Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, dalam gelaran Musyawarah Keagamaan yang pada 26 Nopember 2022, di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, telah mengeluarkan lima pandangan dan sikap keagamaan. Salah satunya mengenai perlindungan perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP), atau yang sering kita kenal sebagai sunat dan khitan perempuan.
Dalam pandangan KUPI, pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya. Tindakan ini bisa mengancam fisik, psikis, bahkan jiwa perempuan. Dengan merujuk pada ayat-ayat, hadits-hadits, dan kaidah-kaidah fikih yang mewajibkan perlindungan manusia dari segala bentuk bahaya dan keburukan, Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara memandang bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram.
Khitan Perempuan adalah Bahaya
Secara faktual, KUPI merujuk pada perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan yang sangat kontras. Organ kelamin laki-laki itu keluar dan terlihat, sehingga mudah menemukan kulit (kulup) penis yang secara medis baik untuk kita potong. Kulit ini seringkali mengumpulkan kotoran-kotoran bekas air kencing, sehingga memotongnya, akan membuat penis lebih bersih. Dalam ilmu medis, pemotongan kulup penis adalah wajar dan bisa kita lakukan.
Sementara organ kelamin perempuan itu ke dalam, tidak terlihat, dan tidak kita temukan kulit yang sejenis kulup dalam vagina. Karena itu, secara medis, tidak ada penjelasan valid mengenai apa yang baik dari khitan perempuan. Dan apa yang harus kita potong dalam khitan perempuan. Dalam ilmu medis, tidak ada penjelasan mengenai organ vital perempuan yang bisa (boleh) dipotong.
Para paraji, atau dukun, juga pada akhirnya: berselisih mengenai bagian mana yang sebaiknya (boleh) dipotong. Mereka juga melakukannya dengan cara tertutup dan tidak terlihat para orang tua. Seringkali yang mereka potong adalah justru klitoris: organ vital perempuan yang fungsinya sama persis dengan penis. Klitoris perempuan bukan seperti kulit (kulup) penis.
Klitoris bagi perempuan adalah penis itu sendiri bagi laki-laki. Sekalipun hanya ujung saja, sangat berbahaya bagi perempuan jika terpotong. Pemotongan klitoris bisa menimbulkan bahaya fisik, trauma psikis. Bahkan ada yang sampai pada kematian sebagaimana kasus di Pabuaran Banten (Siti Fauziah, 2017). Sehingga, pandangan dan sikap keagamaan KUPI secara jelas menyatakan bahwa pemotogan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya yang hukumnya menjadi haram.
Pandangan dan sikap keagamaan ini KUPI keluarkan untuk melindungi fisik, psikis, dan jiwa perempuan dari segala bentuk bahaya. Sebagaimana al-Qur’an dan Hadits perintahkan tentang hal ini. Untuk itu, menurut KUPI, semua pihak harus ikut bertanggungjawab untuk mencegah bahaya dan dampak buruk ini, dengan melindungi bayi-bayi perempuan dari segala tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis.
Muktamar Ulama Dunia
Dewan Fatwa Mesir dan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, pada 22 Nopember 2006, memprakarsai Muktamar Ulama Dunia yang secara khusus membahas mengenai sunat atau khitan perempuan. Dalam Muktamar ini, para ulama dari berbagai dunia Islam hadir, termasuk para ahli medis yang menggeluti masalah krusial ini. Pembahasan utama dalam Muktamar ini adalah pandangan Islam dan sikap medis mengenai khitan perempuan.
Syekh Dr. Ali Jum’ah sendiri, sebagai Ketua Dewan Fatwa Mesir dalam Muktamar ini, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan. Karena dianggap berbahaya secara medis, dan karena itu dilarang dalam Islam. Sekalipun tidak seluruh peserta sepakat tentang pengharaman khitan perempuan, tapi mereka sepakat pada pentingnya meninggalkan dan melarang segala praktik khitan perempuan (Bacara beritanya di sini).
Rekomendasi Pelarangan Khitan Perempuan
Merujuk pada dokumen-dokumen yang beredar mengenai hasil dari Muktamar ini, ada tiga pernyataan utama yang penting kita sebut di sini. Yaitu:
- ختان الاناث عادة قديمة ظهرت فى بعض المجتمعات الانسانية, ومارسها بعض المسلمين فى عدة أقطار تقليدا لهذه العادة دون استناد الى نص قرآني او حديث صحيح يحتج به.
- الختان الذى يمارس الآن يلحق الضرر بالمرأة جسديا ونفسيا. ولذا يجب الامتناع عنه إمتثالا لقيمة عليا من قيم الاسلام, وهى عدم الحاق الضرر بالانسان كما قال الرسول صلى الله عليه وسلم :”لاضرر ولا ضرار” بل يعد عدوانا يوجب العقاب.
- يطلب المؤتمر من الهيئات التشريعية سن قانون “يُحْرَمُ ويُجْرَمُ” من يمارس عادة الختان بالشكل الضار فاعلا أو متسببا فيه.
Artinya:
- Khitan Perempuan adalah tradisi kuno yang masih dipraktikkan di sebagian masyarakat dunia, termasuk sebagian masyarakat muslim di beberapa negara. Praktik ini tidak ada dasarnya baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi yang sahih (valid/autentik).
- Khitan Perempuan yang dipraktikkan sekarang ini telah menimbulkan bahaya baik terhadap tubuh maupun psikologi perempuan. Oleh karena itu harus dicegah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam, yakni “dilarang menyakiti manusia”. Nabi mengatakan :”Jangan menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain”. Bahkan ia bisa disebut pelanggaran yang pelakunya harus dihukum.
- Muktamar mendesak negara untuk membuat undang-undang yang melarang dan menghukum siapa saja yang mempraktikkan khitan perempuan yang membahayakan itu. Baik pelaku maupun yang menganjurkannya.
Melihat pada pernyataan-pernyataan di atas, keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI yang kedua sesungguhnya bukan yang pertama. Yakni dalam merekomendasikan penghentian segala bentuk tindak pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Karena tindakan ini membahayakan perempuan, dan setiap yang membahayakan, dalam Islam, harus kita cegah dan kita hindari. (Faqih).