Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Sosial Masyarakat

Zakat menjadi salah satu instrument fiskal dalam praktek ekonomi yang telah digunakan semenjak Rasulullah

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
25 Maret 2025
in Featured, Publik
0
Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi

Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi

971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam adalah agama rahmat dan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana tampak pada setiap ajarannya yang selalu mengandung aspek kemaslahatan dan kemanfaatan terhadap kehidupan manusia. Di antara ajaran tersebut salah satunya terdapat dalam zakat yang secara essensial mengandung makna pemberdayaan diri terhadap orang yang lemah.

Zakat dan pemberdayaan ekonomi ini memiliki hikmat dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik dari sisi orang yang berzakat (muzakki), penerima harta zakat (mustahiq), maupun bagi masyarakat keseluruhan. Karena itu, zakat juga memiliki peran untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan mengeluarkan zakat, umat Islam dapat membantu mengurangi kesenjangan dalam kelompok-kelompok masyarakat.

Dalam Alquran telah diatur secara jelas kepada siapa zakat fitrah dapat kita distribusikan. Allah sendiri-lah yang telah menetapkan delapan ashnaf (golongan) yang berhak mendapatkannya. Sebagaimana firmanNya dalam surah at-Taubah ayat: 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, dan untuk orang-orang yang sedang berjalan di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. at-Taubah [9]: 60).

Distribusi Zakat

Pendistribusian zakat fitrah kepada yang berhak (mustahiq) sebagaimana tersebutkan dalam ayat di atas; fakir, miskin, dan golongan lain yang berhak menerima, adalah sebuah tindakan konkrit untuk membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat dan menciptakan kesejahteraan yang merata, yaitu dengan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Hal itu sebagaimana pula telah tercatat dalam sejarah kejayaan Islam, ketika zakat terkelola dengan baik dan kita distribusikan secara adil kepada yang berhak. Zakat terbukti berperan besar dalam membangun kesejahteraan umat.

Pada masa Rasulullah pengelolaan zakat dikontrol langsung oleh beliau saw. Kemudian seiring berkembangnya Islam, Nabi juga mengutus lebih dari 25 sahabat untuk menjadi amil zakat ke seluruh pelosok Negara. Mereka membawa perintah pengumpulan zakat, sekaligus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke Madinah. Pengelolaan zakat sebisa mungkin terlaksana secara merata, agar seluruh masyarakat dapat merasakan kemakmuran yang sama.

Sejak sistem tersebut berlaku secara optimal, perekenomian di dalam negara menjadi semakin stabil. Gap antara golongan mampu dan orang-orang kurang mampu semakin tipis. Tingkat kriminalitas pencurian atau perampokan di dalam Madinah juga sangat kecil. Dengan demikian zakat mampu membawa kedamaian dalam kondisi sosial masyarakat di Madinah saat itu.

Setelah Nabi Muhammad wafat risalah yang mulia tersebut diemban dan diteruskan oleh para sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat Nabi). Mereka adalah pengikut Nabi yang memiliki kapasitas untuk menganalisis kondisi zamannya sesuai dengan apa yang telah Nabi saw ajarkan.

Zakat dari Masa ke Masa

Di masa khalifah pertama Abu Bakar al-Shiddiq, orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat ia perangi. Banyak peperangan yang Abu Bakar lakukan terhadap orang-orang murtad dan munafik yang tidak mau membayar zakat.

Namun kemudian di masa kepemimpinan Umar bin Khattab, zakat mulai terkelola lebih baik. Bahkan Umar turun tangan mencari mustahik ke rumah-rumah, ia tak segan memikul sekarung gandum untuk ia berikan kepada rakyatnya yang miskin. Umar bin Khattab banyak memberikan fatwa terkait zakat, dan melahirkan solusi-solusi yang cemerlang.

Dari kalangan tabi’in, salah seorang yang pernah sukses menerapkan zakat sebagai sarana dalam menyejahterakan masyarakat adalah Umar bin Abdul Aziz. Ia adalah khalifah Bani Umayyah yang kedelapan (99-102 H). Dalam periode kekhalifahannya yang singkat, kurang lebih dua tahun lima bulan, ia berhasil menyejahterakan masyarakat sebab sistem pengelolaannya terhadap zakat sangat baik.

Kesadaran masyarakat muslim pada masa itu dalam menunaikan zakat begitu tinggi. Hal itu berkat dakwah, keadilan, dan kejujuran Khalifah Umar bin Abdul Aziz selama menjabat. Ia menjadikan masyarakatnya percaya, taat, dan patuh kepada pemerintah, termasuk kaitannya dalam membayar zakat.

Bahkan Baitul Mal (perbendaharaan negara) saat itu kesulitan mendapatkan orang yang berhak menerima zakat, sebab fakir miskin yang selama ini berhak menerima zakat telah berubah menjadi muzaki. Hal itu karena banyaknya mustahik yang terdorong untuk bekerja dan berproduksi sehingga muzaki semakin banyak dan mustahik semakin menurun.

Peran Penting Zakat

Dari sini dapat kita pahami bahwa zakat menjadi salah satu instrument fiskal dalam praktek ekonomi yang telah digunakan semenjak Rasulullah. Berdasarkan catatan sejarah zakat telah memerankan peran yang sangat penting dalam mekanisme distribusi pendapatan dalam perekonomian. Di mana hal itu dapat terwujud jika potensi zakat benar-benar dapat kita eksplorasi secara efektif dan berdaya guna.

Maka dari itu, zakat fitrah yang wajib semua umat muslim bayarkan bukan hanya sekadar kewajiban ibadah, tetapi memiliki dampak luas dalam pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan memahami dan mengimplementasikan zakat secara baik, umat Islam dapat turut berpartisipasi juga berperan aktif dalam upaya membangun keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. []

Tags: islamPemberdayaan EkonomiRukun IslamsejarahZakat
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID