Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Urgensi Filantropi Perdamaian untuk Korban di Tengah Efisiensi Anggaran

Minanga Peace Fund menjalankan misi kemanusiaan dengan program pertamanya melalui inisiatif “Bingkisan Lebaran untuk Korban Bom Terorisme.” 

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
20 Maret 2025
in Publik
A A
0
Filantropi Perdamaian

Filantropi Perdamaian

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum genap 100 hari masa pemerintahan Prabowo-Gibran, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) 2025 pada 22 Januari 2025. 

Kebijakan ini tentu menggemparkan publik dan cukup meresahkan. Pasalnya, nominal anggaran yang terpangkas cukup besar sejumlah Rp. 256,1 triliun. Angka ini melampaui acuan tingkat efisiensi yang disarankan Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu). Banyak kementerian atau lembaga pemerintahan yang terdampak efisiensi, bahkan terpangkas 50% lebih dari alokasi sebelumnya. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), merupakan salah dua dari 10 lembaga pemerintah yang mengalami pemangkasan anggaran dengan persentase terbesar. Berdasarkan data Perupadata, pemangkasan anggaran BNPT sebesar 69,16%. Sementara pemangkasan anggaran LPSK sebesar 62,85%. Kebijakan efisiensi ini tentu menjadi mimpi buruk bagi keberlanjutan upaya perlindungan dan pemulihan korban kekerasan, konflik, hingga terorisme. 

Inisiatif Lahirnya Filantropi Perdamaian, Minanga Peace Fund

Menghadapi kenyataan pahit efisiensi, keresahan yang selama ini gerakan masyarakat sipil rasakan semakin membesar. Negara belum sepenuhnya hadir dan memperhatikan kebutuhan korban dan kelompok rentan lainnya. Suara mereka dipermainkan saat kontestasi politik belaka. Namun setelah kekuasaan mereka raih, justru terabaikan begitu saja. Lalu, siapa yang akan benar-benar hadir untuk korban?

Keprihatinan ini memantik lahirnya Minanga Peace Fund (https://www.minangapeacefund.org). Yakni lembaga filantropi untuk perdamaian yang diinisiasi oleh Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia untuk memperkuat peran komunitas. Khususnya kelompok perempuan dalam upaya mewujudkan perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan. 

Lebih dari sekadar pendanaan, filantropi perdamaian adalah bentuk upaya membangun solidaritas kolektif bahwa perdamaian tidak bisa hanya terbangun di atas kebijakan negara. Melainkan juga oleh dukungan nyata dari berbagai elemen masyarakat.

Terinspirasi dari tempat di mana lahir banyak tokoh perempuan hebat yakni Minanga yang merupakan nama lampau dari Minangkabau. Minanga Peace Fund sebagai sebuah inisiatif yang lahir dari gerakan muslim progresif AMAN Indonesia memiliki 2 kerangka atau konsep utama. Yakni; konsep keadilan sosial dan kerangka women, peace and security (WPS) atau perempuan, perdamaian, dan keamanan. 

Keadilan Sosial dan Kerangka WPS dalam Filantropi Perdamaian

Menurut Direktur Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amelia Fauzia, konsep filantropi berkeadilan sosial merupakan praktik filantropi yang mendukung terwujudnya perubahan sosial.

Filantropi perdamaian ini bisa menyentuh permasalahan mendasar dari ketidakadilan, ketimpangan dan kemiskinan yang masyarakat alami. Sehingga, pendekatan filantropi sangat inklusif, tidak membatasi pengumpulan dan pendistribusian hanya dari, untuk dan oleh kelompok tertentu. Filantropi perdamaian merangkul seluruh kelompok dari berbagai latar belakang. 

Sedangkan menurut Hamid Abidin dalam “Desain Strategi Pengembangan Filantropi dan Fundraising Perdamaian”, menyebutkan bahwa penggunaan kerangka WPS berbasis pada pengalaman empirik AMAN Indonesia yang telah bekerja selama lebih dari 18 tahun dalam pembangunan perdamaian di komunitas akar rumput dengan meyakini 3 hal, yakni;

  1. Perempuan bukanlah entitas tunggal. Diversitas latar belakang perempuan baik sebagai korban, peacebuilders, ataupun terlibat sebagai bagian dari pelaku, memerlukan pendekatan interseksionalitas untuk mendapatkan kekhasan dalam setiap pengalaman perempuan. Pengalaman dan pengetahuan perempuan yang valid dan otoritatif menjadi landasan untuk membuat kebijakan dan arah intervensi program perdamaian
  2. Partisipasi bermakna perempuan di mana perempuan terakui sebagai subjek utuh dan penuh dalam pembangunan perdamaian. Tidak hanya kita hadirkan secara fisik, tetapi terdengar dan kita adopsi aspirasinya.
  3. Pentingnya pemulihan korban secara komprehensif dan jangka panjang, di mana layanan medis, psikososial, dan keberadaan community of care sebagai support system yang membantu proses pemuliihan sekaligus membangun rasa tanggung jawab bersama dalam proses pemulihan korban.

Momen Ramadan, Minanga Peace Fund Hadir untuk Korban Bom Terorisme

Resmi terpublikasikan pada 1 Maret 2025 di mana diperingati sebagai bulannya perempuan sekaligus perayaan 18 tahun AMAN Indonesia, Minanga Peace Fund mulai menjalankan misi kemanusiaan dengan membuka program pertamanya melalui inisiatif “Bingkisan Lebaran untuk Korban Bom Terorisme.” 

Bertepatan dengan momen Ramadan dan menjelang lebaran, Minanga Peace Fund hadir untuk membangkitkan jiwa kemanusiaan dan kepedulian terhadap korban bom terorisme. Mereka yang kehilangan suami, ayah, atau anggota keluarga lainnya, bahkan sebagian dari mereka juga kehilangan anggota tubuhnya, pernah kehilangan kepercayaan diri, semangat hidup, dan tentu kondisi tersebut membuat mereka sulit mendapat pekerjaan.

Minanga Peace Fund hadir membuka kesempatan dan ruang bagi siapa saja yang ingin turut andil menjadi penguat dan pembangkit semangat para korban di kehidupan kedua.

Ke depan, Minanga Peace Fund berharap bisa selalu hadir untuk para korban lainnya. Dengan berdonasi melalui link berikut https://kitabisa.com/campaign/bingkisanlebaranuntukkorbanbomterorisme/, sekecil apapun dukungan dari kita, sangat berarti bagi mereka. Mari hadir untuk korban. Mari jadi bagian dari gerakan filantropi perdamaian. []

Tags: Efisiensi AnggaranFilantropi PerdamaianGibranpemerintahPrabowo
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siapa yang Berhak Mengawinkan Anak Perempuan?

Next Post

Hadis Hak Perempuan untuk Menikahkan Dirinya Sendiri

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Pemerintah
Lingkungan

Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025
Next Post
Menikahkan Perempuan

Hadis Hak Perempuan untuk Menikahkan Dirinya Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0