Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tujuan Pernikahan Bukan Hanya Soal Memiliki Keturunan

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
17 Januari 2023
in Keluarga
A A
0
Pernikahan, Keturunan

ilustrasi: hidayatullah.com

8
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu yang lalu, saya mengajak teman-teman santriwati Pondok Pesantren Miftahul Falah kabupaten Garut menonton satu film yang sengaja saya unduh sebelum pulang kampung, yang berjudul Critical Eleven.

Film tersebut merupakan film Indonesia bergenre drama romantis yang dirilis pada 10 Mei 2017. Critical Eleven bercerita tentang pertemuan seorang perempuan dan laki-laki di dalam pesawat terbang. Ketika itu mereka sedang dalam perjalanan menuju satu tempat untuk menyelesaikan pekerjaan dari kantornya.

Ceritanya, setelah pertemuan yang sangat singkat tersebut. Akhirnya keduanya saling jatuh hati, lalu menikah tanpa ribut memperjuangkan restu dari orang tua, apalagi ribut soal jerawat yang tiba-tiba tumbuh di mana-mana saat menjelang hari pernikahan.

Tidak lama pula, di usia pernikahannya yang baru menginjak beberapa bulan. Adinia Wirasti yang berperan sebagai istri dari Reza Rahardian mengandung anak pertamanya.

Potret bahagia sangat jelas terlihat dalam film tersebut. Tentunya pesan yang ingin disampaikan adalah,setiap orang yang sudah menikah tentu sangat bahagia ketika mengetahui akan hadir manusia baru dalam kehidupan rumah tangganya.

Tapi, setelah menyaksikan adegan yang cukup membuat kami baper justru sutradaranya dengan cerdas, menyajikan kisah yang menyayat hati. Yaitu bayi yang dikandung Anya (Adinia)  yang sudah berusia sembilan bulan kurang seminggu, terpaksa harus dikeluarkan secara paksa. Karena menurut penuturan dokter kandungan, anak tersebut sudah tidak bernyawa lagi.

Setelah kejadian itu, hubungan pernikahan Anya dan Ale (Reza) mulai kacau. berawal dari saling menyalahkan, hingga tidak saling peduli satu sama lain.

Dalam kesempatan tersebut, saya mencoba mengajak teman-teman yang ikut menonton untuk berdiskusi. Beberapa pertanyaan saya lontarkan kepada mereka untuk direspon, termasuk yang berhubungan dengan tujuan pernikahan.

Seperti sebenarnya siapa yang salah dalam kasus ini? Mengingat Ale selalu menuntut Anya untuk tidak banyak beraktivitas demi kebaikan kandungannya. Ketika Anya tidak mengikuti saran suaminya, akhirnya kandungannya bermasalah.

Lalu apakah Ale berhak untuk mencari perempuan lain? Atau justru Ale yang salah, ia peduli pada bayi dalam kandungan istrinya, tapi mengabaikan kesehatan atau kondisi istrinya?

Para santriwati pun sangat bersemangat memberi komentar. Ada yang menjawab “ini jelas salah Anya, sebagai Istri kok gak nurut sama suami. Lagi pula urusan ekonomi kan bukan tugas dia. Udah tau lagi ngandung, malah balik lagi kerja ke kantor. Jadi enggak punya anak kan.”

Teman yang lain menimpali ”si Ale kalau mau nikah lagi juga boleh. Komunikasi sama istrinya aja udah enggak sehat. Istrinya enggak bisa diatur pula. Tujuan dari pernikahan kan emang memperbanyak keturunan dengan cara yang halal, jadi menurutku enggak salah kalau suami menuntut istrinya untuk menjaga bayi yang dikandungnya.”

Saya mengangguk-ngangguk, tanda menyimak. Setelah mereka selesai dengan argumentasi masing-masing, kemudian giliran saya memberi komentar. Soal keturunan itu hanya Allah yang tahu, kapan waktu yang tepat bagi pasangan suami istri untuk memilikinya. Jadi niat menikah itu bukan hanya untuk memiliki keturunan dengan cara halal, tapi harus didasarkan pula pada kebahagiaan keduanya dengan saling mengerti, memahami kondisi serta kesehatan masing-masing.

Jadi, ketika seorang perempuan yang sedang hamil lalu keguguran, bukan salah siapa-siapa. Bisa jadi karena memang rahimnya belum siap untuk mengandung.

Atau ada pula kasus beberapa perempuan, yang memilih untuk menunda kehamilannya dengan alasan kesehatan. Menurut saya itu tidak perlu dipersoalkan. Karena memang begitulah kehidupan, jalannya tidak selalu mudah.

Misalnya, ada teman saya yang menikah di usia muda, karena pertimbangan kesehatan. Sebelum hari pernikahannya, ia disarankan untuk ikut program KB.

Sampai saat ini, di usia pernikahannya yang menginjak empat tahun, pasangan tersebut belum diberikan keturunan. Berbagai usaha sudah dilakukan, namun memang belum ditakdirkan oleh Allah.

Tetapi yang berkesan, ketika dia terus mengeluh karena berbagai cibiran dari teman, tetangga bahkan keluarganya. Suaminya selalu ada dan memberi semangat. Bahkan ketika sang istri bilang “A, ceraikan aja aku, atau cari perempuan lain yang bisa kasih keturunan, aku bukan perempuan sempurna” https://mubadalah.id/ini-hukum-khitan-bagi-perempuan-menurut-fiqh/

Dengan lembut dan penuh kasih sayang suaminya justru menjawab ”Neng sayang, Aa sampai kapan pun enggak akan ninggalin Neng, walaupun kita belum di kasih anak. Karena dari awal Aa niat menikahimu bukan sekedar mengharapkan anak-anak yang lucu, tapi karena Aa sayang dan cinta.” Ini yang romantis.

Kalau mengutip pendapatnya KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan, perkawinan itu sebagai cara reproduksi yang sehat. Artinya pernikahan yang dianjurkan oleh Islam ialah hubungan yang sehat dan bertanggung jawab demi menciptakan cinta dan kasih antara suami dan istri.

Selain itu, agama Islam juga memberi perhatian khusus terhadap masalah kesehatan. Baik kesehatan jasmani maupun rohani. Sebab, kesehatan menjadi syarat bagi tercapaikan kehidupan yang sejahtera di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Dengan begitu, dalam berumah tangga, satu sama lain harus saling memahami, menghargai, memberi dan menerima secara ikhlas. Sehingga ketika salah satunya punya kekurangan, tetap bisa dihadapi dan diperbaiki, bukan malah diacuhkan atau bahkan ditinggalkan.[]

Tags: pernikahanTujuan Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Zeynep Fadillioglu, Perempuan Pertama yang Mendesain Masjid

Next Post

Baju Keseharian Santri Tahun 1990-an

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Next Post
Baju Keseharian Santri

Baju Keseharian Santri Tahun 1990-an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah
  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas
  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0