Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perlukah Merayakan Valentine Day?

Reni Sujinah Reni Sujinah
8 Februari 2023
in Pernak-pernik
0
Valentine Day

Valentine

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mengingat bulan ini Februari, dan ketika saya pergi ke beberapa mall di kota yang saat ini kutinggali, terpajang pernak pernik gambar dan hiasan love, cupit, coklat dan bunga. Tau kan cupit, dewa cinta yang biasa digambarkan seperti anak kecil yang membawa panah itu. Saya semakin tergerak untuk sedikit menuliskan tentang valentine day yang biasa dirayakan pada pertengahan februari ini. Sore itu saya pergi ke sebuah coffeshop dan pelayan menawari ”mba mau promo valentinenya tidak”. Seolah menarik sekali untuk dikaji, sebuah hari yang bisa dijadikan trik marketing dalam beberapa pebisnis. Apasih valentine day itu? Sejarah awalnya gimana? Hukum merayakannya apa? Kok bisa banyak yang merayakan? Banyak sekali pertanyaan yang muncul ketika mendengan valentine day.

Pada jaman kekaisaran Romawi kuno, 14 Februari diperingati sebagai hari pernikahan Dewa Zeus dan Dewi Hera. Karena Dewa Zeus dan Dewi ini Kakak Beradik maka masyarakat menganggap ini tidak baik, tetapi karena sudah keputusan maka tetap harus dirayakan. Perayaannya dimulai pada tanggal 14 Februari, fungsinya untuk mensucikan kota dari roh jahat, menjaga kesehatan dan mencegah kemandulan. Festival Lupercalia mereka biasa menyebutnya. Perayaan dilakukan dengan ritual penguburan dua ekor kambing dan seekor anjing. Peringatan Lupercaria hingga saat ini masih diperingati oleh Negara Inggris dan Perancis, mereka memperingatinya dengan cara mencari pasangan melalui undian, yang biasa disebut Love Lotre. Hal ini menurut saya sangat merugikan pihak perempuan, karena dijadikan seperti barang yang begitu saja dijadikan pilihan tanpa harus memilih.

Nah kalo perayaan Valentine merugikan seperti di Inggris dan Prancis pada jaman dulu jangan ditiru yaa. Hal yang merugikan tidak akan membawa kabaikan, baik itu yang dirugikan perempuan atau laki-laki. Tetap saja keduanya manusia, dan manusia harus diperlakukan seperti manusia pada umumnya, pastinya tidak boleh diperlakukan secara kriminal.

Valentine sendiri diambil dari nama pendeta yaitu Saint Valentine, beliau ini seorang pendeta di Roma pada saat kekaisaran Claudius. Kaisar pada saat itu sangat berambisi untuk memiliki pasukan militer yang besar dan kuat, tetapi rakyat lelakinya tidak mendukung penuh karena harus berpisah dengan istrinya saat berjuang di medan pertempuran. Seperti sedang gegabah, Kaisar membuat keputusan larangan menikah pada rakyatnya, tetapi ada 1 pendeta yang tidak sepakat yaitu Saint Valentine, dia melakukan pemerkatan secara diam-diam kepada rakyat yang ingin menikah, lambat laun waktu hal itu terbongkar dan Kaisar memerikan hukuman mati pada Saint Valentine. Dan hukuman itu terjadi pada tanggal 14 Februari.

Menurut Andy Kelly, seorang ahli bahasa Inggris dari University of California, Los Angeles, memberikan pengertian Valentine dengan mengatakan, “Itu adalah hari di mana semua burung memilih pasangannya dalam setahun,” kata Kelly. “Tak lama setelahnya, dalam satu generasi, orang-orang mengambil ide untuk merayakan Valentine sebagai hari kasih sayang.”

Valentine yang menjadi referensi Chaucer mungkin adalah Santo Valentine dari Genoa yang meninggal pada 3 Mei. Tetapi orang-orang pada saat itu tidak begitu akrab dengan sosok itu. Mereka lebih akrab dengan kisah Valentine dari Roma dan Terni yang dieksekusi pada 14 Februari yang lantas dikaitkan dengan cinta.

Seiring berjalannya waktu, Valentine dirayakan sebagai hari kasih sayang. Mirisnya, banyak orang yang tidak tahu menau sejarah Valentine, tetapi mereka ikut serta merayakan hari kasih sayang ini. Di Indonesia sendiri, biasanya pasangan remaja bertukar bunga dan coklat sebagai bentuk kasih sayang di hari Valentine.

Menurut saya, sah sah saja seseorang merayakan hari kasih sayang, selama masih dengan cara baik-baik yang tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Menunjukkan kasih sayang kita kepada orang lain memang bisa dilakukan setiap waktu, dengan cara memberi hadiah atau kejutan untuk orang tersayang. Dengan begitu kita bisa menyenangkan orang lain.

Ada beberapa tips merayakan hari kasih sayang agar tidak menjerumuskan kita pada hal negatif, yaitu; pertama, Merayakan dengan cara baik-baik dan tidak melakukan kekerasan atau pun hal yang dilarang agama seperti: seks bebas atau mabuk-mabukan; Kedua, tidak mengarahkan kepada kecintaan yang mengundang syahwat, seperti yang Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin katakan mengapa Valentine haram, karena mengantarkan kepada kecintaan birahi; dan Ketiga, tetap dalam kekonsistenan mengimani ajaran agama masing-masing, dalam artian tidak merayakan Valentine karena ingin disebut nasrani.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8).

Dari ayat diatas dapat kita ambil pelajarannya yang terkandung di dalamnya, kita harus berbuat adil dan tidak mendzalimi siapapun, meskipun berbeda agama, jika mereka tidak memerangi kita, maka kita pun harus berbuat baik. Kita tidak boleh melarang mereka (orang non muslim) untuk merayakan hari kasih sayang, tetapi jika mereka merayakannya dengan merugikan kita maka kita harus melarang mereka melakukan itu.[]

Tags: fiqhfiqh mubadalahilmu fiqhValentineValentine Day
Reni Sujinah

Reni Sujinah

Terkait Posts

Fiqh Al Usrah
Buku

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

21 Juni 2025
Azl menurut Fiqh
Hikmah

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Valentine
Pernak-pernik

Valentine: Antara Romantisme, Konsumerisme, dan Nilai Budaya

16 Februari 2025
KH Husein Muhammad
Figur

Mengenal Lebih Dekat KH Husein Muhammad : Latar Belakang Pemikirannya

13 September 2024
Fiqh Haid
Hikmah

Haid, Nifas dan Istihadhah dalam Perspektif Fiqh

7 September 2024
ASI
Keluarga

Ragam Pendapat Ahli Fiqh Soal Bank ASI

5 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID