Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ulama Perempuan, Definisi yang Masih Diperdebatkan

Perbedaan letak perempuan sebelum atau sesudah kata ulama, memiliki konsekuensi dan makna

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
29 Juni 2024
in Personal
A A
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ulama berasal dari bahasa Arab yaitu jama’ dari kalimat ‘alimun yang bermakna menguasai ilmu agama. Kata ulama dan alimun berbeda, alimun adalah jamak mudzakar salim dari kata al-alim. Penyebutan kata ulama terdapat dua kali dalam al-Qur’an QS al-Syu’ara/26: 197 dan Fatir/35: 28.

Sedangkan kata al-Alim terdapat sebanyak 13 kali disebutkan. Salah satunya dalam surat Fatir ayat 28:

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (٢٨)

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”, (QS. Fathir/35: 28)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu ( Alhujurot/ 49 :13)

Definisi Ulama Perempuan

Definisi ulama perempuan masih menimbulkan perdebatan secara konseptual. Secara distingtif, mengharuskan adanya istilah ulama laki-laki, padahal seharusnya tidak. Karena kata ulama ini berbentuk jamak yang mewakili keduanya. Dalam perspektif gender, hal ini mengandung “contradictio in terminis”, yang seharusnya memiliki makna netral.

Menurut Azyumardi Azra, apabila menambahkan kata laki-laki maupun perempuan, justru menunjukkan bias gender. Namun hal tersebut berbeda di dalam pandangan Kiai Husein Muhammad, bahwa sebutan ulama tidak hanya merujuk pada laki-laki saja. Melainkan baik laki-laki maupun perempuan yang melihat suatu permasalahan berperspektif adil gender.

Sudut pandang keduanya berbeda, Azra memakai perspektif gramatikal bahasa Arab dan idealis. Adapun Kiai Husein Muhammad dari perspektif sosiologis dengan menyematkan kata perempuan sebagai penguat dalam memperjuangkan isu-isu perempuan.

Kiai Husein Muhammad menambahkan makna kata ulama kita peletakannya berbeda, yaitu ulama perempuan dan perempuan ulama. Dalam pandangannya di acara KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Ulama perempuan bersifat ideologis dan perempuan ulama bersifat biologis. Istilah ulama perempuan yaitu rasa keberpihakan terhadap permasalahan perempuan, dengan pengalaman perempuan dalam menangani segala permasalahan.

Perbedaan letak perempuan sebelum atau sesudah kata ulama, memiliki konsekuensi dan makna. Perempuan yang memiliki kualifikasi ulama, namun apabila melihat permasalahan menggunakan kacamata laki-laki maka tidak bisa kita golongkan masuk pada golongan ulama perempuan, melainkan perempuan ulama.

Sedangkan seorang ulama laki-laki maupun perempuan, apabila melihat permasalahan perempuan dengan kacamata perempuan, maka bisa kita sebut ulama perempuan.

Adapun menurut Binti Maunah dalam orasi ilmiah pada pengukuhan guru besarnya, hal ini tidak proporsional. Karena seorang laki-laki memilik perspektif perempuan, dapat kita anggap ulama perempuan, namun seorang ulama yang berjenis perempuan memiliki perspektif laki-laki tetap kita sebut perempuan ulama. Lalu mengapa harus kita bedakan.

Syarat-syarat Menjadi Ulama Perempuan

Sebagaimana bunyi hadits, al ulamaa’ warotsatul anbiyaa, maka sifat dan sikap ulama mencerminkan apa yang dimiliki para nabi. Nabi adalah seorang yang mendapatkan wahyu dari Allah SWT, baik diperintah menyampaikan kepada umatnya maupun tidak. Bila dalam perintah menyampaikan kepada umatnya, maka merupakan Nabi sekaligus Rasul. Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang ulama adalah meniru sifat profetik yang melekat dalam diri Nabi. Antara lain:

Shidiq: adalah kejujuran. Pengakuannya sebagai Nabi dan pengakuannya atas berbagai hal yang disampaikannya dari Allah SWT.

Amanah: adalah terjaga lahiriah dan batiniah para nabi dari melakukan perbuatan haram berupa dosa kecil maupun dosa besar, kemakruhan.

Fathanah: Pemimpin tranformatif harus cerdas (fathanah), mampu meningkatkan pemahaman dan merangsang timbulnya cara pandang baru dalam melihat permasalahan, berpikir, dan berimajinasi. Menegakkan hujjah dan nilai kebenaran

Tabligh: menyampaikan risalah yang diperintahkan. Tidak menyimpan ilmu dan informasi penting.

Konsep kepemimpinan Islam apabila merujuk pada pendapat al-Ghazālī, adalah pemimpin yang tertanam dalam dirinya ilmu pengetahuan, agama, dan akhlak. Keseimbangan dari ketiga hal tersebut mampu membawa pemimpin menjadi pemimpin ideal.

Ulama perempuan senantiasa berperilaku penuh kepedulian. Dia mampu menganugerahi selamat atas kesuksesan orang lain, selalu hangat serta perhatian, tidak sebatas pada kehidupan kerja mereka.

Teladan Rasulullah Saw

Wujud uswah yang diteladankan Rasulullah SAW. konsiderasi individual dalam komponen kepemimpinan transformasional adalah bahwa Nabi SAW. senantiasa mau mendengarkan orang-orang yang dilayani, tetapi tidak terpenjara oleh opini publik.

Ulama perempuan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, dengan mengikuti perilaku Nabi yang selalu melibatkan orang lain bermusyawarah dalam pengambilan keputusan. 

Rasul Muhammad SAW. adalah figur pemimpin yang harisun alaihi kepada umatnya. Beliau hangat serta sangat perhatian dan peduli terhadap bawahannya (umatnya), tidak sebatas kerja mereka, tetapi juga pada kehidupan umatnya. Rasulullah SAW. adalah guru dan pendidik utama yang menjadi profil setiap pemimpin dan pendidik muslim. Semua ini adalah bukti pendidikan rasul dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam.

Ulama disebut warotsatul anbiya’, senantiasa meneladani ajaran-ajaran Muhammad Rosululloh SAW. dengan selalu berpegang pada al-Qur’an dan Hadits. Maka Ulama menuntut ilmu setinggi-tingginya dan sepanjang hayat sudah menjadi tugasnya.

Dr. Husein Syahatah, seorang pakar ilmu manajemen Islam dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir menjelaskan beberapa prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pegangan seorang Manajer, sebagai berikut; (1) Amanah, (2). Mishdaqiah/sesuai realitas, (3). Diqqah/cermat dan sempurna, (4). Tauqit/penjadwalan yang tepat atau timeliness, (5). Adil dan Netral, dan (6). Tibyan.

Sesuai pesan sayyidina Ali ibn Thalib “Al haqqu bila nidham yaghlibuhul bathil bin nidham” yaitu “kebenaran yang tidak terorganisir dan tidak dikelola dengan rapi akan dihancurkan dan dikalahkan oleh kebatilan atau kejahatan yang sudah tersusun dan terorganisir dengan rapi”.

Kiprah ulama perempuan banyak tersebar di berbagai bidang. Mulai dari mengelola pesantren, mubaligh-mubalighoh yaitu singa podium, guru, penulis, dst. Mereka mengamalkan ilmu untuk bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan maqosidus syariah yaitu alkulliyat alkhomsah  yaitu hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-maal, hifdz al-din. []

 

Tags: islamPerempuan Ulamapesantrenpesantren jombangulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Mengajakan Anak untuk Berperilaku Baik dan Jujur

Next Post

Nasihat Luqman Al-Hakim saat Memberikan Pendidikan Agama untuk Anaknya

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Agama

Nasihat Luqman Al-Hakim saat Memberikan Pendidikan Agama untuk Anaknya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0