Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tradisi Orang Tua di Jawa Guna Menangkal Baby Blues Syndrome

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
28 Februari 2023
in Keluarga, Khazanah, Pernak-pernik
A A
0
Stop Baby Shaming

Stop Baby Shaming

13
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagi kebanyakan perempuan yang menikah dan hamil anak pertama, kemungkinan untuk mengalami baby blues syndrome dan depresi pasca melahirkan tentu ada. Kemungkinan ini bisa menimpa wanita manapun yang sedang mengalami fase tersebut. Berdasarkan pemaparan dr. Allert Benedicto Ieuan Noya pada laman Alodokter, baby blues syndrome berbeda dengan depresi pasca melahirkan. Baby blues syndrome merupakan sindrom ringan dengan gejala ibu merasa lelah, sedih, dan khawatir terkait cara merawat bayi dengan baik disebabkan terjadinya banyak perubahan setelah melahirkan. Kondisi ini menyebabkan ibu memiliki swing mood, sulit tidur, kehilangan nafsu makan, bahkan menangis tanpa alasan. 80% ibu yang melahirkan anak pertama mengalami sindrom ini.

Tentunya hal ini sangat berbahaya, karena akan mengganggu kesehatan sang ibu khususnya, baik itu kesehatan fisik maupun psikis, dan juga kesehatan bayi, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di sekitar sang ibu pada umumnya. Tidak hanya berbahaya bagi kesehatan ibu dan anak saja, tapi juga keselamatan keduanya. Ibu yang memiliki sindrom atau bahkan depresi pasca melahirkan ini, dapat melakukan hal-hal yang membahayakan bagi dirinya dan bayinya.

Dapat kita flashback kembali beberapa pemberitaan di tanah air, mulai dari penguburan bayi, pembacokan suami, bahkan tragedi gantung diri yang diduga karena kondisi kejiwaan sang ibu pasca melahirkan. Tentunya banyak faktor yang melatar-belakangi hal tersebut, namun kondisi kejiwaan sang ibu pasca melahirkan tentunya menjadi suatu hal yang penting dan harus diperhatikan.

Guna mengantisipasi supaya hal ini tidak terjadi, leluhur kita ternyata telah memikirkan, mempraktekkan, dan membuktikannya tanpa kita sadari. Warisan leluhur yang syarat akan makna ini memiliki banyak manfaat untuk menangkal terjadinya baby blues syndrome ataupun depresi pasca melahirkan yang dialami oleh sang ibu. Tidak hanya dilakukan setelah melahirkan saja, tetapi juga saat sang bayi masih dalam kandungan.

Pada masa Pra melahirkan, atau dengan kata lain saat sang ibu sedang mengandung. Banyak tradisi (ritual, anjuran, dan pantangan) yang dilakukan masyarakat Jawa saat mendapati salah satu perempuan dalam masyarakat atau keluarganya sedang mengandung. Tradisi ini berhubungan erat dengan kesehatan dan keselamatan bagi ibu serta janinnya. Sebut saja ritual empat bulanan, tingkeban (tujuh bulanan), dan juga sembilan bulan (lolos). Tradisi ritual leluhur ini telah dikombinasikan dengan nilai-nilai Agama, sehingga tidak melunturkan nilai-nilai filosofinya.

Dalam ritual tersebut, baik empat bulanan, tingkeban, dan lolos, kita bisa mendapatkan nilai-nilai penting dalam kehidupan. Pertama, tentang bagaimana kita mensyukuri anugerah yang diberikan oleh-Nya melalui rahim seorang wanita. Guna menyampaikan bentuk dari rasa syukur ini diadakanlah ritual-ritual tersebut sebagai sarana untuk melantunkan doa dan harapan yang digantungkan hanya kepada-Nya.

Agar ungkapan syukur dapat diijabah dengan baik, maka diundanglah sanak saudara, kerabat, dan tetangga untuk ikut serta mendoakan atas keselamatan ibu dan janinnya. Dan di sini nilai kedua dapat dirasakan, yakni tentang bagaimana manusia dapat berbagi kebahagiaan dan harapan dengan sesama.

Membahagiakan sesama dengan cara demikian akan meningkatkan rasa bahagia pada ibu hamil. Secara otomatis imunitas fisik dan psikisnyapun meningkat. Dengan demikian sang ibu dapat menjalani masa kehamilannya dengan baik, karena ia akan selalu merasa didukung, didoakan, diharapkan, dan ditemani di masa-masa sulit yang ia alami.

Tradisi lainnya yakni berupa pituo, atau serangkaian anjuran dan pantangan yang hendaknya dilakukan oleh ibu hamil dan suami. Di antaranya ialah anjuran membawa peniti atau gunting, awalnya saya sendiri tidak mengetahui maksud dari anjuran ini, ketika saya mengalaminya kemudian saya pahami, hal ini dimaksudkan agar kedua benda yang memiliki sisi tajam ini dapat membantu sang ibu jika berada dalam bahaya.

Ada pula pantangan atau larangan untuk menyebrang laut, memancing, memburu, membunuh binatang, duduk di depan pintu, merendam pakaian kotor terlalu lama, mbatin, menggaruk perut atau bokong, menjahit, membeli perlengkapan bayi, keluar pada malam hari, memakai tas yang terlilit di leher, dan masih banyak lagi. Adanya pantangan ini umumnya disertakan dengan alasan yang menurut kita tidak masuk akal, ibu tidak boleh mbatin, nanti anaknya suka mbatin, maksudnya ialah agar ibu tidak stress selama kehamilan.

Demikian pula pantangan untuk ayah maupun ibu agar tidak menyebrang lautan, pada zaman dahulu, menyebrang lautan adalah suatu aktivitas yang memakan waktu lama dan bertujuan untuk suatu pekerjaan yang tidak tentu kepan kembalinya, pantangan ini dimaksudkan agar suami senantiasa berada di sisi istri untuk menemani dan menjadi suami siaga.

Sedangkan pantangan membeli peralatan bayi jauh sebelum kelahiran, ya karena pada saat itu USG belum ada, sehingga dikhawatirkan akan mubazir barang-barang yang telah dibeli tadi. Larangan berburu, dan membunuh binatang, sebagai peringatan buat para calon ayah untuk tidak melakukan kekerasan dan perbuatan yang membahayakan bagi dirinya, istrinya, dan calon anaknya.

Singkatnya, adanya larangan-larangan ini dimaksuskan agar calon ayah dan ibu lebih berhati-hati, dan sang ayah senantiasa memberikan dukungan, baik melalui kehadirannya, maupun perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian, sang ibu tentunya akan mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan selama kehamilan.

Pasca melahirkan. Ketika bayi telah dilahirkan, tentunya lebih banyak tradisi yang diberlakukan. Ada ritual marhabaan sejak hari pertama hingga hari ketujuh kelahiran, saweran lepasnya tali pusar, Aqikah, dan ritual lainnya yang dimaksudkan untuk mencari keberkahan dengan melantunkan ayat-ayat suci dan doa. Ritual-ritual ini melibatkan keluarga besar dan masyarakat sekitar.

Semakin banyak yang mendoakan, tentunya ibu, ayah, dan keluarga lainnya merasakan meningkatnya kebahagiaan diri atas anak yang terlahir di keluarganya. Hal ini akan membuat sang ibu bersyukur atas anak yang ia miliki, rasa sayangnya tumbuh, dan segala bentuk kekhawatiranpun akan terminimalisir.

Sebagai bentuk dukungan kepada ibu yang baru melahirkan, tidak cukup mengadakan tradisi ritual saja. Pituo yang berupa anjuran dan larangan juga diberlakukan sesuai keadaan sang ibu. Seperti keharusan memakai stagen, atau bahkan kaki yang diikat. Kelihatan menyiksa memang, namun sekali lagi bisa disesuaikan, hal ini dimaksudkan agar ibu tidak banyak bergerak, agar ia banyak beristirahat, supaya luka atau juga kondisi perutnya lekas membaik.

Pun ada yang ditemani hingga 40 hari pasca melahirkan, sekali lagi hal ini dimaksudkan agar ibu dapat terbiasa dengan kondisi barunya, dapat selalu dipantau kesehatan jiwa dan fisiknya, dapat dipantau juga dibantu untuk merawat dan mengurus bayinya. Adanya tradisi demikian membuat ibu bagaikan dimanja dan diperhatikan banyak orang, sehingga ia tidak akan mendapat tekanan, stress, dan perasaan putus asa pada saat merawat sang bayi.

Tidak hanya sang ibu, sang bayi pun mendapat perhatian khusus dari orang-orang disekitar. Banyaknya orang yang tilik bayi dengan memanjatkan berbagai macam doa dan harapan, membuat bayi bahagia. Sebagaimana hasil penemuan Masaru Emoto tentang keajaiban air, air yang diucapkan kalimat-kalimat baik akan berbentuk Kristal yang indah, sebaliknya, air yang diucapkan kalimat-kalimat buruk cenderung memiliki partikel yang tidak beraturan.

