Mubadalah.id – Fenomena trafiking membawa ingatan pada praktik-praktik perbudakaan yang pernah terjadi sebelum Islam lahir.
Meski secara hukum internasional perbudakan sudah dihapuskan tetapi praktik kejahatan dalam trafiking tidak berbeda dengan praktik perbudakan itu sendiri, bahkan boleh jadi justru lebih mengerikan.
Islam sejak awal telah meletakkan dasar-dasar bagi pembebasan dan penghapusan perbudakan, karena ia bertentangan dengan prinsip Tauhid (Keesaan Tuhan).
Teologi Tauhid selalu mengajarkan kepada manusia tentang makna kebebasan dan kemerdekaan (al-Hurriyyah), kesetaraan dan penghargaan (al-Musawah), yang berlaku atas manusia terhadap manusia yang lain.
Oleh karena itu, tidak ada keraguan sedikitpun bahwa trafiking dalam segala bentuknya adalah bertentangan atau melanggar nilai-nilai Islam dan melawan Tuhan.
Dalam Islam, manusia diakui sebagai makhluk Tuhan yang paling terhormat.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
“Sungguh Kami benar-benar telah memuliakan anak-anak Adam (manusia). Kami sediakan bagi mereka sarana dan fasilitas untuk kehidupan mereka di darat dan di laut. Kami beri mereka rejeki yang baik-baik, serta Kami utamakan mereka di atas ciptaan Kami yang lain.” (QS. al-Isra’ ayat 70).
Nabi Muhammad saw. dalam pidatonya yang beliau sampaikan di Arafah pada haji perpisahan antara lain menyatakan, “Ingatlah, bahwa jiwamu, hartamu, dan kehormatanmu adalah suci seperti sucinya hari ini.”
Tiga kata ini dalam bahasa Inggris disebut life (kehidupan), perty (kepemilikan), dan dignity (kehormatan) adalah kata-kata kunci dan mendasari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM).
Masih di tempat yang sama beliau juga menyampaikan, “Camkan benar-benar, perlakukanlah perempuan dengan sebaik-baiknya. Karena mereka dalam tradisi kalian sebagai layaknya budak. Kalian tidak berhak atas mereka kecuali memperlakukan mereka secara baik.”
Dari sini kaedah fikih menyebutkan, al-burr la yadkhul tahta al-yad, orang merdeka tidak berada di bawah kekuasaan siapapun. Secara lebih spesifik kasus yang serupa dengan perdagangan perempuan pernah al-Qur’an singgung dan kecam. []