Mubadalah.id – Jika kita melihat fakta, sebagian besar anggota majlis yang ada di Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih Muhammadiyah, ataupun Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (sebagaimana perannya menjadi rujukan mayoritas masyarakat muslim Indonesia), dominan laki-laki. Peran perempuan seakan tak nampak dan masih terabaikan.
Bahkan, fatwa ulama-ulama klasikpun dominan ulama laki-laki. Sanad keilmuan yang melewati musnid perempuan umumnya tidak terakui, tidak tercatat, bahkan tidak disebutkan. Atau juga dianggap tidak sah. Padahal sebagaimana yang khalayak umum ketahui, Sayyidah Nafisah adalah salah satu guru dari maha guru Imam Syafi’i yang notabenenya adalah perempuan.
Ada juga Sayyidah Aisyah, Ummul Mukminin yang merupakan perawi 2.210 hadis dengan peringkat keempat sebagai perawi hadis terbanyak yang berjenis kelamin perempuan. Lantas, masih enggankah perempuan-perempuan hebat takut atau malu untuk menjadi seperti mereka?
Jumlah Perempuan Masih Minim
Minimnya jumlah perempuan dalam ruang ini memberikan tanda tanya besar, di manakah peran perempuan dalam ranah ijtihad? Mengapa hal-hal yang berkaitan dengan hukum keperempuanan harus diputuskan oleh kaum laki-laki, seperti halnya menstruasi, hamil, nifas, dan melahirkan, mengapa tidak mereka sendiri yang mengeluarkan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan hal tersebut?
Bagaimanapun untuk mendapatkan tafsir yang hakiki, mengenai pengalaman perempuan haruslah menjadi standar pertimbangan yang utama, karena yang merasakan langsung adalah perempuan itu sendiri.
Bagaimanapun dijelaskan oleh perempuan, laki-laki tidak akan mengetahui rasanya adza (menderita), kurhan (kondisi tidak nyaman, seperti mual dan lainnya), dan wahnan ala wahnin (dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah)-nya reproduksi khas perempuan. Sehingga pengalaman perempuan di sini harus kita pertimbangkan agar fatwa yang kita hasilkan tidak justru menambah beban penderitaan kepada kaum perempuan, demikian ucap Nyai Nur Rofiah bil Uzm.
Terlebih hal-hal yang berkaitan dengan reproduksi khas perempuan selalu mengalami perubahan dan dinamikanya di setiap zaman (adanya KB, suntik hormon, bayi tabung, dan lain sebagainya), sehingga keterlibatan aktif perempuan sangatlah kita butuhkan.
Tiga Peran Perempuan dalam Berijtihad
Mengenai isu ini, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menjawab dan merumuskan, setidaknya ada tiga peran perempuan yang harus kita isi dan perhatikan dalam pertimbangan hukum agama maupun konstitusi yang meliputi:
Pertama, Aktor. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga merupakan aktor, subjek, atau pemimpin di muka bumi ini (QS. Al-An’am: 165), sehingga dalam ranah ijtihad pun perempuan memiliki tanggungjawab sebagai aktor tersebut.
Perempuan jangan selalu mau menjadi objek hukum, tapi jadilah subjek perumus hukum tersebut. Perempuan aktif yang menjadi mufti, pemimpin, pengambil kebijakan di Pemerintah, keluarga, maupun masyarakat tentu banyak. Namun jumlahnya masih sangat minim jika dibandingkan dengan para aktor laki-laki. Jadi, jangan takut untuk bergerak menuju dan menjadi aktor-aktor perempuan, minimal untuk diri sendiri.
Kedua, Realita. Selain menjadi aktor, dalam ruang ijtihad peran perempuan memiliki posisi lain, yakni sebagai realita. Realita di sini adalah kondisi-kondisi yang terasakan kaum perempuan alami. Baik yang berkaitan dengan hukum maupun segala sesuatu yang akhirnya dapat menjadi hukum. Realita yang perempuan alami tentunya beragam. Sehingga masing-masing perempuan harus aktif dan peka mencatat realita-realita tersebut untuk kemudian menjadi kekuatan dalam ijtihad.
Tanpa adanya realita, maka tidak ada hal yang perlu kita ijtihadi, hukum akan stag, kaku, jumud, tidak berkembang. Dengan adanya respon terhadap realita, ijtihad akan selalu memiliki ruangnya di setiap masa. Hukum akan berkembang mengikuti kebutuhan mukalaf. Islam rahmatan lil alamin benar-benar akan terwujud dan terasakan oleh seluruh manusia. Baik laki-laki maupun perempuan.
Ketiga, Sumber. Saat aktor-aktor perempuan dapat berperan aktif merespon realita-realita yang ia alami oleh perempuan, saat itu juga perempuan dapat menduduki posisinya sebagai sumber hukum dalam ijtihad. Bagaimanapun, realita yang telah melewati proses ijtihad para aktor tentunya akan menjadi suatu hukum baru. Hukum baru inilah yang kemudian menjadi sumber dasar pengambilan kebijakan dan keputusan yang berhubungan dengan kemasalahatan hidup bersama.
Mari Berijtihad!
Sebagaimana yang sering Kiai Faqih tekankan, perempuan yang menghafal Alquran banyak, yang memahami ilmu agama banyak, yang ahli dalam berbagai bidang juga banyak. Maka dari kitu, mari kini saatnya kita untuk berani berijtihad.
Jangan sampai ruang yang harusnya terisi oleh perempuan, lantas terisi dan didominasi oleh kaum laki-laki, yang mengakibatkan suara perempuan tenggelam. Lalu kebutuhannya tidak terealisasi sebagaimana pengalaman yang ia rasakan.
Perempuan dapat mengambil peran ijtihadnya masing-masing sesuai dengan kondisinya. Baik itu ijtihad dalam ranah fikih; qadla, dengan menjadi hakim atau qanun. Yakni melalui undang-undang yang pemerintah rumuskan; maupun fatwa, yang bersifat individu maupun kelompok. Tidak lain agar, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersama-sama berkolaborasi memberikan manfaat dan maslahat bagi kehidupan di dunia ini. []