Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Urusan Domestik Itu Bukan Kodrat Perempuan, Tapi Kerjasama

Sudah saatnya kita mampu membedakan mana hal-hal yang memang menjadi kodrat perempuan, dan mana yang merupakan konstruk sosial (gender) yang bisa kita upayakan bersama

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
10 Desember 2022
in Personal
A A
1
Kodrat Perempuan

Kodrat Perempuan

11
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika bicara tentang kodrat perempuan, dan gender, masih sangat banyak pihak yang salah memahami dan memaknai mana yang kodrat dan mana yang gender. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Tak jarang, ketika perempuan memilih menghabiskan waktu di luar rumah untuk bekerja, belajar, atau keperluan lainnya, mereka dicap sebagai perempuan yang menyalahi kodratnya sebagai perempuan, karena hanya tidak mengurusi pekerjaan-pekerjaan domestik secara penuh.

Padahal urusan-urusan domestik tak hanya pekerjaan perempuan, ibu, atau istri saja. Perihal pekerjaan domestik semua itu adalah tanggung jawab laki-laki dan perempuan, ibu dan juga ayah, ataupun suami dan istri. Pekerjaan domestik bukanlah urusan perempuan belaka, tapi juga laki-laki.

Semua bisa kita kerjakan bersama, karena pekerjaan tidak punya jenis kelamin. Pekerjaan-pekerjaan domestik bukanlah kodrat perempuan yang harus kita lakukan hanya oleh perempuan saja. Melainkan upaya bersama untuk saling berbagi peran.

Banyak pihak yang sudah terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kita tentang perbedaan antara gender dan juga kodrat. Berbagai kampanye-kampanye pun telah mereka lakukan. Hal itu sebagai upaya mambangun kesadaran terhadap perbedaan antara gender dan kodrat.

Lalu hak dan akses perempuan di berbagai aspek kehidupan. Tapi tetap saja kesalahpahaman tersebut belum mampu kita hindari, yang mengakibatkan kaum perempuan menjadi korban. Seperti selalu disalahkan oleh kehidupan sosial masyarakat di mana ia tinggal.

Perempuan Bukan Makhluk Domestik

Sekali lagi, mari kita sama-sama saling mengingatkan, bahwa urusan-urusan domestik bukanlah kodrat perempuan. Seperti kata Kiai Faqih sang bapak Mubadalah Indonesia dalam judul bukunya yaitu “Perempuan Bukan Makhluk Domestik”, apalagi domestik sebagai kodrat perempuan. Tentu ini kekeliruan yang mesti kita luruskan, agar usaha kita bersama untuk saling memanusiakan perempuan sesuai haknya mampu mereka peroleh juga. Seperti layaknya kaum laki-laki.

Agar kesalahpahaman tidak semakin ruwet. Mari kita menelusuri kembali tentang gender dan kodrat seorang perempuan. Sehingga tak selamanya perempuan merasa menjadi manusia yang salah ketika ia memutuskan untuk juga berkiprah di luar rumah. Atau tidak sempat menyelesaikan urusan-urusan domestik, seperti memasak, mengurus keluarga dan lain-lain. Karena kesibukkannya yang juga membantu mencari nafkah di luar rumah.

Gender adalah perbedaan-perbedaan peran, status, tanggung jawab, fungsi perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi sosial. Gender bukan didasarkan pada perbedaan biologis. Sedangkan kodrat adalah ketentuan secara biologis yang sudah dibawa laki-laki dan perempuan sejak ia lahir ke dunia.

Kodrat perempuan adalah ketentuan yang tidak bisa kita tukar atau kita ubah. Misalkan, menstruasi, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Itu adalah kodrat perempuan yang tidak bisa kita pindah tangankan kepada laki-laki. Selain itu, semua bisa kita usahakan bersama antara laki-laki dan perempuan.

Kodrat dan Gender tidak Sama

Hal di atas sudah jelas bahwa antara kodrat dan gender tersebut tidaklah sama, melainkan berbeda. Memasak, mengurus anak, dan hal-hal domestik lainnya bukanlah kodrat perempuan, melainkan kerja sama antara laki-laki dan perempuan yang bisa saling bertukar peran.

Misalkan, seorang perempuan tidak bisa memenuhi tugasnya di rumah, maka laki-laki bisa membantu perempuan di rumah untuk menyelesaikan tugas tersebut, tinggal bagaimana mengkomunikasikan dengan baik satu sama lainnya.

Jadi. Perlu kita sadari bersama, bahwa kodrat perempuan hanyalah yang disebutkan di atas. Lain dari itu adalah permasalahan gender yang bisa kita upayakan bersama. Bahkan perihal kodrat perempuanpun, mereka bisa memilih untuk memfungsikannya atau tidak sekalipun.

Misalkan, memang benar bahwa mengandung  dan melahirkan adalah kodrat perempuan, tetapi perempuan boleh memilih untuk tidak memfungsikannya. Jika ia tidak siap untuk mengandung dan memiliki anak, karena berbagai pertimbangan dirinya. Maka ia berhak untuk memilih kodratnya tersebut, karena yang mengerti kondisinya hanyalah ia sendiri. Bukan orang lain, bahkan juga tidak pasangannya sekalipun.

Dengan demikian, sudah saatnya kita mampu membedakan mana hal-hal yang memang menjadi kodrat perempuan, dan mana yang merupakan konstruk sosial (gender) yang bisa kita upayakan bersama. Sehingga tak ada lagi stigma kepada kaum perempuan yang membuat ruang gerak perempuan terpenjara oleh budaya patriarki yang masih langgeng di negeri ini.

Pekerjaan-pekerjaan domestik itu adalah upaya laki-laki dan perempuan dalam menyelesaikannya. Maka, komunikasi yang baik sangat penting dalam relasi. Tujuannya agar mampu membangun keluarga yan saling memberdayakan satu sama lainnya. Sekali lagi, Urusan domestik bukanlah kodrat perempuan. []

 

Tags: GenderkerjasamakodratperempuanPerempuan Bukan Mahkluk Domestik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar dari Anime One Piece: Laki-laki Bisa Menjadi Korban Pemaksaan Perkawinan

Next Post

Pasal Kontroversi UU KUHP: Perkawinan secara Agama dan Adat akan Dipidanakan

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
UU KUHP

Pasal Kontroversi UU KUHP: Perkawinan secara Agama dan Adat akan Dipidanakan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0