Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

    Tradisi Pesantren

    Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren

    Guru Hebat

    Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa

    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka, namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
25 November 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
kitab Dha’ul Misbah

kitab Dha’ul Misbah

395
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa pentingngya ihwal pernikahan, sehingga Islam mengaturnya secara luas sekaligus rinci. Kiai Hasyim Asy’ari ketika mengarang kitab Dha’ul Misbah Fi Bayani Ahkami an-Nikah termotivasi dari banyaknya praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan syari’at. Karenanya, Kiai Hasyim menyusun kitab agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan pernikahan tanpa adanya kekeliruan dengan aturan-aturan Islam.

Dalam kitab tersebut, Kiai Hasyim tidak hanya menjelaskan pernikahan dari sisi hukum normatifnya belaka. Namun juga menyentuh ihwal etika pernikahan yang hendak kaum Muslimin jalani. Salah satu etika yang Kiai Hasyim anjurkan adalah seyogianya di antara calon pengantin untuk saling mengetahui. Karena menurut Kiai Hasyim: “ada sesuatu di antara keduanya, calon laki-laki dan perempuan, yang dapat menjadikan keduanya saling mencintai.”

Ungkapan demikian, juga selaras dengan apa yang Umar Bin Khathab sampaikan ketika berpesan kepada seseorang yang hendak menikahkan anaknya. Menurut Umar. “Janganlah kalian menikahkan putri-putrimu dengan laki-laki yang buruk. Karena bahwasanya ada sesuatu di antara keduanya untuk saling menyukai.” (Dha’ul Misbah, hlm, 6).

Dari ungkapan yang Kiai Hasyim dan Sahabat Umar, setidaknya mengisyaratkan, bahwa pernikahan yang hendak berlangsung harus mendapat persetujuan dari kedua calon pengantin. Karena bagaimanapun, persetujuan inilah yang akan menentukan arah gerak bahtera rumah tangga keduanya.

Ketika pernikahan yang berlangsung tidak memperhatikan pesan dan kehendak dari kedua calon pengantin, maka apapun tendensinya, pernikahan tersebut akan sukar untuk mereka jalani. Sulit menentukan arah gerak rumah tangga. Bahkan berujung pada tindakan kriminal dan perceraian.

Tentu saja, tidak semua pernikahan yang berlangsung tanpa persetujuan dari kedua calon mempelai akan berakhir demikian. Tapi setidaknya, masa pengenalan dan adanya persetujuan dari pihak yang akan menjalani pernikahan tersebut, adalah bentuk kewaspadaan orangtua atau walinya. Terutama dalam memberikan amanah pernikahan, sehingga pernikahan yang akan berlangsung dapat terpenuhi dengan nuansa keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah, sebagaimana mestinya.

Perjodohan dan Simbol Penolakan

Akhir-akhir ini, kita digemparkan kembali terkait berita yang membeberkan ihwal perjodohan. Pasalnya, perjodohan yang mereka lakukan tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu calon pengantin. Akhirnya, pesta pernikahan berlangsung dengan susana yang begitu menegangkan. Di mana pengantin perempuan melepaskan hijabnya sebagai simbol penolakan dari langkah perjodohan tersebut.

Ironisnya, perjodohan tersebut dilakukan oleh sosok yang terkenal sebagai tokoh agama. Di mana dalam asumsi masyarakat kita adalah sebagai sosok yang dianggap pemangku otoritas dalam menentukan sebuah ajaran agama. Dalam hal ini, tokoh agama seyogianya memberikan kesan terhadap apa-apa yang berkaitan erat dengan ajaran agama adalah kesan yang baik dan membahagiakan, bukan malah sebaliknya.

Karena bagaimanapun, tindak lampah sosok yang sudah kadung dianggap sebagai tokoh agama, akan menjadi fatwa di dalam tubuh masyarakat akar rumput. Karena asumsi yang berkelindan di dalam pikiran masyarakat adalah, ia merupakan sosok yang memiliki pemahaman agama yang sangat luas. Maka halal-haram pun akan berdasarkan pada tingkah lakunya.

Terlepas dari hukum fikih pernikahan yang berlandaskan tradisi perjodohan, yang paling mendasar dalam hal ini adalah sisi etiknya. Melihat betapa pentingnya sisi etik dalam ihwal pernikahan, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, bahkan menyusun sebuah buku yang berjudul Fiqh al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga Islam (2025). Di mana di dalamnya membahas persoalan keluarga dengan menggunakan pendekatan Akhlak al-Karimah sebagai basis hukum keluarga Islam yang tidak hanya berhenti pada persoalan normatifnya saja, melainkan juga etiknya.

Menggugat Hak Wali Ijbar

Memang, dalam konteks Wali Ijbar, hak menikahkan perempuan yang di bawah tanggungannya (Wali) telah menjadi pendapat yang menjadi arus utama dalam kajian fikih klasik. Di mana otoritas menikahkan perempuan yang masih gadis dimiliki sepenuhnya oleh Wali Mujbirnya. Tanpa memandang sisi kerelaannya.

Namun, pendapat tersebut seringkali menjadi alat hegemoni Wali Mujbir perempuan kepada putrinya. Dalam beberapa kasus, seperti kisah yang Kahlil Gibran tuliskan dalam novelnya yang berjudul Sayap-Sayap Patah (Mizan, 2021) adalah salah satu contoh ihwal perjodohan dapat kita pelajari, bahwa ajaran agama seringkali disalahgunakan oleh pemegang otoritasnya. Tidak peduli di baliknya ada perempuan yang terluka dan mati harapannya.

Meskipun yang Kahlil Gibran tuliskan adalah sebuah karya yang beromansa fiksi, hal yang sama pun sering terjadi di dunia nyata. Sayangnya hal itu dikuatkan dengan bersandarkan pada tradisi dan ajaran agama. Seakan lupa, bahwa agama tidak sedikitpun melegitimasi sesuatu yang merampas hak-hak kemanusiaan.

Yang tersampaikan tulisan ini, sama sekali bukan bermaksud untuk menegasikan hak Ijbar yang seorang Wali nikah miliki, di mana ia  berhak untuk menikahkan putrinya. Namun yang harus menjadi perhatian lebih, adalah bagaimana hak Ijbar itu kita daya-gunakan untuk kemaslahatan dan kebahagian yang lahir karena pernikahan yang terpenuhi dengan nuansa sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kesalingan dan Kompromi

Dan itu akan terwujud, ketika pernikahan disetujui oleh kedua mempelai. Sehingga, hal yang harus kita hadirkan dalam mewujudkan pernikahan tersebut, adalah proses kesalingan dalam kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat. Baik itu dari pengantin perempuan, laki-laki, maupun kedua pihak orangtua dari keduanya.

Jika hal itu, masih saja tidak menghasilkan persetujuan dari salah satu pihak, maka di antara pihak-pihak yang lain tidak seyogianya untuk memaksa dengan tendensi apa pun.

Sebab menurut Kiai Hasyim sendiri—dengan mengutip pendapat as-Syairozi—bahwa nikah tidaklah wajib hukumnya yang tergambarkan dengan memakai pakaian yang bagus dan makanan enak.

Namun nikah akan terhukumi sunnah bagi mereka yang sudah membutuhkannya secara biologis. Pada saat yang sama ia mampu untuk membayar mahar dan menafkahi calon isterinya, jika tidak berpuasa adalah jalan untuk mengalihkannya.

Karena bagaimanapun, ajaran Islam selalu menghindarkan segala sesuatu yang dapat melahirkan kesengsaraan. Sebaliknya, ajarn Islam selalu berusaha untuk menghadirkan segala bentuk yang dapat menghadirkan kemaslahatan yang kolektif. Dengan demikian, kiranya tradisi perjodohan yang berpotensi melahirkan sebuah penderitaan untuk kita akhiri. []

 

 

 

 

Tags: KH Hasyim Asy'arikitab Dha’ul MisbahPerjodohanpernikahanRelasiWali Ijbar
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah
  • Fahmina dan Transformasi Tradisi Pesantren
  • Guru Hebat, Dari Pahlawan Kemerdekaan Sampai Penjaga Masa Depan Bangsa
  • Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas
  • Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID