Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

‘Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
17 September 2020
in Hikmah
A A
0
‘Ulum al-Awail; Ilmu Pengetahuan Sebelum Islam
3
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

‘Ulûm al-Awâil secara literal bermakna ilmu-ilmu awal, klasik, kuno atau ilmu-ilmu sebelum Islam. Tetapi istilah ini hampir selalu dimaksudkan sebagai ilmu-ilmu yang dihasilkan dan diproduksi oleh kebudayaan Yunani melalui para filosofnya, seperti Plato, Aristoteles, Galenus, Hippocritus dan lain-lain. Akan tetapi ia bisa juga meliputi ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh kebudayaan India, Persia dan Cina.

Banyak orang bertanya bagaimana hukumnya jika orang Islam mempelajari dan mengajarkan ‘Ulûm al-Awâil? Bolehkah atau haram? Jawaban atas pertanyaan ini pernah diperdebatkan dengan sengit di kalangan ulama Islam. Pertanyaan awal yang biasa diajukan adalah bagaimana mempelajari ilmu mantiq (logika) dan filsafat?, dua basis seluruh pengetahuan. Bagaimana pula menggunakan terma-terma keduanya?

Jawaban para ulama memang berbeda-beda. Dalam kitab “Al-Sullam al-Munawaraq”, kitab mantiq yang dipelajari di pesantren disebutkan bahwa Imâm Ibnu Shalah (w. 643 H), ahli hadits, dan Imâm Nawâwî (w. 631 H), faqih-muhaddits, terkemuka, mengharamkannya.

Ibnu Shalah, terhadap pertanyaan pertama, mengatakan: “Mantiq (logika Arsitotelian) adalah pintu masuk Filsafat dan keburukan (al-Syarr). Mempelajari dan mengajarkannya merupakan bagian dari yang tidak dibenarkan Tuhan. Tak seorangpun dari kalangan sahabat Nabi, para penerusnya (Tabi’in), para mujtahid besar, generasi “salaf” yang saleh yang membolehkannya”. Terhadap pertanyaan kedua, dia menjawab ;

إستخدام الاصطلاحات المنطقية من المنكرات المستبشعة

Penggunaan istilah-istilah logika termasuk kemunkaran yang buruk

Sebagian ulama membolehkannya bagi yang sudah mampu memahami al-Qur’ân dan al-Sunnah (Mumaris al-Kitab wa al-Sunnah). Sementara Imâm al-Ghazâlî berpendirian membolehkan dan seyogyanya dipelajari kaum muslimin. Imam Al-Ghazâlî bahkan mengatakan:

من لا يحيط بالمنطق لا ثقة بعلومه أصلا

“siapa yang tidak menguasasi ilmu mantiq maka ilmunya tidak bisa dipercaya.”

Ucapan ini telah menimbulkan kemarahan para ulama fundamentalis, terutama ulama ahli hadits, terhadap al-Ghazâlî. Terlepas dari perdebatan tersebut sejarah peradaban Islam abad pertengahan menginformasikan kepada kita bahwa para pemimpin pemerintahan Islam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap ‘Ulûm al-Awâil.

Sejak abad VIII Masehi, Hârûn al-Rasyid, pemimpin kaum muslimin yang terkenal itu, telah menarik masuk ke istananya para cerdik pandai dan ahli bahasa dari segala bangsa dan agama. Mereka ditugasi menerjemahkan buku-buku ‘Ulûm al-Awâil. Kebijakan Harun al-Rasyid ini diambil atas usulan isterinya yang cerdas, Zubaidah.

Penggantinya, al-Makmûn, meneruskan dan mengembangkannya lebih jauh. Ia bahkan mendirikan sekolah penerjemah dan perpustakaan besar: “Bait al-Hikmah” (rumah kebijaksanaan/kearifan). Perpustakaan ini berisi sejuta buku dan terbesar didunia pada masa itu.

Salah seorang penerjemah kenamaan adalah Hunain bin Ishâq, adalah seorang Kristen Nestorian. Dialah yang menerjemahkan karya-karya Ulum al-Awail ke dalam bahasa Arab. Beberapa di antaranya adalah karya-karya Aristoteles: Hermeneutika, Catagories (Maqulat), Psysic (thabi’iyat) dan Magna Moralia (Khulqiyyat).

Ia juga menerjemah karya-karya Galen, Hippocrates dan Dioscorides, juga karya-karya Platon, antara lain: Republica. Konon untuk karya terjemahan tersebut al-Makmun membayarnya dengan emas seberat buku yang diterjemahkan. Sementara Al-Fazari menerjemahkan antara lain buku astronomi India; Shidanta karangan Brahmagupta.

Karya-karya terjemahan itu kemudian dibaca dengan penuh minat dan lahap oleh para pelajar dan mahasiswa muslim, tanpa melepaskan diri dari bacaan dan permenungan yang mendalam atas sumber-sumber otoritatif Islam sendiri, terutama al-Qur’an dan Hadits Nabi.

Tak lama berselang sesudah itu lahirlah para sarjana, ilmuwan, cendikiawan dan filosof muslim kaliber raksasa; Imam al-Syafi’i, al-Farabî, Ibn Miskawaih, Ibnu Sina, Abu Bakar al-Râzî, Abu Hamid al-Ghazali, Fakhr al-Din al-Razi, al-Khawarizmi, Ibnu Thufail, Ibn Arabi, Ibnu Rusyd, Ibnu Haitsam, Al-Birunî, dan lain-lain.

Dua nama filosof dan bijakbestari Yunani yang selalu disebut-sebut dengan penuh kekaguman dan penghormatan yang tinggi adalah Platon dan muridnya; Aristoteles. Abd al-Karim al-Jily, pembela utama dan penerus Ibn Arabi, dalam bukunya yang terkenal : “Al-Insan al-Kamil”, menyebut Aristoteles sebagai murid Nabi Khidhir. (al-Insan al-Kamil, vol. II/116-117).

Dari pikiran, hati dan kerja intelektual mereka telah dihasilkan literatur-literatur ilmu pengetahuan, filsafat dan Hikmah (kebijaksanaan/Kearifan), ilmu kedokteran, fisika, karya-karya biografis berikut komentar-komentar atasnya, sejarah, arsitektur, kaligrafi, anekdot serta humor mencerdaskan, dan sebagainya.

Para sarjana, cendikiawan, ilmuwan, filosof dan Hukama (para bijakbestari) di atas sepakat bahwa ilmu-ilmu kuno adalah milik seluruh umat manusia. Tak ada kelompok religious maupun kultural yang bisa mengklaim kepemilikan eksklusif terhadap ilmu-ilmu ini.

Saya percaya sepenuhnya bahwa seluruh kerja-kerja intelektual dan intuitif mereka yang tak kenal lelah dan tak pernah menyerah, memperoleh inspirasi dan legitimasi dari sumber-sumber keagamaan mereka : Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Salah satunya adalah :

سنريهم أياتنا فى الافاق وفى أنفسكم حتى يتبين لهم أنه الحق

“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di cakrawala dan pada diri mereka sendiri sehingga jelaslah bahwa al-Qur’ân itu adalah benar”. (Qs. Fusshilat [41]: 53).

Dan “Apakah kalian tidak memikirkan dan berkontempelasi tentang isi al-Qur’an? Atau apakah hati kalian terkunci?”

Jika itu yang menjadi basis pemikirannya, maka kita yang hidup pada hari ini seharusnya membuka diri untuk menerima pandangan-pandangan, produk-produk pemikiran, karya-karya ilmiyah, metodologi serta system pengetahuan dari manapun dan kapanpun, masa lalu, kini maupun yang akan datang.

Orang yang bijak tentu akan mampu menseleksi dan memilih apa yang baik dan berguna bagi kemanusiaan dan melepaskan apa yang tak berguna. Kita harus melangkah ke depan, dan tidak berdiri untuk berputar-putar dalam siklus yang tetap. Kebenaran, Keadilan dan kemahabijaksanaan Tuhan haruslah dibuktikan dalam realitas dan bukan hanya dikatakan, diorasikan dengan agitatif atau dijadikan jargon belaka. Semoga. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

Next Post

Mengenal R.A. Lasminingrat, Pejuang Perempuan sebelum R.A. Kartini

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Nusyuz dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

8 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Istri
Personal

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

8 Februari 2026
Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Next Post
Mengenal R.A. Lasminingrat, Pejuang Perempuan sebelum R.A. Kartini

Mengenal R.A. Lasminingrat, Pejuang Perempuan sebelum R.A. Kartini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0