Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Peran Perempuan dalam Proses Ijtihad

Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki?

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
25 Agustus 2022
in Personal
0
Peran Perempuan

Peran Perempuan

312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Jika kita melihat fakta, sebagian besar anggota majlis yang ada di Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (sebagaimana perannya menjadi rujukan mayoritas masyarakat muslim Indonesia), dominan laki-laki. Peran perempuan seakan tak nampak dan masih terabaikan.

Bahkan, fatwa ulama-ulama klasikpun dominan ulama laki-laki. Sanad keilmuan yang melewati musnid perempuan umumnya tidak terakui, tidak tercatat, bahkan tidak disebutkan. Atau juga dianggap tidak sah. Padahal sebagaimana yang khalayak umum ketahui, Sayyidah Nafisah adalah salah satu guru dari maha guru Imam Syafi’i yang notabenenya adalah perempuan.

Ada juga Sayyidah Aisyah, Ummul Mukminin yang merupakan perawi 2.210 hadis dengan peringkat keempat sebagai perawi hadis terbanyak yang berjenis kelamin perempuan. Lantas, masih enggankah perempuan-perempuan hebat takut atau malu untuk menjadi seperti mereka?

Jumlah Perempuan Masih Minim

Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki, seperti halnya menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan, mengapa tidak mereka sendiri yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut?

Bagaimanapun untuk mendapatkan tafsir yang hakiki, mengenai pengalaman perempuan haruslah menjadi standar pertimbangan yang utama, karena yang merasakan langsung adalah perempuan itu sendiri.

Bagaimanapun dijelaskan oleh perempuan, laki-laki tidak akan mengetahui rasanya adza (menderita), kurhan (kondisi tidak nyaman, seperti mual dan lainnya), dan wahnan ala wahnin (dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah)-nya reproduksi khas perempuan. Sehingga pengalaman perempuan di sini harus kita pertimbangkan agar fatwa yang kita hasilkan tidak justru menambah beban penderitaan kepada kaum perempuan, demikian ucap Nyai Nur Rofiah bil Uzm.

Terlebih hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi khas perempuan selalu mengalami perubahan dan dinamikanya di setiap zaman (adanya KB, suntik hormon, bayi tabung, dan lain sebagainya), sehingga keterlibatan aktif perempuan sangatlah kita butuhkan.

Tiga Peran Perempuan dalam Berijtihad

Mengenai isu ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjawab dan merumuskan, setidaknya ada tiga peran perempuan yang harus kita isi dan perhatikan dalam pertimbangan hukum agama maupun konstitusi yang meliputi:

Pertama, Aktor. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga merupakan aktor, subjek, atau pemimpin di muka bumi ini (QS. Al-An’am: 165), sehingga dalam ranah ijtihad pun perempuan memiliki tanggungjawab sebagai aktor tersebut.

Perempuan jangan selalu mau menjadi objek hukum, tapi jadilah subjek perumus hukum tersebut. Perempuan aktif yang menjadi mufti, pemimpin, pengambil kebijakan di Pemerintah, keluarga, maupun masyarakat tentu banyak. Namun jumlahnya masih sangat minim jika dibandingkan dengan para aktor laki-laki. Jadi, jangan takut untuk bergerak menuju dan menjadi aktor-aktor perempuan, minimal untuk diri sendiri.

Kedua, Realita. Selain menjadi aktor, dalam ruang ijtihad peran perempuan memiliki posisi lain, yakni sebagai realita. Realita di sini adalah kondisi-kondisi yang terasakan kaum perempuan alami. Baik yang berkaitan dengan hukum maupun segala sesuatu yang akhirnya dapat menjadi hukum. Realita yang perempuan alami tentunya beragam. Sehingga masing-masing perempuan harus aktif dan peka mencatat realita-realita tersebut untuk kemudian menjadi kekuatan dalam ijtihad.

Tanpa adanya realita, maka tidak ada hal yang perlu kita ijtihadi, hukum akan stag, kaku, jumud, tidak berkembang. Dengan adanya respon terhadap realita, ijtihad akan selalu memiliki ruangnya di setiap masa. Hukum akan berkembang mengikuti kebutuhan mukalaf. Islam rahmatan lil alamin benar-benar akan terwujud dan terasakan oleh seluruh manusia. Baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga, Sumber. Saat aktor-aktor perempuan dapat berperan aktif merespon realita-realita yang ia alami oleh perempuan, saat itu juga perempuan dapat menduduki posisinya sebagai sumber hukum dalam ijtihad. Bagaimanapun, realita yang telah melewati proses ijtihad para aktor tentunya akan menjadi suatu hukum baru. Hukum baru inilah yang kemudian menjadi sumber dasar pengambilan kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan kemasalahatan hidup bersama.

Mari Berijtihad!

Sebagaimana yang sering Kiai Faqih tekankan, perempuan yang menghafal Alquran banyak, yang memahami ilmu agama banyak, yang ahli dalam berbagai bidang juga banyak. Maka dari kitu, mari kini saatnya kita untuk berani berijtihad.

Jangan sampai ruang yang harusnya terisi oleh perempuan, lantas terisi dan didominasi oleh kaum laki-laki, yang mengakibatkan suara perempuan tenggelam. Lalu kebutuhannya tidak terealisasi sebagaimana pengalaman yang ia rasakan.

Perempuan dapat mengambil peran ijtihadnya masing-masing sesuai dengan kondisinya. Baik itu ijtihad dalam ranah fikih; qadla, dengan menjadi hakim atau qanun. Yakni melalui undang-undang yang pemerintah rumuskan; maupun fatwa, yang bersifat individu maupun kelompok. Tidak lain agar, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersama-sama berkolaborasi memberikan manfaat dan maslahat bagi kehidupan di dunia ini. []

Tags: FatwaIjtihadMUIperempuanulama perempuan
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID