• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tujuh Langkah Pencegahan Perundungan di Pesantren Menurut Gus Husain Fahasbu

Pengajar aktif Ma’had Aly Nurul Jadid ini menuliskan tujuh langkah teknis mencegah perundungan di pesantren melalui akun Instagramnya

Achmad Ma'aly hikam mastury Achmad Ma'aly hikam mastury
07/10/2024
in Personal
0
Pencegahan Perundungan

Pencegahan Perundungan

833
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ruang publik kembali dikejutkan oleh berita tidak mengenakkan dari pesantren. Berita ini muncul dari oknum pesantren di Kabupaten Aceh Barat yang mengoleskan air cabai ke mulut dan bagian badan santri.

Melansir dari Kompas tv, (4/10/2024), berdasarkan keterangan korban kepada ibunya, ia terlebih dahulu dicukur rambutnya dan diikat di pohon sebelum disiram dengan air cabai. Penganiayaan ini terjadi karena korban kedapatan merokok di pesantren

Berita ini menarik perhatian publik sekaligus memantik kekhawatiran masyarakat untuk menitipkan anak ke pesantren. Akibatnya, banyak orang tua yang enggan untuk memondokkan anaknya lantaran maraknya perundungan yang terjadi di pesantren. Ibarat kata peribahasa, “karena nila setitik, rusak susu sebelanga.”

Padahal, menurut catatan Kemenag Februari 2024, tersebar sekitar 39.000 pesantren di seluruh Indonesia. Tentu, kita tidak bisa menggeneralisasi semua pondok problematik. Masih banyak pondok pesantren lainnya yang ramah anak, dan memiliki lingkungan belajar yang sehat.

Namun demikian, banyaknya kasus perundungan membuat kita tidak bisa terus bersikap denial. Kita memerlukan sebuah langkah teknis untuk memitigasi perundungan yang terjadi di pesantren. Entah itu dilakukan oknum pengurus maupun santri lainnya.

Baca Juga:

Tidak Ada Cinta Bagi Ali

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

Solusi Ketika Ada Campur Tangan Keluarga Besar dalam Pengasuhan Anak

Solusi Ketika Ayah dan Ibu berbeda dalam pola asuh

Salah satu aktivis pesantren yang terpanggil untuk merumuskan langkah-langkah teknis pencegahan perundungan tersebut adalah Gus Husain Fahasbu. Pengajar aktif Ma’had Aly Nurul Jadid ini menuliskan tujuh langkah teknis pencegahan perundungan di pesantren melalui akun Instagramnya @husain_fahasbu.

Tanamkan Sikap Amanah

Pertama, kita memerlukan sikap amanah bagi pemimpin dan pengelola pondok bahwa santri yang datang ke pesantren adalah amanah, yang salah sedikit saja dalam mengurus mereka dapat menjadikan khianat. Dengan sikap ini, pengelola pesantren dapat lebih mawas diri dalam memberikan peraturan ataupun sanksi pada santri.

Amanah adalah sikap yang sangat kita apresiasi oleh agama Islam. Kehormatan orang yang bersikap amanah juga dijaga oleh Agama Islam. Lebih lanjut, Gus Husain menyertakan perkataan Sayyidina Umar saat beliau menjadi khalifah

لو مات شاة على شط الفرات ضائة لظننت أن الله سائلي يوم القيامة

“Andai ada kambing mati (dalam masa kepemimpinanku) secara sia-sia di pinggiran sungai Eufrat, niscaya kelak aku akan dimintai pertanggungjawaban”

Jalin Relasi Cinta kasih

Relasi yang berlangsung antara santri dan pengelola pondok, khususnya bagian keamanan dan ketertiban adalah relasi cinta kasih dan egaliter. Bukan relasi senioritas dan relasi kuasa jabatan pondok dengan santri. Hal ini penting untuk membangun hubungan yang terpenuhi cinta dan kasih sayang. Alih-alih relasi senioritas dan kuasa yang melahirkan perundungan dan aniaya.

Jalan cinta sendiri adalah jalan dakwah nabi. Gus Husain menyebutkan, alasan itulah yang menyebabkan nabi mendapatkan simpati khalayak luas, sebagaimana yang tersebut dalam Al-Qur’an:

فَبِمَا رَحۡمَةࣲ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِیظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِی ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِینَ

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.1 Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”(Q.S. Ali Imran [03]: 159)

Gus Husain menafsirkan ayat di atas dalam konteks penerapan sanksi pelanggaran sebagai bentuk perintah untuk menerapkan sanksi yang berbasis cinta kasih.

Dengan menjalin relasi yang berlandaskan cinta kasih, diharapkan ta’zir yang pengurus pesantren tetapkan sesuai dengan koridor syariat dan batas kemanusiaan. Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa prinsip ta’zir adalah ta’dib (mendidik) bukan ta’dzib (menyiksa).

Peniadaan sanksi fisik

Sanksi fisik acapkali memberikan trauma dan dampak negatif pada korban. Banyak penelitian dari ilmu psikologi yang mengkaji tentang ini. Menurut Gus Husain, perlu penegasan yang lantang dari pimpinan tertinggi pondok bahwa di pesantren tidak boleh ada sanksi fisik dari siapapun.

Beliau lalu mencontohkan dengan yang terjadi di Pesantren Salafiyah-Syafi’iyah Sukorejo. Di dalam buku kumpulan dakwah Kiai As’ad, terekam salah satu dawuh beliau, “siapapun di Sukorejo tidak ada yang memiliki hak untuk memukul santri kecuali saya sendiri”

Peningkatan SDM bidang Keamanan dan Ketertiban

Pengurus bidang keamanan tidak cukup hanya bermodal tampang yang sangar dan berbadan besar. Melainkan juga kita memerlukan pemahaman yang memadai tentang konsep maqasid ‘uqubah (tujuan syari’at dalam pemberian sanksi). Beberapa kasus penyanksian berlebihan yang mengakibatkan kematian santri, ditengarai lahir dari kurangnya pemahaman para penegak hukum di pesantren tentang nilai dan tujuan adanya sanksi.

Ibarat sebuah pasien, santri yang melanggar butuh resep obat yang tepat. Sementara untuk bisa meracik resep obat yang tepat, dibutuhkan pengetahuan terkait fikih ta’zir.

Termasuk, menurut Gus Husain, idealnya setiap pesantren besar memiliki psikolog yang menjadi konsultan BK di sebuah pesantren. Dengan demikian, tidak hanya mendapatkan sanksi, santri juga bisa mendapatkan pencerahan dan bimbingan terkait pencegahan perundungan.

Gerakan semesta anti perundungan di Pesantren

Semua pihak; pengasuh, guru, pengurus pesantren, dan siapapun harus mensosialisasikan bahwa perundungan itu negatif. Di setiap kesempatan, termasuk ceramah dan rapat bulanan, perlu ada penyampaian tentang bahaya perundungan. Oleh karenanya, diperlukan tindakan kolektif di pesantren untuk tidak memberikan celah terjadinya perundungan di pesantren.

Evaluasi Sistem Pendidikan

Gus Husain berpendapat, terjadinya perundungan di pesantren menjadi tanda kurangnya penghayatan nilai-nilai Islam dan kepesantrenan. Sebab, agama Islam melarang keras perundungan. Di dalam Q. S. Al-Hujurat ayat 11, Allah memperingatkan orang-orang beriman untuk tidak mengolok-olok dan merendahkan kelompok lain.

Keseimbangan antara Punishment dan Reward

Pemberian sanksi tanpa kita sertai adanya apresiasi pada santri yang berprestasi dapat memunculkan iklim yang tidak sehat di pondok pesantren. Gus Husain pun menambahkan dengan peribahasa, “siapa yang menanam dia akan menuai”. Dengan adanya apresiasi, juga dapat memotivasi para santri untuk berprestasi, dan menyalurkan tenaganya ke hal yang positif.

Tujuh langkah ini hanya secuil dari problem solving terjadinya perundungan di pesantren. Masih banyak langkah-langkah yang bisa kita canangkan dan kita lakukan. Yang terpenting, menurut Gus Husain, di zaman keterbukaan informasi seperti ini menutup-nutupi kasus perundungan bukanlah solusi, pelan tapi pasti semua hal dari balik tembok pesantren akan terbuka dan tersiar keluar. Wallahu a’lam. []

Tags: Pencegahan PerundunganperundunganpesantrenPesantren Ramah Anakramah anakSolusi
Achmad Ma'aly hikam mastury

Achmad Ma'aly hikam mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Laki-laki tidak bercerita

Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

13 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version