Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ulama Perempuan, Definisi yang Masih Diperdebatkan

Perbedaan letak perempuan sebelum atau sesudah kata ulama, memiliki konsekuensi dan makna

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
29 Juni 2024
in Personal
0
Ulama Perempuan

Ulama Perempuan

997
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah ulama berasal dari bahasa Arab yaitu jama’ dari kalimat ‘alimun yang bermakna menguasai ilmu agama. Kata ulama dan alimun berbeda, alimun adalah jamak mudzakar salim dari kata al-alim. Penyebutan kata ulama terdapat dua kali dalam al-Qur’an QS al-Syu’ara/26: 197 dan Fatir/35: 28.

Sedangkan kata al-Alim terdapat sebanyak 13 kali disebutkan. Salah satunya dalam surat Fatir ayat 28:

وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالأنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ (٢٨)

“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”, (QS. Fathir/35: 28)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu ( Alhujurot/ 49 :13)

Definisi Ulama Perempuan

Definisi ulama perempuan masih menimbulkan perdebatan secara konseptual. Secara distingtif, mengharuskan adanya istilah ulama laki-laki, padahal seharusnya tidak. Karena kata ulama ini berbentuk jamak yang mewakili keduanya. Dalam perspektif gender, hal ini mengandung “contradictio in terminis”, yang seharusnya memiliki makna netral.

Menurut Azyumardi Azra, apabila menambahkan kata laki-laki maupun perempuan, justru menunjukkan bias gender. Namun hal tersebut berbeda di dalam pandangan Kiai Husein Muhammad, bahwa sebutan ulama tidak hanya merujuk pada laki-laki saja. Melainkan baik laki-laki maupun perempuan yang melihat suatu permasalahan berperspektif adil gender.

Sudut pandang keduanya berbeda, Azra memakai perspektif gramatikal bahasa Arab dan idealis. Adapun Kiai Husein Muhammad dari perspektif sosiologis dengan menyematkan kata perempuan sebagai penguat dalam memperjuangkan isu-isu perempuan.

Kiai Husein Muhammad menambahkan makna kata ulama kita peletakannya berbeda, yaitu ulama perempuan dan perempuan ulama. Dalam pandangannya di acara KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Ulama perempuan bersifat ideologis dan perempuan ulama bersifat biologis. Istilah ulama perempuan yaitu rasa keberpihakan terhadap permasalahan perempuan, dengan pengalaman perempuan dalam menangani segala permasalahan.

Perbedaan letak perempuan sebelum atau sesudah kata ulama, memiliki konsekuensi dan makna. Perempuan yang memiliki kualifikasi ulama, namun apabila melihat permasalahan menggunakan kacamata laki-laki maka tidak bisa kita golongkan masuk pada golongan ulama perempuan, melainkan perempuan ulama.

Sedangkan seorang ulama laki-laki maupun perempuan, apabila melihat permasalahan perempuan dengan kacamata perempuan, maka bisa kita sebut ulama perempuan.

Adapun menurut Binti Maunah dalam orasi ilmiah pada pengukuhan guru besarnya, hal ini tidak proporsional. Karena seorang laki-laki memilik perspektif perempuan, dapat kita anggap ulama perempuan, namun seorang ulama yang berjenis perempuan memiliki perspektif laki-laki tetap kita sebut perempuan ulama. Lalu mengapa harus kita bedakan.

Syarat-syarat Menjadi Ulama Perempuan

Sebagaimana bunyi hadits, al ulamaa’ warotsatul anbiyaa, maka sifat dan sikap ulama mencerminkan apa yang dimiliki para nabi. Nabi adalah seorang yang mendapatkan wahyu dari Allah SWT, baik diperintah menyampaikan kepada umatnya maupun tidak. Bila dalam perintah menyampaikan kepada umatnya, maka merupakan Nabi sekaligus Rasul. Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang ulama adalah meniru sifat profetik yang melekat dalam diri Nabi. Antara lain:

Shidiq: adalah kejujuran. Pengakuannya sebagai Nabi dan pengakuannya atas berbagai hal yang disampaikannya dari Allah SWT.

Amanah: adalah terjaga lahiriah dan batiniah para nabi dari melakukan perbuatan haram berupa dosa kecil maupun dosa besar, kemakruhan.

Fathanah: Pemimpin tranformatif harus cerdas (fathanah), mampu meningkatkan pemahaman dan merangsang timbulnya cara pandang baru dalam melihat permasalahan, berpikir, dan berimajinasi. Menegakkan hujjah dan nilai kebenaran

Tabligh: menyampaikan risalah yang diperintahkan. Tidak menyimpan ilmu dan informasi penting.

Konsep kepemimpinan Islam apabila merujuk pada pendapat al-Ghazālī, adalah pemimpin yang tertanam dalam dirinya ilmu pengetahuan, agama, dan akhlak. Keseimbangan dari ketiga hal tersebut mampu membawa pemimpin menjadi pemimpin ideal.

Ulama perempuan senantiasa berperilaku penuh kepedulian. Dia mampu menganugerahi selamat atas kesuksesan orang lain, selalu hangat serta perhatian, tidak sebatas pada kehidupan kerja mereka.

Teladan Rasulullah Saw

Wujud uswah yang diteladankan Rasulullah SAW. konsiderasi individual dalam komponen kepemimpinan transformasional adalah bahwa Nabi SAW. senantiasa mau mendengarkan orang-orang yang dilayani, tetapi tidak terpenjara oleh opini publik.

Ulama perempuan mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, dengan mengikuti perilaku Nabi yang selalu melibatkan orang lain bermusyawarah dalam pengambilan keputusan. 

Rasul Muhammad SAW. adalah figur pemimpin yang harisun alaihi kepada umatnya. Beliau hangat serta sangat perhatian dan peduli terhadap bawahannya (umatnya), tidak sebatas kerja mereka, tetapi juga pada kehidupan umatnya. Rasulullah SAW. adalah guru dan pendidik utama yang menjadi profil setiap pemimpin dan pendidik muslim. Semua ini adalah bukti pendidikan rasul dalam rangka pembentukan manusia muslim dan masyarakat Islam.

Ulama disebut warotsatul anbiya’, senantiasa meneladani ajaran-ajaran Muhammad Rosululloh SAW. dengan selalu berpegang pada al-Qur’an dan Hadits. Maka Ulama menuntut ilmu setinggi-tingginya dan sepanjang hayat sudah menjadi tugasnya.

Dr. Husein Syahatah, seorang pakar ilmu manajemen Islam dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir menjelaskan beberapa prinsip-prinsip dasar yang harus menjadi pegangan seorang Manajer, sebagai berikut; (1) Amanah, (2). Mishdaqiah/sesuai realitas, (3). Diqqah/cermat dan sempurna, (4). Tauqit/penjadwalan yang tepat atau timeliness, (5). Adil dan Netral, dan (6). Tibyan.

Sesuai pesan sayyidina Ali ibn Thalib “Al haqqu bila nidham yaghlibuhul bathil bin nidham” yaitu “kebenaran yang tidak terorganisir dan tidak dikelola dengan rapi akan dihancurkan dan dikalahkan oleh kebatilan atau kejahatan yang sudah tersusun dan terorganisir dengan rapi”.

Kiprah ulama perempuan banyak tersebar di berbagai bidang. Mulai dari mengelola pesantren, mubaligh-mubalighoh yaitu singa podium, guru, penulis, dst. Mereka mengamalkan ilmu untuk bermanfaat bagi masyarakat, berdasarkan maqosidus syariah yaitu alkulliyat alkhomsah  yaitu hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-maal, hifdz al-din. []

 

Tags: islamPerempuan Ulamapesantrenpesantren jombangulama perempuan
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Kekerasan di Pesantren
Publik

Stop Berlindung di Balik Dalih Agama: Kekerasan Seksual di Pesantren itu Nyata

10 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID