Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

1 Juta Kasus Covid-19 dan Dampaknya Pada KDRT

Kini, dengan kembali diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat, utamanya di daerah Jawa dan Bali, bukan tidak mungkin KDRT masih akan terus marak.

Habibus Salam by Habibus Salam
9 November 2022
in Publik
A A
0
Kasus Covid-19

Kasus Covid-19

2
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun ini tidak seperti tahun-tahun yang lain sebelumnya. Selain karena pandemi covid-19 yang masih terus  meningkat di Indonesia, dan total 99,4 juta kasus covid-19 di seluruh dunia, bulan pertama tahun 2021 bagi Indonesia dibuka dengan rentetan tragedi dan bencana. Mulai dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, sampai rilis data per tanggal 1-23 Januari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) memperlihatkan telah terjadi 197 bencana di Indonesia.

Serasa berat sekali mendengarnya. Seakan tahun ini akan dipenuhi oleh berbagai ujian kelam yang menerpa. Ditambah lagi sejak 26 Januari kemarin, Indonesia resmi menjadi satu-satunya negara ASEAN yang kasus covid-19-nya menembus angka 1 juta dengan 13.094 kasus baru positif dalam sehari. Mungkin ini juga yang menyebabkan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang awalnya hanya sampai 25 Januari, diperpanjang sampai tanggal 8 Februari yang akan datang.

Yang akan terkena dampak dari PPKM ini bukan hanya sektor publik, tetapi sektor domestik pun terancam terkena imbasnya lagi seperti tahun lalu, ketika PSBB diberlakukan. Data dari lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH APIK) menunjukkan bahwa ada peningkatan kasus KDRT yang menimpa perempuan sejak pemberlakuan PSBB dari tanggal 16 Maret sampai 20 Juni yang mencapai 110 kasus. Dalam kurun waktu tiga bulan itu, Indonesia telah mencatatkan setengah dari angka kasus selama tahun 2019.

Kini, dengan kembali diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat, utamanya di daerah Jawa dan Bali, bukan tidak mungkin KDRT masih akan terus marak. Apalagi banyak kasus kekerasan yang justru ditutup-tutupi untuk menjaga nama baik keluarga, atau para korban berada di bawah tekanan pelaku.

Secara spesifik, para perempuan menikah berlatar belakang ekonomi bawah atau yang berpenghasilan kurang, berstatus sebagai pekerja sektor informal, berusia 31-40 tahun, memiliki anak lebih dari 3 orang  diidentifikasi sebagai kelompok paling rentan menjadi korban KDRT.

Selain itu, perlu dicermati juga bahwa KDRT tidak semata mengenai fisik, tapi juga bisa berbentuk body shaming, pelecehan seksual verbal, hingga bentuk kekerasan yang berdampak pada kesehatan mental. Dalam melakukan tindakan kekerasan sendiri, para pelaku KDRT biasa menggunakan beragam taktik, yang mengerucut pada pola dominan, yakni menciptakan ketakutan secara konstan pada korban. Dalam kata lain, para pelaku selalu menempatkan diri pada posisi mengendalikan seluruh keadaan dan merasa memiliki hak penuh untuk membatasi gerak serta kuasa korban.

Kondisi tersebut akhirnya membuat sebagian korban tidak berkutik, bahkan memilih untuk menyembunyikan apa yang mereka alami. Oleh karena itu, meminta langsung para korban KDRT untuk mengakses bantuan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, bisa saja ketika korban langsung berbicara, justru akan memperburuk keadaan. Karenanya, orang-orang di sekitar korban harus berusaha untuk memperluas empati dan simpati.

Dan, bila kita mengenal orang yang menjadi korban KDRT, perkenalkan cara-cara terbuka untuk menawarkan bantuan. Caranya bisa berupa menjadi tempat curhat atau berada di sisinya ketika ia perlu didampingi untuk melaporkan kejadian yang mereka alami.

Ini penting untuk dilakukan karena rata-rata korban merasa bahwa mereka menghadapi kekerasan seorang diri, hopeless, dan khawatir untuk dicap sebagai orang yang tidak becus melayani/membahagiakan pasangan. Dampaknya, banyak kasus KDRT tak terlaporkan ke pihak berwajib. Sehingga data jumlah kasus pun, angkanya terkesan semu karena diduga sebagian kasus belum terlaporkan.

Bagaikan puncak gunung es di lautan luas, kita mungkin tahu bahwa ada banyak kasus KDRT yang terjadi, namun kita hanya tahu di permukaannya saja. Tanpa pernah benar-benar memahami secara pasti seberapa banyak kasus dan tingkat keparahannya. KDRT juga tak pandang bulu. Korban KDRT bisa dialami oleh siapa saja, tetapi secara spesifik perempuan memiliki risiko lebih besar dari laki-laki untuk terdampak, baik secara langsung ataupun tidak oleh krisis pandemi ini. serta tak mengenal kelompok usia, dan latar belakang.

Beberapa waktu lalu, seorang istri Wakil Ketua DPRD Sulut pun menjadi korban KDRT. Ia diseret mobil oleh suaminya yang terindikasi selingkuh. Hal ini semakin menguatkan asumsi bahwa KDRT bukan masalah kelompok ekonomi menengah ke bawah, tapi masalah semua pihak. Terlebih bila pasangan suami istri telah memiliki keturunan.

Di sisi lain, dengan tingginya kasus covid-19, dan perumahan karyawan plus sistem pembelajaran daring bagi anak sekolah, dikhawatirkan akan semakin tinggi pula tingkat stress tiap pasutri karenanya. Akibat tak langsungnya, bila orangtua tak dapat mengontrol emosi dan justru berbuah konflik, perkembangan kognitif anak mereka pun turut terganggu.

Dari sini, prinsip mubadalah dalam membangun komunikasi sangatlah dibutuhkan agar riak-riak akibat pembatasan aktivitas masyarakat terkait meningkatnya kasus covid-19, tidak memperkeruh harmoni dalam keluarga. Pertanyaannya, kalau tiap-tiap rumah tangga sudah bersiap, bagaimana dengan pemerintah? Mau kah berkomitmen untuk lebih mubadalah pada rakyatnya? []

 

 

Tags: KDRTkekerasan terhadap perempuankemanusiaanKesalinganPandemi Covid-19PPKM
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Love Alarm: Rumitnya Mencintai Diri Sendiri dan Orang Lain

Next Post

Berproses Melalui Ngaji KGI

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Ngaji KGI

Berproses Melalui Ngaji KGI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0