Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka, namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
25 November 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
kitab Dha’ul Misbah

kitab Dha’ul Misbah

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa pentingngya ihwal pernikahan, sehingga Islam mengaturnya secara luas sekaligus rinci. Kiai Hasyim Asy’ari ketika mengarang kitab Dha’ul Misbah Fi Bayani Ahkami an-Nikah termotivasi dari banyaknya praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan syari’at. Karenanya, Kiai Hasyim menyusun kitab agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan pernikahan tanpa adanya kekeliruan dengan aturan-aturan Islam.

Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka. Namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan yang hendak kaum Muslimin jalani. Salah satu etika yang Kiai Hasyim anjurkan adalah seyogianya di antara calon pengantin untuk saling mengetahui. Karena menurut Kiai Hasyim: “ada sesuatu di antara keduanya, calon laki-laki dan perempuan, yang dapat menjadikan keduanya saling mencintai.”

Ungkapan demikian, juga selaras dengan apa yang Umar Bin Khathab sampaikan ketika berpesan kepada seseorang yang hendak menikahkan anaknya. Menurut Umar. “Janganlah kalian menikahkan putri-putrimu dengan laki-laki yang buruk. Karena bahwasanya ada sesuatu di antara keduanya untuk saling menyukai.” (Dha’ul Misbah, hlm, 6).

Dari ungkapan yang Kiai Hasyim dan Sahabat Umar, setidaknya mengisyaratkan, bahwa pernikahan yang hendak berlangsung harus mendapat persetujuan dari kedua calon pengantin. Karena bagaimanapun, persetujuan inilah yang akan menentukan arah gerak bahtera rumah tangga keduanya.

Ketika pernikahan yang berlangsung tidak memperhatikan pesan dan kehendak dari kedua calon pengantin, maka apapun tendensinya, pernikahan tersebut akan sukar untuk mereka jalani. Sulit menentukan arah gerak rumah tangga. Bahkan berujung pada tindakan kriminal dan perceraian.

Tentu saja, tidak semua pernikahan yang berlangsung tanpa persetujuan dari kedua calon mempelai akan berakhir demikian. Tapi setidaknya, masa pengenalan dan adanya persetujuan dari pihak yang akan menjalani pernikahan tersebut, adalah bentuk kewaspadaan orangtua atau walinya. Terutama dalam memberikan amanah pernikahan, sehingga pernikahan yang akan berlangsung dapat terpenuhi dengan nuansa keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, sebagaimana mestinya.

Perjodohan dan Simbol Penolakan

Akhir-akhir ini, kita digemparkan kembali terkait berita yang membeberkan ihwal perjodohan. Pasalnya, perjodohan yang mereka lakukan tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu calon pengantin. Akhirnya, pesta pernikahan berlangsung dengan susana yang begitu menegangkan. Di mana pengantin perempuan melepaskan hijabnya sebagai simbol penolakan dari langkah perjodohan tersebut.

Ironisnya, perjodohan tersebut dilakukan oleh sosok yang terkenal sebagai tokoh agama. Di mana dalam asumsi masyarakat kita adalah sebagai sosok yang dianggap pemangku otoritas dalam menentukan sebuah ajaran agama. Dalam hal ini, tokoh agama seyogianya memberikan kesan terhadap apa-apa yang berkaitan erat dengan ajaran agama adalah kesan yang baik dan membahagiakan, bukan malah sebaliknya.

Karena bagaimanapun, tindak lampah sosok yang sudah kadung dianggap sebagai tokoh agama, akan menjadi fatwa di dalam tubuh masyarakat akar rumput. Karena asumsi yang berkelindan di dalam pikiran masyarakat adalah, ia merupakan sosok yang memiliki pemahaman agama yang sangat luas. Maka halal-haram pun akan berdasarkan pada tingkah lakunya.

