Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Zavilda TV dan 3 Prinsip Syariat untuk Dakwah Lebih Toleran

Singkat kata, terlihat seakan Zavilda TV alih-alih berdakwah kepada penonton, namun justru mengomersialkan objek yang mayoritas adalah perempuan

Wafiroh by Wafiroh
20 September 2022
in Publik
A A
0
Zavilda TV

Zavilda TV

8
SHARES
404
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemajemukan unsur yang dimiliki bangsa Indonesia menjadi tugas tersendiri bagi setiap elemen untuk menjaga keutuhan dan kesatuan yang ada. Terlebih dengan maraknya penggunaan media sosial dekade ini menyebabkan isu-isu sensitif dengan mudah dapat menjadi konsumsi publik. Efek yang lebih besar kemudian adalah ketika penduduk digital (baca: netizen) memberikan kontribusi secara membabi buta. Seperti belakang yang sempat marak terkait konten di Zavilda TV.

Mulai dari komentar, share dan lainnya secara masif hingga hampir tak dapat kita bendung. Tak heran, pada saat ini, suatu media atau konten bisa mendapatkan penikmat sangat banyak hanya dalam waktu yang sangat singkat. Sebagaimana sebaliknya, satu pihak yang memang sudah ‘punya nama’ bisa dalam sekejap kehilangan atensi publik hingga ke titik terendah. Tak lain karena besarnya kekuatan penduduk digital saat ini.

Minggu-minggu belakangan ini, viral tentang konten yang Zavilda TV buat. Konten yang berisi ‘ajakan masif’ terhadap perempuan-perempuan yang dinilai ‘jauh’ dari agama untuk secara tiba-tiba, melakukan dan atau mengenakan simbol-simbol agama Islam.

Dakwah Salah Kaprah

Parahnya, kegiatan yang dinilai dakwah tersebut mereka posting ke platform media sosial, mereka komersialkan dan menjadi konsumsi publik. Terlepas dari klarifikasi pemilik konten bahwa hal tersebut hanyalah ‘setting/bermain peran’ semata, namun tentunya tak dapat mengabaikan kemarahan publik digital yang terlanjur membara.

Sesingkat penelusuran penulis, akun Zavilda TV ini sebenarnya sudah menayangkan konten serupa sejak setahun yang lalu. Sejak awal, akun ini melakukan semacam sosial eksperimen untuk memaksimalkan keislaman orang-orang yang anggapannya jauh dari agama. Mereka kerap mengarahkan objek untuk mengenakan pakaian tertutup bahkan hingga bercadar atau sekedar membaca salawat misalnya.

Dalam kontennya pula, mereka menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang dinilai netizen mereka lakukan secara frontal dan dadakan. Cerdasnya, konten Youtube akun ini memunculkan thumbnail dan judul yang cenderung membuat pikiran penonton tertarik. Mulai menggunakan gambar perempuan dengan pakaian terbuka, kata-kata seksis hingga istilah-istilah keagamaan seperti insyaf, hijab, dosa dan lain-lain.

Komersialisasi Tubuh Perempuan

Hemat penulis, apa yang Zavilda TV lakukan merupakan hal yang positif. Terlebih dengan maraknya konten-konten yang makin kacau arahnya. Sehingga alih-alih memberikan informasi positif kepada penikmatnya, banyak konten yang justru sangat tidak layak tonton dan hanya untuk efek rekreatif dan mendulang pundi-pundi uang semata.

Namun yang disayangkan penulis dari Zavilda TV, adalah cara yang dilakukan terkesan memaksa, frontal, serta terlihat terang-terangan menarik penonton bukan untuk mengambil hikmah dari dakwah tersebut. Namun untuk melihat seberapa cantik, seberapa molek tubuh objek dan seberapa berdosa seorang objek sehingga harus menerima dakwah secara frontal dan dijadikan tontonan publik.

Singkat kata, terlihat seakan Zavilda TV alih-alih berdakwah kepada penonton, namun justru mengomersialkan objek yang mayoritas adalah perempuan. Di sini penulis melihat, bahwa dalam kegiatan dakwah sekalipun, tubuh dan kedirian seorang perempuan tetap menjadi bahan eksploitasi. Miris.

