Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

Syekh Dr. Ali Jum’ah, Ketua Dewan Fatwa Mesir saat itu di Muktamar Ulama dunia, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan karena dampak bahaya yang ditimbulkannya.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

15
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, dalam gelaran Musyawarah Keagamaan yang pada 26 Nopember 2022, di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, telah mengeluarkan lima pandangan dan sikap keagamaan. Salah satunya mengenai perlindungan perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP), atau yang sering kita kenal sebagai sunat dan khitan perempuan.

Dalam pandangan KUPI, pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya. Tindakan ini bisa mengancam fisik, psikis, bahkan jiwa perempuan. Dengan merujuk pada ayat-ayat, hadits-hadits, dan kaidah-kaidah fikih yang mewajibkan perlindungan manusia dari segala bentuk bahaya dan keburukan, Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara memandang bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram.

Khitan Perempuan adalah Bahaya

Secara faktual, KUPI merujuk pada perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan yang sangat kontras. Organ kelamin laki-laki itu keluar dan terlihat, sehingga mudah menemukan kulit (kulup) penis yang secara medis baik untuk kita potong. Kulit ini seringkali mengumpulkan kotoran-kotoran bekas air kencing, sehingga memotongnya, akan membuat penis lebih bersih. Dalam ilmu medis, pemotongan kulup penis adalah wajar dan bisa kita lakukan.

Sementara organ kelamin perempuan itu ke dalam, tidak terlihat, dan tidak kita temukan kulit yang sejenis kulup dalam vagina. Karena itu, secara medis, tidak ada penjelasan valid mengenai apa yang baik dari khitan perempuan. Dan apa yang harus kita potong dalam khitan perempuan. Dalam ilmu medis, tidak ada penjelasan mengenai organ vital perempuan yang bisa (boleh) dipotong.

Para paraji, atau dukun, juga pada akhirnya: berselisih mengenai bagian mana yang sebaiknya (boleh) dipotong. Mereka juga melakukannya dengan cara tertutup dan tidak terlihat para orang tua. Seringkali yang mereka potong adalah justru klitoris: organ vital perempuan yang fungsinya sama persis dengan penis. Klitoris perempuan bukan seperti kulit (kulup) penis.

Klitoris bagi perempuan adalah penis itu sendiri bagi laki-laki. Sekalipun hanya ujung saja, sangat berbahaya bagi perempuan jika terpotong. Pemotongan klitoris bisa menimbulkan bahaya fisik, trauma psikis. Bahkan ada yang sampai pada kematian sebagaimana kasus di Pabuaran Banten (Siti Fauziah, 2017). Sehingga, pandangan dan sikap keagamaan KUPI secara jelas menyatakan bahwa pemotogan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya yang hukumnya menjadi haram.

Pandangan dan sikap keagamaan ini KUPI keluarkan untuk melindungi fisik, psikis, dan jiwa perempuan dari segala bentuk bahaya. Sebagaimana al-Qur’an dan Hadits perintahkan tentang hal ini. Untuk itu, menurut KUPI, semua pihak harus ikut bertanggungjawab untuk mencegah bahaya dan dampak buruk ini, dengan melindungi bayi-bayi perempuan dari segala tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis.

Muktamar Ulama Dunia

Dewan Fatwa Mesir dan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, pada 22 Nopember 2006, memprakarsai Muktamar Ulama Dunia yang secara khusus membahas mengenai sunat atau khitan perempuan. Dalam Muktamar ini, para ulama dari berbagai dunia Islam hadir, termasuk para ahli medis yang menggeluti masalah krusial ini. Pembahasan utama dalam Muktamar ini adalah pandangan Islam dan sikap medis mengenai khitan perempuan.

Syekh Dr. Ali Jum’ah sendiri, sebagai Ketua Dewan Fatwa Mesir dalam Muktamar ini, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan. Karena dianggap berbahaya secara medis, dan karena itu dilarang dalam Islam. Sekalipun tidak seluruh peserta sepakat tentang pengharaman khitan perempuan, tapi mereka sepakat pada pentingnya meninggalkan dan melarang segala praktik khitan perempuan (Bacara beritanya di sini).

Rekomendasi Pelarangan Khitan Perempuan

Merujuk pada dokumen-dokumen yang beredar mengenai hasil dari Muktamar ini, ada tiga pernyataan utama yang penting kita sebut di sini. Yaitu:

  1. ختان الاناث عادة قديمة ظهرت فى بعض المجتمعات الانسانية, ومارسها بعض المسلمين فى عدة أقطار تقليدا لهذه العادة دون استناد الى نص قرآني او حديث صحيح يحتج به.
  2. الختان الذى يمارس الآن يلحق الضرر بالمرأة جسديا ونفسيا. ولذا يجب الامتناع عنه إمتثالا لقيمة عليا من قيم الاسلام, وهى عدم الحاق الضرر بالانسان كما قال الرسول صلى الله عليه وسلم :”لاضرر ولا ضرار” بل يعد عدوانا يوجب العقاب.
  3.  يطلب المؤتمر من الهيئات التشريعية سن قانون “يُحْرَمُ ويُجْرَمُ” من يمارس عادة الختان بالشكل الضار فاعلا أو متسببا فيه.

Artinya:

  1. Khitan Perempuan adalah tradisi kuno yang masih dipraktikkan di sebagian masyarakat dunia, termasuk sebagian masyarakat muslim di beberapa negara. Praktik ini tidak ada dasarnya baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi yang sahih (valid/autentik).
  2. Khitan Perempuan yang dipraktikkan sekarang ini telah menimbulkan bahaya baik terhadap tubuh maupun psikologi perempuan. Oleh karena itu harus dicegah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam, yakni “dilarang menyakiti manusia”.  Nabi mengatakan :”Jangan menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain”. Bahkan ia bisa disebut pelanggaran yang pelakunya harus dihukum.
  3. Muktamar mendesak negara untuk membuat undang-undang yang melarang dan menghukum siapa saja yang mempraktikkan khitan perempuan yang membahayakan itu. Baik pelaku maupun yang menganjurkannya.

Melihat pada pernyataan-pernyataan di atas, keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI yang kedua sesungguhnya bukan yang pertama. Yakni dalam merekomendasikan penghentian segala bentuk tindak pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Karena tindakan ini membahayakan perempuan, dan setiap yang membahayakan, dalam Islam, harus kita cegah dan kita hindari. (Faqih).

Tags: Hasil KUPI IIKhitanKongres Ulama Perempuan IndonesiaP2GPperempuanUlama Duniaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Deklarasi HAM Universal

Next Post

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
kafaah

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0