Terlepas dari hukum fikih pernikahan yang berlandaskan tradisi perjodohan, yang paling mendasar dalam hal ini adalah sisi etiknya. Melihat betapa pentingnya sisi etik dalam ihwal pernikahan, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, bahkan menyusun sebuah buku yang berjudul Fiqh al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga Islam (2025). Di mana di dalamnya membahas persoalan keluarga dengan menggunakan pendekatan Akhlak al-Karimah sebagai basis hukum keluarga Islam yang tidak hanya berhenti pada persoalan normatifnya saja, melainkan juga etiknya.

Menggugat Hak Wali Ijbar

Memang, dalam konteks Wali Ijbar, hak menikahkan perempuan yang di bawah tanggungannya (Wali) telah menjadi pendapat yang menjadi arus utama dalam kajian fikih klasik. Di mana otoritas menikahkan perempuan yang masih gadis dimiliki sepenuhnya oleh Wali Mujbirnya. Tanpa memandang sisi kerelaannya.

Namun, pendapat tersebut seringkali menjadi alat hegemoni Wali Mujbir perempuan kepada putrinya. Dalam beberapa kasus, seperti kisah yang Kahlil Gibran tuliskan dalam novelnya yang berjudul Sayap-Sayap Patah (Mizan, 2021) adalah salah satu contoh ihwal perjodohan dapat kita pelajari, bahwa ajaran agama seringkali disalahgunakan oleh pemegang otoritasnya. Tidak peduli di baliknya ada perempuan yang terluka dan mati harapannya.

Meskipun yang Kahlil Gibran tuliskan adalah sebuah karya yang beromansa fiksi, hal yang sama pun sering terjadi di dunia nyata. Sayangnya hal itu dikuatkan dengan bersandarkan pada tradisi dan ajaran agama. Seakan lupa, bahwa agama tidak sedikitpun melegitimasi sesuatu yang merampas hak-hak kemanusiaan.

Yang tersampaikan tulisan ini, sama sekali bukan bermaksud untuk menegasikan hak Ijbar yang seorang Wali nikah miliki, di mana ia  berhak untuk menikahkan putrinya. Namun yang harus menjadi perhatian lebih, adalah bagaimana hak Ijbar itu kita daya-gunakan untuk kemaslahatan dan kebahagian yang lahir karena pernikahan yang terpenuhi dengan nuansa sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kesalingan dan Kompromi

Dan itu akan terwujud, ketika pernikahan disetujui oleh kedua mempelai. Sehingga, hal yang harus kita hadirkan dalam mewujudkan pernikahan tersebut, adalah proses kesalingan dalam kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat. Baik itu dari pengantin perempuan, laki-laki, maupun kedua pihak orangtua dari keduanya.

Jika hal itu, masih saja tidak menghasilkan persetujuan dari salah satu pihak, maka di antara pihak-pihak yang lain tidak seyogianya untuk memaksa dengan tendensi apa pun.

Sebab menurut Kiai Hasyim sendiri—dengan mengutip pendapat as-Syairozi—bahwa nikah tidaklah wajib hukumnya yang tergambarkan dengan memakai pakaian yang bagus dan makanan enak.

Namun nikah akan terhukumi sunnah bagi mereka yang sudah membutuhkannya secara biologis. Pada saat yang sama ia mampu untuk membayar mahar dan menafkahi calon isterinya, jika tidak berpuasa adalah jalan untuk mengalihkannya.

Karena bagaimanapun, ajaran Islam selalu menghindarkan segala sesuatu yang dapat melahirkan kesengsaraan. Sebaliknya, ajarn Islam selalu berusaha untuk menghadirkan segala bentuk yang dapat menghadirkan kemaslahatan yang kolektif. Dengan demikian, kiranya tradisi perjodohan yang berpotensi melahirkan sebuah penderitaan untuk kita akhiri. []

 

 

 

 

Tags: KH Hasyim Asy'arikitab Dha’ul MisbahPerjodohanpernikahanRelasiWali Ijbar
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Next Post

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Next Post
Demokrasi

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0