Jumat, 9 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka, namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
25 November 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
kitab Dha’ul Misbah

kitab Dha’ul Misbah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa pentingngya ihwal pernikahan, sehingga Islam mengaturnya secara luas sekaligus rinci. Kiai Hasyim Asy’ari ketika mengarang kitab Dha’ul Misbah Fi Bayani Ahkami an-Nikah termotivasi dari banyaknya praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan syari’at. Karenanya, Kiai Hasyim menyusun kitab agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan pernikahan tanpa adanya kekeliruan dengan aturan-aturan Islam.

Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka. Namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan yang hendak kaum Muslimin jalani. Salah satu etika yang Kiai Hasyim anjurkan adalah seyogianya di antara calon pengantin untuk saling mengetahui. Karena menurut Kiai Hasyim: “ada sesuatu di antara keduanya, calon laki-laki dan perempuan, yang dapat menjadikan keduanya saling mencintai.”

Ungkapan demikian, juga selaras dengan apa yang Umar Bin Khathab sampaikan ketika berpesan kepada seseorang yang hendak menikahkan anaknya. Menurut Umar. “Janganlah kalian menikahkan putri-putrimu dengan laki-laki yang buruk. Karena bahwasanya ada sesuatu di antara keduanya untuk saling menyukai.” (Dha’ul Misbah, hlm, 6).

Dari ungkapan yang Kiai Hasyim dan Sahabat Umar, setidaknya mengisyaratkan, bahwa pernikahan yang hendak berlangsung harus mendapat persetujuan dari kedua calon pengantin. Karena bagaimanapun, persetujuan inilah yang akan menentukan arah gerak bahtera rumah tangga keduanya.

Ketika pernikahan yang berlangsung tidak memperhatikan pesan dan kehendak dari kedua calon pengantin, maka apapun tendensinya, pernikahan tersebut akan sukar untuk mereka jalani. Sulit menentukan arah gerak rumah tangga. Bahkan berujung pada tindakan kriminal dan perceraian.

Tentu saja, tidak semua pernikahan yang berlangsung tanpa persetujuan dari kedua calon mempelai akan berakhir demikian. Tapi setidaknya, masa pengenalan dan adanya persetujuan dari pihak yang akan menjalani pernikahan tersebut, adalah bentuk kewaspadaan orangtua atau walinya. Terutama dalam memberikan amanah pernikahan, sehingga pernikahan yang akan berlangsung dapat terpenuhi dengan nuansa keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, sebagaimana mestinya.

Perjodohan dan Simbol Penolakan

Akhir-akhir ini, kita digemparkan kembali terkait berita yang membeberkan ihwal perjodohan. Pasalnya, perjodohan yang mereka lakukan tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu calon pengantin. Akhirnya, pesta pernikahan berlangsung dengan susana yang begitu menegangkan. Di mana pengantin perempuan melepaskan hijabnya sebagai simbol penolakan dari langkah perjodohan tersebut.

Ironisnya, perjodohan tersebut dilakukan oleh sosok yang terkenal sebagai tokoh agama. Di mana dalam asumsi masyarakat kita adalah sebagai sosok yang dianggap pemangku otoritas dalam menentukan sebuah ajaran agama. Dalam hal ini, tokoh agama seyogianya memberikan kesan terhadap apa-apa yang berkaitan erat dengan ajaran agama adalah kesan yang baik dan membahagiakan, bukan malah sebaliknya.

Karena bagaimanapun, tindak lampah sosok yang sudah kadung dianggap sebagai tokoh agama, akan menjadi fatwa di dalam tubuh masyarakat akar rumput. Karena asumsi yang berkelindan di dalam pikiran masyarakat adalah, ia merupakan sosok yang memiliki pemahaman agama yang sangat luas. Maka halal-haram pun akan berdasarkan pada tingkah lakunya.