Demikian pula pada manusia (khususnya bayi) yang berat tubuhnya hampir 60-70% dalam tubuhnya merupakan air, hal yang diperdengarkannya akan sangat berpengaruh pada kondisi jiwanya. Bayi yang demikian akan lebih tenang, tidak terlalu rewel, dan hal ini juga akan berpengaruh pada ketenangan sang ibu.

Sebagian orang kerap melihat tradisi-tradisi ini sebagai perbuatan menyekutan Tuhan dan perbuatan Bid’ah, karena tidak terdapat dalilnya dan tidak juga dicontohkan oleh Sang Nabi Akhir Zaman. Penulis tidak ingin fokus pada hal tersebut, yang disoroti pada tulisan ini ialah nilai-nilai yang terdapat di dalamnya.

Pertama, tradisi yang ada menunjukkan tentang Keesaan Tuhan yang Maha Segalanya, Ia yang menciptakan, Ia yang Berkuasa memberikan Kebahagiaan dan Kesengsaraan, Ia tempat untuk berharap dan bergantung, Ia Maha Segala-galanya. Peribadatan yang ditujukan pada Tuhan dibalut dengan kondisi dan budaya masyarakat yang ada.

Budaya merupakan suatu hal yang dilahirkan masyarakat berdasarkan kebutuhan dan senantiasa dilestarikan sebagai identitas kelompok. Selama budaya beserta nilai-nilainya tidak bertentangan dengan syara’, maka budaya tersebut bukanlah suatu hal yang harus dihindari.

Kedua, tradisi yang melibatkan banyak orang memberikan banyak manfaat kepada mereka, baik itu manfaat secara materi dan non materi. Manfaat materi, dengan diadakannya ritual-ritual budaya dan agama, akan melibatkan para penjual bahan makanan, para pemasak, para pengatur acara, para pengisi acara, para tokoh agama, dan lainnya.

Keterlibatan ini mengakibatkan adanya perputaran ekonomi, dengan demikian uang dapat bergerak dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas. Adapun secara non materi, masyarakat dapat menjalin komunikasi, hubungan sosial, serta bermanfaat bagi sesama. Hal ini tentunya sangat bermanfaat dalam menjalani kehidupan, masyarakat akan memiliki rasa saling memiliki, saling bertanggungjawab, dan saling tolong-menolong. Bukankah manjalin silaturahim atau bersosialisasi bersama masyarakat dengan baik itu menambah umur? (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, tradisi-tradisi yang disebutkan diatas ditujukan untuk keselamatan dan kebahagiaan ibu serta bayinya (tradisi yang demikian merupakan pengejawantahan dari maqashid syariah, yakni tentang bagaimana memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, berikut harta yang dimiliki). Dukungan dari orang-orang terkasih, khususnya sang suami, melalui cara-cara yang berlaku di masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama tidak lain agar sang ibu terhindarkan dari baby blues syndrom maupun dpresi pasca melahirkan.

Sehingga, fase-fase yang dilalui dalam kehidupan, khususnya berumah –tangga menjadi fase yang bahagia dan membahagiakan tidak hanya bagi suami dan istri, tetapi juga orang-orang di sekitar mereka. Sebagaimana disampaikan oleh Abraham H. Maslow dalam bukunya Motivation and Personality, kebahagiaan, cinta, dan keselamatan merupakan kebutuhan pokok yang pemuasannya memberikan dampak pada kesehatan, sebaliknya justru akan menimbulkan frustasi dan penyakit.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi penyakit-penyakit psikis dan fisik agar tidak terjadi pada diri kita dan orang-orang yang kita sayangi, maka tidak ada salahnya kita bersama tetap melestarikan tradisi-tradisi baik beserta nilai-nilainya. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan nguri-nguri peninggalan leluhur yang menjadi identitas bangsa?

Tradisi-tradisi dalam tulisan ini, baik berupa perbuatan maupun simbol yang penuh makna, merupakan sarana untuk bertaqarrub dan bersyukur kepada-Nya, tentunya dibalut dengan nilai agama dan budaya lokal sebagai bentuk relasi yang membahagiakan kepada Tuhan dan sesama. Tidak lain agar Ia selalu menambah kenikmatan-kenikmatan yang tiada terkira kepada kita sebagaimana janji-Nya (QS. Ibrahim 7-8). []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Publik

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

4 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0