Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perlukah Merayakan Valentine Day?

Reni Sujinah by Reni Sujinah
8 Februari 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Valentine Day

Valentine

1
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mengingat bulan ini Februari, dan ketika saya pergi ke beberapa mall di kota yang saat ini kutinggali, terpajang pernak pernik gambar dan hiasan love, cupit, coklat dan bunga. Tau kan cupit, dewa cinta yang biasa digambarkan seperti anak kecil yang membawa panah itu. Saya semakin tergerak untuk sedikit menuliskan tentang valentine day yang biasa dirayakan pada pertengahan februari ini. Sore itu saya pergi ke sebuah coffeshop dan pelayan menawari ”mba mau promo valentinenya tidak”. Seolah menarik sekali untuk dikaji, sebuah hari yang bisa dijadikan trik marketing dalam beberapa pebisnis. Apasih valentine day itu? Sejarah awalnya gimana? Hukum merayakannya apa? Kok bisa banyak yang merayakan? Banyak sekali pertanyaan yang muncul ketika mendengan valentine day.

Pada jaman kekaisaran Romawi kuno, 14 Februari diperingati sebagai hari pernikahan Dewa Zeus dan Dewi Hera. Karena Dewa Zeus dan Dewi ini Kakak Beradik maka masyarakat menganggap ini tidak baik, tetapi karena sudah keputusan maka tetap harus dirayakan. Perayaannya dimulai pada tanggal 14 Februari, fungsinya untuk mensucikan kota dari roh jahat, menjaga kesehatan dan mencegah kemandulan. Festival Lupercalia mereka biasa menyebutnya. Perayaan dilakukan dengan ritual penguburan dua ekor kambing dan seekor anjing. Peringatan Lupercaria hingga saat ini masih diperingati oleh Negara Inggris dan Perancis, mereka memperingatinya dengan cara mencari pasangan melalui undian, yang biasa disebut Love Lotre. Hal ini menurut saya sangat merugikan pihak perempuan, karena dijadikan seperti barang yang begitu saja dijadikan pilihan tanpa harus memilih.

Nah kalo perayaan Valentine merugikan seperti di Inggris dan Prancis pada jaman dulu jangan ditiru yaa. Hal yang merugikan tidak akan membawa kabaikan, baik itu yang dirugikan perempuan atau laki-laki. Tetap saja keduanya manusia, dan manusia harus diperlakukan seperti manusia pada umumnya, pastinya tidak boleh diperlakukan secara kriminal.

Valentine sendiri diambil dari nama pendeta yaitu Saint Valentine, beliau ini seorang pendeta di Roma pada saat kekaisaran Claudius. Kaisar pada saat itu sangat berambisi untuk memiliki pasukan militer yang besar dan kuat, tetapi rakyat lelakinya tidak mendukung penuh karena harus berpisah dengan istrinya saat berjuang di medan pertempuran. Seperti sedang gegabah, Kaisar membuat keputusan larangan menikah pada rakyatnya, tetapi ada 1 pendeta yang tidak sepakat yaitu Saint Valentine, dia melakukan pemerkatan secara diam-diam kepada rakyat yang ingin menikah, lambat laun waktu hal itu terbongkar dan Kaisar memerikan hukuman mati pada Saint Valentine. Dan hukuman itu terjadi pada tanggal 14 Februari.

Menurut Andy Kelly, seorang ahli bahasa Inggris dari University of California, Los Angeles, memberikan pengertian Valentine dengan mengatakan, “Itu adalah hari di mana semua burung memilih pasangannya dalam setahun,” kata Kelly. “Tak lama setelahnya, dalam satu generasi, orang-orang mengambil ide untuk merayakan Valentine sebagai hari kasih sayang.”

Valentine yang menjadi referensi Chaucer mungkin adalah Santo Valentine dari Genoa yang meninggal pada 3 Mei. Tetapi orang-orang pada saat itu tidak begitu akrab dengan sosok itu. Mereka lebih akrab dengan kisah Valentine dari Roma dan Terni yang dieksekusi pada 14 Februari yang lantas dikaitkan dengan cinta.

Seiring berjalannya waktu, Valentine dirayakan sebagai hari kasih sayang. Mirisnya, banyak orang yang tidak tahu menau sejarah Valentine, tetapi mereka ikut serta merayakan hari kasih sayang ini. Di Indonesia sendiri, biasanya pasangan remaja bertukar bunga dan coklat sebagai bentuk kasih sayang di hari Valentine.

Menurut saya, sah sah saja seseorang merayakan hari kasih sayang, selama masih dengan cara baik-baik yang tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Menunjukkan kasih sayang kita kepada orang lain memang bisa dilakukan setiap waktu, dengan cara memberi hadiah atau kejutan untuk orang tersayang. Dengan begitu kita bisa menyenangkan orang lain.

Ada beberapa tips merayakan hari kasih sayang agar tidak menjerumuskan kita pada hal negatif, yaitu; pertama, Merayakan dengan cara baik-baik dan tidak melakukan kekerasan atau pun hal yang dilarang agama seperti: seks bebas atau mabuk-mabukan; Kedua, tidak mengarahkan kepada kecintaan yang mengundang syahwat, seperti yang Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin katakan mengapa Valentine haram, karena mengantarkan kepada kecintaan birahi; dan Ketiga, tetap dalam kekonsistenan mengimani ajaran agama masing-masing, dalam artian tidak merayakan Valentine karena ingin disebut nasrani.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8).

Dari ayat diatas dapat kita ambil pelajarannya yang terkandung di dalamnya, kita harus berbuat adil dan tidak mendzalimi siapapun, meskipun berbeda agama, jika mereka tidak memerangi kita, maka kita pun harus berbuat baik. Kita tidak boleh melarang mereka (orang non muslim) untuk merayakan hari kasih sayang, tetapi jika mereka merayakannya dengan merugikan kita maka kita harus melarang mereka melakukan itu.[]

Tags: fiqhfiqh mubadalahilmu fiqhValentineValentine Day
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ada Apa dengan Menstruasi, Hingga Menyebutnya Saja Harus Pakai Bahasa yang Aneh-Aneh?

Next Post

Apakah Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?

Reni Sujinah

Reni Sujinah

Related Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Fiqh Al Usrah
Buku

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

21 Juni 2025
Azl menurut Fiqh
Hikmah

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Next Post
Apakah  Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?

Apakah Kita Perlu UU Ketahanan Keluarga?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0