Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Zavilda TV dan 3 Prinsip Syariat untuk Dakwah Lebih Toleran

Singkat kata, terlihat seakan Zavilda TV alih-alih berdakwah kepada penonton, namun justru mengomersialkan objek yang mayoritas adalah perempuan

Wafiroh Wafiroh
20 September 2022
in Publik
0
Zavilda TV

Zavilda TV

398
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemajemukan unsur yang dimiliki bangsa Indonesia menjadi tugas tersendiri bagi setiap elemen untuk menjaga keutuhan dan kesatuan yang ada. Terlebih dengan maraknya penggunaan media sosial dekade ini menyebabkan isu-isu sensitif dengan mudah dapat menjadi konsumsi publik. Efek yang lebih besar kemudian adalah ketika penduduk digital (baca: netizen) memberikan kontribusi secara membabi buta. Seperti belakang yang sempat marak terkait konten di Zavilda TV.

Mulai dari komentar, share dan lainnya secara masif hingga hampir tak dapat kita bendung. Tak heran, pada saat ini, suatu media atau konten bisa mendapatkan penikmat sangat banyak hanya dalam waktu yang sangat singkat. Sebagaimana sebaliknya, satu pihak yang memang sudah ‘punya nama’ bisa dalam sekejap kehilangan atensi publik hingga ke titik terendah. Tak lain karena besarnya kekuatan penduduk digital saat ini.

Minggu-minggu belakangan ini, viral tentang konten yang Zavilda TV buat. Konten yang berisi ‘ajakan masif’ terhadap perempuan-perempuan yang dinilai ‘jauh’ dari agama untuk secara tiba-tiba, melakukan dan atau mengenakan simbol-simbol agama Islam.

Dakwah Salah Kaprah

Parahnya, kegiatan yang dinilai dakwah tersebut mereka posting ke platform media sosial, mereka komersialkan dan menjadi konsumsi publik. Terlepas dari klarifikasi pemilik konten bahwa hal tersebut hanyalah ‘setting/bermain peran’ semata, namun tentunya tak dapat mengabaikan kemarahan publik digital yang terlanjur membara.

Sesingkat penelusuran penulis, akun Zavilda TV ini sebenarnya sudah menayangkan konten serupa sejak setahun yang lalu. Sejak awal, akun ini melakukan semacam sosial eksperimen untuk memaksimalkan keislaman orang-orang yang anggapannya jauh dari agama. Mereka kerap mengarahkan objek untuk mengenakan pakaian tertutup bahkan hingga bercadar atau sekedar membaca salawat misalnya.

Dalam kontennya pula, mereka menyampaikan ajaran-ajaran Islam yang dinilai netizen mereka lakukan secara frontal dan dadakan. Cerdasnya, konten Youtube akun ini memunculkan thumbnail dan judul yang cenderung membuat pikiran penonton tertarik. Mulai menggunakan gambar perempuan dengan pakaian terbuka, kata-kata seksis hingga istilah-istilah keagamaan seperti insyaf, hijab, dosa dan lain-lain.

Komersialisasi Tubuh Perempuan

Hemat penulis, apa yang Zavilda TV lakukan merupakan hal yang positif. Terlebih dengan maraknya konten-konten yang makin kacau arahnya. Sehingga alih-alih memberikan informasi positif kepada penikmatnya, banyak konten yang justru sangat tidak layak tonton dan hanya untuk efek rekreatif dan mendulang pundi-pundi uang semata.

Namun yang disayangkan penulis dari Zavilda TV, adalah cara yang dilakukan terkesan memaksa, frontal, serta terlihat terang-terangan menarik penonton bukan untuk mengambil hikmah dari dakwah tersebut. Namun untuk melihat seberapa cantik, seberapa molek tubuh objek dan seberapa berdosa seorang objek sehingga harus menerima dakwah secara frontal dan dijadikan tontonan publik.

Singkat kata, terlihat seakan Zavilda TV alih-alih berdakwah kepada penonton, namun justru mengomersialkan objek yang mayoritas adalah perempuan. Di sini penulis melihat, bahwa dalam kegiatan dakwah sekalipun, tubuh dan kedirian seorang perempuan tetap menjadi bahan eksploitasi. Miris.

3 Prinsip Syariat Islam

Dalam kajian Maqasid Syariah, terdapat satu term yang terkenal dengan mabadi’ tasyri’ (prinsip-prinsip turunnya hukum syariat). Terdapat 3 prinsip dasar yang ada dalam semua hukum syariat dalam agama Islam. Ketiga prinsip ini muncul setelah merangkum semua ajaran agama Islam yang termaktub dalam Alquran maupun Hadis.

Hemat penulis, ketiga prinsip ini juga elok jika kita pakai dalam mendakwahkan ajaran agama. Terlebih ketika objek dakwah adalah orang yang mash sangat jauh dari konten dakwah kita.

Pertama, adalah prinsip tidak menyulitkan (adamul haraj). Prinsip ini menghendaki bahwa syariat Islam, baik itu berupa larangan ataupun perintah, tidak diberikan dalam rangka menyulitkan. Namun justru untuk menghilangkan kesulitan yang muncul. Misal kebolehan melakukan salat jamak dan qasar ketika perjalanan. Dua syariat ini merupakan contoh bahwa Islam itu sendiri, lebih menghendaki kemudahan bagi pemeluknya. Alih menyulitkan.

Kedua, prinsip meminimalisir beban (taqlilu takalif). Disebutkan bahwa suatu ketika datang seorang utusan dari suku Rabiah menemui Nabi saw. utusan ini meminta untuk belajar agama Islam yang praktis dan bisa ia ajarkan kepada kaumnya nanti. Nabi saw. menjawab: “aku memerintahkan kepada kalian empat hal dan melarang empat hal.

Beriman kepada Allah, (membaca syahadatain), melakukan salat, membayar zakat dan membagi seperlima dari harta rampasan perang. Dan hendaknya tinggalkan 4 macam minuman keras (disebutkan dalam redaksi hadis)” (baca: Sahih Muslim, bab perintah untuk beriman).

Memulai Dakwah dari Hal yang Mudah

Hadis di atas menggambarkan betapa Nabi saw. merumuskan Islam dengan sangat singkat dan hanya tersisa sedikit syariat saja namun penting untuk mereka lakukan yang sebelumnya jauh dari ajaran Islam. Dalam kaitannya dengan Zavilda TV, alih-alih langsung memakaikan hijab hingga cadar, alangkah baiknya jika memang ingin berdakwah kita mulai dengan hal yang lebih mudah terlebih dahulu.

Misal dengan menggunakan pakaian yang sedikit lebih tertutup. Karena syariat atau dakwah yang terlalu frontal, alih-alih terpegang kokoh, ia akan goyah dan hanya mereka ikuti ketika dalam kondisi tertentu saja.

Prinsip ketiga, adalah gradualisasi dalam dakwah (attadrij). Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip sebelumnya. Contoh prinsip ini dalam Islam adalah syariat larangan minuman keras. Miras yang merupakan kegemaran orang Arab, ketika Islam datang tidak serta merta Nabi haramkan. Namun secara bertahap Nabi tiadakan dengan melarang salat dalam keadaan mabuk, menjelaskan status najisnya minuman keras hingga terakhir mengharamkannya.

Alangkah elok, andai Zavilda TV –terlepas dari tujuan komersial atau lainnya– ketika berdakwah tentang aurat kepada para perempuan di laur sana, memulainya dengan perlahan-lahan. Bertahap dan tidak secara frontal menggubah objek dari berpakaian terbuka menjadi tertutup secara total sekaligus. Allahu a’lam. []

Tags: Dakwah ToleranHukum SyariatislamJilbabZavilda TV
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID