Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Edukasi Tentang Menstruasi Kepada Remaja Laki-laki dan Perempuan

Edukasi tentang menstruasi ini agaknya menjadi penting sehingga tidak hanya diberikan kepada remaja perempuan sebagai pemilik pengalaman tersebut tetapi juga kepada remaja laki-laki

Alfiyah by Alfiyah
21 Agustus 2021
in Keluarga
A A
0
Edukasi

Edukasi

6
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang memiliki perhatian yang luas terhadap seluruh sendi kehidupan, termasuk di dalamnya dalam bidang kesehatan paling privat yakni reproduksi. Perhatian ini tercermin dalam beberapa hadits. Salah satunya yaitu hadist tentang pembatasan perempuan dan laki-laki yang berduaan di tempat sepi, kecuali ada mahram.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, r.a bahwa beliau mendengar baginda Nabi SAW. Berkhutbah dan berkata: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan perempuan di tepat sepi kecuali ada mahram baginya (perempuan)” H.R. al-Bukhori. Semangat dari hadits tersebut tidak lain adalah sebagai tindakan preventif agar laki-laki dan perempuan menjauh dari tindak kekerasan seksual.

Salah satu yang membedakan antara perempuan atas laki-laki adalah kepemilikan rahim yang berimplikasi pada beberapa pengalaman khas perempuan yakni menstruasi, hamil, melahirkan dan nifas. Dari beberapa pengalaman khas tersebut menstruasi menjadi penanda siapnya organ reproduksi perempuan mengalami kehamilan.

Namun, di dalam konstruksi masyarakat masih menempatkan salah satu pengalaman biologis perempuan yakni menstruasi dengan anggapan yang masih tabu dan menjadi bahasan yang tidak perlu dibahas lebih dalam. Seperti halnya fakta hari ini masih terdapat tabu menstruasi yang berdampak pada tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Hal tersebut disebabkan oleh warisan budaya dan peradaban yang begitu masif dan sistemik.

Dalam lingkup masyarakat tertentu, berbagai pembatasan ditujukan kepada perempuan yang sedang menstruasi. Seperti yang terjadi di dalam masyarakat Eropa di masa lampau yang melarang perempuan yang sedang menstruasi untuk memasak makanan karena dianggap kotor dan tidak menyehatkan.

Lalu, pelarangan pada perempuan menstruasi dalam masyarakat Beng di Pantai Gading yang dianggap berpolusi sehingga tidak dibolehkan untuk memasuki hutan dan melakukan kegitatan pertanian. Perempuan Bali yang sedang menstruasi dilarang memasuki hutan karena dianggap merusak kesuburan dan mengganggu kesucian.

Padahal Islam secara tegas menyatakan dalam (QS. Al-Baqarah (2):222) bahwa menstruasi tidak lebih dari rasa sakit yang dialami perempuan. Sehingga hal tersebut bukanlah persoalan mitos perempuan yang sedang menstruasi sehingga ia jatuh menjadi rendah, hina dan najis seperti yang diyakini masyarakat luas.

Merespon konstruksi masyarakat yang masih memandang tubuh perempuan tidak layak berada di ruang publik karena dianggap kotor dan najis tersebut, maka tulisan ini akan mengulas pentingnya orang tua, saudara, teman dan sahabat terdekat memainkan peranannya untuk memberikan pendekatan tentang edukasi menstruasi kepada remaja laki-laki dan perempuan di lingkungan mereka. 

Edukasi Menstruasi Kepada Remaja Laki-laki dan Perempuan

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tahun 2019, 65 % orang tua di Indonesia tidak membicarakan tentang menstruasi kepada anak, data 45% orang tua di Indonesia juga menganggap pembicaraan tentang menstruasi penting dilakukan kepada anak.

Pembahasan mengenai menstruasi masih dianggap tabu, sehingga anak merasa bingung bertanya kepada siapa dan cenderung tidak ingin membicarakannya pada siapapun, padahal banyak hal penting yang harus diketahui berkaitan dengan menstruasi. Edukasi mengenai siklus, hingga mitos-mitos yang melingkupinya.

Menstruasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan ketika mendiskusikan pendidikan seks. Eti Nurhayati dalam bukunya yang berjudul Psikologi Perempuan memaparkan bahwa diantara cara memberikan edukasi kepada remaja laki-laki mapun perempuan tentang menstruasi yang pertama adalah mengenali tubuhnya sendiri dan perbedaan fungsi dengan jenis yang lain.

Kedua, mengenalkan perbedaan fungsi dari alat reproduksi yang dimiliki keduanya serta bagaimana perlakuan yang tepat.  Ketiga, memberikan informasi dan perlakuan yang tepat kepada adik perempuan agar tidak menimbulkan pengalaman-pengalaman psikologis yang timbul akibat menstruasi, seperti: ketakutan yang tidak beralasan, rasa batin tertekan, kemurungan, fantasi rasa sakit (dysmenaorrhoe) dll serta bagaimana merencanakan perlakuan terbaik agar tetap sehat dan terlindungi. 

Edukasi tentang menstruasi ini agaknya menjadi penting sehingga tidak hanya diberikan kepada remaja perempuan sebagai pemilik pengalaman tersebut tetapi juga kepada remaja laki-laki. Seperti misi Islam yang selama ini kita yakini yaitu sebagai agama yang memberikan rahmat kepada seluruh alam. Maka diskriminasi dalam bentuk merendahkan martabat perempuan menstruasi yang dipandang kotor, najis dan dikurangi hak-haknya tidak dapat dibenarkan.

Sedangkan, edukasi di sini sebagai pegangan bahwa pengalaman yang membedakan antara perempuan dan laki-laki tersebut bukanlah sekat untuk membeda-bedakan perlakuan di ruang publik berdasarkan jenis gender. Sehingga tujuan minimalnya edukasi ini adalah agar tidak memiliki pikiran dan tindakan yang diskriminatif. Sementara tujuan maksimalnya adalah agar kelak mereka tidak turut serta melanggengkan kontruksi masyarakat yang berusaha menjauhkan perempuan menstruasi dari mendapatkan manfaat luas di kehidupan publik. []

 

 

Tags: Haidkeluargakesehatan reproduksiMenstruasiPendidikan SeksPengasuhan AnakPsikologi Remajaremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Punya Anak atau Tidak, Perempuan Tidak Boleh Terbebani Atas Pilihannya

Next Post

Tjoet Nyak Dhien, dalam Lintasan Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Alfiyah

Alfiyah

Alumni Fakultas Dakwah Institut Pesantren Mathali'ul Falah Tahun 2022 | Mari saling sapa di instagram @imalfi__

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Next Post
Tjoet Nyak Dhien

Tjoet Nyak Dhien, dalam Lintasan Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0