memunculkan adanya relasi kuasa dalam kejahatan seksual. Kita pernah mendengar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru kepada murid, pendeta atau kyai pada pengikutnya, dosen kepada mahasiswa, publik figur terhadap followersnya dan masih banyak lagi.
Belakangan ini, kasus pelecehan dan kekerasan seksual mulai mendapat perhatian dari masyarakat. Sayangnya, menjerat pelaku agar mendapat hukuman setimpal nampaknya masih sulit. Jangankan memberikan hukuman setimpal, proses penyidikannya saja bikin otak panas dan otot pegal.
Apalagi jika pelaku dari kalangan berpengaruh, sedangkan korban hanya orang biasa yang tidak punya power apa-apa. Kerap kali istilah “orang kebal hukum” dilontarkan sebagian orang ketika melihat pelaku kejahatan dari kalangan ‘orang berpengaruh’. Hal ini memunculkan rasa pesimis bagi para korban pelecehan dan kekerasan seksual dalam memperoleh keadilan.
Untuk memperoleh keadilan, para korban kejahatan seksual ini bak berteriak di depan dinding berlapis. Para korban atau penyintas tidak cukup berteriak untuk didengar. Mereka perlu merobohkan dinding-dinding tebal yang menghalanginya untuk mendapat keadilan. Seringkali berita tentang kasus kekerasan dan pelecehan seksual membuat kita geram terhadap pelakunya.
Berita terbaru, ada MS seorang staff KPI Pusat yang mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari beberapa rekan kerjanya selama bertahun-tahun. Kali ini, korban dan pelaku pelecehan seksual sama-sama laki-laki. Sebuah ironi, MS sebagai korban justru harus menderita bertahun-tahun di tempat kerjanya yang bak neraka.
Bagaimana bisa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang kerap melakukan sensor acara televisi secara masif justru meloloskan pegawai yang tidak berprikemanusiaan, membiarkan mereka hidup bak benalu dalam sebuah lembaga terpandang. Hal yang paling mencengangkan, ada banyak pegawai lain yang mengetahui tindakan pelecehan dan perundungan yang dialami MS, namun semuanya seolah dianggap biasa saja.
MS sebagai korban pun sudah berusaha menuntut keadilan. Meminta bantuan dan melaporkan apa yang dialaminya selama di tempat kerja. Tapi sayang seribu sayang, laporannya tidak dianggap serius oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat MS kebingungan kemana lagi meminta perlindungan.
Seperti biasa, di negara kita cara paling efektif agar kasus segera diusut adalah dengan cara memviralkan kisah para penyintas kekerasan seksual agar dapat diketahui khalayak ramai. Membuat kegaduhan di media social tidak selalu buruk selama itu bertujuan untuk memperjuangkan keadilan. Apalagi selama ini para korban kekerasan seksual masih terbilang minim perlindungan seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Mungkin masyarakat masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AT. AT merupakan anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang memperkosa sekaligus menjual PU yang masih anak di bawah umur. PU sebagai korban harus mengalami trauma dan menderita penyakit kelamin sehingga harus menjalani operasi.
Hingga saat ini, kepastian hukum untuk AT masih ngambang. Terakhir, pelaku berinisiatif menikahi korban. Sebuah inisiatif yang tidak solutif dalam memutus rantai kekerasan seksual. Padahal AT bisa saja dijerat pasal berlapis. Sayangnya, dinding penghalang untuk memperoleh keadilan pun tidak kalah berlapis.
Kasus kekerasan seksual lain yang mengundang ironi adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh MSAT, seorang anak pengasuh salah satu pondok pesantren di Jombang. Setahun berlalu, meskipun sudah menyandang status sebagai tersangka, MSAT masih belum di penjara. Meskipun pihak keluarga bersedia menyerahkan MSAT kepada pihak berwajib,nyatanya hingga saat ini MSAT masih melenggang bebas di luar jeruji besi.
Dari berita terkini yang saya baca, korban dan saksi sempat mendapat ancaman. Rani (nama samaran) yang merupakan saksi sekaligus aktivis yang mendampingi korban kekerasan seksual dari MSAT bahkan mengalami penganiayaan oleh pengikut MSAT. Rani mengungkit kasus kekerasan yang dilakukan oleh MSAT di facebook. Postingan Rani tersebut justru dianggap mencemarkan nama baik pesantren.
Sulit memang menjerat pelaku kekerasan seksual agar masuk dalam bui. Terlebih lagi jika pelaku punya banyak pengikut seperti MSAT. Demi melindungi MSAT, para pengikutnya rela pasang badan untuk mencegah pihak kepolisian agar tidak membawa MSAT ke sel tahanan. Ini sangat mengecewakan, ketegasan pihak kepolisian pun lagi-lagi dipertanyakan.
Tahun lalu, ada juga Revina VT seorang influencer yang berusaha menolong korban pelecehan seksual. Revina VT berurusan dengan seorang psikolog berinisial DS yang disinyalir melakukan pelecehan seksual terhadap peserta seminar dan pasiennya. Revina mengantongi banyak pesan dari berbagai akun medsos yang mengaku sebagai pasien sekaligus korban pelecehan seksual DS.
Malangnya, ketika Revina berusaha membantu para korban untuk melaporkan DS ke polisi, para korban justru menghilang tanpa kabar, kepastian dan alasan. Upaya advokasi yang dilakukan oleh Revina malah berujung ironi. Kurangnya bukti dan menghilangnya para korban yang enggan melapor ke polisi, membuat Revina menanggung rugi dan terancam masuk bui. Tiada bukti yang kuat, semua pesan dari korban tentang pelecehan seksual bak menguap di udara.
Revina justru dijerat pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik oleh pihak DS. Revina harus membayar ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah. Revina pun kemudian mengaku bersalah bahwa dirinya tidak mengecek terlebih dahulu kebenaran pengakuan korban tersebut asli atau palsu. Revina tidak hanya rugi materi, ia panen hujatan dari netizen budiman. Banyak yang menganggap aksi Revina hanya untuk pansos semata.
Terlepas dari pengakuan korban pelecehan seksual yang bersuara melalui Revina asli atau palsu. Kita semua tahu bahwa mencari keadilan bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tidak mudah. Kurangnya bukti dan dukungan membuat para korban enggan melaporkan diri ke polisi. Jika tidak terbukti, laporan korban kerap kali berakhir menjadi beban malu yang ditanggung seumur hidup.
Victim blaming pun masih kerap terjadi kepada korban pelecehan dan kekerasan seksual. Pakaian, aktivitas, pekerjaan dan waktu yang melekat pada korban saat kejadian kerap menjadi bulan-bulanan, misal “salah sendiri pakai baju terbuka,” “lagian ngapain malam-malam keluyuran, tanggung sendiri akibatnya,” “ah, kerjanya di club malam, pantes aja dilecehkan.” Banyak sekali pandangan negatif terhadap korban.
Disisi lain, jika korban seorang laki-laki, justru menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Masih banyak orang terjebak dalam toxic masculinity sehingga terkejut jika ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Seperti yang terjadi pada MS, MS justru dicaci oleh pelaku dengan ucapan “Banci Lu!.” MS juga dianggap sebagai tukang ngadu oleh pelaku karena MS mengadukan tindakan para pelaku tersebut kepada atasan.
Beragam kasus kekerasan dan pelecehan seksual telah terjadi. Korbannya ada perempuan, laki-laki, anak-anak dan orang dewasa dari beragam kalangan. Pelakunya ada rekan kerja, pacar, publik figur hingga tokoh agama. Dari beragam kasus kekerasan seksual, yang dibutuhkan adalah perlindungan komprehensif bagi semua masyarakat, korban kekerasan seksual khususnya.
Saya sebagai ibu beranak satu, berharap agar pemerintah dan masyarakat saling bersinergi menciptakan ruang aman untuk kita semua. Anak-anak juga membutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sepenuhnya. Kembalikan RUU PKS seperti semula dan segera sahkan RUU PKS untuk melindungi kita semua. Kita semua harus membuka mata dan bergerak memerangi rantai kekerasan seksual yang sering terjadi di Indonesia. []