Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

Syekh Dr. Ali Jum’ah, Ketua Dewan Fatwa Mesir saat itu di Muktamar Ulama dunia, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan karena dampak bahaya yang ditimbulkannya.

Redaksi by Redaksi
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

15
SHARES
762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, dalam gelaran Musyawarah Keagamaan yang pada 26 Nopember 2022, di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, telah mengeluarkan lima pandangan dan sikap keagamaan. Salah satunya mengenai perlindungan perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP), atau yang sering kita kenal sebagai sunat dan khitan perempuan.

Dalam pandangan KUPI, pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya. Tindakan ini bisa mengancam fisik, psikis, bahkan jiwa perempuan. Dengan merujuk pada ayat-ayat, hadits-hadits, dan kaidah-kaidah fikih yang mewajibkan perlindungan manusia dari segala bentuk bahaya dan keburukan, Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara memandang bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram.

Khitan Perempuan adalah Bahaya

Secara faktual, KUPI merujuk pada perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan yang sangat kontras. Organ kelamin laki-laki itu keluar dan terlihat, sehingga mudah menemukan kulit (kulup) penis yang secara medis baik untuk kita potong. Kulit ini seringkali mengumpulkan kotoran-kotoran bekas air kencing, sehingga memotongnya, akan membuat penis lebih bersih. Dalam ilmu medis, pemotongan kulup penis adalah wajar dan bisa kita lakukan.

Sementara organ kelamin perempuan itu ke dalam, tidak terlihat, dan tidak kita temukan kulit yang sejenis kulup dalam vagina. Karena itu, secara medis, tidak ada penjelasan valid mengenai apa yang baik dari khitan perempuan. Dan apa yang harus kita potong dalam khitan perempuan. Dalam ilmu medis, tidak ada penjelasan mengenai organ vital perempuan yang bisa (boleh) dipotong.

Para paraji, atau dukun, juga pada akhirnya: berselisih mengenai bagian mana yang sebaiknya (boleh) dipotong. Mereka juga melakukannya dengan cara tertutup dan tidak terlihat para orang tua. Seringkali yang mereka potong adalah justru klitoris: organ vital perempuan yang fungsinya sama persis dengan penis. Klitoris perempuan bukan seperti kulit (kulup) penis.

Klitoris bagi perempuan adalah penis itu sendiri bagi laki-laki. Sekalipun hanya ujung saja, sangat berbahaya bagi perempuan jika terpotong. Pemotongan klitoris bisa menimbulkan bahaya fisik, trauma psikis. Bahkan ada yang sampai pada kematian sebagaimana kasus di Pabuaran Banten (Siti Fauziah, 2017). Sehingga, pandangan dan sikap keagamaan KUPI secara jelas menyatakan bahwa pemotogan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya yang hukumnya menjadi haram.

Pandangan dan sikap keagamaan ini KUPI keluarkan untuk melindungi fisik, psikis, dan jiwa perempuan dari segala bentuk bahaya. Sebagaimana al-Qur’an dan Hadits perintahkan tentang hal ini. Untuk itu, menurut KUPI, semua pihak harus ikut bertanggungjawab untuk mencegah bahaya dan dampak buruk ini, dengan melindungi bayi-bayi perempuan dari segala tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis.

Muktamar Ulama Dunia

Dewan Fatwa Mesir dan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, pada 22 Nopember 2006, memprakarsai Muktamar Ulama Dunia yang secara khusus membahas mengenai sunat atau khitan perempuan. Dalam Muktamar ini, para ulama dari berbagai dunia Islam hadir, termasuk para ahli medis yang menggeluti masalah krusial ini. Pembahasan utama dalam Muktamar ini adalah pandangan Islam dan sikap medis mengenai khitan perempuan.

Syekh Dr. Ali Jum’ah sendiri, sebagai Ketua Dewan Fatwa Mesir dalam Muktamar ini, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan. Karena dianggap berbahaya secara medis, dan karena itu dilarang dalam Islam. Sekalipun tidak seluruh peserta sepakat tentang pengharaman khitan perempuan, tapi mereka sepakat pada pentingnya meninggalkan dan melarang segala praktik khitan perempuan (Bacara beritanya di sini).

Rekomendasi Pelarangan Khitan Perempuan

Merujuk pada dokumen-dokumen yang beredar mengenai hasil dari Muktamar ini, ada tiga pernyataan utama yang penting kita sebut di sini. Yaitu:

  1. ختان الاناث عادة قديمة ظهرت فى بعض المجتمعات الانسانية, ومارسها بعض المسلمين فى عدة أقطار تقليدا لهذه العادة دون استناد الى نص قرآني او حديث صحيح يحتج به.
  2. الختان الذى يمارس الآن يلحق الضرر بالمرأة جسديا ونفسيا. ولذا يجب الامتناع عنه إمتثالا لقيمة عليا من قيم الاسلام, وهى عدم الحاق الضرر بالانسان كما قال الرسول صلى الله عليه وسلم :”لاضرر ولا ضرار” بل يعد عدوانا يوجب العقاب.
  3.  يطلب المؤتمر من الهيئات التشريعية سن قانون “يُحْرَمُ ويُجْرَمُ” من يمارس عادة الختان بالشكل الضار فاعلا أو متسببا فيه.

Artinya:

  1. Khitan Perempuan adalah tradisi kuno yang masih dipraktikkan di sebagian masyarakat dunia, termasuk sebagian masyarakat muslim di beberapa negara. Praktik ini tidak ada dasarnya baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi yang sahih (valid/autentik).
  2. Khitan Perempuan yang dipraktikkan sekarang ini telah menimbulkan bahaya baik terhadap tubuh maupun psikologi perempuan. Oleh karena itu harus dicegah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam, yakni “dilarang menyakiti manusia”.  Nabi mengatakan :”Jangan menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain”. Bahkan ia bisa disebut pelanggaran yang pelakunya harus dihukum.
  3. Muktamar mendesak negara untuk membuat undang-undang yang melarang dan menghukum siapa saja yang mempraktikkan khitan perempuan yang membahayakan itu. Baik pelaku maupun yang menganjurkannya.

Melihat pada pernyataan-pernyataan di atas, keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI yang kedua sesungguhnya bukan yang pertama. Yakni dalam merekomendasikan penghentian segala bentuk tindak pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Karena tindakan ini membahayakan perempuan, dan setiap yang membahayakan, dalam Islam, harus kita cegah dan kita hindari. (Faqih).

Tags: Hasil KUPI IIKhitanKongres Ulama Perempuan IndonesiaP2GPperempuanUlama Duniaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Deklarasi HAM Universal

Next Post

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kesehatan Fisik
Pernak-pernik

Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

18 Maret 2026
Gangguan Kesehatan Mental
Pernak-pernik

Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

18 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Next Post
kafaah

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0