Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tujuan Pernikahan Bukan Hanya Soal Memiliki Keturunan

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
17 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Pernikahan, Keturunan

ilustrasi: hidayatullah.com

8
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu yang lalu, saya mengajak teman-teman santriwati Pondok Pesantren Miftahul Falah kabupaten Garut menonton satu film yang sengaja saya unduh sebelum pulang kampung, yang berjudul Critical Eleven.

Film tersebut merupakan film Indonesia bergenre drama romantis yang dirilis pada 10 Mei 2017. Critical Eleven bercerita tentang pertemuan seorang perempuan dan laki-laki di dalam pesawat terbang. Ketika itu mereka sedang dalam perjalanan menuju satu tempat untuk menyelesaikan pekerjaan dari kantornya.

Ceritanya, setelah pertemuan yang sangat singkat tersebut. Akhirnya keduanya saling jatuh hati, lalu menikah tanpa ribut memperjuangkan restu dari orang tua, apalagi ribut soal jerawat yang tiba-tiba tumbuh di mana-mana saat menjelang hari pernikahan.

Tidak lama pula, di usia pernikahannya yang baru menginjak beberapa bulan. Adinia Wirasti yang berperan sebagai istri dari Reza Rahardian mengandung anak pertamanya.

Potret bahagia sangat jelas terlihat dalam film tersebut. Tentunya pesan yang ingin disampaikan adalah,setiap orang yang sudah menikah tentu sangat bahagia ketika mengetahui akan hadir manusia baru dalam kehidupan rumah tangganya.

Tapi, setelah menyaksikan adegan yang cukup membuat kami baper justru sutradaranya dengan cerdas, menyajikan kisah yang menyayat hati. Yaitu bayi yang dikandung Anya (Adinia)  yang sudah berusia sembilan bulan kurang seminggu, terpaksa harus dikeluarkan secara paksa. Karena menurut penuturan dokter kandungan, anak tersebut sudah tidak bernyawa lagi.

Setelah kejadian itu, hubungan pernikahan Anya dan Ale (Reza) mulai kacau. berawal dari saling menyalahkan, hingga tidak saling peduli satu sama lain.

Dalam kesempatan tersebut, saya mencoba mengajak teman-teman yang ikut menonton untuk berdiskusi. Beberapa pertanyaan saya lontarkan kepada mereka untuk direspon, termasuk yang berhubungan dengan tujuan pernikahan.

Seperti sebenarnya siapa yang salah dalam kasus ini? Mengingat Ale selalu menuntut Anya untuk tidak banyak beraktivitas demi kebaikan kandungannya. Ketika Anya tidak mengikuti saran suaminya, akhirnya kandungannya bermasalah.

Lalu apakah Ale berhak untuk mencari perempuan lain? Atau justru Ale yang salah, ia peduli pada bayi dalam kandungan istrinya, tapi mengabaikan kesehatan atau kondisi istrinya?

Para santriwati pun sangat bersemangat memberi komentar. Ada yang menjawab “ini jelas salah Anya, sebagai Istri kok gak nurut sama suami. Lagi pula urusan ekonomi kan bukan tugas dia. Udah tau lagi ngandung, malah balik lagi kerja ke kantor. Jadi enggak punya anak kan.”

Teman yang lain menimpali ”si Ale kalau mau nikah lagi juga boleh. Komunikasi sama istrinya aja udah enggak sehat. Istrinya enggak bisa diatur pula. Tujuan dari pernikahan kan emang memperbanyak keturunan dengan cara yang halal, jadi menurutku enggak salah kalau suami menuntut istrinya untuk menjaga bayi yang dikandungnya.”

Saya mengangguk-ngangguk, tanda menyimak. Setelah mereka selesai dengan argumentasi masing-masing, kemudian giliran saya memberi komentar. Soal keturunan itu hanya Allah yang tahu, kapan waktu yang tepat bagi pasangan suami istri untuk memilikinya. Jadi niat menikah itu bukan hanya untuk memiliki keturunan dengan cara halal, tapi harus didasarkan pula pada kebahagiaan keduanya dengan saling mengerti, memahami kondisi serta kesehatan masing-masing.

Jadi, ketika seorang perempuan yang sedang hamil lalu keguguran, bukan salah siapa-siapa. Bisa jadi karena memang rahimnya belum siap untuk mengandung.

Atau ada pula kasus beberapa perempuan, yang memilih untuk menunda kehamilannya dengan alasan kesehatan. Menurut saya itu tidak perlu dipersoalkan. Karena memang begitulah kehidupan, jalannya tidak selalu mudah.

Misalnya, ada teman saya yang menikah di usia muda, karena pertimbangan kesehatan. Sebelum hari pernikahannya, ia disarankan untuk ikut program KB.

Sampai saat ini, di usia pernikahannya yang menginjak empat tahun, pasangan tersebut belum diberikan keturunan. Berbagai usaha sudah dilakukan, namun memang belum ditakdirkan oleh Allah.

Tetapi yang berkesan, ketika dia terus mengeluh karena berbagai cibiran dari teman, tetangga bahkan keluarganya. Suaminya selalu ada dan memberi semangat. Bahkan ketika sang istri bilang “A, ceraikan aja aku, atau cari perempuan lain yang bisa kasih keturunan, aku bukan perempuan sempurna” https://mubadalah.id/ini-hukum-khitan-bagi-perempuan-menurut-fiqh/

Dengan lembut dan penuh kasih sayang suaminya justru menjawab ”Neng sayang, Aa sampai kapan pun enggak akan ninggalin Neng, walaupun kita belum di kasih anak. Karena dari awal Aa niat menikahimu bukan sekedar mengharapkan anak-anak yang lucu, tapi karena Aa sayang dan cinta.” Ini yang romantis.

Kalau mengutip pendapatnya KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan, perkawinan itu sebagai cara reproduksi yang sehat. Artinya pernikahan yang dianjurkan oleh Islam ialah hubungan yang sehat dan bertanggung jawab demi menciptakan cinta dan kasih antara suami dan istri.

Selain itu, agama Islam juga memberi perhatian khusus terhadap masalah kesehatan. Baik kesehatan jasmani maupun rohani. Sebab, kesehatan menjadi syarat bagi tercapaikan kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Dengan begitu, dalam berumah tangga, satu sama lain harus saling memahami, menghargai, memberi dan menerima secara ikhlas. Sehingga ketika salah satunya punya kekurangan, tetap bisa dihadapi dan diperbaiki, bukan malah diacuhkan atau bahkan ditinggalkan.[]

Tags: pernikahanTujuan Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Zeynep Fadillioglu, Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid

Next Post

Baju Keseharian Santri Tahun 1990-an

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
Baju Keseharian Santri

Baju Keseharian Santri Tahun 1990-an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0