3 Prinsip Syariat Islam

Dalam kajian Maqasid Syariah, terdapat satu term yang terkenal dengan mabadi’ tasyri’ (prinsip-prinsip turunnya hukum syariat). Terdapat 3 prinsip dasar yang ada dalam semua hukum syariat dalam agama Islam. Ketiga prinsip ini muncul setelah merangkum semua ajaran agama Islam yang termaktub dalam Alquran maupun Hadis.

Hemat penulis, ketiga prinsip ini juga elok jika kita pakai dalam mendakwahkan ajaran agama. Terlebih ketika objek dakwah adalah orang yang mash sangat jauh dari konten dakwah kita.

Pertama, adalah prinsip tidak menyulitkan (adamul haraj). Prinsip ini menghendaki bahwa syariat Islam, baik itu berupa larangan ataupun perintah, tidak diberikan dalam rangka menyulitkan. Namun justru untuk menghilangkan kesulitan yang muncul. Misal kebolehan melakukan salat jamak dan qasar ketika perjalanan. Dua syariat ini merupakan contoh bahwa Islam itu sendiri, lebih menghendaki kemudahan bagi pemeluknya. Alih menyulitkan.

Kedua, prinsip meminimalisir beban (taqlilu takalif). Disebutkan bahwa suatu ketika datang seorang utusan dari suku Rabiah menemui Nabi saw. utusan ini meminta untuk belajar agama Islam yang praktis dan bisa ia ajarkan kepada kaumnya nanti. Nabi saw. menjawab: “aku memerintahkan kepada kalian empat hal dan melarang empat hal.

Beriman kepada Allah, (membaca syahadatain), melakukan salat, membayar zakat dan membagi seperlima dari harta rampasan perang. Dan hendaknya tinggalkan 4 macam minuman keras (disebutkan dalam redaksi hadis)” (baca: Sahih Muslim, bab perintah untuk beriman).

Memulai Dakwah dari Hal yang Mudah

Hadis di atas menggambarkan betapa Nabi saw. merumuskan Islam dengan sangat singkat dan hanya tersisa sedikit syariat saja namun penting untuk mereka lakukan yang sebelumnya jauh dari ajaran Islam. Dalam kaitannya dengan Zavilda TV, alih-alih langsung memakaikan hijab hingga cadar, alangkah baiknya jika memang ingin berdakwah kita mulai dengan hal yang lebih mudah terlebih dahulu.

Misal dengan menggunakan pakaian yang sedikit lebih tertutup. Karena syariat atau dakwah yang terlalu frontal, alih-alih terpegang kokoh, ia akan goyah dan hanya mereka ikuti ketika dalam kondisi tertentu saja.

Prinsip ketiga, adalah gradualisasi dalam dakwah (attadrij). Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip sebelumnya. Contoh prinsip ini dalam Islam adalah syariat larangan minuman keras. Miras yang merupakan kegemaran orang Arab, ketika Islam datang tidak serta merta Nabi haramkan. Namun secara bertahap Nabi tiadakan dengan melarang salat dalam keadaan mabuk, menjelaskan status najisnya minuman keras hingga terakhir mengharamkannya.

Alangkah elok, andai Zavilda TV –terlepas dari tujuan komersial atau lainnya– ketika berdakwah tentang aurat kepada para perempuan di laur sana, memulainya dengan perlahan-lahan. Bertahap dan tidak secara frontal menggubah objek dari berpakaian terbuka menjadi tertutup secara total sekaligus. Allahu a’lam. []

Tags: Dakwah ToleranHukum SyariatislamJilbabZavilda TV
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keadilan Jadi Solusi Terbaik dari Nusyuz

Next Post

Lagu Senjata Pria; Upaya Penanaman Virus Amoral yang Mengganggu Spiritual dan Intelektual

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
Lagu Senjata Pria

Lagu Senjata Pria; Upaya Penanaman Virus Amoral yang Mengganggu Spiritual dan Intelektual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0