Rabu, 31 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    Peran Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Punya Peran Strategis Menyebarkan Islam Moderat

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Wahai Perempuan, Cerai dari Poligami itu Ajaran Qur’an (Bagian III)

Inilah maksud dari tasrihun bi ihsan. Bercerai, agar masing-masing tidak lagi menjadi pelaku atau korban keburukan, kekerasan, kezaliman, dan ketidak-adilan. Agar ada kesempatan masing-masing menjadi pribadi yang baik, memberi ruang kepada pasangannya untuk hidup dengan orang lain yang lebih cocok dan sesuai.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25 Juni 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Perempuan

Perempuan

482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini adalah bagian ketiga, lanjutan dari dua tulisan sebelumnya. Pertama, tafsir QS. An-Nisa (4: 128) tentang sepasang suami istri, dimana sang istri khawatir suaminya akan melanggar komitmen dan berpaling darinya kepada yang lain. Allah menganjurkan mereka berdua untuk berdamai (ash-shulh), masing-masing tidak egois (‘adam asy-syuhh), melainkan berkomitmen untuk berbuat baik (ihsan) pada pasangannya, dan menahan diri (taqwa) untuk tidak berbuat buruk kepadanya. Arah dari anjuran damai ini besar kemungkinan pada kondisi tanpa poligami, walau bisa juga kemungkinan yang lain.

Tulisan kedua adalah tafsir QS. An-Nisa (4: 129) tentang kondisi selanjutnya dari pasutri tersebut, yang suaminya berpaling kepada perempuan lain, yaitu ketika sang suami lebih memilih mempoligami istrinya. Allah Swt menyerukan kepada sang suami untuk sadar dan mawas diri, bahwa dia tidak akan bisa berbuat adil (wa lan tastathi’u an ta’dilu bayn an-nisa) kepada istrinya.

Karena itu, jangan menyalahkan sang istri, melainkan berkomitmen untuk memberi perhatin secara merata dan adil (fa la tamily kulla al-mayl), tidak menggantungnya tanpa perhatian dan cinta (fa tadzaruha ka al-mu’allaqh), selalu berelasi dengan baik dan berbuat hal-hal mulia (tushlihu), lalu, terakhir, bertaqwa dengan menahan diri dari segala perbuatan dosa, buruk, dan tidak lagi berpaling kepada perempuan lain (tattaqu).

Tulisan ini merupakan tasir ayat selanjutnya (QS. An-Nisa, 4: 130). Yaitu tentang opsi lain, ketika opsi kembali damai (shulh) pada ayat pertama (QS 4: 128) dan opsi poligami yang adil, perhatian merata, dan selalui baik (‘adl, ‘adam al-mayl, ishlah, taqwa) pada ayat kedua (QS. 4: 129) sulit terjadi, atau susah diterima dan dilakukan keduanya, atau salah satunya. Opsi lain, yang disebut ayat ini adalah berpisah atau bercerai. Bahkan, kata ayat ini, bisa jadi dengan bercerai justru masing-masing bisa mandiri, hidup bermartabat, cukup, dan kaya.

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا (النساء، 130).

“Dan jika mereka berdua (pasutri itu memilih) bercerai, maka Allah akan membuat masing-masing akan (hidup) cukup (bermartabat dan kaya), dari keluasan (kekayaan)-Nya. Dan sesuangguhnya Allah itu Maha Luas (Kaya) dan Bijak”. (QS. An-Nisa, 4: 130).

Jika dibaca secara seksama pilihan-pilihan kata dalam ayat ini, nampak sekali ia ingin memberi motivasi bagi pihak yang merasa tergantung terhadap pernikahan, baik secara ekonomi maupun sosial. Yang merasa pernikahannya adalah modal hidupnya yang utama, sehingga ia begitu khawatir dan takut jika harus berpisah. Sekalipun ia tidak menemukan nilai-nilai Qura’ni dari pernikahnya, terutama saat harus berada dalam pernikahan poligami.

Nilai-nilai Qur’ani yang dimaksud seperti keadilan (‘adalah), berkomitmen pada relasi yang saling menguatkan (mitsaqan ghalizan), saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf), dan saling menjaga diri dari perbuatan-perbuatan buruk (at-taqwa). Jika ditambah ayat-ayat lain, juga nilai untuk saling membahagiakan, mencintai, dan menyayangi (QS. Ar-Rum, 30: 21), saling menutupi dan menghangatkan satu sama lain (QS. Al-Baqarah, 2: 187), selalu bermusyawarah dan saling meridhai satu sama lain (QS. Al-Baqarah, 2: 233), serta berkomitmen untuk menjaga pernikahan sebagai ikatan bersama yang harus kokoh dan kuat (QS. An-Nisa, 4: 21).

Ayat yang kita bicarakan ini (QS. 4: 130) menyapa kedua belah pihak, suami maupun istri, yang merasa khawatir dampak buruk dari perpisahan, baik sosial maupun ekonomi. “Bahwa dengan bercerai justri bisa jadi, masing-masing akan mandiri, cukup, dan bisa mapan, dengan izin Allah Swt”, begitu pesan ayat ini secara tersurat.

Tetapi dalam konteks sosial, seperti di Indonesia, bisa jadi perempuanlah yang lebih tergantung pada pernikahan. Baik ketergantungan sosial, karena perempuan yang bercerai dan tanpa suami dipandang buruk oleh masyarakat. Atau, secara ekonomi, karena banyak perempuan yang menggantungkan ekonominya pada sang suami.

Belum lagi, ceramah-ceramah agama yang populer sering memojokkan perempuan yang bercerai, dianggap gagal dan buruk, dituduh menolak syari’at poligami, tidak pandai bersyukur, tidak pandai bersabar, terlalu emosional, dan berbagai tuduhan lain yang menyakitkan.

Kepada perempuan yang berada pada konteks inilah, ayat (QS. 4: 130) menjadi sangat relevan. Tanpa jeda sama sekali, setelah berbicara poligami yang harusnya adil dan tidak menyakiti, al-Qur’an langsung berbicara perceraian yang justru bisa membuat masing-masing mandiri, sehat, dan mapan.

Seakan-akan, ayat ini berbicara kepada para perempuan yang mengalami poligami, baik tanpa seizin atau dengan izin mereka, agar tidak perlu takut dengan perceraian, jika pernikahannya tidak membawanya pada nilai-nilai Qur’ani tersebut di atas. Jika ia tersakiti, terzalimi, dan tidak menemukan kebaikan-kebaikan yang diharapkan dari pernikahanya.

“Allah Swt itu Maha Kaya dan Bijaksana, masih banyak jalan untuk bisa hidup sesuai ajaran al-Qur’an, sekaligus bisa bahagia. Bisa jadi, perceraian justru menjadi jalan kemapanan, kemandirian, dan kekayaaan”, begitu pesan kuat ayat an-Nisa (QS. 4: 130) ini.

Motivasi dari ayat ini, di samping selaras dengan nilai-nilai Qur’ani yang disinggung di atas, juga sesuai prinsip yang ditegaskan ayat lain. Bahwa ikatan pernikahan itu harus menghadirkan kebaikan yang dirasakan kedua belah pihak, jika tidak, mereka bisa memilih perceraian dengan cara yang baik dan untuk kebaikan mereka berdua.

Prinsip itu tertuang dalam kalimat simpel dari ayat al-Qur’an, fa imsakun bi ma’rufin aw tasrihun bi ihsan (QS. Al-Baqarah, 2: 229). Kalimat selalu diucapkan oleh para naib KUA pada saat prosesi akad pernikahan. Tentu saja, kalimat ini tidak bermaksud meminta bercerai, begitu saja, langsung ketika tidak menemukan kebaikan dalam pernikahan.

Bukan begitu. Tetapi, masing-masing pihak harus berpikir, bertindak, dan berperilaku baik kepada pasangannya, dan menerima kebaikan dari pasangannya. Hal ini harus terus diproses bersama, secara mubadalah, kesalingan, dan kerjasama. Tidak egois. Tidak juga altruis. Melainkan, resiprokal, ber-kesalingan, dan mubadalah.

Jika proses itu ternyata mengalami kebuntuan, dimana keburukan sudah tidak bisa lagi dihindarkan, apalagi salah satu atau masing-masing egois, maka perceraian adalah jalan bagi keduanya untuk tetap menjadi pribadi yang baik. Minimal tidak melakukan keburukan kepada pasangannya.

Inilah maksud dari tasrihun bi ihsan. Bercerai, agar masing-masing tidak lagi menjadi pelaku atau korban keburukan, kekerasan, kezaliman, dan ketidak-adilan. Agar ada kesempatan masing-masing menjadi pribadi yang baik, memberi ruang kepada pasangannya untuk hidup dengan orang lain yang lebih cocok dan sesuai.

Jadi, tidak sebagaimana yang digembor-gemborkan berbagai pihak tertentu, dengan narasi agama, bahwa seorang perempuan harus bersabar dalam pernikahan poligami, apapun yang terjadi, demi kebahagiaan di surga, atau demi syari’ah. Ayat tentang hal ini justru tidak ada sama sekali. Tidak ada.

Sebaliknya, ayat al-Qur’an secara jelas dan tegas memberi kesempatan bercerai dari pernikahan poligami yang tidak diharapkan, sebagai jalan untuk kemapanan dan kemandirian. Dalam hal ini, dibanding anjuran bersabar dalam pernikahan poligami yang tidak ada ayatnya sama sekali, adalah lebih tepat dinyatakan: “Wahai perempuan, bercerai dari poligami adalah juga ajaran al-Qur’an”. Wallahu a’lam bish-shawab. []

*) Jika mau baca tulisan, silahkan klik yang pertama tentang tuntutan Qur’an agar tidak tersakiti poligam , dan yang kedua tentang tips ketika suami memaksa harus poligami.

Tags: hukum keluarga IslamislamistrikeluargaKesalinganperceraianperempuanperkawinanrumah tanggasuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID