Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tiga Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Anak

Pada masa ini, memberikan informasi yang benar mengenai fungsi dan kesehatan reproduksi menjadi sangat penting. Sebab, hal ini sangat terkait dengan pola kesehatan mereka dan perubahan yang terjadi pada organ reproduksi yang harus disadari sejak dini, baik pada perubahan yang terlihat ataupun tidak

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2022
in Hikmah, Keluarga
A A
0
pendidikan kesehatan reproduksi

pendidikan kesehatan reproduksi

6
SHARES
277
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk buku Parenting With Love, yang ditulis oleh Maria Ulfah Anshor, tentang pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan ini sebaiknya diberikan kepada anak sejak dini.

Para orang tua (ayah dan ibu) dalam memberikan pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak ini sebaiknya harus memahami terlebih dahulu apa yang anak alami dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan organ dan fungsi reproduksinya.

Tiga Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Anak

Berikut 3 pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak yang wajib diketahui orang tua.

1. Membiasakan Membersihkan Alat Kelamin

Pengetahuan mengenai pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak sebaiknya diberikan kepada anak sejak usia dini, misalnya, mengajarkan tentang cara membersihkan alat kelamin.

Ajarkan kepada mereka bahwa setelah buang air kecil, bersihkan alat kelamin dengan menggunakan air bersih dan sabun jika diperlukan, kemudian mengelapnya dengan tisu, handuk, atau kain yang bersih.

Beri tahukan pula kepada anak-anak akibat jika tidak membiasakan diri membersihkan tubuhnya secara teratur setiap hari.

2. Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya kepada Anak

Di dalam masyarakat masih sering kita temukan kebiasaan mengenalkan alat reproduksi dan fungsinya kepada anak-anak dengan sebutan yang tidak tepat.

Misalnya, burung untuk sebutan penis, mimpi bertemu bidadari sebutan untuk anak laki-laki yang mimpi basah, dan sebagainya. Penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menghaluskan ungkapan agar tidak terkesan “jorok”, tetapi menjadi tidak tepat.

Adapun dampak secara psikologis, orangtua akan memiliki perasaan tidak enak, bahkan menganggap tabu memberitahukan lebih jauh tentang fungsi organ tersebut.

Begitu juga anak menjadi tidak berani menanyakan lebih jauh tentang organ reproduksinya karena dianggap tidak sopan.

Bahkan, kalau ada yang berani menanyakannya, mereka akan dihardik, karena diangap tidak pantas disebut oleh anak yang belum dewasa.

Akibatnya, anak-anak mencari tahu hal tersebut dari teman-temannya melalui obrolan yang diperoleh dari menonton film porno maupun pengalaman dan imajinasi pribadinya yang belum tentu benar.

Bagi anak yang usianya menginjak remaja, sebaiknya diberi tahu oleh orangtua atau gurunya mengenai pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak terutama soal organ reproduksi serta fungsinya masing-masing, agar mereka mengetahui masalah kesehatan reproduksi tidak dari sumber yang menyesatkan.

Dengan bimbingan orangtua, mereka menyadari perubahan yang sedang terjadi dalam dirinya terkait dengan pertumbuhan organ reproduksinya. Apa saja yang harus dilakukan bila anak mengalami perubahan yang dialaminya, seperti mimpi basah pada remaja lakilaki, atau haid pertama (menarche) bagi remaja perempuan.

Ajarkan kepada mereka cara membersihkan alat vitalnya serta bersuci atau mandi yang benar, bukan hanya sekadar membasahi tubuhnya dengan air.

Perubahan-perubahan tersebut sebaiknya diberitahukan kepada mereka agar mereka tidak kaget dan mampu menyikapi apa yang terjadi dalam dirinya. Perubahan tersebut normal sejauh tidak menimbulkan kelainan klinis yang menganggu pertumbuhan anak.

Pada masa ini, memberikan informasi yang benar mengenai fungsi dan kesehatan reproduksi menjadi sangat penting. Sebab, hal ini sangat terkait dengan pola pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak dan perubahan yang terjadi pada organ reproduksi yang harus disadari sejak dini, baik pada perubahan yang terlihat ataupun tidak.

3. Memisahkan Tempat Tidur Anak

Dalam pola pendidikan kesehatan reproduksi untuk anak yang ketiga ini, anak laki-laki dan perempuan sebaiknya tidur terpisah, khususnya mereka yang sudah berusia remaja.

Dalam keadaan tidur mungkin saja aurat mereka terbuka yang sewaktu-waktu dapat terlihat satu sama lain. Hal tersebut tanpa disadari dapat menimbulkan yang rangsangan-rangsangan seksual di antara mereka.

Bahkan, sangat mungkin mereka saling bergantian mempermainkan alat kelaminnya manakala terlihat, meskipun mungkin awalnya sekadar bercanda.

Jika hal tersebut dibiarkan, dapat menimbulkan kebiasaan buruk, suka memainkan alat kelamin orang lain, dan sangat berbahaya jika mengakibatkan kebiasaan menikmati permainan tersebut. Lama-kelamaan dapat menimbulkan gangguan seksual bagi mereka di kemudian hari.

Selain itu, anak-anak akan merasa terkekang kebebasannya ketika hendak berganti pakaian dalam atau hendak melakukan sesuatu yang sangat pribadi.

Apalagi kalau di antara anak-anak tersebut ada yang memiliki kebiasaan buruk saat sedang tidur, misalnya, masih suka ngompol, memegang sesuatu menjelang tidur, atau kebiasaan tertentu yang tidak lazim.

Kondisi tersebut dapat saling memengaruhi satu sama lain atau saling memperolok-olok di antara mereka yang dapat menimbulkan hal-hal buruk yang tidak diinginkan.

Karena itu, memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan sangat dianjurkan menurut ajaran Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Ajaklah anak-anakmu shalat dan pisahkan tempat tidur mereka.”

Menyediakan fasilitas kamar tidur terpisah bagi anak-anak memang bukan perkara mudah, apalagi bagi mereka yang memiliki tempat tinggal kecil dan secara ekonomi hidupnya pas-pasan dengan banyak anak.

Impitan ekonomi tersebut sering kali memaksa orangtua untuk menyatukan anak laki-laki dan perempuan dalam satu kamar, bahkan satu tempat tidur.

Kebiasaan tersebut sangat berbahaya, apalagi jika anak-anak mulai tumbuh remaja, karena dapat menimbulkan perilaku seksual yang tidak baik, bahkan perilaku seks sebelum waktunya.

Karena itu, agar hak anak untuk memiliki tempat tidur secara terpisah terpenuhi, pendidikan keluarga berencana bagi pasangan muda menjadi sangat relevan, selain dimaksudkan agar kesejahteraan keluarga terbina secara harmonis dan bahagia. (Rul)

Tags: anakayahfungsiIbukesehatan reproduksikesproorang tuaorgan reproduksipendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Mengendalikan Marah Ala Nabi

Next Post

Problematika Bias Gender dalam Islam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Problematika Bias Gender

Problematika Bias Gender dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0