Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Toleransi Beragama dalam Tafsir yang Berkeadilan

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
30 Juni 2022
in Hikmah
A A
0
Toleransi Beragama

Toleransi Beragama

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Agama kerap dijadikan sebagai alat menindas kaum yang lemah oleh sebagian kelompok tertentu. Ini bukanlah hal baru, melainkan telah terjadi sejak berabad-abad lalu. Penggunaannya tidak hanya sebagai alat untuk mendiskriminasi kaum rentan. Agama juga sering berfungsi sebagai modal untuk memperoleh kekuasaan, pemenuhan kepentingan kelompok, atau juga sebagai pemicu konflik dan peperangan. Akhirnya, toleransi beragama menjadi sesuatu yang langka.

Lagi-lagi ini bukanlah hal yang baru, namun sudah terjadi sejak dahulu. Namun, apakah kita semua menginginkan kehidupan yang terus-menerus demikian? Kehidupan dengan kehadiran ‘agama’ yang sungguh intoleran dan menakutkan? Sungguh tidak ada satu manusia pun yang berharap demikian, sehingga kita semua memerlukan tafsir yang toleran untuk menghidupkan toleransi beragama.

Banyaknya pendapat para mufasir atas teks, dan kaum agamawan yang kembali menyampaikan penafsiran tersebut, juga memberikan ruang terhadap keberadaan tafsir-tafsir yang intoleran. Lantas, apa yang harus kita lakukan untuk dapat memilah penafsiran yang toleran? Yakni, penafsiran yang sungguh kita butuhkan untuk menjalani semua bentuk toleransi beragama dalam relasi kehidupan? Berikut ciri-cirinya :

Akhlak Karimah sebagai Pondasi Toleransi Beragama

Pertama, pastikan isi dan arah tafsir mengarah kepada akhlakul karimah. Sebagaimana yang sering Buya Husein sampaikan di banyak pertemuan. Sejatinya semua agama itu mengajarkan kebaikan, termasuk Islam. Akan tetapi, dalam agama yang sama pun kita kerap berselisih. Semua itu karena perbedaan pemahaman atas teks agama yang kita hayati. Agar agama menjadi agama yang toleran dan mendamaikan, tentu Buya Hussein memberikan tolak ukur tersendiri dalam corak penafsirannya, yakni tafsir yang mendekati keadilan.

Mendekati keadilan di sini memiliki indikator inti yang berupa akhlakul karimah, atau prinsip-prinsip hak asasi manusia yang harus mencakup tentang nilai-nilai kebebasan (al-hurriyyah), kesetaraan (al-musawwa), persaudaraan (al-ukhuwwah), keadilan (al-adalah), dan penghormatan kepada manusia (karamah al-insan) dengan melihat kategorisasi ayat bersangkutan (universal dan partikular).

Jika dalam metode tafsir mempertimbangkan indikator ini, tentu ‘Agama’ sangat kecil kemungkinannya untuk memiliki wajah yang sangar, bringas, dan intoleran. So, jika ada agamawan yang menafsirkan teks agama tanpa menitik-beratkan poin ini, lebih baik untuk tidak dihiraukan.

Tafsir Toleran Perwujudan dari Visi Al Qur’an

Kedua, harus merupakan perwujudan dari visi Alquran, yakni rahmat untuk semesta alam. Sebagai objek tafsir para mufasir, posisi Alquran harus diteguhkan kembali, Alquran adalah wahyu Tuhan kepada Nabi Muhammad Saw. yang diperuntukkan untuk manusia. Seperti yang Buya Hussein jelaskan, bahwa Alquran memiliki karakter khusus yang membuatnya selalu relevan dengan tuntutan zaman. Yakni melengkapi risalah ketuhanan, abadi, universal, komprehensif, dan tidak saling bertentangan.

Berikut fungsi dan visi dari Alquran itu sendiri, yakni menjadi rahmat untuk semesta dengan segala tuntunan budi pekerti/akhlakul karimah yang terdapat di dalamnya. Dari sini dapat kita pahami secara ringkas, bahwa kehadiran agama sejatinya berfungsi sebagai tuntunan dalam mewujudkan harmoni dalam kehidupan, bukan sebagai sumbu perpecahan. Jadi, jika ada panutan yang menyampaikan teks ayat namun tidak sesuai dengan visi Alquran, maka tidak ada salahnya untuk saling mengingatkan.

Ketiga, tafsir tersebut harus dapat terlihat dari multidisiplin ilmu pengetahuan. Semua ilmu yang ada di dunia ini Alquran dapat menjelaskannya. Sehingga penafsiran atas ayat/teks pun harus dapat terlihat dari berbagai perspektif keilmuan yang ada.

Tafsir Toleran, Tafsir yang Kontekstual

Oleh karena itu, mufasir saat ini tidak saja dituntut untuk mendalami ilmu yang berhubungan dengan agama saja. Melainkan juga memahami ilmu-ilmu yang masyarakat butuhkan. Supaya apa? Supaya perumusan tafsir  sungguh-sungguh dapat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat secara kontekstual. Bukan secara tekstual keagamaan belaka.

Di antara keahlian yang harus para mufasir miliki saat ini antara lain: memahami bahasa (nafs al-khitab), memahami situasi dan kondisi orang yang menyampaikan (mukhatib/author). Memahami situasi dan kondisi penerima (mukhatab/audiens), latar belakang turunnya ayat (asbabun nuzul), tradisi dan sistem sosial, ekonomi, politik, dan budaya, serta memahami rasionalitas teks. Saat mufasir dan agamawan menguasai ini semua, Insya Allah tafsir yang tersampaikan oleh mereka adalah tafsir yang toleran.

Akhirnya, mengutip pernyataan Buya Hussein, mengikuti Nabi adalah mengikuti cita-citanya. Karena dunia ini tidak berhenti, berhenti adalah kematian, dan jika seseorang berhenti tanpa sebab, maka ia akan tertinggal. []

 

 

Tags: keberagamanModerasi BeragamaPerdamaianTafsir AlQur'anTolerabsi Beragamatoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kurban : Simbol Perjuangan Manusia Wujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

Next Post

Doa Setelah Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Doa Setelah Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

Doa Setelah Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0