Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

‘Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
17 September 2020
in Hikmah
A A
0
‘Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam
3
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘Ulûm al-Awâil secara literal bermakna ilmu-ilmu awal, klasik, kuno atau ilmu-ilmu sebelum Islam. Tetapi istilah ini hampir selalu dimaksudkan sebagai ilmu-ilmu yang dihasilkan dan diproduksi oleh kebudayaan Yunani melalui para filosofnya, seperti Plato, Aristoteles, Galenus, Hippocritus dan lain-lain. Akan tetapi ia bisa juga meliputi ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh kebudayaan India, Persia dan Cina.

Banyak orang bertanya bagaimana hukumnya jika orang Islam mempelajari dan mengajarkan ‘Ulûm al-Awâil? Bolehkah atau haram? Jawaban atas pertanyaan ini pernah diperdebatkan dengan sengit di kalangan ulama Islam. Pertanyaan awal yang biasa diajukan adalah bagaimana mempelajari ilmu mantiq (logika) dan filsafat?, dua basis seluruh pengetahuan. Bagaimana pula menggunakan terma-terma keduanya?

Jawaban para ulama memang berbeda-beda. Dalam kitab “Al-Sullam al-Munawaraq”, kitab mantiq yang dipelajari di pesantren disebutkan bahwa Imâm Ibnu Shalah (w. 643 H), ahli hadits, dan Imâm Nawâwî (w. 631 H), faqih-muhaddits, terkemuka, mengharamkannya.

Ibnu Shalah, terhadap pertanyaan pertama, mengatakan: “Mantiq (logika Arsitotelian) adalah pintu masuk Filsafat dan keburukan (al-Syarr). Mempelajari dan mengajarkannya merupakan bagian dari yang tidak dibenarkan Tuhan. Tak seorangpun dari kalangan sahabat Nabi, para penerusnya (Tabi’in), para mujtahid besar, generasi “salaf” yang saleh yang membolehkannya”. Terhadap pertanyaan kedua, dia menjawab ;

إستخدام الاصطلاحات المنطقية من المنكرات المستبشعة

Penggunaan istilah-istilah logika termasuk kemunkaran yang buruk

Sebagian ulama membolehkannya bagi yang sudah mampu memahami al-Qur’ân dan al-Sunnah (Mumaris al-Kitab wa al-Sunnah). Sementara Imâm al-Ghazâlî berpendirian membolehkan dan seyogyanya dipelajari kaum muslimin. Imam Al-Ghazâlî bahkan mengatakan:

من لا يحيط بالمنطق لا ثقة بعلومه أصلا

“siapa yang tidak menguasasi ilmu mantiq maka ilmunya tidak bisa dipercaya.”

Ucapan ini telah menimbulkan kemarahan para ulama fundamentalis, terutama ulama ahli hadits, terhadap al-Ghazâlî. Terlepas dari perdebatan tersebut sejarah peradaban Islam abad pertengahan menginformasikan kepada kita bahwa para pemimpin pemerintahan Islam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap ‘Ulûm al-Awâil.

Sejak abad VIII Masehi, Hârûn al-Rasyid, pemimpin kaum muslimin yang terkenal itu, telah menarik masuk ke istananya para cerdik pandai dan ahli bahasa dari segala bangsa dan agama. Mereka ditugasi menerjemahkan buku-buku ‘Ulûm al-Awâil. Kebijakan Harun al-Rasyid ini diambil atas usulan isterinya yang cerdas, Zubaidah.

Penggantinya, al-Makmûn, meneruskan dan mengembangkannya lebih jauh. Ia bahkan mendirikan sekolah penerjemah dan perpustakaan besar: “Bait al-Hikmah” (rumah kebijaksanaan/kearifan). Perpustakaan ini berisi sejuta buku dan terbesar didunia pada masa itu.

Salah seorang penerjemah kenamaan adalah Hunain bin Ishâq, adalah seorang Kristen Nestorian. Dialah yang menerjemahkan karya-karya Ulum al-Awail ke dalam bahasa Arab. Beberapa di antaranya adalah karya-karya Aristoteles: Hermeneutika, Catagories (Maqulat), Psysic (thabi’iyat) dan Magna Moralia (Khulqiyyat).

