Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tujuh Langkah Pencegahan Perundungan di Pesantren Menurut Gus Husain Fahasbu

Pengajar aktif Ma’had Aly Nurul Jadid ini menuliskan tujuh langkah teknis mencegah perundungan di pesantren melalui akun Instagramnya

Achmad Ma'aly hikam mastury Achmad Ma'aly hikam mastury
14 Oktober 2024
in Personal
0
Pencegahan Perundungan

Pencegahan Perundungan

835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ruang publik kembali dikejutkan oleh berita tidak mengenakkan dari pesantren. Berita ini muncul dari oknum pesantren di Kabupaten Aceh Barat yang mengoleskan air cabai ke mulut dan bagian badan santri.

Melansir dari Kompas tv, (4/10/2024), berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, ia terlebih dahulu dicukur rambutnya dan diikat di pohon sebelum disiram dengan air cabai. Penganiayaan ini terjadi karena korban kedapatan merokok di pesantren

Berita ini menarik perhatian publik sekaligus memantik kekhawatiran masyarakat untuk menitipkan anak ke pesantren. Akibatnya, banyak orang tua yang enggan untuk memondokkan anaknya lantaran maraknya perundungan yang terjadi di pesantren. Ibarat kata peribahasa, “karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”

Padahal, menurut catatan Kemenag Februari 2024, tersebar sekitar 39.000 pesantren di seluruh Indonesia. Tentu, kita tidak bisa menggeneralisasi semua pondok problematik. Masih banyak pondok pesantren lainnya yang ramah anak, dan memiliki lingkungan belajar yang sehat.

Namun demikian, banyaknya kasus perundungan membuat kita tidak bisa terus bersikap denial. Kita memerlukan sebuah langkah teknis untuk memitigasi perundungan yang terjadi di pesantren. Entah itu dilakukan oknum pengurus maupun santri lainnya.

Salah satu aktivis pesantren yang terpanggil untuk merumuskan langkah-langkah teknis pencegahan perundungan tersebut adalah Gus Husain Fahasbu. Pengajar aktif Ma’had Aly Nurul Jadid ini menuliskan tujuh langkah teknis pencegahan perundungan di pesantren melalui akun Instagramnya @husain_fahasbu.

Tanamkan Sikap Amanah

Pertama, kita memerlukan sikap amanah bagi pemimpin dan pengelola pondok bahwa santri yang datang ke pesantren adalah amanah, yang salah sedikit saja dalam mengurus mereka dapat menjadikan khianat. Dengan sikap ini, pengelola pesantren dapat lebih mawas diri dalam memberikan peraturan ataupun sanksi pada santri.

Amanah adalah sikap yang sangat kita apresiasi oleh agama Islam. Kehormatan orang yang bersikap amanah juga dijaga oleh Agama Islam. Lebih lanjut, Gus Husain menyertakan perkataan Sayyidina Umar saat beliau menjadi khalifah

لو مات شاة على شط الفرات ضائة لظننت أن الله سائلي يوم القيامة

“Andai ada kambing mati (dalam masa kepemimpinanku) secara sia-sia di pinggiran sungai Eufrat, niscaya kelak aku akan dimintai pertanggungjawaban”

Jalin Relasi Cinta kasih

Relasi yang berlangsung antara santri dan pengelola pondok, khususnya bagian keamanan dan ketertiban adalah relasi cinta kasih dan egaliter. Bukan relasi senioritas dan relasi kuasa jabatan pondok dengan santri. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang terpenuhi cinta dan kasih sayang. Alih-alih relasi senioritas dan kuasa yang melahirkan perundungan dan aniaya.

Jalan cinta sendiri adalah jalan dakwah nabi. Gus Husain menyebutkan, alasan itulah yang menyebabkan nabi mendapatkan simpati khalayak luas, sebagaimana yang tersebut dalam Al-Qur’an:

فَبِمَا رَحۡمَةࣲ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِیظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِی ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِینَ

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.1 Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”(Q.S. Ali Imran [03]: 159)

Gus Husain menafsirkan ayat di atas dalam konteks penerapan sanksi pelanggaran sebagai bentuk perintah untuk menerapkan sanksi yang berbasis cinta kasih.

Dengan menjalin relasi yang berlandaskan cinta kasih, diharapkan ta’zir yang pengurus pesantren tetapkan sesuai dengan koridor syariat dan batas kemanusiaan. Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa prinsip ta’zir adalah ta’dib (mendidik) bukan ta’dzib (menyiksa).

Peniadaan sanksi fisik

Sanksi fisik acapkali memberikan trauma dan dampak negatif pada korban. Banyak penelitian dari ilmu psikologi yang mengkaji tentang ini. Menurut Gus Husain, perlu penegasan yang lantang dari pimpinan tertinggi pondok bahwa di pesantren tidak boleh ada sanksi fisik dari siapapun.

Beliau lalu mencontohkan dengan yang terjadi di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo. Di dalam buku kumpulan dakwah Kiai As’ad, terekam salah satu dawuh beliau, “siapapun di Sukorejo tidak ada yang memiliki hak untuk memukul santri kecuali saya sendiri”

Peningkatan SDM bidang Keamanan dan Ketertiban

Pengurus bidang keamanan tidak cukup hanya bermodal tampang yang sangar dan berbadan besar. Melainkan juga kita memerlukan pemahaman yang memadai tentang konsep maqasid ‘uqubah (tujuan syari’at dalam pemberian sanksi). Beberapa kasus penyanksian berlebihan yang mengakibatkan kematian santri, ditengarai lahir dari kurangnya pemahaman para penegak hukum di pesantren tentang nilai dan tujuan adanya sanksi.

Ibarat sebuah pasien, santri yang melanggar butuh resep obat yang tepat. Sementara untuk bisa meracik resep obat yang tepat, dibutuhkan pengetahuan terkait fikih ta’zir.

Termasuk, menurut Gus Husain, idealnya setiap pesantren besar memiliki psikolog yang menjadi konsultan BK di sebuah pesantren. Dengan demikian, tidak hanya mendapatkan sanksi, santri juga bisa mendapatkan pencerahan dan bimbingan terkait pencegahan perundungan.

Gerakan semesta anti perundungan di Pesantren

Semua pihak; pengasuh, guru, pengurus pesantren, dan siapapun harus mensosialisasikan bahwa perundungan itu negatif. Di setiap kesempatan, termasuk ceramah dan rapat bulanan, perlu ada penyampaian tentang bahaya perundungan. Oleh karenanya, diperlukan tindakan kolektif di pesantren untuk tidak memberikan celah terjadinya perundungan di pesantren.

Evaluasi Sistem Pendidikan

Gus Husain berpendapat, terjadinya perundungan di pesantren menjadi tanda kurangnya penghayatan nilai-nilai Islam dan kepesantrenan. Sebab, agama Islam melarang keras perundungan. Di dalam Q. S. Al-Hujurat ayat 11, Allah memperingatkan orang-orang beriman untuk tidak mengolok-olok dan merendahkan kelompok lain.

Keseimbangan antara Punishment dan Reward

Pemberian sanksi tanpa kita sertai adanya apresiasi pada santri yang berprestasi dapat memunculkan iklim yang tidak sehat di pondok pesantren. Gus Husain pun menambahkan dengan peribahasa, “siapa yang menanam dia akan menuai”. Dengan adanya apresiasi, juga dapat memotivasi para santri untuk berprestasi, dan menyalurkan tenaganya ke hal yang positif.

Tujuh langkah ini hanya secuil dari problem solving terjadinya perundungan di pesantren. Masih banyak langkah-langkah yang bisa kita canangkan dan kita lakukan. Yang terpenting, menurut Gus Husain, di zaman keterbukaan informasi seperti ini menutup-nutupi kasus perundungan bukanlah solusi, pelan tapi pasti semua hal dari balik tembok pesantren akan terbuka dan tersiar keluar. Wallahu a’lam. []

Tags: Pencegahan PerundunganperundunganpesantrenPesantren Ramah Anakramah anakSolusi
Achmad Ma'aly hikam mastury

Achmad Ma'aly hikam mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

25 Oktober 2025
Santri Era Digital
Featured

Santri di Era Digital: Mengapa Dakwah Harus Hadir di Media Sosial?

17 Oktober 2025
Seminari dan Pesantren
Publik

Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

17 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID