Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Tuntunan Qur’ani Agar Tidak Tersakiti Poligami (Bagian 1)

Ada berbagai kemungkinan terkait perdamaian antara suami dan istri pada kondisi dimana, sang suami sudah mulai berpaling dari istrinya dan membangkang dari komitmen bersama. Semua pilihan pasti sulit, dan masing-masing, biasanya akan bertahan dengan keinginannya masing-masing.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
14 Juni 2021
in Ayat Quran, Featured, Rekomendasi, Rujukan
A A
0
Tuntunan

Tuntunan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan manapun, hatinya, pasti merasa sakit jika dipoligami. Namun, poligami adalah fakta dan nyata. Selama laki-laki masih terus merasa berkuasa, dan ada perempuan, yang karena berbagai faktor tertentu, mau menerimanya, maka poligami tak akan sirna. Suka, atau tidak suka, ia akan tetap ada di sekeliling kita.

Karena itu, agar tidak tersakiti akibat pernikahan poligami, mungkin perlu mendengar secara runut beberapa tuntunan Qur’ani. Tuntunan ini disebutkan tiga ayat al-Qur’an secara berturut-turut dalam surat an-Nisa (4: 128-130). Tiga ayat ini hampir jarang ada dalam kesadaran kita, umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Ketiga ayat ini adalah satu kesatuan, yang penting dirujuk, terutama pada kasus-kasus pernikahan poligami. Kita mulai dengan ayat yang pertama (QS. An-Nisa, 4: 128). Ayat ini berbicara tentang perasaan seorang perempuan terhadap suaminya yang sudah mulai oleng komitmenya.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (النساء، 128).

“Jika ada seorang perempuan yang khawatir suaminya berbuat nusyuz (membangkang dari komitmen pernikahan) atau berpaling (darinya, kepada perempuan lain), maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai. Berdamai itu baik, sekalipun (bisa jadi sulit, karena) nafsu-nafsu diri itu cenderung kikir (egois, mementingkan diri sendiri). Jika kalian semua berbuat baik (kepada yang lain), dan bertakwa (menahan diri dari perbuatan buruk kepada yang lain), maka sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui dengan segala apa yang kalian lakukan”. (QS. An-Nisa, 4: 128).

Apakah ada perempuan yang khawatir, atau takut, suaminya akan melepas komitmen pernikahannya dan berpaling kepada perempuan lain? Banyak.

Apakah ada laki-laki yang berpaling dari istrinya kepada perempuan lain dan berpikir melepaskan pernikahan sahnya demi perempuan tersebut? Banyak.

Nah, ayat ini berbicara tentang sepasang suami istri, dimana yang istri khawatir, karena sang suami sudah mulai berpaling kepada perempuan lain. Khawatir sang suami tidak lagi memiliki komitmen penuh, tidak mencintainya, atau bisa jadi malah melepaskan dan menceraikannya.

Jika ini terjadi pada sepasang suami istri, apa nasihat al-Qur’an?

“Maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk berdamai”, kata ayat tersebut.

Mengapa ayat ini menyebut “tidak ada dosa”, padahal “berdamai” adalah sesuatu yang baik?

Hal ini sebenarnya mirip dengan pernyataan motivasi kita kepada pasutri tersebut: “Ayolah, tidak ada salahnya toh untuk berdamai dulu?”

Mengapa kita bilang demikian? Karena biasanya, pasutri yang sudah pada kondisi tersebut, yang terpikir adalah berpisah daripada sakit hati jika terus dalam pernikahan yang salah satunya mulai oleng komitmennya.

Artinya, di hadapan perempuan tersebut ada dua opsi: bercerai karena sang suami sudah tidak lagi berkomitmen, atau berdamai dengan suami dan terus dalam pernikahan. Begitupun bagi seorang suami dalam posisi demikian, kemungkinan dua opsi tersebut juga sama: menceraikan istri yang tidak diinginkannya lagi dan memilih perempuan lain, atau berdamai kembali kepada sang istri.

Nah, al-Qur’an menyarankan: “Ayolah berdamai saja, tidak ada salahnya kok dengan mencoba berdamai”. Al-Qur’an tahu, pilihan beberapa perempuan adalah berpisah, jika mendapati suaminya berperangai demikian. Dan ini sah serta dibolehkan al-Qur’an, karena pernikahannya sudah melenceng dari tujuan awal untuk bisa memperoleh sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum, 30: 21).

Bolehkah perempuan berpisah dari pernikahan yang tidak lagi diinginkannya? Boleh dong, seperti kisah Habibah ra dan Barirah ra pada masa Nabi Saw . Tetapi, di samping pilihan berpisah yang tentu boleh, al-Qur’an juga menawarkan pilihan lain:

“Cobalah berdamai saja, tidak ada salahnya kok. Berdamai itu baik. Sekalipun, pasti masing-masing itu akan bertindak egois”, kata al-Qur’an. Pertanyaannya, apa yang dimaksud berdamai? Apa saja pilihan yang tersedia dalam perdamain ini?

Tentu saja, ada berbagai kemungkinan dan pilihan terkait perdamaian antara suami dan istri pada kondisi dimana, sang suami sudah mulai berpaling dari istrinya dan membangkang dari komitmen bersama. Semua pilihan pasti sulit, dan masing-masing, biasanya akan bertahan dengan keinginannya masing-masing. Inilah yang disebut “jiwa yang kikir” (wa uhdhirat al-ansfus asy-syuhh), atau tepatnya adalah egois: ia yang mementingkan diri sendiri.

Salah satu pilihan yang mungkin adalah: sang laki-laki mau kembali berkomitmen dengan istrinya, memutus relasinya dengan perempuan lain tersebut, meminta maaf pada istrinya. Tentu saja, ia harus menyadari bahwa istrinya akan merasa sakit akibat ulahnya, sulit menerimanya begitu saja. Ia juga harus memberi istrinya kesempatan untuk meluapkan emosinya. Sang suami sadar bahwa relasi mereka pada hari-hari ke depan akan sulit, tidak sebagaimana hari-hari sebelumnya.

Dalam hal ini, laki-laki diminta tidak egois, mau memahami dan menyadari, sambil menemani istrinya pulih dari rasa sakitnya. Perempuan juga, tentu, diminta tidak egois. Jika ingin berdamai: melangkahlah dan terimalah. Laki-laki pasti sulit untuk melangkah menanggalkan egonya dan berbuat baik kepada istrinya. Perempuan, apalagi, yang merasa dikhianati, akan lebih sulit lagi melangkah, untuk menerima dirinya dikhianati, dan kembali menerima suaminya, yang sudah tidak seperti dulu lagi.

Bagi laki-laki pasti sulit, karena egonya kuat. Bagi perempuan pun pasti sulit karena egonya juga kuat. Jika masing-masing egonya dibiarkan menguasai diri, maka proses perdamaian tentu akan sulit. Di sinilah, al-Qur’an mengingatkan: wa uhdhirat al-ansfus asy-syuhh. Bahwa masing-masing pasti memikirkan egonya sendiri, sehingga perdamaian akan sulit.

Tetapi al-Qur’an membuka wawasan lain, bahwa jika keduanya mau, dan benar-benar memilih berdamai, maka tidak ada yang mustahil. Al-Qur’an, bahkan mendorong:

“Ayolah, berdamai itu baik, cobalah masing-masing mau berbuat baik kepada yang lain, lalu masing-masing juga menahan diri dari segala perbuatan yang akan merusak proses damai tersebut, Allah Swt pasti melihat, memahami, dan mendukung proses damai kalian berdua, sehingga berhasil”.

Ada tiga kata kunci di ayat ini yang ditawarkan al-Qur’an. Yaitu, shulh (damai), ihsan (berbuat baik), dan taqwa (menahan diri). Bahwa untuk berdamai itu masing-masing pihak harus ada kemauan dan komitmen untuk berbuat baik kepada pihak lain, dan menahan diri dari segala hal yang akan merusak proses damai tersebut. Bisa perkataan, perbuatan, bahkan sekedar sikap tertentu.

Jika ihsan dan taqwa ini dilakukan, oleh sami dan istri, Allah Swt akan melihat mereka terus menerus (khabiran) dan membantu mereka bisa sukses dalam proses perdamaian ini. Allah Swt akan membantu mereka kembali menjadi pasangan suami istri yang berkomitmen bersama, saling menghadirkan kehidupan yang penuh cinta kasih, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Seperti kata hadits qudsi, Allah akan membantu hamba-hamba-Nya yang saling membantu satu sama lain (wallhu fi ‘awn al-‘abdi ma dama al-‘abd fi awn akhihi, Sahih Muslim, no. hadits: 7028).

Ini salah satu opsi untuk berdamai, tanpa bercerai. Mereka kembali menjadi sepasang suami istri pada posisi awal, dimana sang istri tidak lagi khawatir atau takut, suami juga tidak lagi merusak komitmen dengan berpaling kepada perempuan lain. Keduanya, suami dan istri, terus menerus diminta al-Qur’an untuk saling berbuat baik satu sama lain (ihsan) dan saling menjaga diri (taqwa), berusaha terus dan waspada, serta tidak lupa berdoa kepada Allah Swt.

Opsi lain, di hadapan pasutri tersebut: adalah memberi kesempatan suami untuk menikahi perempuan tersebut. Alias poligami. Lalu, apa kata al-Qur’an tentang poligami ini? Kita baca ayat berikutnya (QS. An-Nisa, 4: 129). (Bersambung ke tulisan ini)

Tags: hukum keluarga IslamistriMonogamiNusyuzperceraianperkawinanpernikahanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Menjaga Lingkungan Hidup Bagian dari Ibadah?

Next Post

Sebuah Do’a: Untukmu yang Sedang Terluka dan Berduka

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Married Is Scary
Personal

Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

25 Februari 2026
Next Post
Terluka

Sebuah Do'a: Untukmu yang Sedang Terluka dan Berduka

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0