Mubadalah.Id- Di sebagian wilayah di Nusantara ini, ada yang menjadikan nikah dini sebagai tradisi. Anak perempuan yang belum dewasa, sudah dicarikan jodoh. Tentu dengan pelbagai alasan. Artikel ini akan mengulik tradisi pernikahan dini di Madura.
“Asakolah tenggih engak apah beih paggun kadhepor” artinya “setinggi apapun pendidikan perempuan ujung-ujungnya ke dapur”. Kalimat ini menjadi awal penulis dalam menanggapi kegelisahan perempuan yang terjadi pada masyarakat Madura.
Tradisi yang masih dipakai masyarakat Madura, utamanya yang berada di pelosok adalah menikahkan anak perempuannya yang masih muda. Seorang anak perempuan di Madura bahkan sudah memiliki jodoh sebelum dia dilahirkan di dunia. Biasanya jodoh dipilihkan dari sanak saudara.
Tradisi itu bisa dikatakan bagus karena memperkokoh kekeluargaan dan silaturahmi melalui ikatan suci pernikahan. Namun kalau kita lihat dengan perspektif keadilan gender maka ada masalah yang cukup serius. Apalagi peran perempuan Madura di dalam keluarga sebenarnya amatlah penting. Terutama dalam hal mendidik anak.
Seorang perempuan bisa dikatakan sebagai madrasatul ula. Perempuan sebagai tempat terbaik dan utama untuk pembentukan karakter, sifat serta kemajuan seorang anak dalam menjalani kehidupan.
Yang belum disadari masyarakat adalah peran penting dalam mendidik anak tersebut apakah bisa dilaksanakan seorang ibu yang belum siap? Bagaimana bisa peran penting itu harus diemban seorang perempuan yang dinikahkan dalam usia dini.
Apakah di umur yang masih sangat dini sudah cukup untuk menjalani tugas sebagai seorang ibu. Mengingat tugasnya mendidik anak amat berat. Harusnya, seorang ibu adalah perempuan yang memiliki cukup ilmu. Sebuah bekal untuk menjadi madrasah pertama bagi anak.
Lalu apa jadinya jika ternyata sampai saat ini, pernikahan dini, utamanya di Madura masih banyak terjadi. Ini tentu tidak bisa dijawab dengan pewacanaan saja. Perjuangan untuk relasi yang adil gender juga perlu gerakan nyata.
Perjuangan perempuan tidak boleh berakhir selama masih ada permasalahan perempuan yang terjadi di sekitar kita. Misalnya saja kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus semacam ini ibarat fenomena gunung es. Yang kelihatan hanya yang di permukaan saja.
Seperti yang terjadi di tahun 2018 di Kota Denpasar. Ada 80 kasus kekerasan anak dan perempuan yang sudah terjadi di sana. Di kabupaten Bandung dari 150 kasus kekerasan yang terjadi, 67 diantaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak dan perempuan.
Banyak sekali yang bisa kita pahami dari kasus yang ada dan bisa dilihat melalui media, namun apakah hanya berhenti di situ saja permasalahan perempuan? Seperti misalkan ketika kita melihat kondisi perempuan yang ada di desa dan tidak terekspose oleh media.
Dan kasus yang banyak terjadi di antaranya adalah pernikahan dini. Sebuah praktik kehidupan yang masih banyak dilakukan di desa-desa yang tidak bisa kita lihat melalui media. Namun jelas masih sangat banyak kita temukan, utamanya di Madura.
Hal yang menjadi alasan dari terjadinya kasus demikian adalah minimnya pengetahuan masyarakat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini, selain faktor ekonomi yang tidak memadai.
Masyarakat Madura adalah masyarakat yang masih mempercayai adat dan budaya dari leluhur yang ada di desa. Sehingga pemikiran yang dianut adalah bagaimana seorang perempuan bisa mejadi orang yang benar-benar patuh terhadap adat.
Serta erat sekali pemahaman agama yang tradisional serta tafsir misoginis yang memandang perempuan harus segera dinikahkan dengan asumsi sosial bahwa perempuan merupakan fitnah apabila tidak segera dinikahkan.
Apalagi seorang kiai merupakan panutan sentral masyarakat Madura, selama ini dalam sebuah pengajian, tafsir yang banyak dipakai adalah yang bias perempuan. Tafisr yang selalu menyudutkan perempuan.
Seperti penghuni neraka kebanyakan adalah perempuan, tidak bolehnya perempuan ke Masjid karena haid, menganggap perempuan kotor dan sebagainya. Pemahaman ini membuat citra perempuan sangat buruk. Sialnya, kaum perempuannya sendiri tidak bisa menggugat.
Kiai merupakan tokoh sentral masyarakat Madura. Masalah perempuan tak pernah menjadi ajang tawar-menawar yang melibatkan perempuannya langsung. Seperti orangtualah yang punya hak menikahkan anak perempuannya, dengan alasan daripada berzina. Meskipun anak perempuannya masih berusia dini.
Ajaran inilah yang kemudian berkembang menjadi panutan. Sebagian masyarakat pun akhirnya melakukan hal demikian.
Adat, budaya serta kebiasaan masyarakat memang tidak bisa kita salahkan. Tapi kita bisa mengubah pola pikir masyarakat yang semakin hari semakin berubah. Tentunya apabila kita terus melakukan penyadaran terhadap pentingnya pendidikan bagi perempuan.
Arah juang feminis seharusnya juga bergerak pada pemberdayaan perempuan di pelosok desa. Dalam upaya mengangkat derajat perempuan untuk menjadi sebenar-benarnya manusia.
Demikian penjelasan terkait tradisi pernikahan dini di Madura. Semoga bermanfaat. []