Ia juga menerjemah karya-karya Galen, Hippocrates dan Dioscorides, juga karya-karya Platon, antara lain: Republica. Konon untuk karya terjemahan tersebut al-Makmun membayarnya dengan emas seberat buku yang diterjemahkan. Sementara Al-Fazari menerjemahkan antara lain buku astronomi India; Shidanta karangan Brahmagupta.

Karya-karya terjemahan itu kemudian dibaca dengan penuh minat dan lahap oleh para pelajar dan mahasiswa muslim, tanpa melepaskan diri dari bacaan dan permenungan yang mendalam atas sumber-sumber otoritatif Islam sendiri, terutama al-Qur’an dan Hadits Nabi.

Tak lama berselang sesudah itu lahirlah para sarjana, ilmuwan, cendikiawan dan filosof muslim kaliber raksasa; Imam al-Syafi’i, al-Farabî, Ibn Miskawaih, Ibnu Sina, Abu Bakar al-Râzî, Abu Hamid al-Ghazali, Fakhr al-Din al-Razi, al-Khawarizmi, Ibnu Thufail, Ibn Arabi, Ibnu Rusyd, Ibnu Haitsam, Al-Birunî, dan lain-lain.

Dua nama filosof dan bijakbestari Yunani yang selalu disebut-sebut dengan penuh kekaguman dan penghormatan yang tinggi adalah Platon dan muridnya; Aristoteles. Abd al-Karim al-Jily, pembela utama dan penerus Ibn Arabi, dalam bukunya yang terkenal : “Al-Insan al-Kamil”, menyebut Aristoteles sebagai murid Nabi Khidhir. (al-Insan al-Kamil, vol. II/116-117).

Dari pikiran, hati dan kerja intelektual mereka telah dihasilkan literatur-literatur ilmu pengetahuan, filsafat dan Hikmah (kebijaksanaan/Kearifan), ilmu kedokteran, fisika, karya-karya biografis berikut komentar-komentar atasnya, sejarah, arsitektur, kaligrafi, anekdot serta humor mencerdaskan, dan sebagainya.

Para sarjana, cendikiawan, ilmuwan, filosof dan Hukama (para bijakbestari) di atas sepakat bahwa ilmu-ilmu kuno adalah milik seluruh umat manusia. Tak ada kelompok religious maupun kultural yang bisa mengklaim kepemilikan eksklusif terhadap ilmu-ilmu ini.

Saya percaya sepenuhnya bahwa seluruh kerja-kerja intelektual dan intuitif mereka yang tak kenal lelah dan tak pernah menyerah, memperoleh inspirasi dan legitimasi dari sumber-sumber keagamaan mereka : Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Salah satunya adalah :

سنريهم أياتنا فى الافاق وفى أنفسكم حتى يتبين لهم أنه الحق

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di cakrawala dan pada diri mereka sendiri sehingga jelaslah bahwa al-Qur’ân itu adalah benar”. (Qs. Fusshilat [41]: 53).

Dan “Apakah kalian tidak memikirkan dan berkontempelasi tentang isi al-Qur’an? Atau apakah hati kalian terkunci?”

Jika itu yang menjadi basis pemikirannya, maka kita yang hidup pada hari ini seharusnya membuka diri untuk menerima pandangan-pandangan, produk-produk pemikiran, karya-karya ilmiyah, metodologi serta system pengetahuan dari manapun dan kapanpun, masa lalu, kini maupun yang akan datang.

Orang yang bijak tentu akan mampu menseleksi dan memilih apa yang baik dan berguna bagi kemanusiaan dan melepaskan apa yang tak berguna. Kita harus melangkah ke depan, dan tidak berdiri untuk berputar-putar dalam siklus yang tetap. Kebenaran, Keadilan dan kemahabijaksanaan Tuhan haruslah dibuktikan dalam realitas dan bukan hanya dikatakan, diorasikan dengan agitatif atau dijadikan jargon belaka. Semoga. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

Next Post

Mengenal R.A. Lasminingrat, Pejuang Perempuan sebelum R.A. Kartini

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
Mengenal R.A. Lasminingrat, Pejuang Perempuan sebelum R.A. Kartini

Mengenal R.A. Lasminingrat, Pejuang Perempuan sebelum R.A. Kartini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0