Terlepas dari hukum fikih pernikahan yang berlandaskan tradisi perjodohan, yang paling mendasar dalam hal ini adalah sisi etiknya. Melihat betapa pentingnya sisi etik dalam ihwal pernikahan, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, bahkan menyusun sebuah buku yang berjudul Fiqh al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga Islam (2025). Di mana di dalamnya membahas persoalan keluarga dengan menggunakan pendekatan Akhlak al-Karimah sebagai basis hukum keluarga Islam yang tidak hanya berhenti pada persoalan normatifnya saja, melainkan juga etiknya.

Menggugat Hak Wali Ijbar

Memang, dalam konteks Wali Ijbar, hak menikahkan perempuan yang di bawah tanggungannya (Wali) telah menjadi pendapat yang menjadi arus utama dalam kajian fikih klasik. Di mana otoritas menikahkan perempuan yang masih gadis dimiliki sepenuhnya oleh Wali Mujbirnya. Tanpa memandang sisi kerelaannya.

Namun, pendapat tersebut seringkali menjadi alat hegemoni Wali Mujbir perempuan kepada putrinya. Dalam beberapa kasus, seperti kisah yang Kahlil Gibran tuliskan dalam novelnya yang berjudul Sayap-Sayap Patah (Mizan, 2021) adalah salah satu contoh ihwal perjodohan dapat kita pelajari, bahwa ajaran agama seringkali disalahgunakan oleh pemegang otoritasnya. Tidak peduli di baliknya ada perempuan yang terluka dan mati harapannya.

Meskipun yang Kahlil Gibran tuliskan adalah sebuah karya yang beromansa fiksi, hal yang sama pun sering terjadi di dunia nyata. Sayangnya hal itu dikuatkan dengan bersandarkan pada tradisi dan ajaran agama. Seakan lupa, bahwa agama tidak sedikitpun melegitimasi sesuatu yang merampas hak-hak kemanusiaan.

Yang tersampaikan tulisan ini, sama sekali bukan bermaksud untuk menegasikan hak Ijbar yang seorang Wali nikah miliki, di mana ia  berhak untuk menikahkan putrinya. Namun yang harus menjadi perhatian lebih, adalah bagaimana hak Ijbar itu kita daya-gunakan untuk kemaslahatan dan kebahagian yang lahir karena pernikahan yang terpenuhi dengan nuansa sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kesalingan dan Kompromi

Dan itu akan terwujud, ketika pernikahan disetujui oleh kedua mempelai. Sehingga, hal yang harus kita hadirkan dalam mewujudkan pernikahan tersebut, adalah proses kesalingan dalam kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat. Baik itu dari pengantin perempuan, laki-laki, maupun kedua pihak orangtua dari keduanya.

Jika hal itu, masih saja tidak menghasilkan persetujuan dari salah satu pihak, maka di antara pihak-pihak yang lain tidak seyogianya untuk memaksa dengan tendensi apa pun.

Sebab menurut Kiai Hasyim sendiri—dengan mengutip pendapat as-Syairozi—bahwa nikah tidaklah wajib hukumnya yang tergambarkan dengan memakai pakaian yang bagus dan makanan enak.

Namun nikah akan terhukumi sunnah bagi mereka yang sudah membutuhkannya secara biologis. Pada saat yang sama ia mampu untuk membayar mahar dan menafkahi calon isterinya, jika tidak berpuasa adalah jalan untuk mengalihkannya.

Karena bagaimanapun, ajaran Islam selalu menghindarkan segala sesuatu yang dapat melahirkan kesengsaraan. Sebaliknya, ajarn Islam selalu berusaha untuk menghadirkan segala bentuk yang dapat menghadirkan kemaslahatan yang kolektif. Dengan demikian, kiranya tradisi perjodohan yang berpotensi melahirkan sebuah penderitaan untuk kita akhiri. []

 

 

 

 

Tags: KH Hasyim Asy'arikitab Dha’ul MisbahPerjodohanpernikahanRelasiWali Ijbar
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Natal
Aktual

Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender
  • Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI
  • Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan
  • Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID