Mubadalah.id – Belakangan tengah ramai isu child grooming. Kita harus waspada child grooming. Lebih lanjut, dalam bulan ini, saya mendengarkan pengalaman dua penyintas child grooming dalam segmen Kubi Mendengarkan pada Instagram @ceritakubi yang saya kelola dengan kedua teman saya.
Jena mengalaminya saat SD dan Naya mengalaminya saat SMP, dan hal tersebut masih menghantui mereka sampai sekarang. Artinya, setiap orang, khususnya orang rua harus waspada child grooming.
Apa itu child grooming? Gill dan Harrison (2015) dalam jurnal “Child Grooming and Sexual Exploitation: Are South Asian Men the UK Media’s New Folk Devils?” melakukan tinjauan literatur yang menunjukkan tidak ada definisi universal untuk istilah child grooming atau grooming. Menurut Craven dkk (2006), grooming secara umum dijelaskan sebagai taktik yang digunakan oleh pelaku kekerasan seksual untuk melakukan kekerasan seksual pada anak.
Jena mengalami grooming saat usianya sekitar 8-10 tahun dan telah bertemu sekitar 10 groomer saat masih anak (kurang dari 18 tahun). Awalnya Jena bertemu dengan para groomer melalui Skype, Omegle dan Facebook. Dia mengatakan bahwa dia hanya ingin menambah teman, mencari kebahagiaan dan dipedulikan, namun pertemuannya dengan para groomer berujung pada kekerasan seksual.
Jena dan para groomer mulai berbicara melalui chat, telepon dan juga bertemu langsung dengan mereka. Dia tertarik pada laki-laki yang lebih dewasa karena dia kehilangan sosok ayah, dia memiliki daddy issue dalam keluarganya. Para groomer menunjukkan kepedulian mereka, berbagi cerita tentang kehidupan, pekerjaan dan semua kegiatan mereka layaknya teman dan kekasih.
Namun, perlahan mereka meminta dengan manis hingga memaksa Jena untuk mengirimkan foto dan video tanpa pakaian. Salah satu groomer bahkan mencoba melakukan pemerkosaan padanya. Mereka selalu melakukan hal-hal untuk membuat Jena bersimpati, kasihan dan menuruti keinginan mereka.
Naya juga mengalami hal yang seru dengan Jena. Sekitar kelas 9 SMP dia mengenal Aan laki-laki yang berusia 10 tahun di atasnya. Dia merasakan kebahagiaan dan merasa diperhatikan oleh Aan. Namun suatu hari, Aan memintanya mengirimkan foto dan video Naya dengan memakai tank top hingga tanpa pakaian. Dia melakukannya karena Aan. mengatakan tak akan melakukan hal yang jahat dan Aan.
Aan mengungkapkan rasa sayangnya pada Naya, juga memberikan pujian dan hadiah kecil padanya. Hal itu yang membuat Naya melakukan apa yang diinginkan Aan. Suatu saat Naya merasa takut dan putus hubungan dengan Aan. namun Naya justru bertemu dengan groomer lainnya. Dia sampai tidak bisa menghitung dengan jelas berapa groomer yang ditemuinya selama ini.
Naya juga merasakan kehilangan figure ayah dan ibu, karena orang tuanya seringkali bertengkar. Dia juga merupakan korban bullying saat kecil. Dia merasa mendapatkan kasih sayang palsu dan sedikit kebahagiaan dari para groomer. Pada suatu hari, ibunya mengetahui ini dan dia diungsikan ke rumah neneknya. Teman-temannya juga menjauhinya setelah tahu kejadian itu. Dia berjuang sendirian dengan kondisi mental yang semakin memburuk.
Naya mengatakan, para groomer seharusnya dihukum. Mereka membuatnya dan korban lainnya menderita terutama secara psikologis yang berdampak hingga sekarang. Child grooming adalah kejahatan dan kekerasan pada anak, groomer layak dihukum dan penyintas butuh diberikan pendampingan dan pemulihan. Bukannya diasingkan, dijauhi dan berjuang sendirian.
Menurut Suendra dan Mulyawati (2020) dalam jurnal “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming”, child grooming merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan karena termasuk dalam kejahatan kekerasan seksual. Namun belum ada pengaturan khusus dalam instrumen hukum untuk child grooming, sehingga child grooming masuk dalam kejahatan eksploitasi seksual.
Suendra dan Mulyawati menambahkan, bahwa child grooming atau eksploitasi seksual pada anak menggunakan sosial media semakin meningkat karena permintaan pasar seks global yang semakin besar. Kekerasan yang dilakukan groomer pada anak telah melanggar hak-hak anak, dan sudah seharusnya kita memiliki sistem hukum yang mengatur hal tersebut secara khusus.
Hal yang menurut saya juga penting adalah kesadaran orang tua atas isu child grooming dan keterbukaan orang dewasa dalam merespon anak korban grooming. Mengasingkan anak tidak akan menyelesaikan permasalahan anak pasca grooming, justru seperti menutup luka dengan kain tanpa mengobatinya. Perlu hubungan yang baik dan terbuka antar orang tua dan anak, sehingga anak tidak perlu mencari kasih sayang palsu dari orang yang salah.
Saya membayangkan kondisi Jena dan Naya yang dijauhi oleh teman-teman, justru menguatkan bahwa anak-anak juga harus dibekali pengetahuan mengenai child grooming, agar mereka tidak terjebak dalam hubungan ini. Jika anak-anak memahami grooming sebagai kejahatan, mereka juga tidak akan menjauhi temannya sebagai korban, justru membantunya mencari pertolongan pada guru dan orang tua.
Jika kita tidak melihat grooming sebagai kejahatan, kita akan melabelinya sebagai kenakalan anak saja, kita hanya menghukum anak dan mengabaikan pelaku. Untuk itu kita harus waspada dengan kejahatan grooming child.
Bagaimana child grooming terjadi? Gillespie (2002) menjelaskan bahwa grooming merupakan proses ketika anak berteman dengan pelaku kekerasan yang bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan mereka sehingga groomer dapat melakukan aktivitas kekerasan yang mereka rencanakan. Pelaku kekerasan memanipulasi korban secara psikologis, membuat anak merasa nyaman dan aman, kemudian perlahan melakukan hal-hal di luar batas.
Seperti Jena, Naya dan korban lainnya, mereka terjebak dalam eksploitasi seksual selama bertahun-tahun dan tidak tahu bagaimana mengakhirinya. Craven dkk (2006) menjelaskan bahwa groomer mendorong anak untuk tidak mengungkapkan pelecehan melalui taktik seperti mengisolasi anak, membuatnya merasa bertanggung jawab atas pelecehan, memberikan suap (hadiah, pujian), dan/atau membuat ancaman.
Apa yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi, mengadvokasi dan memulihkan korban? Masih banyak Jena dan Naya yang lain di luar sana, yang kebingungan, menderita dan berjuang sendirian. Mereka tidak bisa menceritakan kekerasan yang dialaminya, mereka takut dihukum dan dihakimi. Mereka tidak memiliki ruang aman dan pintu keluar untuk menyelamatkan diri. []