Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Waspada Child Grooming, Kekerasan Seksual Pada Anak

Masih banyak Jena dan Naya yang lain di luar sana, yang kebingungan, menderita dan berjuang sendirian. Mereka tidak bisa menceritakan kekerasan yang dialaminya, mereka takut dihukum dan dihakimi.

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
13 November 2022
in Keluarga
A A
0
Child Grooming

Child Grooming

5
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan tengah ramai isu child grooming. Kita harus waspada child grooming. Lebih lanjut, dalam bulan ini, saya mendengarkan pengalaman dua penyintas child grooming dalam segmen Kubi Mendengarkan pada Instagram @ceritakubi yang saya kelola dengan kedua teman saya.

Jena mengalaminya saat SD dan Naya mengalaminya saat SMP, dan hal tersebut masih menghantui mereka sampai sekarang. Artinya, setiap orang, khususnya orang rua harus waspada child grooming.

Apa itu child grooming? Gill dan Harrison (2015) dalam jurnal “Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asian Men the UK Media’s New Folk Devils?” melakukan tinjauan literatur yang menunjukkan tidak ada definisi universal untuk istilah child grooming atau grooming. Menurut Craven dkk (2006), grooming secara umum dijelaskan sebagai taktik yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual untuk melakukan kekerasan seksual pada anak.

Jena mengalami grooming saat usianya sekitar 8-10 tahun dan telah bertemu sekitar 10 groomer saat masih anak (kurang dari 18 tahun). Awalnya Jena bertemu dengan para groomer melalui Skype, Omegle dan Facebook. Dia mengatakan bahwa dia hanya ingin menambah teman, mencari kebahagiaan dan dipedulikan, namun pertemuannya dengan para groomer berujung pada kekerasan seksual.

Jena dan para groomer mulai berbicara melalui chat, telepon dan juga bertemu langsung dengan mereka. Dia tertarik pada laki-laki yang lebih dewasa karena dia kehilangan sosok ayah, dia memiliki daddy issue dalam keluarganya. Para groomer menunjukkan kepedulian mereka, berbagi cerita tentang kehidupan, pekerjaan dan semua kegiatan mereka layaknya teman dan kekasih.

Namun, perlahan mereka meminta dengan manis hingga memaksa Jena untuk mengirimkan foto dan video tanpa pakaian. Salah satu groomer bahkan mencoba melakukan pemerkosaan padanya. Mereka selalu melakukan hal-hal untuk membuat Jena bersimpati, kasihan dan menuruti keinginan mereka.

Naya juga mengalami hal yang seru dengan Jena. Sekitar kelas 9 SMP dia mengenal Aan laki-laki yang berusia 10 tahun di atasnya. Dia merasakan kebahagiaan dan merasa diperhatikan oleh Aan. Namun suatu hari, Aan memintanya mengirimkan foto dan video Naya dengan memakai tank top hingga tanpa pakaian. Dia melakukannya karena Aan. mengatakan tak akan melakukan hal yang jahat dan Aan.

Aan mengungkapkan rasa sayangnya pada Naya, juga memberikan pujian dan hadiah kecil padanya. Hal itu yang membuat Naya melakukan apa yang diinginkan Aan. Suatu saat Naya merasa takut dan putus hubungan dengan Aan. namun Naya justru bertemu dengan groomer lainnya. Dia sampai tidak bisa menghitung dengan jelas berapa groomer yang ditemuinya selama ini.

Naya juga merasakan kehilangan figure ayah dan ibu, karena orang tuanya seringkali bertengkar. Dia juga merupakan korban bullying saat kecil. Dia merasa mendapatkan kasih sayang palsu dan sedikit kebahagiaan dari para groomer. Pada suatu hari, ibunya mengetahui ini dan dia diungsikan ke rumah neneknya. Teman-temannya juga menjauhinya setelah tahu kejadian itu. Dia berjuang sendirian dengan kondisi mental yang semakin memburuk.

Naya mengatakan, para groomer seharusnya dihukum. Mereka membuatnya dan korban lainnya menderita terutama secara psikologis yang berdampak hingga sekarang. Child grooming adalah kejahatan dan kekerasan pada anak, groomer layak dihukum dan penyintas butuh diberikan pendampingan dan pemulihan. Bukannya diasingkan, dijauhi dan berjuang sendirian.

Menurut Suendra dan Mulyawati (2020) dalam jurnal “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming”, child grooming merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan karena termasuk dalam kejahatan kekerasan seksual. Namun belum ada pengaturan khusus dalam instrumen hukum untuk child grooming, sehingga child grooming masuk dalam kejahatan eksploitasi seksual.

Suendra dan Mulyawati menambahkan, bahwa child grooming atau eksploitasi seksual pada anak menggunakan sosial media semakin meningkat karena permintaan pasar seks global yang semakin besar. Kekerasan yang dilakukan groomer pada anak telah melanggar hak-hak anak, dan sudah seharusnya kita memiliki sistem hukum yang mengatur hal tersebut secara khusus.

Hal yang menurut saya juga penting adalah kesadaran orang tua atas isu child grooming dan keterbukaan orang dewasa dalam merespon anak korban grooming. Mengasingkan anak tidak akan menyelesaikan permasalahan anak pasca grooming, justru seperti menutup luka dengan kain tanpa mengobatinya. Perlu hubungan yang baik dan terbuka antar orang tua dan anak, sehingga anak tidak perlu mencari kasih sayang palsu dari orang yang salah.

Saya membayangkan kondisi Jena dan Naya yang dijauhi oleh teman-teman, justru menguatkan bahwa anak-anak juga harus dibekali pengetahuan mengenai child grooming, agar mereka tidak terjebak dalam hubungan ini. Jika anak-anak memahami grooming sebagai kejahatan, mereka juga tidak akan menjauhi temannya sebagai korban, justru membantunya mencari pertolongan pada guru dan orang tua.

Jika kita tidak melihat grooming sebagai kejahatan, kita akan melabelinya sebagai kenakalan anak saja, kita hanya menghukum anak dan mengabaikan pelaku. Untuk itu kita harus waspada dengan kejahatan grooming child.

Bagaimana child grooming terjadi? Gillespie (2002) menjelaskan bahwa grooming merupakan proses ketika anak berteman dengan pelaku kekerasan yang bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan mereka sehingga groomer dapat melakukan aktivitas kekerasan yang mereka rencanakan. Pelaku kekerasan memanipulasi korban secara psikologis, membuat anak merasa nyaman dan aman, kemudian perlahan melakukan hal-hal di luar batas.

Seperti Jena, Naya dan korban lainnya, mereka terjebak dalam eksploitasi seksual selama bertahun-tahun dan tidak tahu bagaimana mengakhirinya. Craven dkk (2006) menjelaskan bahwa groomer mendorong anak untuk tidak mengungkapkan pelecehan melalui taktik seperti mengisolasi anak, membuatnya merasa bertanggung jawab atas pelecehan, memberikan suap (hadiah, pujian), dan/atau membuat ancaman.

Apa yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi, mengadvokasi dan memulihkan korban? Masih banyak Jena dan Naya yang lain di luar sana, yang kebingungan, menderita dan berjuang sendirian. Mereka tidak bisa menceritakan kekerasan yang dialaminya, mereka takut dihukum dan dihakimi. Mereka tidak memiliki ruang aman dan pintu keluar untuk menyelamatkan diri. []

Tags: anakChild GroomingKBGOkeluarga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melawan Kesenjangan Ekonomi di Negeri Pancasila

Next Post

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Tanggung Jawab
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0